Manajemen Sarana Prasarana Dan Assesmen Kebutuhan

Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang mencakup perabot, perlengkapan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru yang lain, bahan habis pakai, serta peralatan lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang terencana dan berkelanjutan.
 Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot Manajemen Sarana Prasarana dan Assesmen Kebutuhan
Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang mencakup lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata perjuangan, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit buatan, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, kawasan berolahraga, kawasan beribadah, kawasan bermain, kawasan berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang terstruktur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah (Sekolah Dasar/MI), SMP/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 perihal Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 wacana Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.

PENGERTIAN SARANA PRASARANA

Sarana Prasarana ialah sumber daya yang penting dalam suatu tata cara pendidikan. Sarana yakni sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara eksklusif proses pendidikan, sedangkan prasarana ialah sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.

Menurut PP 19/2005 ayat 1 Pasal 42 disebutkan bahwa sarana mencakup perabot, perlengkapan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar yang lain, bahan habis pakai, serta peralatan lain yang yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang terencana dan berkesinambungan.
Berikutnya, pada ayat 2 Pasal 42 disebutkan bahwa prasarana mencakup lahan, ruang kelas, runag pimpinan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, daerah berolah raga, tempat beribadah, kawasan bermain, kawasan berekreasi, dan ruang /daerah lain (Sonhadji & Huda,2014:11)

Prasarana pendidikan ialah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak eksklusif menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau kawasan, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya.

Sedangkan sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, materi dan perabot yang secara eksklusif digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, mirip: ruang, buku, perpustakaan, labolatorium dan sebagainya.

Sedangkan berdasarkan keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kalangan besar yakni;

  1. Bangunan dan perabot sekolah
  2. Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
  3. Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.

Adapun yang bertanggungjawab ihwal sarana dan prasarana pendidikan yaitu para pengelola manajemen pendidikan. Secara mikro, maka kepala sekolah bertanggung jawab dilema ini, seperti;

  1. Hubungan antara peralatan dan pengajaran dengan program pengajaran
  2. Tanggung jawab kepala sekolah dan kaitannya dengan pengurusan dan mekanisme
  3. Beberapa aliran administrasi peralatan
  4. Administrasi gedung dan peralatan sekolah
  Kebijakan Pemerintah Terkait Pergeseran Kurikulum Pendidikan 2013

Dari uraian diatas, maka mampu disimpulkan bahwa fasilitas prasarana ialah alat yang dapat membantu proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Untuk itu, sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikontrol untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan semoga dalam memakai sarana dan prasarana di sekolah mampu berlangsung dengan efektif dan efisien.

Pengelolaan sarana dan prasarana ialah aktivitas yang amat penting di sekolah, alasannya keberadaannya akan sungguh mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran disekolah.

Dalam mengurus fasilitas dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam administrasi yang ada kebanyakan, yaitu: mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan.

Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu dijadwalkan dengan teliti berhubungan dengan fasilitas dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini berkaitan bersahabat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung dipakai dalam proses berguru mengajar. 
Sedangkan prasarana pendidikan berhubungan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah mirip; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, kawasan parkir, ruang laboratorium, dll.

MANAJEMEN SARANA PRASARANA

Manajemen bidang fasilitas dan prasarana pendidikan dikelola dalam Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa sekolah/madrasah memutuskan kebijakan program secara tertulis perihal pengelolaan fasilitas dan prasarana. Lebih jauh diterangkan bahwa acara pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar fasilitas dan Prasarana dalam hal:

  1. mempersiapkan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
  2. menganalisa dan melakukan pemeliharaan fasilitas dan prasarana biar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
  3. melengkapi akomodasi pembelajaran pada setiap tingkat kelas;
  4. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; dan
  5. pemeliharaan semua akomodasi fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan (Sonhadji & Huda,2014:19-20).
Manajemen sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengendalikan dan mengurus sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Tim Pakar Manajemen Universitas Negeri Malang, manajemen fasilitas dan prasarana yaitu proses kerjasama pendayagunaan semua fasilitas dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah secara efektif dan efisisen.
Mulyasa juga menambahkan bahwa peran dari manajemen sarana dan prasarana yaitu mengendalikan dan menjaga fasilitas dan prasarana pendidikan semoga dapat memberikan donasi secara optimal dan berarti dalam proses pendidikan (Baharudin & Makin, 2010: 84).

PROSES MANAJEMEN SARANA PRASARANA

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasaan, dan penilaian acara pengadaan barang, pembagian dan penggunaan barang (inventasi), perbaikan barang, dan tukar tambah maupun pembatalan barang (Mulyono, 2010: 157).

