Hukum bisnis ialah suatu perangkat kaidah hukum yang menertibkan sistem pelaksanaan urusan aktivitas dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreniur dalam resiko tertentu, dengan perjuangan tertentu dan motif untuk menerima keuntungan tertentu. Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup aturan bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, namun beliau begitu kuatnya mengikat secara aturan.
Keberadaan Surat Berharga di dalam dunia bisnis pasti sudah tidak gila lagi, dalam kekuatannya surat berharga mampu dijadikan suatu bukti atas kepemilikan atau ialah suatu catatan prestasi bagi yang menerimanya. Surat Berharga mempunyai kekuatan aturan yang dalam keberadaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti cek,wesel aksep dam promes, serta pada peraturan-peraturan yang telah disyahkan atas penerbitannya.
Dalam dunia jual beli kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan mempunyai banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat kepada barang bawaannya, juga akan menyulitkan dikala menenteng uang tersebut alasannya terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata duit tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup usang. Oleh alasannya itu, dalam dunia jual beli, diharapkan bentuk pembayaran yang lebih gampang, lebih tanpa kendala, lebih gampang, daln lebih aman.
Secara aturan surat berguna ialah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan sebuah prestasi berupa pembayaran sejumlah duit sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya terdiri dari sebuah perintah untuk mengeluarkan uang kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Pada kenyataannya surat berguna mampu dijadikan sebuah alat transaksi yang mempunyai nilai tertentu sesuai yang tertera dalam peraturan yang menertibkan dan komitmen yang mengeluarkannya. Pada makalah ini aku akan menjelaskan lebih lanjut perihal jenis surat berharga.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja jenis-jenis surat berguna?
C. Tujuan
1. Untuk mengenali jenis surat berguna.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Jenis-Jenis Surat Berharga
1. Wessel
Pada Pasal 100 KUHD membuktikan bahwa Wessel : Surat berguna yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, tertanggal dan ditandatangani di suatu daerah, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik / penggantinya. Dalam Pasal 100 KUHD pun mengontrol tentang Syarat formal Surat Wessel :
1. Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3. Nama orang yang mesti membayar/kepincut.
4. Menunjukkan hari gugur.
5. Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dikerjakan.
6. Nama orang terhadap siapa/kepada pengganti pambayaran mesti dijalankan.
7. Penyebutan tanggal penerbitan.
8. Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.
Para pihak yang terlibat dalam sebuah wesel yakni selaku berikut :
1. Penarik, pihak yang mempublikasikan surat wesel.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3. Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4. Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
2. Surat Berharga Cek
Pasal 178 KUHD mengambarkan bahwa Cek : Surat berguna yang menciptakan kata “CEK”. dimana penarik menyuruh kepada bank tertentu untuk mengeluarkan uang sejumlah duit kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada dikala ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD menertibkan wacana Syarat Formal bentuk surat Cek, diantaranya.
1. Perkataan “CEK” yang secara mutlak mesti ditulis dalam teks cek tersebut.
2. Perintah tak bersyarat.
3. Tertarik/tersangkut.
4. Tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6. Tanda tangan penarik.
Adapun pihak yang terlibat dalam surat cek ialah:
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk mengeluarkan uang surat cek, dalam hal ini ialah bank.
3. Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4. Pembawa, pihak yang mendapatkan cek tersebut dan menenteng untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5. Pengganti, pihak yang mendapatkan peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang berikutnya dalam jenis cek atas pengganti.
Jenis-jenis surat cek :
• Cek Biasa. cek yang memenuhi criteria dan ciri-ciri cek, Tanpa ketentuan tambahan
• Cek Atas Pengganti Penerbit. Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama
• Cek Atas Penerbit Sendiri. Tertarik juga bisa bertindak sebagai penarik
• Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga. Cek yang diterbitkan oleh seseorang namun pembayaranya diambil bukan dari rekening penarik, tetapi dari rekening pihak ketiga.
• Cek Inkasso. Pemegang cek cuma berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih. Pemegang tidak boleh mengalihkan terhadap pihak lain selain dengan jalan santunan kuasa kepada seseorang sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.
• Cek Domisili. Cek yang daerah pencairannya ditunjukan di daerah tertentu, yaitu di daerah pihak ketiga atau di daerah pihak tersangkut. Catatan: Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
• Cek Silang (Crossed Cheque) Cek yang cuma dibayarkan kalau pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
• Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque). Cek ini tidak mampu dibayar dengan tunai ,namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.
3. Surat Sanggup
Sebuah surat berguna, yang mencatumkan tanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang ialah kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk mengeluarkan uang (pengukuhan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dijalankan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat-syarat Formal Surat Sanggup :
• Kata-kata “Surat Sanggup”.
• Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Tanggal pembayaran.
• Penetapan kawasan pembayaran.
• Tanggal dan tempat surat mampu ditarik/diterbitkan.
• Tanda tangan penerbit surak aksep.
• Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran mesti dilaksanakan.
4. Kuitansi
Kuitansi mengandung perintah terhadap pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut kepada pengunjuknya. Terjadinya “kuitansi pada pembawa” pastinya alasannya adalah si penerbit “kuitansi pada pembawa” itu telah ada kesanggupan dari pihak ketiga (kepincut) untuk membayar/menawarkan dana untuk mengeluarkan uang sejumlah uang yang tertera pada kuitansi itu.
Persyaratan yang harus dimiliki/dipenuhi suatu kuitansi pada pembawa adalah:
a) harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya;
b) mesti dinyatakan pengesahan bahwa sudah menerima sejumlah uang tertentu;
c) harus disebutkan nama yang kena tarik;
d) harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa” tersebut.
5. Promes (Akseptasi)
Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perintah, promes (akseptasi) menyebutkan suatu janji atau kesanggupan untuk membayar. Promes disebut juga “surat sanggup”, yaitu surat pernyataan dari seorang debitur untuk menyanggupi/berjanji mengeluarkan uang sejumlah uang pada waktu tertentu kepada orang yang tertulis namanya diatas surat tersebut. Promes bermakna kesanggupan atau berjanji dan “aksep”mempunyai arti “simpulan”, maka dari itulah kita katakana surat tersebut “promes” atau“aksep”.
Dalam promes mesti tercantum keterangan-informasi :
a) kata-kata promes atau informasi order;
b) komitmen tidak bersyarat untuk membayar sejumlah utang;
c) daerah pembayaran.Apabila ini tidak ada , maka tempat pembayaran ialah tempatyang tertera bersahabat nama kepincut;
d) tanggal pembayaran;
e) nama orang yang kepada semuanya uang itu mesti dibayar;
f) tanda tangan orang yang mengeluarkan promes.
Contoh promes :
YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI, BERSEDIA UNTUK MEMBAYAR
ATAS MEMPERLIHATKAN SURAT INI, SEJUMLAH UANG :
—————————SATU JUTA RUPIAH————————–
MATERAI JAKARTA, 4 MEI 2008
RYAN
Dalam dunia jual beli di Indonesia, promes lebih diketahui dengan perumpamaan“aksep”, yang banyak dipakai oleh para pengimpor Indonesia. Pengimpor meminta promes dari toko-toko atas penjualan barangnya pada toko tersebut. Yang menandatanganinya dinamai “promiten”. Promes tidak usah diaksep lagi, alasannya adalah isinya memang janji untuk mengeluarkan uang. Namanya yang resmi dalam undang-undang adalah “surat order” (KUHD BukuI titel 6).
Syarat-syarat promes yakni :
1. mesti memuat perkataan “surat order” atau “promes kepada order”;
2. komitmen tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang;
3. harus ditentukan jangka waktu atau hari pembayaran;
4. kawasan pembayaran;
5. nama orang yang mesti menerima pembayaran atau kuasanya (ordernya);
6.nama kawasan dan tanggal promes itu ditandantangani;
7. tanda tangan promiten.
Promes-promes dibayarkan sementara waktu sehabis dilihat dan mesti dalam waktu satu tahun sehabis tanggal penandatanganan ditunjukkan terhadap yang menandatanganinya untuk di tandatangani pula dengan catatan “telah dilihat”.
6. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, terhadap bank atau terpesona untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.
Dasar Hukum
Antara lain:
1. SEBI No.8/7/1975;
2. SEBI No.9/72/1975;
3. SEBI No.9/16/1976;
4. SEBI No.5/85/1972;
Syarat Formal
Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
1. Nama dan nomor Bilyet Giro;
2. Nama bank kepincut;
3. Perintah bayar tanpa syarat;
4. Nama dan nomor rekening pemegang /akseptor;
5. Nama dan alamat bank penerima;
6. Jumlah dana dalam angka dan aksara;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
2. Nama bank kepincut;
3. Perintah bayar tanpa syarat;
4. Nama dan nomor rekening pemegang /akseptor;
5. Nama dan alamat bank penerima;
6. Jumlah dana dalam angka dan aksara;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
8. Tanda tangan dan nama terperinci penarik;
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang memakai Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang memakai cek.
