Dalam perkembangannya teknologi untuk siaran radio secara terus menerus mengalami penyempurnaan sehingga siaran radio saat ini sungguh jauh berlawanan dengan siaran radio pada permulaan mula dikala diciptakan. Saat ini siaran radio sangat manis mutu suaranya setelah hadirnya teknologi FM, walau pancaran siarannya relatif lebih pendek kalau daripada teknologi yang berbasis pada AM atau SW. Digitalisasi teknologi siaran, tergolong untuk radio memberi potensi semakin banyaknya kanal yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan siaran radio dengan mutu suara yang semakin baik.
Perkembangan radio di Indonesia tidak kalah jauh dibanding dengan perkembangan di negara-negara lain. Awal mula keberadaan radio di Indonesia cuma berselirih sekitar lima tahun dengan keberadaan radio di negara maju sekalipun mirip Amerika Serikat atau Uni Sovyet. Saat ini, radio di Indonesia juga mengalami kemajuan yang sangat pesat baik dari sisi teknologinya maupun dari penataan tata cara penyiaran radio. Melalui UU Penyiaran, forum siaran radio di Indonesia ditata sedemikian rupa sehingga radio tidak saja dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan kelompok bisnis mirip yang terjadi pada kurun Orde Baru, namun juga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok penduduk sipil. Radio dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang ada dalam penduduk .
Sistem penyiaran radio mengalami pergeseran yang radikal semenjak reformasi politik 1998. Jika sebelumnya sistem penyiaran radio dicirikan dengan dominannya radio pemerintah atau RRI, utamanya sebagai media informasi dan info dan radio swasta atau komersial yang berfungsi khususnya untuk menyajikan hiburan bagi warga masyarakat, maka sehabis reformasi ada keseimbangan peranan antara radio publik, radio swasta dan radio komunitas. Sistem penyiaran radio yang bersumber pada UU No 32 tahun 2002 mencerminkan suatu usaha menimbulkan media penyiaran selaku bagian dari metode politik yang demokratis.
RRI yang semenjak usang menjadi corong pemerintahan, khususnya sejak Orde Baru, sejak reformasi atau tepatnya semenjak disahkan UU Penyiaran, RRI berganti status menjadi radio publik. RRI harus melaksanakan siaran yang dapat menjangkau seluruh lapiran masyarakat dengan merefleksikan keanekaragaman isi yang merefleksikan struktur keanekaragaman, realitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. RRI harus bisa berperan sebagai publik sphere yaitu menjadi daerah dan juga membuat suasana bagi perdebatan rasional ihwal berbagai problem bareng tanpa adanya tekanan dari negara, pemilik modal maupun kelompok sosial lebih banyak didominasi.
Peranan radio swasta juga tidak mampu diabaikan selaku bagian dari tata cara penyiaran radio. Sudah sejak lama radio swasta menempati posisi penting dalam kehidupan penduduk Indonesia. Radio swasta tidak saja menjadi lahan bisnis para pemilik modal tetapi juga sudah menjadi bab dalam perkembangan budaya Indonesia. Pada era Orde Baru radio swasta dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah dengan mengarahkannya cuma untuk siaran hiburan dan radio swasta dihentikan untuk memproduksi dan memberitakan informasi. Radio swasta diwajibkan merelay siaran informasi dari RRI. Sejak reformasi tahun 1998 radio swasta tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk mencari hiburan, namun beliau telah bermetamorfosis media pemberitaan juga. Jumlah radio swasta terus bertambah sesuai dengan alokasi frekuensi untuk radio (FM) yang dikeluarkan pemerintah.
Bersamaan dengan reformasi politik juga merebak radio-radio alternatif yang kemudian diperjuangkan sebagai radio komunitas, sebuah radio dari oleh dan untuk komnitas. Radio ini menjadi sangat penting terutama sebab radio ini benar-benar mampu membawakan suara komunitas. Jumlah radio ini terus bertambah walau status mereka secara legal masih dalam proses perijinan.