Lingkungan hidup ialah kesatuan faktor biotik dan abiotik yang saling berinteraksi. Dalam mengerti lingkungan kita bisa melihatnya dalam hal kuantitas dan mutu.
Menurut United Nations (2007), Kualitas lingkungan dalam kaitannya dengan kualitas hidup yakni keadaan kawasan sekitar yang baik dan memiliki potensi untuk menyebarkan kualitas hidup yang tinggi.
Namun kualitas hidup dan kualitas lingkungan bersifat subjektif dan relatif.
Kualitas hidup mampu diukur dengan patokan selaku berikut.
a) Derajat terpenuhinya keperluan hidup selaku makhluk hayati. Kebutuhan hidup jenis ini bersifat mutlak dan didorong oleh cita-cita manusia untuk menjaga kelancaran hidup hayati.
Kelangsungan hidup hayati tidak hanya menyangkut dirinya, melainkan juga masyarakat dan keturunanya.
Kebutuhan hidup hayati terdiri atas udara dan air yang higienis, pangan, kesempatan mendapatkan keturunan, sumbangan dari serangan penyakit dan ancaman.
b) Derajat terpenuhinya keperluan hidup manusiawi. Kebutuhan hidup jenis ini bersifat relatif, walaupun ada kaitannya dengan keperluan hidup jenis
pertama. Misalnya, rumah dan pakaian bukan ialah kebutuhan mutlak, namun termasuk dalam keperluan utama.
Menurut UU no. 32 tahun 2009, baku kualitas lingkungan hidup ialah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau unsur yang ada atau mesti ada dan/atau unsur pencemaran yang ditolerir keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebgai unsur lingkungan hidup.
Dengan kata lain, baku mutu adalah peraturan pemerintah yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau boleh berada dalam sumber daya atau lingkungan.
Secara objektif baku kualitas lingkugan menunjukkan target pengelolaan lingkungan. Berkaitan dengan baku mutu lingkungan, terdapat nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya toleransi atau kesanggupan lingkungan
Jenis-Jenis Baku Mutu Lingkungan
Jenis-jenis baku mutu lingkungan diatur dalam banyak sekali peraturan pemerintah dapat diuraikan selaku berikut. Peraturan yang digunakan dalam penetapan baku mutu lingkungan yaitu UU No. 32 tahun 2009.
a) Baku kualitas air yakni batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
b) Baku kualitas air limbah yaitu batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau materi pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air sehingga tidak menimbulkan dilampauinya baku mutu air.
c) Baku mutu udara ambien yaitu batas kadar yang diperblehkan bagi zat atau materi pencemar terdapat di udara, namun tidak mengakibatkan gangguan terhadap makhluk hidup, dan benda.
d) Baku kualitas air maritim adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau mesti ada, dan zat atau materi pencemar yang ditenggang adanya dalam air bahari.
e) Baku mutu udara emisi yakni batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau materi pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilaluinya baku mutu udara ambien.
f) Baku mutu lain sesuai dengan pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi.
g) Baku mutu udara ambien dan emisi ditetapkan untuk melindungi mutu udara di sebuah wilayah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara mesti mencantumkan secara jelas dalam ijin pembuangan gas.
Semua acara yang mencampakkan limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisinya dengan pengertian emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara tidak melebihi baku kualitas udara emisi yang telah ditetapkan.
Parameter baku kualitas udara ambien antara lain:
(1) Amoniak
(2) Timah hitam/timbal
(3) Debu
(4) Sulfur dioksida
(5) Karbon monosikda
(6) Nitrogen dioksida
(7) Oksidan
(8) Hidrogen sulfida
(9) Hidrokarbon
|
Alat Ukur Kualitas Udara |