Menentukan Patokan Kandidat Suami Dan Istri Yang Bagus Menurut Islam

 “MEMILIH KRITERIA CALON SUAMI DAN ISTRI YANG BAIK MENURUT ISLAM”

Setiap insan niscaya akan mengalami fase berumah tangga. Tentunya, untuk mengawali itu semua tidaklah mudah. Perlu adanya pemilihan kandidat pendamping yang cocok dengan keiginan kita, supaya kita tidak mencicipi ketidakpuasan. Nah, bagi kaum pria, tentu dia akan memilih kandidat istri idaman. bagi kaum perempuan ,tentu juga beliau akan memilih calon suami idaman.

Memilih calon istri atau suami tidaklah gampang bagi seorang muslim maupun muslimah. Memilih kandidat pasangan hidup memerlukan waktu. Karena persyaratan memilih mesti sesuai dengan syariat Islam. Orang yang akan menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat.

Wanita yang hendak menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya. Sedangkan pria akan menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal kepada pasangan hidup pilihan kita sesudah berumah tangga kelak.

Lalu bagaimanakah agar kita berhasil dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Adakah kriteria-patokan khusus yang disyariatkan oleh Islam dalam menentukan calon istri atau suami?

Berikut ini kriterian memilih kandidat suami dan istri berdasarkan  Islam :
A.  Kriteria Memilih Calon Suami :

 1.    Islam.
    Ini adalah tolok ukur yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam menentukan calon suami, alasannya adalah dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan darul baka kelak. Wanita juga condong mengikuti agama suami, namun tidak berlaku sebaliknya. Oleh alasannya itu, persyaratan suami yang Islam adalah mutlak.

    Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

    “ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik meskipun beliau mempesona hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menandakan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia biar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
 2.   Berilmu dan Baik Akhlaknya.
 Masa depan kehidupan suami-istri bersahabat kaitannya dengan menentukan suami, maka Islam memberi ajuan semoga menentukan akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.

 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Apabila kamu sekalian dihadiri oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kau ridhai maka kawinkanlah dia. Jika kau sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki usulandan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan budpekerti serta tidak menjadikan kemiskinan selaku celaan dan tidak menjadikan kekayaan selaku pujian.
 Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (derma-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32).
Laki-laki yang memilki keutamaan ialah laki-laki yang memiliki ketakwaan dan keshalihan budbahasa. Dia mengetahui aturan-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan mempertahankan kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian beliau akan mampu menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan mengerjakan keharusan-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin keperluan-keperluan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika ia merasa ada kelemahan pada diri si istri yang beliau tidak senangi, maka beliau secepatnya mengenang sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
 Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : 
“Jangan tidak suka seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (wanita) jikalau ia membenci suatu kelakuannya niscaya ada juga kelakuan yang lain yang beliau sukai.” (HR. Muslim).

  Dosis Dalam Zakat Fitrah Sesuai Sunnah

 Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang pria :

“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa alasannya bila pria itu mencintainya maka beliau akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka beliau tidak akan mendzaliminya.”
 Untuk mampu mengetahui agama dan adat calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, contohnya tetangga, sobat, atau saudara dekatnya.
B. Kriteria Memilih Calon Istri :

Dalam menentukan calon istri, Islam telah menunjukkan beberapa isyarat , di antaranya :

  1.   Hendaknya kandidat istri mempunyai dasar pendidikan agama dan berakhlak baik, sebab wanita yang memahami agama akan mengenali tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

    Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dia bersabda:

 “Perempuan itu dinikahi alasannya empat kasus, alasannya hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan alasannya agamanya, lalu seleksilah wanita yang beragama niscaya kamu senang.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana dia Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan keayuan sekalipun.

   

 Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kau nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun beliau mempesona hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221).

 Sehubungan dengan kriteria menentukan calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :

“Wanita-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji yaitu buat wanita-perempuan yang keji (pula), dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk pria yang bagus, dan pria yang bagus yakni untuk perempuan-perempuan yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)

  Berhenti Sejenak Dalam Dekap Kehidupan Dunia
Seorang wanita yang mempunyai ilmu agama tentulah akan berupaya dengan ilmu tersebut biar menjadi perempuan yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-perempuan yang shalihah adalah yang taat terhadap Allah lagi memelihara dirinya, oleh alasannya adalah itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik aksesori dunia.
“Dunia yakni suplemen, dan sebaik-baik komplemen dunia adalah perempuan shalihah.” (HR. Muslim).
2.     Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak
    Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah wanita penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
 Al Waduud mempunyai arti yang penyayang atau mampu juga mempunyai arti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga menciptakan laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud ialah wanita yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih perempuan yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu dikenali :

 a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan.

  
Untuk mengetahui hal itu mampu meminta derma terhadap para spesialis. Oleh karena itu, seorang perempuan yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang berpengaruh umumnya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga mampu menunaikan keharusan mendidik anak serta menjalankan peran sebagai istri secara tepat.
b. Melihat kondisi ibunya dan kerabat-kerabat wanita yang telah menikah.
 Sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
 c. Subur (bisa menghasilkan keturunan).
Penegasan poin (a): Di antara nasihat dari ijab kabul adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari ijab kabul diperlukan lahirlah bawah umur kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh alasannya adalah itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih kandidat istri yang subur,

    تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

  Membatalkan Shalat Sunnah Qobliyah Sebab Dengar Iqomah

 “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur! Karena saya berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)

Karena argumentasi ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan ijab kabul) alasannya adalah diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri sehabis akad nikah mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam kondisi demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202).
3.  Hendaknya menentukan kandidat istri yang masih gadis (perawan), terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai pesan tersirat secara tepat dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang hendak menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam banyak sekali pertengkaran, dan membuatkan polusi kesusahan dan permusuhan. Pada waktu yang serempak juga akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.
Sebab gadis itu akan memperlihatkan sepenuh kehalusan dan kelembutannya terhadap laki-laki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua beliau tidak mendapatkan kelembutan hati yang bantu-membantu alasannya adanya perbedaan yang besar antara etika suami yang pertama dan suami yang kedua.

 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menerangkan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :

Dari Jabir, ia berkata, aku sudah menikah maka lalu saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu telah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka aku menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kau tidak menikahi gadis perawan, kau mampu bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.” 
4. Mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan.
Hal ini dimaksudkan untuk keamanan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam kondisi lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
Demikianlah pemikiran Islam dalam memilih kandidat pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat-Nya, di setiap langkah amalannya. Dengan tuntunan yang penuh kebaikan, bertujuan semoga kita selamat dalam kehidupan dunia dan darul baka. Wallahu A’lam Bis Shawab. 
Semoga kita semua diberi petunjuk oleh Allah Swt semoga menerima jodoh untuk dunia dan alam baka 🙂 Aamiin.. 
Sumber:
https://www.islampos.com/calon-istri-idaman-menurut-islam-256828/. Diakses pada Senin, 25 April 2016

http://duniajilbab.co.id/postingan-islami/patokan-jodoh-yang-baik-menurut-islam/. Diakses pada Senin, 25 April 2016