Pada tanggal 30 Desember 2020, FPI yang berhaluan terhadap organsiasi Islam resmi di bubarkan oleh Mahmud MD, berdasarkan apa yang menjadi keputusan kepada persoalan FPI di Indonesia, yang sudah di resmikan di Kementrian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.
Pada abad terbaru berbagai organsiasi yang terlibat dengan agresi yang anarkis, serta menyerang aneka macam fasilitas public selama beberapa tahun ini, dan aksi massa memiliki pengaruh pada keamanan Negara sudah menjadi pendapatatas apa yang dibentuk dalam sebuah organsiasi keagamaan yang mengatasnamakan paham ideology Islam ini.
Dengan adanya, Undang-Undang yang mengendalikan hak warga Negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 ini, ialah hasil dari keputusan terhadap berbagai terkait kegiatan yang menggangu keselamatan Negara, maka jadinya kegiatan ini dilarang oleh Pemerintah.
Mengapa resmi di bubarkan kegiatannya tentunya mempunyai pengaruh pada aspek sosial budaya masyarakat, saat berorganisasi, meskipun tahu betul bahwa organisasi FPI sah secara konstitusi. Salah satui kegiatannya selama ini, tentunya Reuni Akbar yang di kerjakan di Monas, kemudian aksi massa yang 212 yang berjalan, penjarahan dan agresi anarkis.
Kondisi sosial politik yang berubah dan dinamis, memang mengarah pada keputusaan masyarakat untuk menyaksikan aneka macam keadaan yang terjadi di Ibukota Jakarta. Memang hal ini, tidak lain dengan sistem politik yang dibuat dalam suatu metode tatanan organisasi yang dibuat menurut hubungan politik yang tepat dengan keputusan pada tubuh Negara.