Beberapa istilah yang berhubungan dengan Bilyet Giro:
1.Bilyet Giro mundur yakni Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;
2.Stop payment ialah perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
3. Inkaso (Pasal 183a KUHD) ialah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah duit yang tertera dalam Bilyet Giro;
4.Cerukan (overdraft) adalah keadaan yang mana bank terpesona melakukan pembayaran atas aba-aba pendebetan atau penarikan yang dijalankan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak memadai;
5. Bilyet Giro kosong ialah tolakan kepada Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening sudah ditutup, dan (iii) argumentasi lain;
6. Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
1. Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan aksara, maka yang berlaku yang tertulis dalam abjad;
2. Apabila terdapat penulisan jumlah duit yang berulang-ulang, maka yang berlaku ialah jumlah yang terkecil;
3. Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di kawasan kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
4.Bilyet Giro cuma dikenal dalam aturan Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro selaku media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak diketahui mengenang baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan cuma dipakai satu instrument yaitu cek.
Tanggal dan tenggat waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
1. Tanggal penerbitan;
2. Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) yakni tanggal mulai berlakunya batas waktu tenggang penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
3. Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
4. Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan sesudah batas waktu penarikan;
5. Masa daluwarsa yakni masa sesudah batas waktu tenggang penawaran.
7. Konosemen
Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen yakni surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah mendapatkan sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu daerah dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau terhadap wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dibilang bahwa konosemen mempunyai fungsi selaku tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen member hak terhadap yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Makara selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan lainnya.
8. Saham
Saham adalah surat berguna yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap sebuah perusahaan. Pengertian saham ini artinya ialah surat berguna yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut yaitu juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian jika seorang investor berbelanja saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Wujud saham ialah selembar kertas yang pertanda bahwa pemilik kertas itu yaitu pemilik perusahaan yang me¬nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan slip yang menerangkan bahwa kita telah menyetor sejum¬lah duit. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Jenis-jenis Saham
Perusahaan dapat mempublikasikan 2 jenis saham, ialah saham lazimdan saham preferen:
a. Saham Biasa
Saham biasa merupakan pemilik bahu-membahu dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan men¬peroleh laba. Pada dikala kondisi perusahaan buruk, mereka tidak menerima dividen. Dan sebaliknya, pada dikala keadaan perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham umumini mempunyai hak suara dalam RUPS (rapat lazim pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset perusahaan sehabis dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa yakni selaku berikut:
• Hak bunyi pemegang saham, mampu memillih dewan komisaris
• Hak didahulukan, jika organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja.
b. Saham Preferen
Selain saham umumkita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Karakteristik Saham Preferen adalah selaku berikut:
• Memiliki banyak sekali tingkat, mampu diterbitkan dengan karakteristik yang berlawanan;
• Tagihan kepada aktiva dan pemasukan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen;
• Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari kala sebelumnya maka dapat dibayarkan pada kala berjalan dan lebih dulu dari saham biasa;
• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila janji antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.
9. Obligasi
Merupakan sebuah surat pengukuhan hutang berjangka panjang (dengan rentang waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari penduduk . Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu mampu ditukar dengan saham dariperusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan ungkapan” obligasi konversi”.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu mampu ditukar dengan saham dariperusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan ungkapan” obligasi konversi”.
10. Deposito
Berdasarkan UU Perbankan akta deposito ialah deposito berjangka yang bukti simpanannya mampu diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary ialah: Pengakuan tertulis dari bank terhadap penyimpan (deposan) dengan komitmen untuk mengeluarkan uang terhadap penyimpan, atau penggantinya.
Dasar Hukum
Antara lain: Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:
1.Diterbitkan atas bawa, dalam mata duit rupiah, oleh Bank lazim dan bank pembangunan setelah mendapat kesepakatan BI;
2.Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD ialah sebesar net proceed;
3. Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,
4. Bank mampu mempunyai CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melampaui 7,5% dari jumlah dukungan yang diberikannya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD yaitu:
Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD yaitu:
1. Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki keharusan pembayaran terhadap siapapun yang mengunjukkan CoD dikala jatuh tempo;
2. Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Surat berharga adalah surat legalisasi utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Jenis-jenis surat berharga yakni :wesel, surat cek, surat sanggup/surat aksep, kuitansi dan promes atas tunjuk,bilyet giro, konosemen, saham, obligasi, deposito.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh alasannya itu penulis selalu dengan tulus mendapatkan bimbingan dan isyarat serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ari siswanto, 2004. Hukum Perniagaan Usaha. Bogor : Graha Indonesia
Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/aturan-surat-berharga/
http://ilmuakuntansi.web.id/pemahaman-saham-dan-jenis-saham/