Proses yang dikerjakan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan mempunyai beberapa tahap, yakni sebagai berikut:

Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan

Perencanaan fasilitas atau alat pelajaran tidak semudah penyusunan rencana prasarana (meja dingklik) yang hanya memikirkan selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengadaan sarana harus memikirkan lebih banyak dan semuanya bersifat edukatif. Adapun tahap-tahap perencanaan sarana (alat pelajaran) selaku berikut :

  1. Mengadakan analisis tentang mata pelajaran apa saja yang membutuhkan fasilitas dalam penyampaian pembelajarannya. Hal ini dilakukan oleh para guru bidang studi,
  2. Apabila keperluan sarana yang diajukan para guru melampaui kesanggupan daya beli sekolah, maka diadakan seleksi yang berdasarkan pada prioritas kepada alat-alat yang mendesak pengadaannya,
  3. Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang sudah ada. Alat yang telah ada ini perlu ditinjau lagi, dan menyelenggarakan re-inventarisasi,
  4. Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak,
  5. Mencari dana kalau masih kekurangan dana dalam pengadaan sarana pendidikan,
  6. Menunjuk seseorang dalam melakukan pengadaan sarana dan prasrana. Penunjukkan ini seharusnya berdasarka pada keterampilan, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya.
  Buktikan Cintamu

Pengadaan Sarana dan Prasarana

Pengadaan sarana pendidikan ialah kegiatan yang bermaksud untuk menemukan sarana pendidikan yang diharapkan untuk kelancaran proses pendidikan dan pengajaran. Pengadaan fasilitas pendidikan dapat dijalankan dengan cara selaku berikut:
  1. Pembeliaan artinya sarana pendidikan tersebut harus dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  2. Membuat sendiri ialah fasilitas pendidikan mampu dibentuk sendiri oleh sekolah,
  3. Menerima hibah atau perlindungan atau pemberian dari pihak lain, dan menyewa atau meminjam artinya fasilitas pendidikan yang dibutuhkan disewa atau dipinjam dari pihak lain dalam jangka waktu tertentu,
  4. Guna susun (kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang dengan menggunakan barang-barang yang telah tidak bisa digunakan kemudian disusun kembali sehingga menjadi sarana pendidikan atau daur ulang.

Pemeliharaan dan Penyimpanan Sarana dan Prasarana

Kegiatan sesudah proses pengadaan yakni pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan sarana pendidikan. Pencataan atau yang lebih diketahui dengan inventarisasi harus dijalankan secara terang. Tujuan dari inventarisasi adalah selaku berikut;

  1. Tertib administrasi dan tertib fasilitas pendidikan,
  2. Pendaftaran, pengendalian dan pengawasan setiap fasilitas ,
  3. Usaha untuk mempergunakan penggunaan setiap sarana,
  4. Menunjang proses berguru mengajar.

Penggunaan Sarana dan Prasarana

Sarana pendidikan yang disediakan dimaksudkan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Sarana pendidikan ditinjau dari fungsinya dapat digolongkan menjadi;

  1. Sarana pendidikan yang langsung digunakan dalam proses belajar mengajar, seperti alat pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan,
  2. Sarana pendidikan yang tidak pribadi terlihat dalam proses pendidikan dan pengajaran, mirip gedung, perabot kantor, kamar mandi dan sebagainya.

Pengaturan penggunaan sarana pendidikan dipengaruhi oleh aspek-aspek sebagai berikut;

  1. Banyaknya fasilitas pendidikan untuk tiap-tiap macam
  2. Banyaknya kelas masing-masing tingkat
  3. Banyaknya siswa dalam tiap-tiap kelas
  4. Banyaknya ruang atau kelas yang ada di sekolah
  5. Banyaknya guru atau karyawan yang terlihat dalam penggunaan fasilitas pendidikan.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas penggunaan fasilitas pendidikan mampu dikelola sebagai berikut:

  1. Sarana pendidikan untuk kelas tertentu; Maksudnya suatu alat yang hanya digunakan untuk kelas tertentu sesuai dengan bahan kurikulum, bila banyaknya alat untuk mencukupi banyaknya kelas, maka sebaiknya alat-alat disimpan di kelas agar membuat lebih mudah penggunaan.
  2. Sarana pendidikan untuk beberapa kelas; Apabila jumlah alat yang tersedia terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat-alat tersebut terpaksa digunakan bantu-membantu secara bergantian.
  3. Sarana pendidikan untuk semua kelas; Penggunaan alat untuk semua kelas dapat dilakukan dengan membawa ke kelas yang memerlukan secara bergantian atau siswa yang mau menggunakan mengunjungi ruangan tertentu.
  4. Sarana pendidikan yang mampu digunakan oleh umum; Sarana pendidikan yang dipakai untuk beberapa kelas dan semua siswa, dan siswa yang hendak membutuhkannya akan dibawa ke ruang atau kelas tersebut disebut kelas berjalan (Suharsimi & Yuliana, 2008:278).

