Sebelum menguraikan makna alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kami sajikan kembali teks orisinil alinea keempat mirip berikut:
Kemudian dibandingkan dengan itu untuk membentuk sebuah Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk meningkatkan kemakmuran biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, ialah :
Kemudian dibandingkan dengan itu untuk membentuk sebuah Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk meningkatkan kemakmuran biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, ialah :
- Tujuan negara yang mau diwujudkan oleh pemerintah negara
- Ketentuan diadakannya UUD,
- Bentuk negara, adalah bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
- Dasar negara yaitu Pancasila