Metode Ekonomi Indonesia

Sistem Ekonomi Indonesia- Sistem ekonomi yaitu sebuah cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh aktivitas perekonomian dalam penduduk yang dilaksanakan pemerintah atau swasta berlandaskan prinsip tertentu dalam rangka meraih kemakmuran atau kesejahteraan.
Sistem perekonomian adalah metode yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara suatu tata cara ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya yakni bagaimana cara sistem itu mengendalikan aspek produksinya. Dalam beberapa tata cara, seorang individu boleh mempunyai semua faktor bikinan. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan tata cara ekonomi di dunia berada di antara dua metode ekstrem tersebut. Selain faktor buatan, tata cara ekonomi juga mampu dibedakan dari cara tata cara tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil adalah Pancasila dan landasan konstitusional ialah Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas penduduk dan negara harus menurut Pancasila dan UUD 1945.
Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga mesti berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang menurut Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Sistem perekonomian Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.
Dengan demikian tata cara ekonomi demokrasi mampu didefinisikan sebagai sebuah metode perekonomian nasional yang ialah perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada tata cara demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik kelompok ekonomi lemah maupun usahawan aktif dalam perjuangan meraih kesejahteraan bangsa.

  • Pengertian & Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi

Selain itu, negara berperan dalam menyiapkan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling menolong antara pemerintah, swasta, dan penduduk .

1.Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi

Berikut ini ialah ciri-ciri positif dari tata cara ekonomi demokrasi, adalah :
  • Perekonomian disusun selaku usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang buatan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai untuk permufakatan forum-forum perwakilan rakyat, serta pengawasan kepada kebijakan ada pada lembaga-forum perwakilan rakyat pula.
  • Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang diharapkan serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang patut.
  • Hak milik individual diakui dan pemanfaatannya dilarang bertentangan dengan kepentingan penduduk .
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batasan yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara.

2. Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi

Selain mempunyai tata cara ekonomi memiliki ciri-ciri positif, metode ekonomi demokrasi juga memiliki hal-hal yang mesti dihindarkan, yaitu :
  • Sistem free fight liberalism, ialah metode persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain sehingga mampu menjadikan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  • Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat lebih banyak didominasi serta mendesak dan mematikan peluangdan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan penduduk .

B. Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.

1. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan yaitu tata cara perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari aktivitas ekonomi mampu dirasakan oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya ialah suatu tata cara perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan adalah aktivitas dari ekonomi yang dapat memberikan potensi yang luas untuk penduduk dalam ikut serta sehingga perekonomian mampu terealisasi dan meningkat secara baik.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa tata cara perekonomian Indonesia yakni sistem ekonomi kerakyatan.
Pada tata cara ekonomi kerakyatan, penduduk memegang aktif dalam acara ekonomi, sedangkan pemerintah membuat iklim yang sehat bagi perkembangan dan kemajuan dunia usaha.

2. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini, yaitu :
  • Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat yakni negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: bahan bakar minyak, air dan sumber daya alam yang yang lain.
  • Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  • Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan mutu hidup.
  • Mampu merealisasikan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Menjamin kesempatan yang sama dalam berupaya dan bekerja.
  • Adanya pemberian hak-hak pelanggan dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat.
  • Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak lebih banyak didominasi, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi metode ekonomi liberal ataupun metode ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama lain.
  • Di dalam perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang sangat penting, sebab acara buatan yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota penduduk .
  • Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.

3. Tujuan Ekonomi Kerakyatan

Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan, diantaranya seperti di bawah ini:
  • Untuk membangun negara yang mampu berdiri diatas kaki sendiri secara ekonomi, yang berdaulat secara politik, serta memiliki berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Untuk mendorong pemerataan pemasukan penduduk .
  • Dapat mendorong kemajuan perekonomi yang berkelanjutan.
  • Dan untuk mengembangkan efisiensi perekonomian nasional.

4. Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Inilah beberapa kelebihan dari metode ekonomi kerakyatan, yakni :
  • Rakyat yang kurang mampu bisa menerima perlakuan hukum yang serupa atau secara adil dalam masalah perekonomian.
  • Dapat menunjukkan perhatian yang lebih pada rakyat kecil lewat berbagai macam program operasional yang positif.
  • Sistem ekonomi ini dapat merealisasikan kedaulatan rakyat.
  • Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus mampu melahirkan jiwa kewirausahaan.
  • Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat bagus.
  • Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling memerlukan dan sangat baik.

5. Kelemahan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dimana ada kelebihan niscaya ada juga kelemahan atau kekurangannya, berikut ini kelemahan dari metode ekonomi kerakyatan, ialah :
  • Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi duit terhadap rakyat, peraktek ini sungguh tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
  • Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat mengakibatkan perjuangan mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya mampu bersaing dalam sebuah mekanisme pasar, bias menjadi sungguh bergantung pada agresi tersebut.
  • Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, karenanya mampu menimbulkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.
  • Kurangnya penerapan dari administrasi.
  • Tidak adanya pertolongan yang optimal dari pemerintah, walaupun peran pemerintah sangat penting namun tidak dominan.
  • Harus di awasi, kalau tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

6. Konsep Ekonomi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ialah untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global era 19 dan 20. Maka perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi akhir kala 20 dan permulaan masa 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat cuma dapat dilaksanakan melalui penguatan metode ekonomi yang berjiwa kerakyatan pula.
Perhatian terhadap metode ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta, ia beropini bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya ialah pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilaksanakan yaitu mengganti struktur ekonomi lazimnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, ia menjajal mempraktekan pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang sudah ada dan terbukti sampai sekarang ini.
Pengertian ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, lebih makro secara sosiologis mampu saya katakan yakni suatu paham ekonomi yang lebih mengharapkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan pemerataannya, meski pemahaman ekonomi kerakyatan merupakan istilah yang relatif gres waktu itu, yang dipopulerkan untuk menggantikan ekonomi rakyat itu sendiri.
Secara formal, yuridis dan politis, rancangan ekonomi kerakyatan mulai diperbincangkan dalam sidang biasa MPR tahun 1992 dan berhasil dimasukan kedalam GBHN pada tahun 1993, desain ekonomi yang muncul dalam perbincangan tersebut ialah seputar peran koperasi dan usaha kecil yang dijabarkan dalam bentuk penyuluhan dan pembinaan, penyediaan skim perkreditan khusus, pertolongan permodalan dari BUMN dan konglomerat besar serta himbauan untuk pengembangan acara kemitraan.
Dibandingkan dengan ekonomi panjajah yang berada dilapisan tengah, konsep ekonomi kerakyatan Indonesia dikala itu sangat jauh memprihatinkan dan tertinggal. Sedemikian mendalam kegusaran Bung Hatta, maka pada tahun 1934 ia kembali menulis suatu postingan dengan nada serupa, judulnya kali ini ialah “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”.
Salim Siagian seiring dengan Bung Hatta mengungkapkan, bahwa ekonomi rakyat yaitu acara ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau daerah yang kebanyakan tertinggal jika daripada perekonomian negara atau tempat bersangkutan secara rata-rata.
Dengan demikian. pengertian rancangan ekonomi kerakyatan ialah perekonomian atau kemajuan ekonomi kelompok masyarakat yang berkembang relatif lambat, sesuai dengan keadaan yang melekat pada golongan masyarakat tersebut. Sedangkan metode ekonomi kerakyatan yaitu tata cara ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat kedalam proses pembangunan.

7. Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal

Ekonomi kerakyatan sungguh berlainan dari neoliberalisme. Neoliberalisme ialah suatu sistem perekonomian yang dibangun dan dikerjakan di atas tiga prinsip sebagai berikut:
  • Tujuan utama ekonomi neoliberal yaitu pengembangan keleluasaan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar;
  • Kepemilikan langsung kepada aspek-faktor buatan diakui; dan
  • Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dijalankan oleh negara lewat penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam perkembangannya, tugas negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan empat hal sebagai berikut:
  • Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk peniadaan subsidi;
  • Liberalisasi sektor keuangan;
  • Liberalisasi jual beli; dan
  • Pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, yakni sebuah tata cara perekonomian yang ditujukan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan ialah selaku berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut mampu disaksikan betapa sungguh besarnya peran negara dalam tata cara ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, tugas negara dalam metode ekonomi kerakyatan antara lain mencakup lima hal selaku berikut:
  • Mengembangkan koperasi;
  • Mengembangkan BUMN;
  • Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
  • Memenuhi hak setiap warga negara untuk menerima pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  • Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Mencermati perbedaan menonjol antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme tersebut, tidak terlampau berlebihan jikalau ditarik kesimpulan bahwa ekonomi kerakyatan pada dasarnya yakni antitesis dari neoliberalisme. Sebab itu, neoliberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (Keynesianisme) dan ekonomi pasar sosial sebagai salah satu varian permulaan dari neoliberalisme yang digagas oleh Alfred Muller-Armack (Giersch (1961) tidak dapat disamakan dengan ekonomi kerakyatan, karena keduanya ialah system ekonomi yang dibangun berdasarkan prinsip persaingan bebas.

8. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Tujuan utama penyelenggaraan metode ekonomi kerakyatan yakni untuk merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia lewat peningkatan kemampuan penduduk dalam menertibkan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka target pokok ekonomi kerakyatan mencakup lima hal berikut:
  • Tersedianya potensi kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota penduduk .
  • Terselenggaranya tata cara jaminan sosial bagi anggota penduduk yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan bawah umur terlantar.
  • Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota penduduk .
  • Terselenggaranya pendidikan nasional secara hanya-hanya bagi setiap anggota masyarakat.
  • Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

9. Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi

Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat argumentasi, dimaksud yaitu :

a. Karakteristik Indonesia

Pengalaman kesuksesan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, memalsukan konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang yang lain menunjukkan hasil yang berlainan. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga dasawarsa memang sukses mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan menawarkan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, alasannya adalah tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, namun ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan segera menjinjing Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini memberikan terhadap kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil dipraktekkan di sebuah negara, belum pasti akan berhasil jikalau dipraktekkan di negara lain. Teori perkembangan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berlainan dengan struktur ekonomi penduduk Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan perkiraan-perkiraan tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang besar lengan berkuasa, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita mesti merumuskan desain pembangunan ekonomi sendiri yang tepat dengan permintaan politik rakyat, permintaan konstitusi kita, dan cocok dengan keadaan obyektif dan situasi subyektif kita.

b. Tuntutan Konstitusi

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup terang sehingga tidak gampang untuk dijabarkan bahkan mampu diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa iktikad ideologi pengusanya); namun dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bareng yang berasas kekeluargaan yaitu tata ekonomi yang menunjukkan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi selaku pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang sebaiknya dibangun yakni bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi yakni tata ekonomi yang memberi kesempatan kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional ialah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang mesti dibuat oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi pasti harus menyesuaikan dengan kemajuan penduduk dan lingkungan.

c. Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah kepada valas, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa balasan krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (terutama ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, buatan barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak memiliki dampak serius kepada perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
Usaha-perjuangan yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak memakai bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang mempunyai arti. Fakta lainnya, dikala investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kuat bila pelaku ekonomi dijalankan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

d. Kegagalan Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi yang telah kita jalankan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang memperlihatkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada faktor lain, kita juga mesti mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar tempat makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.
Walaupun banyak sekali program penanggulangan kemiskinan sudah kita dilaksanakan, acara pemerataan telah kita laksanakan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan dilema-problem dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini bantu-membantu bukan hanya program penanggulangan kemiskinan, namun merumuskan kembali strategi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka bantu-membantu semua program pembangunan ialah sekaligus menjadi acara penanggulangan kemiskinan.

10. Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan

Berkaitan dengan uraian diatas, supaya tata cara ekonomi kerakyatan tidak cuma berhenti pada tingkat perihal, sejumlah jadwal konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang mesti segera diperjuangkan. Kelima acara tersebut ialah inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya metode ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
  • Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
  • Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
  • Menciptakan kompetisi yang berkeadilan (fair competition);
  • Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara terhadap pemerintah kawasan dan pro rakyat;
  • Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap;
  • Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “bahwasanya” dalam banyak sekali bidang perjuangan dan acara.

C. Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah untuk memajukan kemakmuran biasa dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh alasannya itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengurus perekonomian sesuai dengan apa yang dikelola dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan saat-saat bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada metode ekonomi yang cocok dengan konstitusi .
Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting ketika ini, karena selama ini Indonesia belum menimbulkan konstitusi selaku rujukan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi ialah tata cara ekonomi yang didasarkan terhadap ketentuan yang telah dikelola oleh konstitusi sebuah negara.
Cabang ilmu ekonomi ini utamanya dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari kendala yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi persyaratan tidak mempelajari hambatan lain, misalnya terkait dengan pengendalian diri.
Ekonomi Indonesia Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945
Konstitusi Indonesia telah mengendalikan sejak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik individual, sampai peran negara dan dalam kegiatan perjuangan. Sistem ekonomi tidak saja berdasarkan hanya kepada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, baik yang orisinil maupun sehabis pergeseran, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi seperti yang banyak diketahui oleh penduduk tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengontrol ihwal paradigma kewajiban sosial Negara terhadap masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 sehabis amandemen, bahwa :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan mempertahankan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut perihal pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang dimaksudkan dengan kesejahteraan tidak lain yakni kesanggupan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk menandakan sukses tidaknya politik kemakmuran dan politik perekonomian yakni amanat UUD 1945, adalah kenaikan kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya, bukan kesejahteraan orang-seorang. Sebab jika kemakmuran individual yang diutamakan, maka tampuk bikinan akan jatuh ke tangan individual yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan ditindasinya.
Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi, yakni kemakmuran bagi siapa pun. Bumi dan air dan kekayaan alam yakni pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga mesti dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Bung Hatta menggambarkan ukuran dari pencapaian kesejahteraan rakyat yaitu selaku berikut:
“Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan bawah umur yang diharapkan akan menjadi tiang masyarakat di abad tiba terlantar hidupnya”.
Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi kalau tidak sesuai dengan konstitusi dapat diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi mesti memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan kemakmuran dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perekonomian Negara dikontrol sesuai konstitusi .
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, alasannya adalah dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, utamanya pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 cuma ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, dapat ditarik kesimpulan beberapa pemahaman ekonomi dalam Undang-Undang Dasar yang perlu dibahas lebih jauh :
  • Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
  • Ekonomi pasar dan UUD,
  • Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
  2. Case, Karl E. and Ray C.Fair, Principles of Economics, 4th ed.New Jersey:Prentice-Hall,1996
  3. Chiang,Alpha C., Fundamental Methods of Mathematical Economics,3rd ed.Manila: McGraw-Hill,1984
  4. Lipsey,Richard G., et al, Economics, 9th ed.Singapore:Harper Collins,1990
  5. Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  6. Salvatore,Dominic,Teori Mikro Ekonomi, Erlangga, 1992
  7. Sicat,Gerardo P., Economics.Manila:National Book Store,1983
  8. Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Ekonomi, Rajawali Pers, 2002
  9. Sukirno, Sadono, Makro Ekonomi Teori Pengantar , Rajawali Pers, 1994
  Implementasi Hukum Perkreditan Kepada KontrakKredit Perbankan