Sebagai warga negara, sudahkah kalian mengenali apa makna dr hak & keharusan kalian?
Untuk mengenali hak serta kewajiban sebagai warga negara sendiri bergotong-royong yaitu hal yg sangat penting untuk setiap penduduk .
Di dlm hal ini, demi menghindari adanya beragam kesalahpahaman atau pun kekeliruan pada ketika hidup bermasyarakat.
Namun sebelum itu, kalian mesti mengetahui pengertian warga negara terlebih dahulu.
Warga negara adalah penduduk yg ada dlm suatu bangsa atau negara yg menurut keturunan, tempat kelahiran, atau lainnya memiliki hak & keharusan penuh sebagai seorang warga dr negara tersebut.
Lantas apa makna hak & keharusan warga negara tersebut? Selengkapnya simak ulasan berikut ini terkait makna hak & kewajiban warga negara.
Makna Hak & Kewajiban Warga Negara
Makna hak & keharusan warga negara dibagi menjadi dua, yakni:
1. Hak Warga Negara
Hak merupakan sesuatu yg mutlak menjadi milik kita serta pemakaiannya tergantung terhadap kita sendiri.
Hak ini memiliki sifat fakultatif yg artinya boleh dikerakan atau tak dilakukan.
Contoh hak warga negara:
- Hak memperoleh pendidikan.
- Hal memperoleh nilai dr dosen.
- Dan yg lainnya.
Menurut usulan dr Prof. Dr. Notonagoro, hak menjadi kuasa guna mengerjakan atau menerima suatu yg semestinya diterima maupun dilakukan melulu oleh pihak tertentu serta tak bisa diganti oleh pihak lain ataupun pula yg pada prinsipnya bisa dituntut dengan-cara paksa oleh pihak yg tak memperoleh hak tersebut.
Sehingga dgn pengertian di atas, hak warga negara mampu diartikan sebagai seluruh hal yg diperoleh seorang warga negara baik itu dlm bentuk kewenangan ataupun kekuasaan pada sebuah hal.
Adapun hak yg didapatkan ialah lantaran terpenuhinya keharusan dr seorang warga negara. Atau dengan-cara singkat, hak gres bisa didapatkan pada dikala kewajiban telah dilaksanakan.
2. Kewajiban Warga Negara
Menurut pendapat dr Prof. Dr. Notonagoro, wajib merupakan suatu beban guna menunjukkan sesuatu yg semestinya diberikan atau dibiarkan melulu oleh pihak lain ataupun yg pada prinsipnya bisa dituntut dengan-cara paksa oleh yg berkepentingan.
Kewajiban menjadi sesuatu yg harus dilakukan dgn sarat rasa tanggung jawab.
Kewajiban ini mempunyai sifat imperatif yg bermakna harus dilaksanakan.
Contoh kewajiban warga negara:
- Mematuhi tata tertib yg ada di suatu tempat.
- Membayar SPP atau UKT.
- Mengerjakan peran yg diberikan oleh guru atau dosen dgn sebaik mungkin.
- Dan lainnya.
Kewajiban warga negara dengan-cara sederhana bisa didefinisikan selaku segala hal yg harus dilaksanakan oleh seorang warga negara dgn penuh tanggung jawab serta sesuai dgn peraturan perundang – seruan.
Peraturan Hak & Kewajiban
Hak & Kewajiban sudah dikontrol di dlm Undang Undang Dasar 1945, utamanya pada pasal – pasal berikut ini:
1. Pasal 26, ayat 1
Menyatakan bahwa yg menjadi warga negara merupakan bangsa Indonesia orisinil. Tak hanya itu, warga negara pula dapat berasal dr bangsa lain yg sudah disahkan dgn undang – undang selaku warga negara. Syarat – syarat kewarganegaraan sendiri sudah ditetapkan di dlm pasal 26 ayat 2.
2. Pasal 27 ayat 2
Menyatakan bahwa seluruh warga negara dgn kedudukannya di dlm aturan & pemerintah, wajib untuk menjunjung hukum serta pemerintahan tersebut. Sementara di ayat selanjutnya meyebutkan jiak setiap warga negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yg pantas.
3. Pasal 28
Menyatakan jika kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan fikiran dgn lisan & lainnya, ditetapkan menurut undang – undang yg berlaku.
