Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Alinea ketiga di atas menampung bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yakni kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini ialah perwujudan sikap dan akidah bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang sudah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan meraih kemerdekaan.
Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil kerja keras perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menampung motivasi riil dan material yaitu cita-cita luhur bangsa agar berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan ialah impian dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri.
Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan. Keyakinan dan tekad yang berpengaruh untuk menemukan kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memperlihatkan derma kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran. Banyak insiden sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini memberikan bahwa tekad yang besar lengan berkuasa dan akidah pada kekuasaaan Tuhan, mampu menjadi faktor pendorong dan penentu kesuksesan sesuatu.
Makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas pengesahan dan doktrin bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan persepsi yang berpendapat bahwa insan hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
Demikian uraian singkat makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Baca pula makna pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama.