Menurut Handbook 1998 International Federation of Accountant (IFAC) dalam Sujiman (2006) menyebutkan bahwa ada beberapa karakteristik suatu profesi adalah:
- Menguasai suatu kemampuan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan
- Mempunyai kode etik dan patokan keahlian/kinerja (professional)
- Memperoleh akreditasi penduduk dengan adanya penggunaan gelar tertentu
- Mempunyai organisasi yang mewadahi dan memelihara kepentingan profesi tersebut.
Sedangkan Hall (1968) dalam Sujiman (2006) dalam artikelnya “Professionalization and Bureaucratization” pada American Sociological Review edisi Februari 1968 menyatakan bahwa profesi memiliki ciri sebagai berikut:
- Pelayanannya bersifat untuk kepentingan publik.
- Pengaturan kinerjanya ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi.
- Menguasau suatu keterampilan pada bidang tertentu.
- Mandiri dalam pembiayaan pengembangan kinerja profesi.
Dari beberapa karakteristik profesi di atas, maka mampu dikatakan bahwa akuntan publik ialah sebuah profesi dengan argumentasi:
- Adanya wawasan khusus atau membutuhkan keterampilan tertentu dalam melaksanakan profesinya. Pengetahuan ini diperoleh dari hasil pendidikan dan pembinaan baik yang berupa pendidikan formal lewat program sarjana (S1) atau Vokasi (D3), pendidikan informal seperti kursus-kursus akuntansi, dan pendidikan profesi lanjutan mirip PPAk (Program Pendidikan Akuntansi).
- Memiliki standar kemampuan kinerja dan tolok ukur adab (Kode Etik). Seorang akuntan publik harus bekerja dalam patokan yang telah ditetapkan seperti Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Standar adab (Kode Etik) juga dimiliki akuntan publik yang merupakan pemikiran bertingkah seseorang dalam kiprahnya selaku akuntan publik.
- Pelayanannya bersifat untuk kepentingan publik dimana kepentingan penduduk umum mesti didahulukan dibandingkan dengan kepentingan eksklusif. Akan namun, bukan memiliki arti akuntan publik tidak perlu dibayar dalam melakukan tugasnya, melainkan seorang akuntan publik lebih dituntut untuk bersikap mengabdi terhadap penduduk .
- Diperlukan izin khusus untuk melakukan profesi tersebut. Perizinan akuntan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011.
- Pengaturan kinerjanya ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi, dalam arti memiliki suatu organisasi profesi yang mewadahi dan memelihara kepentingan profesi akuntan publik. Kriteria ini telah tercukupi dengan adanya Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang memiliki tugas pokok dalam menyusun dan mengawasi patokan profesi tersebut.
Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik ialah seseorang yang sudah memperoleh izin untuk menawarkan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Ketentuan mengenai akuntan publik diIndonesia dikontrol dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 perihal Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 wacana Jasa Akuntan Publik. Akuntan publik yaitu akuntan independen yang menunjukkan jasa akuntansi tertentu dan mendapatkan pembayaran atas jasa yang telah diberikannya. Semakin besar perusahaan, maka dana untuk mengaudit yang dibutuhkan tentunya semakin besar. Akuntan publik berperan sebagai pihak independen dalam menilai kesesuaian pembukuan keuangan perusahaan dengan prinsip akuntansi yang berlaku lazim. Dengan demikian, bukan cuma kemampuan yang dituntut dari seorang akuntan publik, tetapi juga kejujuran (integritas) dalam melakukan pekerjaan. Hal ini penting sebab pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pembukuan keuangan sungguh bergantung pada usulan/opini akuntan publik.
Untuk dapat melakukan profesinya selaku akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam cobaan profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak menemukan istilah “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut ialah salah satu standar utama untuk mendapatkan izin praktik selaku akuntan publik dari Kementrian Keuangan.
Bidang jasa yang digeluti dalam profesi akuntan publik mencakup:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya yakni audit umum atas laporan keuangan atas pembukuan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan isu keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang meliputi jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, administrasi, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.