Contoh Hak & Kewajiban Warga Negara
Contoh hak & keharusan warga negara dibagi menjadi dua potongan, yakni:
1. Contoh Hak Warga Negara
Berikut yakni beberapa acuan hal dr warga negara, antara lain:
- Setiap warga negara berhak menemukan derma aturan yg sama (Pasal 27 ayat 1)
- Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yg pantas (Pasal 27 ayat 2)
- Setiap warga negara memiliki hak yg sama di dlm berserikat, berkumpul ataupun mengeluarkan pertimbangan dengan-cara ekspresi serta goresan pena. (Pasal 28)
- Setiap warga negara berhak menemukan kedudukan yg sama di dlm hukum serta pemerintahan (Pasal 28 ayat 1)
- Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk serta menjalankan agama yg diyakini sesuai dgn agama yg telah didirikan. (Pasal 29 ayat 2)
Selain itu, hak warga negara pula sudah dikontrol dlm Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 – 34, yakni:
- Hak berpendapat dengan-cara mulut, goresan pena atau lainnya.
- Hak untuk membela negara Indonesia
- Hak atas pekerjaan yg diperoleh serta memperoleh kehidupan yg layak.
- Hak berkeluarga serta mempunyai keturunan.
- Hak memperoleh pengajaran yakni memperoleh pendidikan kurang lebih 9 tahun.
- Hak untuk tetap hidup serta menjaga kehidupannya.
- Hak ekonomi untuk memperoleh kemakmuran sosial.
- Hak memperoleh jaminan keadilan sosial yakni tak adanya rasa dikucilkan di dlm bermasyarakat.
- Hak untuk mengembangkan serta mengembangkan kebudayaan nasional negara Indonesia.
2. Contoh Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa pola dr keharusan warga negara, antara lain:
- Setiap warga negara wajib untuk membayar pajak serta retribusi yg sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu dlm pemerintah sentra ataupun pemerintah kawasan.
- Setiap warga negara wajib berperan atau turut serta di dlm membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dr bermacam-macam serangan yg tak diinginkan. (Pasal 30 ayat 1)
- Setiap warga negara wajib untuk mentaati serta menjunjung tinggi dasar dr negara Indonesia. Tak hanya itu saja, warga negara pula wajib untuk menaati aturan pemerintah yg berlaku & pula menjalankannya sebaik – baiknya.
- Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi insan. Maka dr itu, setiap warga negara tak diizinkan untuk tak menghormati hak asasi orang lain maupun warga negara yg lain. (pasal 28 ayat 1)
- Setiap warga negara wajib tunduk dibatasan yg sudah ditetapkan oleh UUD yg berlaku (Pasal 28 ayat 2)
- Setiap warga negara wajib turut serta di dlm pembangunan negara dgn tujuan untuk mengembangkan bangsa Indonesia menuju arah yg lebih baik.
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer & lainnya.
- Kewajiban mentaati hukum serta pemerintahan yg berlaku.
- Melakukan komunikasi dgn wakil di sekolah, pemerintah setempat atau pemerintah nasional.
Naskah yg Berisi Penegakkan HAM dengan-cara Universal
Berikut ini yakni beberapa naskah yg isinya berupa penegakan HAM dengan-cara global atau universal, antara lain:
- Declaration des droits de I’homme et du citoyen ( 1789)
- The Universal Declaration Of Human Rights (1948)
- Declaration Of Independence (1776)
- The Four Freedom (1941)
- Habeas Corpus Act (1679)
- Magna Charta (1215)
- Bill Of Rights ( 1789)
- Bill Of Rights (1689)
- Undang-Undang Dasar Rusia (1936)
Pembagian HAM menurut Sifat Masyarakat
Berikut adalah pembagian HAM menurut sifat masyarakat:
- Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Contoh: Kebebasan menyatakan pertimbangan , keleluasaan bergerak, memeluk agama, & yang lain.
- Hak Asasi ekonomi (Property Right)
Merupakan hak untuk mempunyai sesuatu, berbelanja & memasarkan.
Contoh: Orang berhak untuk membeli pelengkap namun orang itu pula berhak untuk menjual pemanis tersebut.
- Hak Asasi politik (Political Right)
Merupakan hak untuk ikut di dlm pemerintah, hak pilih (hak memilih & diseleksi), hak untuk mendirikan partai politik.
Contoh: Setiap orang berhak untuk mencalonkan dirinya sendiri dlm pemilihan wakil rakyat, tetapi orang lain pula berhak untuk memastikan pilihannya.
- Hak asasi memperoleh perlakuan yg sama di dlm hukum pemerintah (Right Legal Equality).
- Hak Asasi Sosial & Kebudayaan (social and cultural right)
Merupakan hak untuk menentukan pendidikan & berbagi kebudayaan.
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan & tunjangan (procedural right).
Contoh: Perlakuan di dlm hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, peradilan, & lainnya.
