Masjid Raya Nagari Kota Nan Empat

Wakaf dr Empat Kaum

 Nagari Kota Nan Empat yg terletak di Kodya Payakumbuh, Sumatra Barat, mempunyai sebuah masjid raya yg diperkirakan berusia satu setengah masa lebih. Berdasarkan akreditasi seorang nenek yan meninggal pada tahun 1943 dlm usia 103 tahun, mampu diperkirakan Masjid bahwa Masjid Raya Nagari Kota Nan Empat tersebut diresmikan sekitar tahun 1840.

masjid nagari kota nan empatMasjid Raya yg namanya dinisbatkan pada nama kawasan didirikannya, yakni Nagari Kota Nan Empat, diresmikan di tengah-tengah berdampin dgn balairung (balai adat) sebagai perlambang budpekerti bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah (Al-Qur’an).

Bentuk & arsitektumya yg khas Minangkabau, yakni beratap tiga tingkat dgn suatu kubah gonjong yg menjulang tinggi & sisinya yg lentik, menunjukkan kesan yg kuat,betapa agama Islam sudah begitu menyatu dgn kehidupan alam Minangkabau. Di satu memastikan bahwa masyarakat Minang di samping selaku penduduk yg teguh memegang syariat Islam (religius), pula teguh memegang budbahasa istiadatnya. Tidak usah heran, sebab ada pepatah Minang vang berbunyi: syara’ mangato, adab mamakai. Artinya, sesuatu yg sudah ditetapkan oleh syara’, dilaksanakan menurut adab yg berlaku.

Luas bangunan masjid semuanya 289 m2 (17 x 17 m) berdiri di atas tanah seluas 1550 m2 (50 x 31 m), wakaf dr empat kaum, yakni kaum Datuk Rajo Mantiko Alam & kaum Datuk Bangso Dirajo Nan Hitam, keduanya dr pesukuan Simabur, kaum Datuk Paduko Majo Lelo, serta kaum Datuk Sinaro Kayo dr pesukuan Bodi. Sampai sekarang tetap diakui oleh empat kaum yg bersangkutan. Tanah ini sudah didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kodya Payakumbuh selaku tanah wakaf.

  Masjid Darussalam Pucang Anom

Walaupun usia masjid raya ini sudah lebih dr satu setengah kurun tetapi semua tonggak, lantai, & dinding kayunya masih ada yg belum rusak. Hanya atapnya saja yg berganti dr ijuk menjadi seng.

Sebagai sebuah masjid milik masyarakat, di samping berfungsi sebagai kawasan ibadah & memperdlam pemikiran agama, masjid ini pula sekaligus dipakai selaku kawasan bermusyawarah.