Materi PPKN kelas 8 bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Materi PPKN kelas 8 bab 2


Di dlm kehidupan sehari-hari, kita menjumpai banyak peraturan baik di lingkungan kehidupan sekolah maupun dlm kehidupan bermasyarakat. Peraturan merupakan serangkaian aturan yg diadakan agar kehidupan di lingkungan mampu berjalan dgn baik.


A. Makna, kedudukan, & fungsi undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

1. Makna UUD negara republik Indonesia tahun 1945


-UUD 1945 merupakan aturan dasar yaitu aturan dasar yg tertulis. 


-setiap produk hukum komat mirip undang-undang, peraturan pemerintah & peraturan presiden ataupun setiap langkah-langkah atau kebijakan pemerintah mesti mampu berlandaskan & bersumber pada peraturan yg lebih tinggi yakni pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut mesti mampu dipertanggungjawabkan sesuai dgn ketentuan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 & muaranya ialah Pancasila sebagai sumber dr segala sumber aturan negara.


Fungsi undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 adalah sebagai berikut.

  • Pedoman atau acuan dlm penyelenggaraan kehidupan berbangsa & bernegara

  • Pedoman atau pola dlm penyusunan peraturan perundang-seruan

  • Alat kontrol apakah norma aturan yg lebih rendah sesuai atau tak dgn norma aturan yg lebih tinggi & pada akhirnya apakah norma-norma aturan tersebut berlawanan atau tak berlawanan dgn UUD 1945.


2. Kedudukan UUD 1945

-bagi bangsa Indonesia UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai sumber aturan tertinggi, yakni sumber dr segala kewenangan & sumber dr segala tubuh kenegaraan. 


-dalam kedudukannya selaku sumber aturan/wajar maka Undang-Undang Dasar 1945:

  • Bersifat mengikat kepada pemerintah, setiap lembaga negara/masyarakat, setiap warga negara Indonesia & penduduk di RI

  • Berisi norma-norma: sebagian dasar & garis besar aturan dlm penyelenggaraan negara yg harus dikerjakan & ditaati oleh semua warga negara, pejabat pemerintah dr tingkat daerah sampai tingkat pusat


Sebagai sumber hukum dasar Undang-Undang Dasar 1945

  • Merupakan sumber hukum tertulis tertinggi di mana setiap produk aturan & setiap budi pemerintah Belanda kan pada Undang-Undang Dasar 1945

  • Sebagai alat kendali yakni mengecek apakah norma aturan yg lebih rendah sesuai dgn ketentuan UUD 1945


3. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Berikut ini merupakan fungsi UUD 1945 yaitu:

  1. Sebagai alat kendali, apakah norma yg ada sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945.

  2. Sebagai anutan penyelenggaraan kehidupan berbangsa & bernegara

  3. Sebagai sumber pokok tata cara pemerintahan RI

  4. Merupakan aturan dasar tertulis & sumber tertib hukum yg tertinggi

  Makna Simbol Sila Ketiga Pancasila


4. UUD yg berlaku di Indonesia

Negara kita sudah menggunakan 6 UUD yg artinya telah mengalami 5 kali perubahan yaitu sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945

  2. Konstitusi RIS 1949

  3. Undang-Undang Dasar 1950

  4. Kembali ke Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945

  5. Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 sebagai hasil amandemen 1-4 yg dimulai tanggal 21 mei 98-10 Agustus 2002.


Sistematika Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 terdiri dari

  • Pembukaan, terdiri dr empat alinea

  • Batang tubuh, terdiri 16 bagian 37 pasal, 65 ayat.


Dalam melakukan pergantian Undang-Undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ada lima kesepakatan dasar yakni.

  1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945

  2. Tetap mempertahankan NKRI

  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

  4. Penjelasan memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dlm pasal-pasal

  5. Melakukan pergantian dgn cara adendum


Periode berlakunya UUD NRI tahun 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)


UUD ini merupakan hasil panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juli 1945 yaitu dlm sidang BPUPKI yg kedua. 


Pada kurun waktu 1945 sampai 1950 undang-undang 1945 belum mampu dilakukan sepenuhnya alasannya adalah Indonesia sedang disibukkan dgn perjuangan menjaga kemerdekaan.


Sejarah UUD NRI tahun 1945 berasal dr piagam Jakarta yg dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945. 


Periode berlakunya konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)


Pada masa ini tata cara pemerintahan Indonesia ialah parlementer. Bentuk pemerintahan & bentuk negaranya federasi, yaitu negara yg didalamnya terdiri dr negara-negara cuilan yg masing-masing negara potongan mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengorganisir urusan dlm negerinya.


Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juni 1959)


Pada periode UUDS tahun 1950 diberlakukan metode demokrasi parlementer yg sering disebut demokrasi liberal. Pada periode ini pula kabinet senantiasa silih berganti, akibatnya pembangunan tak berlangsung lancar di mana masing-masing partai lebih mengamati kepentingan partai atau golongannya.