Penghapusan Sarana dan Prasarana

Kerusakan kecil pada fasilitas pendidikan masih mungkin diperbaiki tetapi kalau kerusakan besar diperbaiki sudah tidak ekonomis, efektif dan efisien, fasilitas tersebut seharusnya dihapuskan. Penghapusan sarana dari daftar inventaris berfungsi selaku berikut;

  1. Mencegah atau meminimalisir kerugian yang lebih besar
  2. Mengurangi pemborosan biaya
  3. Meringankan beban kerja inventarisasi
  4. Membebaskan tanggung jawab satuan organisasi terhadap suatu barang atau fasilitas pendidikan.
  Tolok Ukur Kepala Madrasah Sesuai Pma No 24 Tahun 2018

Beberapa pendapatyang mampu dipakai selaku argumentasi pembatalan fasilitas pendidikan adalah sebagai berikut;

  1. Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan atau diperbaiki lagi
  2. Perbaikan membutuhkan ongkos yang besar sehingga tidak ekonomis
  3. Kegunaan fasilitas pendidikan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan dan perbaikannya
  4. Penyusutan sarana di luar kekuasaan pengelola sarana
  5. Tidak sesuai dengan kebutuhan dikala ini
  6. Barang keunggulan, jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak terpakai lagi
  7. Adanya penurunan efektifitas kerja
  8. Barang atau sarana pendidikan sudah tidak ada, alasannya dicuri, terbakar atau hilang.

Penghapusan barang atau sarana pendidikan mampu dijalankan dengan berbagai macam antara lain;

  1. Penjualan, barang atau fasilitas pendidikan dijual
  2. Tukar menukar barang, barang yang tidak dipakai ditukarkan dengan barang baru atau sarana gres
  3. Dihibahkan, barang atau fasilitas pendidikan yang tidak digunakan dihibahkan terhadap lembaga lain yang memerlukan
  4. Dibakar, barang yang tidak mungkin dijual atau dihibahkan bisa dibakar (Suharsimi & Yuliana,2008:282).

Dari uraian diatas, maka mampu kami gambarkan tentang siklus proses administrasi Sarana dan Prasarana selaku berikut:

PENENTUAN PRIORITAS KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA

Idealnya, Prioritas yang harus diputuskan pertama ialah kebutuhan pokok (bagi peserta layanan), sebelum menentukan prioritas untuk keperluan sekunder (bagi pemberi layanan). Akan namun, dalam praktik kedua macam keperluan ini susah dibedakan, sehingga dibutuhkan penggunaan sistem yang tepat dan dengan pendapatyang cermat (Sonhadji & Huda,2014:53).

Dalam menentukan prioritas keperluan Sarana dan Prasarana, maka yang dilakukan yakni memprioritaskan fasilitas dan prasarana yang bersifat Primer, yakni fasilitas prasarana bagi peserta didik, kemudian sarana prasarana yang bersifat Sekunder, ialah guru.

Pengambailan keputusan intinya ialah kenali satu alternative yang paling sempurna dari sejumlah alternative yang tersedia. Pengambilan keputusan memerlukan jastifikasi yang berkaitan dengan taktik alternative.

Dalam konteks ini, keputusan diambil atas dasar keadaan yang bervariasi dimana seorang pengambilan keputusan tidak selalu percaya perihal realitisa dan nilai yang berbeda-beda dari pandangan orang terhadap keputusan yang hendak diambil. Keputusan selesai meningkat dari pertentangan antara opini-opini yang berlawanan dilanjutkan dengan pertimbangan secara serius terhadap sejumlah alternatif , dan lalu diseleksi alternative yang terbaik.

PENUTUP

Sarana Prasarana merupakan sumber daya yang penting dalam suatu metode pendidikan. Sarana adalah sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara pribadi proses pendidikan, sedangkan prasarana yakni sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.

Menurut keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, fasilitas pendidikan berisikan 3 kelompok besar ialah;

  1. Bangunan dan perabot sekolah
  2. Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
  3. Media pendidikan yang mampu dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak memakai alat penampil

Dalam mengasesmen keperluan sarana prasarana dengan cara mencari info dengan wawancara dan kuesioner untuk mengetahui kesenjangan antara keadaan riil yang ada dengan kondisi yang semestinya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
  3. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 – SN-PAUD
  4. Ahmad Sonhadji, Muhammad Huda A.Y. 2014. Asesmen Kebutuhan, Pengambilan Keputusan, dan Perencanaan. Cet. I. Malang: Universitas Negeri Malang.
  5. Baharudin & Moh. Makin. 2010.Manajemen Pendidikan Islam Trnsformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul. Yogyakarta : UIN-Maliki Press.
  6. Mulyono. 2010. Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan. Solo : AR-RUZZ.
  7. Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana. 2008.Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media.