Makalah Tata Cara Pelayanan Kesehatan Nasional

Makalah Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional – Dalam mencapai tujuan nasional Bangsa Indonesia sesuai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mengembangkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang semoga peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya mampu terwujud. 
Pembangunan kesehatan yang sudah dilakukan masih menghadapi banyak sekali dilema yang belum sepenuhnya dapat terselesaikan sehingga diperlukan pemantapan dan percepatan melalui SKN sebagai pengelolaan kesehatan yang disertai banyak sekali terobosan penting, antara lain program pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K), upaya pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer selaku terobosan pemantapan dan percepatan kenaikan pemeliharaan derajat kesehatan penduduk yang setinggi-tingginya, Jaminan Kesehatan Semesta, dan program yang lain. 
Perubahan lingkungan strategis ditandai dengan berlakunya banyak sekali regulasi penyelenggaraan kepemerintahan, antara lain, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional, Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 perihal Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 wacana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 perihal Praktik Kedokteran, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ihwal Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. 
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi elektronik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotik Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ihwal Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ihwal Perkembangan – Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan secara global terjadi perubahan iklim dan upaya percepatan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), sehingga diperlukan penyempurnaan dalam pengelolaan kesehatan. 
SKN 2009 selaku pengganti SKN 2004 dan SKN 2004 selaku pengganti SKN 1982 pada hakekatnya merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, penting untuk dimutakhirkan menjadi SKN 2012 yang pada hakekatnya merupakan pengelolaan kesehatan supaya dapat mengantisipasi berbagai tantangan pergantian pembangunan kesehatan sampaumur ini dan di masa depan, sehingga perlu mengacu pada visi, misi, strategi, dan upaya pokok pembangunan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam: 

  1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 wacana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (RPJP-N); dan 
  2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025 (RPJP-K). 
Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional # 1.1 MANFAAT
1.1.1 Dapat mengetahui definisi Sistem Pelayanan Nasional
1.1.2 Dapat mengenali definisi Sistem Pelayanan Daerah
1.1.3 Dapat mampu membedakan antara SKN dan SKD
1.1.4 Dapat mengenali kekerabatan SKN dan SKD
1.1.5 Dapat mengetahui relasi SKN/SKD dengan SPM
Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional # 1.2 TUJUAN
1.2.1 Untuk mengetahui definisi Sistem Pelayanan Nasional
1.2.2 Untuk mengenali definisi Sistem Pelayanan Daerah
1.2.3 Untuk bisa membedakan antara SKN dan SKD
1.2.4 Untuk mengetahui relasi SKN dan SKD
1.2.5 Untuk mengetahui relasi SKN/SKD dengan SPM
BAB II

PEMBAHASAN

Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional # 2.1 SKENARIO
Sistem Pelayanan Nasional dan Sistem Pelayanan Daerah
System Kesehatan Nasional (SKN) di Indonesia telah ada semenjak tahun 1982. Lingkungan strategis yang selalu berubah baik global, regional maupun nasional dan local, menyebabkan SKN juga berganti adalah tahun 2004, 2009 dan terakhir tahun 2012 melalui Perpres no 72/2012. Otonomi daerah yang berkembang secara dinamis juga memerlukan pengembangan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) namun tetap merupakan bagian integral dari SKN. SKD seharusnya menguraikan secara spesifik masalah kesehatan di kawasan, contohnya duduk perkara gizi kurang, AKB, dan AKI, UHHo, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dll yang lalu dituangkan seni manajemen penanganannya dalam SKD.
Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional # 2.2 TERMINOLOGI

  1. Sistem kesehatan nasional (SKN) : suatu tatanan yang mengumpulkan banyak sekali upaya bangsa indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setingi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan lazim seperti dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 
  2. Sistem kesehatan kawasan (SKD) : suatu tatanan yang menghimpun aneka macam upaya pemerintah, penduduk , dan swasta yang terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tinginya.
  Pengembangan Batik Terbaru Lewat Pendidikan Formal