Periode berlakunya kembali Undang-Undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945 (5 Juli 1959-1966)


Karena situasi politik pada sidang konstituante tahun 1959 di mana terjadi saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menciptakan Undang-Undang Dasar baru maka pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.


Salah satu isi dekrit presiden ialah kembalinya Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 selaku undang-undang dasar untuk mengambil alih UUDS 1950.


Penyimpangan yg terjadi pada masa itu antara lain sebagai berikut.

  • Presiden mengangkat ketua & wakil ketua mpr/dpr & ma serta wakil ketua dewan perwakilan rakyat menjadi menteri negara

  • MPRS memutuskan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

  • Pemberontakan partai komunis Indonesia melalui gerakan 30 September partai komunis Indonesia


Sedangkan dekrit presiden terdiri dari hal sebagai berikut

  1. Pembubaran konstituante

  2. Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945

  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950

  4. Pembentukan MPRS & DPAS dlm waktu singkat


Periode NRI tahun 1945 masa orde gres (11 Maret 1966-21 Mei 1998)


Pada masa tersebut, pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD NRI tahun 1945 & Pancasila dengan-cara murni & konsekuen.


Periode berlakunya Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 masa transisi (21 mei 1998-19 Oktober 1999)

  Penerapan nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan negara di bidang ekonomi

Terjadi perubahan pada pokok-pokok metode pemerintahan negara RI berdasarkan NRI tahun 1945 amandemen sebagai berikut.

  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yg berbentuk republik

  • Kedaulatan di tangan rakyat & dilakukan berdasarkan UUD

  • Indonesia yakni negara aturan

  • MPR terdiri dr anggota dewan perwakilan rakyat & DPD yg dipilih lewat pemilu

  • Presiden memegang kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945

  • Pemilu dikerjakan untuk menentukan dewan perwakilan rakyat DPD, presiden & wakilnya, serta DPRD.

  • BPK merupakan lembaga yg bebas & berdikari yg berwenang menilik pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara

  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka yg dipegang oleh mahkamah agung & mahkamah konstitusi


5. Amandemen Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945

Sejalan dgn tuntutan reformasi tahun 1998 yg dipelopori oleh para mahasiswa Indonesia untuk menuntut pergeseran, yg salah satunya yaitu perubahan pada konstitusi negara kita maka para wakil rakyat mengakomodasi tuntutan tersebut dgn menyelenggarakan amandemen kepada UUD NRI tahun 1945.


Tujuan pergantian UUD NRI tahun 1945 waktu itu yaitu menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara kedaulatan rakyat HAM, pembagian kekuasaan keberadaan negara demokrasi & negara aturan, serta hal-hal lain yg sesuai dgn pertumbuhan aspirasi & kebutuhan bangsa.


B. Makna kedudukan & fungsi peraturan perundang-undangan yg yang lain dlm tata cara hukum nasional


Peraturan perundang-undangan lainnya ditetapkan & disahkan oleh forum yg berwenang.


Jenis hierarki peraturan perundang-ajakan RI tahun 1966 yakni sebagai berikut

  1. Undang-undang dasar negara RI tahun 1945

  2. Ketetapan MPR

  3. Undang-undang/perpu

  4. Peraturan pemerintah

  5. Keputusan presiden

  6. Peraturan pelaksana lainnya


Hierarki peraturan perundang-ajakan RI sesuai keputusan MPR tahun 2000 adalah sebagai berikut.

  1. Undang-undang dasar negara RI tahun 1945

  2. Ketetapan MPR

  3. Undang-undang

  4. Perpu/peraturan pemerintah pengganti undang-undang

  5. Peraturan pemerintah

  6. Keputusan presiden

  7. Peraturan tempat


3. Makna peraturan perundang-permintaan RI

Peraturan perundang-permintaan RI ialah peraturan tertulis yg telah dibikin oleh lembaga yg berwenang selaku anutan warga negara dlm kehidupan bermasyarakat berbangsa & bernegara.


a. Makna kedudukan & fungsi ketetapan MPR

Ketetapan MPR yakni ketetapan yg dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dr peran kedudukan & kewenangan MPR sesuai UUD NRI tahun 1945.


Adapun kedudukan ketetapan MPR dlm metode hukum nasional adalah selaku salah satu sumber hukum nasional.


b. Makna kedudukan & fungsi undang-undang

Undang-undang dlm tata urutan perundang-seruan Indonesia ialah peraturan perundang-seruan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 yg dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dgn kesepakatan bareng presiden.


Adapun kriteria biar suatu dilema/materi diatur dgn undang-undang yakni sebagai berikut..

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 45.

  2. Perintah suatu undang-undang untuk dikontrol dgn undang-undang

  3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu


Fungsi undang-undang yakni sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dlm undang-undang dasar NRI tahun 1945

  2. Pengaturan lebih lanjut dengan-cara biasa aturan dasar yang lain dlm pasal-pasal Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945

  3. Pengaturan lebih lanjut dlm ketetapan MPR yg tegas tegas menyebutnya


c. Makna, kedudukan, & fungsi peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)

Makna: perpu yakni peraturan perundang-seruan yg ditetapkan oleh presiden dlm hal ihwal kegentingan yg memaksa.

