Menyegerakan Tapi Tidak Terburu-Buru, Akad Nikah Bukan Ihwal Siapa Cepat Beliau Dapat

Tenang, kamu ngak sendiri. Kami juga mengalami itu santuy-santuy.
Tak mengapa, niscaya ada pesan yang tersirat dibalik semuanya kan? Pernikahan bukan ajang siapa cepat dia dapat bukan juga soal mikir yummy-enaknya saja. 
So, telah sampai sejauh mana pemahaman kamu ihwal pernikahan ? 
Coba tanyakan pertanyaan dibawah ini pada dirimu untuk mengenali sejauh mana pemahamanmu ihwal pernikahan.
  1. Apa sih hakekat pernikahan yang bantu-membantu?
  2. Apa yang perlu dipahami dalam ijab kabul?
  3. Mengapa ijab kabul menjadi hal yang sangat berpengaruh bagi  insan?
  4. Apa iya ijab kabul harus secepatnya dikerjakan ?
Hayoooo.. apa saja yang menjadi pertanyaanmu silahkan keluarkan seluruhnya disini biar kita mampu saling mengembangkan hohohoho…
Ok langsung kita santap pertanyaan pertama yah..
Apa sih hakekat ijab kabul yang bahwasanya ?
Apa yang perlu dimengerti dalam akad nikah?
Next, pembahasan berikutnya. (damai ini pembahasan yang terakhir ehehhehe)
Apa iya pernikahan mesti secepatnya dilaksanakan ?

Untuk penjawab pembahasan ini pribadi saja mengetahui beberapa Hukun ijab kabul berikut ini:
1. Wajib
Perkawinan hukumnya wajib bagi orang yang telah memiliki keinginan besar lengan berkuasa untuk kawin dan telah memiliki kesanggupan untuk melakukan dan memikul beban keharusan dalam hidup perkawinan, serta ada kekhawatiran, apabila tidak kawin beliau akan gampang tergelincir untuk berbuat zina.
2. Sunah
Perkawinan hukumnya sunah bagi orang yang telah berkeinginan berpengaruh untuk kawin dan telah memiliki kesanggupan untuk melakukan dan memikul keharusan-keharusan dalam perkawinan, tetapi jika tidak kawin juga tidak ada kekhwatiran akan berbuat zina.
3. Haram
Perkawinan hukumnya haram bagi orang yang belum berminat serta tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan, sehingga kalau kawin juga akan berakibat menyusahkan istrinya.
Di dalam LKS FIQH Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 menyampaikan, “ pernikahan menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang menikahi perempuan dengan maksud menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya.” (Lomba Kompetensi Siswa Fiqh Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 (KTSP), hal: 4)
4. Makruh
Perkawinan hukumnya makruh bagi seorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama sehingga tidak khawatir akan terseret dalam tindakan zina, namun mempunyai kekhwatiran tidak mampu memenuhi keharusan-kewajiban terhadap istrinya, meskipun tidak akan berakibat menyusahkan pihak istri, contohnya,kandidat istri termasuk orang kaya atau calon suami belum mempunayi cita-cita untuk kawin.
5. Mubah
Perkawinan hukumnya mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa cemas akan berbuat zina dan andaikan kawinpun tidak merasa khawatir akan menyia-nyiayakan keharusan terhadap istri. (Basyir Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999, hlm. 14)
Gimana, dari penjelasan diatas kita mampu menarik kesimpulan bahwa : akad nikah memiliki hukumnya tersendiri. Pernikahan mampu menjadi wajib, sunnah, haram, makruh, dan juga mubah. Semua terantung dari kondisi dan keadaan pasangan.
Demikian pembahasan kita kali ini yah, masih banyak wawasan ihwal akad nikah loh bukan hanya ini saja. Sebab akad nikah yakni ibadah seumur hidup. So, jangan jenuh-jenuh untuk belajar, terus menambah ilmu yah.. Semoga bermanfaat dan sukses..
Wallahu a’lam. .
Sumber rujukan goresan pena ini :

https://www.kompasiana.com/niamatmajha/54f672cea33311e6058b4cbc/mengetahui-kembali-hakikat-pernikahan#
https://umroh.com/blog/inilah-makna-hakikat-ijab kabul-yang-wajib-kau-ketahui/
https://dosenmuslim.com/fiqih/fiqih-nikah/
https://almanhaj.or.id/3232-tujuan-akad nikah-dalam-islam.html