Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea kedua memperlihatkan ketepatan dan ketajaman evaluasi bangsa Indonesia
- Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang memilih.
- Bahwa momentum yang sudah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan mesti diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera.
Makna alinea kedua pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menunjukkan pujian dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini bermakna mempunyai arti kesadaran bahwa kemerdekaan dan kondisi sekarang tidak mampu dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang dicapai merupakan usaha para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka sudah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
makna alinea pertama, ketiga, dan keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.