Apakah Hak WN sama dgn HAM?
Secara garis besar, tidak. Sebab tak seluruh hak warga negara merupakan hak asasi manusia. Walau demikian, bisa dipastikan jikalau seluruh HAM adalah hak WN. Hak asasi insan merupakan hak dasar yg melekat di dlm diri seseorang semenjak lahir, sementara hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri.
Hubungan antara Hak & Kewajiban Asasi Manusia dgn Pancasila
Nilai – nilai yg terkandung di dlm sila pancasila memperlihatkan gambaran hubungan manusia yg membuat suatu keseimbangan antara Hak & Kewajiban baik dengan-cara vertikal & horizontal, yg artinya:
- Secara vertikal artinya berwujud hubungan antara insan dgn Sang Pencipta yg mana insan berkewajiban menjalankan semua perintah serta menjauhi larangan-Nya.
- Tetapi dengan-cara horizontal berwujud hubungan antara warga negara, masyarakat, serta negara dlm melahirkan keharmonisan antar sesama.
Hak & kewajiban pada Pancasila dirumuskan di dlm UUD 1945 yg diperinci dlm batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai – nilai pancasila tertuang di dlm batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yg pula menjadi hukum dasar serta mendasar negara.
Hubungan hak serta kewajiban di dlm Pancasila bisa dijabarkan seperti berikut ini:
1. Sila Pertama
Sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sila itu dijelaskan terkait hak memeluk agama, hak melaksanakan ibadah & berkewajiban untuk saling menghormati serta menghargai perbedaan antar agama.
Di dlm sila ini pula mengandung legalisasi pada Tuhan serta selaku kekerabatan akan setiap orang untuk memperoleh bantuan dlm hal memeluk agama.
Setiap warga negara diberi keleluasaan untuk dapat melaksanakan aktivitas peribadatan agama yg mereka peluk.
Namun, terdapat batas-batas pada setiap warga yakni tak ada paksaan dr kalangan maupun perseorangan untuk orang lain dlm hal memeluk agama tertentu serta melaksanakan propaganda anti agama.
2. Sila Kedua
Sila kedua yakni Kemanusiaan yg Adil & Beradab.
Diterangkan terkait sikap serta tindakan insan yg sesuai dgn kodrat hakikat manusia yg sadar & berbudi.
Pada sila ini pula seseorang berhak untuk memperoleh:
- Keadilan serta kedudukan yg sederajat di dlm UU & hukum.
- Hak & kewajiban untuk diperlakukan atau memperlakukan adil pada diri sendiri, orang lain, penduduk , bangsa serta negara.
- Berkewajiban untuk saling menghargai perbedaan sesama agar saling menjaga keserasian di dlm kehidupan.
3. Sila Ketiga
Sila ketiga ialah Persatuan Indonesia.
Menerangkan kalau adanya keharusan guna memperkukuhkan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia dgn cara menjunjungi tinggi serta menjaga bahasa persatuan yakni bahasa Indonesia.
4. Sila Keempat
Sila keempat yakni Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan Perwakilan.
Membahas terkait kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat dengan-cara demokratis. Sehingga masing – masing orang berhak untuk menyuarakan pendapat, ilham, sampai apresiasinya dimuka umum tanpa adanya paksaan, tekanan maupun intervensi yg membelenggu hak – hak partisipasi masyarakat maupun orang tersebut.
Serta mempunyai kewajiban untuk menghormati serta menjunjung tinggi setiap keputusan yg diraih selaku hasil musyawarah.
5. Sila Kelima
Sila kelima yakni Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Seseorang berkewajiban untuk menghormati hak orang lain, mentaati peraturan perundang – permintaan yg berlaku di dlm negara.
Tak hanya itu, mereka pula berhak untuk memperoleh mirip apa yg ada di dlm tujuan negara, hal tersebut tertuang pada batang badan UUD 1945.
Kewajiban warga negara berlainan dgn kewajiban asasi, selaku kewajiban dasar yg dimiliki oleh setiap orang. Kewajiban warga negara sama mirip hak warga negara, yg dibatasi oleh kewarganegaraan orang itu sendiri.
Faktor Pelanggaran Hak & Kewajiban Warga Negara
Berikut ialah beberapa faktor terjadinya kasus pelanggaran hak & kewajiban warga negara, antara lain:
1. Mementingkan Diri Sendiri
Adanya sikap dlm mementingkan diri sendiri (egois) yg tinggi mampu menyebabkan banyaknya warga negara yg lebih menuntut haknya sendiri.