  Sehabis Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Membentuk Pemerintahan


Kedudukan: perpu dlm sistem hukum nasional adalah sederajat dgn undang-undang.


Fungsi perppu yakni selaku berikut.

  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dlm Undang-Undang Dasar 45

  2. Pengaturan lebih lanjut dengan-cara biasa aturan dasar lainnya dlm pasal-pasal UUD tahun 1945

  3. Pengaturan lebih lanjut dlm ketetapan MPR yg tegas-tegas menyebutnya Indonesia


d. Makna, kedudukan, & fungsi peraturan pemerintah

Makna: peraturan pemerintah yaitu peraturan yg ditetapkan oleh presiden yg bermaksud melaksanakan perintah undang-undang.


Kedudukan: kedudukan peraturan presiden yaitu peraturan yg dibikin oleh presiden dlm menyelenggarakan pemerintahan negara selaku pelaksanaan dr pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45.


Fungsi peraturan pemerintah yakni menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang atau peraturan pemerintah baik dengan-cara tegas maupun tak tegas diperintahkan pembentukannya.


e. Makna, kedudukan, & fungsi peraturan tempat

Makna: peraturan kawasan atau Perda adalah peraturan yg dibikin oleh pemerintah daerah sesuai dgn keadaan wilayahnya selaku pelaksanaan dr peraturan di atasnya.


4. Kedudukan & fungsi peraturan perundang-usul RI


MPR

Fungsi MPR yakni sebagai lembaga negara.


Tugas & wewenang MPR adalah selaku berikut.

  1. Mengubah & memutuskan undang-undang dasar

  2. Menanti presiden dan/ atau wakil presiden

  3. Dapat memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dlm jabatan berdasarkan undang-undang dasar


dewan perwakilan rakyat

dewan perwakilan rakyat ialah merupakan lembaga perwakilan rakyat yg berkedudukan selaku forum negara.


Fungsi DPR yakni antara lain 

  • fungsi legislasi

  • Fungsi budgeting

  • Fungsi controlling


Tugas & wewenang DPR antara lain:

  1. Membentuk undang-undang dgn persetujuan presiden

  2. Membahas & memberikan kesepakatan kepada peraturan pemerintah

  3. Menerima & membahas rekomendasi DPD


DPD

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yg berkedudukan selaku forum negara.


Fungsi DPD ialah pengajuan usul bidang legislasi tertentu & pengawasan undang-undang tertentu.


Tugas & wewenang DPD antara lain:

  1. Mengajukan RUU yg berhubungan dgn otonomi tempat

  2. Ikut membahas RUU yg berhubungan dgn otonomi daerah

  3. Memberikan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN & RUU berkaitan dgn pajak pendidikan & agama


Presiden

Untuk menjadi syarat selaku presiden antara lain ialah

  1. Warga negara semenjak kelahirannya & tak pernah menerima kewarganegaraan lain alasannya kehendaknya sendiri.

  2. Tidak pernah menghianati negara

  3. Mampu dengan-cara rohani & jasmani


Kedudukan presiden yakni selaku kepala pemerintahan & sekaligus selaku kepala negara.


BPK

BBK ialah kependekan dr badan pemeriksa keuangan.


Makna BPK ialah merupakan forum negara yg bebas & mampu berdiri diatas kaki sendiri dgn tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara.


 Fungsi BPK ialah untuk mengawasi apakah kecerdikan & arah keuangan negara yg dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dgn tujuan semula & apakah sudah dikerjakan dgn tertib.


Tugas bpk ialah..

  1. Memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara

  2. Meminta keterangan yg wajib diberikan oleh setiap orang ataupun badan tertentu.


Mahkamah Agung (MK)

Makna: mahkamah Agung yaitu pengadilan negara tertinggi dr semua lingkungan peradilan yg dlm melaksanakan tugasnya terlepas dr imbas pemerintah & efek-pengaruh lain.


Fungsi dr mahkamah Agung ialah menilik & memastikan beberapa hal mirip permohonan kasasi sengketa ihwal kewenangan mengadili peninjauan kembali putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan aturan tetap, & menguji peraturan perundang-seruan.


Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi yakni lembaga yg bertugas melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan aturan & keadilan.


Kewenangan mahkamah konstitusi yaitu

  •  mengadili pada tingkat pertama & terakhir 

  • memutuskan sengketa kewenangan forum negara 

  • memutus pembubaran partai politik mendelegasikan perselisihan tentang hasil pemilu dan 

  • wajib menunjukkan putusan atas usulan dewan perwakilan rakyat mengenai praduga pelanggaran presiden.


Komisi yudisial

Komisi yudisial adalah forum yg menunjang terhadap pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman.


Komisi yudisial mampu berdiri diatas kaki sendiri & berwenang untuk

  • Mengusul kan pengangkatan hakim

  • Menjaga & menegakkan kehormatan, keluaran martabat komandan sikap hakim.


Demikianlah materi PPKN bagian 2 untuk SMP atau MTS.