Menikah Dengan Kerabat Dekat, Hukumnya Makruh?

Di sebagian penduduk , apabila seseorang menikah dgn saudara erat, maka itu sebuah kewajaran. Namun, di sebagian penduduk , hal ini bukan sebuah hal lazim.

Lalu, apakah hukumnya boleh atau tak boleh? Mubah atau makruh? Dalam hal ini, salah seorang penulis dr Arab Saudi bernama Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, dlm sebuah bukunya yg berjudul Ittihaf Uli Al-Albab Bi Huquqi Ath-Thifli wa Ahkamih fi Su`al Wa Jawab menjawabnya dgn lugas.

Menurutnya, ia eksklusif belum pernah mendapatkan hadits shahih atau hasan yg menyatakan makruh hukumnya menikah dgn saudara akrab. Hanya saja banyak ulama merekomendasikan supaya menikah dgn orang yg bukan kerabat.

Di satu segi alasannya agar fisik sang anak tak lemah & ini merupakan masalah yg cukup penting. Di sisi lain adalah untuk mempertahankan semoga korelasi antar insan tak melemah.

Sebagian kelompok menyebutkan perkataan Al-Ashma’i yg menyatakan, “Anak-anak gadis dr paman lebih tabah & gadis-gadis lain lebih subur.”

Dr. Ali Hasbullah menyampaikan,

“Mungkin alasannya adalah apabila suami istri masih memiliki hubungan kerabat yg telah kenal akrab (sejak kecil), akan menjadi salah satu alasannya adalah lemahnya hasrat & gairah.

Adapun menikah dgn orang yg bukan kerabat, dengan-cara alami memberikan dorongan & cita rasa untuk mendapatkan keturunan sehingga hal itu menambah kekuatan & kebaikan.

Ibaratnya mirip mengokulasi satu jenis tanaman buah dgn jenis tanaman buah lainnya sehingga memperbesar keberkahan & keindahan pohon tersebut.”

Penulis Kitab Fathu Al-Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, menukil perkataan Asy-Syaafii Rahimahullah wacana makruhnya seorang laki-laki menikah dgn perempuan dr kerabatnya.

Alasannya, di antara tujuan menikah untuk menyambung relasi antara kabilah sehingga mereka saling melengkapi & saling bahu membahu dlm satu kesatuan.

Hal ini tak berlawanan dgn apa yg pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika ia menikah dgn Zainab Radhiyallahu Anha & di ketika ia menikahkan putri dia Fathimah Radhiyallahu Anha dgn Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu.

Sebab, apa yg beliau lakukan untuk menjelaskan bahwa menikah dgn saudara hukumnya boleh.

Sementara itu, Dr. Izzudin Farraj berkata,

“Barangkali, salah satu alasannya ialah bila seseorang menikah dgn kerabat dekat akan mempertegas & menyebabkan sifat yg secara umum dikuasai & lebih berpengaruh di dlm rumah tangga, apalagi lagi apabila sifat tersebut yaitu sifat jelek.

Berbeda jikalau seseorang menikah dgn perempuan yg bukan kerabat, lantaran dapat meminimalkan cacat fisik & penyakit turunan. Menikah dgn kerabat pula terancam akan melahirkan belum dewasa yg cacat, karena beberapa penyakit keturunan tersembunyi (terkarantina) lantaran aspek-aspek genetika.

Pendapat ini berargumen dgn pernyataan Dr. Karl George, pakar genetika dr Universitas Amerika, ia berkata,

“Sebenarnya menikah dgn kerabat bersahabat bukanlah aspek penyebab lemahnya keturunan atau timbulnya penyakit & cacat turunan pada anak dengan-cara mutlak.

Jika aspek gen sendiri bukan gen yg lemah, maka tak tidak mungkin akan terlahir darinya anak-anak yg kuat & steril. Hanya saja kondisi semacam ini yg mana keluarga akan tetap sehat sangat jarang didapati.”

Kemudian ia memastikan pendapatnya bahwa menikah dgn saudara bersahabat berbahaya bagi rumah tangga. Jika ternyata pendapat ini benar (teruji dengan-cara ilmiah) maka ia bisa menjadi pegangan. WAllahu A’lam.

Semoga mampu berfaedah. Aamiin.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]