Tetapi mereka lupa jika terdapat pula keharusan yg mesti mereka kerjakan terlebih dahulu.
Kewajiban yg dilaksanakan tak sepadan dgn hak – hak yg mereka tuntut.
Hal itulah yg mendorong seseorang dlm melaksanakan bermacam-macam cara supaya haknya dapat dipenuhi.
2. Rendahnya Toleransi
Hidup di dlm masyarakat yg terperinci – terang tak hidup sendiri, selaku warga negara tentu harus melaksanakan kewajiban serta mempunyai toleransi yg tinggi.
Apabila toleransi di dlm diri seseorang rendah, maka hal itu mampu menyebabkan sikap tak menghormati serta tak menghargai adanya keberadaaan orang lain.
Hingga pada akibatnya, toleransi yg rendah mampu menyebabkan diskriminasi kepada orang lain.
3. Rendahnya Kesadaran Berbangsa & Bernegara
Rendahnya dr kesadaran seseorang yg berafiliasi dgn berbangsa & bernegara menjadikan seseorang bertindak sesuka hati.
Seseorang yg bertindak tanpa adanya menghormati serta berbuat segala sesuatu seenaknya.
Sikap demikian yg menimbulkan terjadinya penyimpangan pada hak & kewajiban.
4. Penyalahgunaan Teknologi
Seiring dgn perkembangan ilmu teknologi yg makin maju, nyatanya hal tersebut tak cuma memberikan dampak positif saja.
Namun apabila teknologi disalahgunakan, maka akan menunjukkan efek negatif.
Beberapa contohnya yaitu pencurian, penipuan, penculikan & yang lain yg mempergunakan teknologi sebagai jalan untuk berkomunikasi.
5. Aparat Penegak Hukum yg Kurang Tegas
Aparat penegak hukum pula mempunyai peranan yg penting di dlm terciptanya hak serta keharusan yg setara.
Apabila abdnegara tersebut tak bertindak tegas terhadap pelanggaran yg bekerjasama dgn hak & keharusan warga negara, maka akan mendorong terjadinya pelanggaran lain yg tak dibutuhkan.
Maka dr itu, sudah menjadi keharusan pegawapemerintah untuk bertindak tegas dlm memberikan sanksi yg sesuai pada saat terjadinya suata pelanggaran.
Selain itu, kerap kali abdnegara pula bertindak sewenang – wenang pada seseorang yg tengah mengadukan permasalahannya. Hal tersebut pula tergolong ke dlm bentuk pelanggaran hak warga negara.
6. Penyalahgunaan Kekuasaan
Pemimpin yg tak amanah / serakah akan menggunakan kekuasaannya guna kepentingan pribadi.
Mereka akan menyalahgunakan kekuasaan yg menyebabkan munculnya pelanggaran hak & kewajiban.
Contohnya sikap seorang pemimpin yg hirau, tak menghargai / menghormati hak dr bawahannya.
Wujud Hubungan Warga Negara & Negara
Wujud dr hubungan warga negara & negara agar terjalin hubungan yg baik tentu perlu dilakukan adanya beberapa peran.
Peran itu yaitu peran yg mesti dilaksanakan oleh setiap individu sesuai dgn kemampuannya masing – masing.
Hak & keharusan dr warga negara terhadap negara bantu-membantu pula menjadi hak serta keharusan negara pada warga negara.
Berikut ini yaitu beberapa hak & kewajiban dr negara untuk warga negara, antara lain:
- Hak negara guna dibela oleh warga negaranya sendiri.
- Hak negara guna ditaati aturan serta pemerintahannya oleh warga negaranya ataupun warga bangsa lain yg berkunjung ke negara.
- Hak negara guna menguasai air, bumi serta kekayaan negara guna kepentingan rakyat maupun warga negaranya.
- Kewajiban negara guna menjamin hak asasi manusia kepada setiap warga negaranya.
- Kewajiban negara guna menawarkan jaminan tata cara hukum yg adil.
- Kewajiban negara guna menyebarkan sistem pendidikan nasional terhadap warga negaranya.
- Kewajiban negara guna menunjukkan kebebasan beribadah alasannya adalah nusantara terdiri atas beberapa agama yg sudah disahkan.
Antara hak & keharusan WN harus mempunyai keseimbangan.
Warga negara tak diperkenankan untuk menuntut haknya tanpa melaksanakan apa yg menjadi kewajibannya.
Begitu pula sebaliknya, warga negara tak terus saja mengerjakan kewajibannya tanpa adanya hak yg semestinya mereka terima.
Sekian ulasan terkait makna hak & keharusan warga negara, mudah-mudahan bermanfaat.