close

Apa Saja Sumber Hukum Di Indonesia Dan Penerapannya? ​

apa saja sumber hukum di indonesia & penerapannya? ​

Jawaban:

(1)Kebiasaan hukum tak tertulisKebiasaan merupakan sumber aturan tertua, sumber dr mana diketahui ataudapat digali sebagian dr aturan di luar undang-undang.

(2)Doktrin

(3)Undang-undang

(4)Yurisprudensi

(5)Traktat

Penjelasan:

maaf jika salah

apa saja sumber hukum di indonesia & bagaimana penerapannya?​

Jawaban:

1. Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang dasar 1945 merupakan segala induk dr peraturan perundang-undangan di Indonesia & merupakan hukum tertinggi di Indonesia & segala peraturan perundang-seruan yg dibikin ,dilarang berlawanan dgn Undang-Undang Dasar 1945.

2. Ketetapan MPR

ketetapan MPR tak terdapat dlm UUD 1945, namun menurut surat Presiden yg ditujukan pada DPR no.2262/HK/1959 tanggal 20 Agustus 1959,dikenal bentuk peraturan perundang-ajakan salah satunya ialah Keputusan MPRS yakni peraturan perundang-ajakan yg dibuat menurut pasal 2 UUD 1945. Istilah ketetapan itu sendiri baru diketahui pada sidang pertama MPRS yg didasarkan pada pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa MPR bertugas untuk memutuskan Undang-undang & Garis-garis besar haluan negara (GBHN).

3. Undang-undang / PERPU

Undang-undang dlm arti formil yakni sebuah bentuk keputusan atau ketentuan yg dikeluarkan oleh pembentuk Undang-undang dgn prosedur tertentu. Dasar dr pembuatan Undang-undang merupakan Pasal 5 ayat (1) & pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Asas-asas Perundang-seruan yakni:

Undang-undang tak boleh berlaku surut. Undang-undang yg berlaku kemudian,membatalkan Undang-undang yg terdahulu. Undang-undang yg dibuat lembaga yg lebih tinggi,lebih tinggi pula kekuatan berlakunya (Lex superiori derogat lex inferiori). Lex Spesialis derogat lex generalis. Undang-undang tak mampu diganggu gugat.

  Pandemi Perkotaan Dan Sistem Sosial Ekonomi 2020-21

4. Peraturan pemerintah (PP)

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.Presiden tak akan menetapkan peraturan pemerintah tersebut sebelum ada Undang-undangnya,mengingat bahwa Undang-undang tersebut merupakan sumber hukum tata negara,maka Peraturan pemerintah tersebut pula merupakan sumber aturan tata negara.

5. Keputusan presiden

Keputusan Presiden pertama kalinya diketahui selaku bentuk peraturan perundang-undangan menurut surat Presiden yg ditujukan pada dewan perwakilan rakyat tertanggal 20 Agustus 1959 No.2262/HK/1959. Keputusan Presiden tersebut dimasukkan kedalam peraturan perundang-permintaan guna melaksanakan peraturan Presiden maupun Undang-undang dibidang pengangkatan & pemberhentian baik personalia,pegawai atau anggota DPR.

6. Peraturan pelaksanaan lainnya

Yang dimaksud dgn peraturan pelaksana lainnya yakni Peraturan Pelaksanaan yg ada sesudah Tap.MPR no.XX/MPR/1966, contohnya Peraturan menteri,yang dibuat menurut pada peraturan yg lebih tinggi sesuai dgn hierarkinya.

7. Konvensi

Konvensi sama dgn kebiasaan ketatanegaraan dgn adanya kepercayaan aturan dr kalangan atau orang-orang yg berkepentingan & kepercayaan tersebut dipercaya menampung hal-hal yg baik & sebab adanya nilai-nilai yg baik dlm aturan tersebut maka mesti ditaati.

8. Traktat

Traktat ketatanegaraan tak sama persis dgn perjanjian,tetapi ada kemiripan karena traktat tersebut merupakan sebuah perjanjian,hanya saja prosesnya berbeda dgn perjanjian pada umumnya.

Sumber aturan materiil

Sumber aturan materiil tata negara adalah sumber yg menentukan isi kaidah hukum tata negara, & pola sumber hukum yg tergolong dlm arti materiil yaitu Pancasila sebagai dasar & persepsi hidup bernegara. Hukum adab ketatanegaraan. Hukum kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi ketatanegaraan

moga membantu

apa saja sumber aturan di Indonesia & bagaimana penerapannya

sumber hukum di indonesia berasal dr undang undang & pancasila & penerapan nya dijalankan dengan-cara tegas,jujur & adil

Bagaimana sistem hukum yg ada di Indonesia, apa saja sumber hukum di Indonesia & bagaimana penerapannya ?​

Jawaban:

  Orde Baru – Reformasi : Kehidupan Sosial, Agama Dan Peradaban Insan

Sistem hukum di Indonesia menganut metode aturan Eropa Kontinental atau Civil Law. … Karena berupa peraturan yg berbentuk undang-undang yg tersusun dengan-cara sistematis dlm kodifikasi. Tujuan aturan yaitu kepastian aturan. Adagium yg terkenal “tidak ada hukum selain undang-undang”.

Berikut macam-macam sumber aturan yg berlaku di Indonesia.

1) Kebiasaan hukum tak tertulisKebiasaan merupakan sumber hukum tertua, sumber dr mana diketahui ataudapat digali sebagian dr hukum di luar undang-undang. Kebiasaanmerupakan tindakan menurut pola tingkah laku yg tetap, ajeg, lazim, normaldalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yg diulang-ulang terhadaphal yg sama & kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Di dalammasyarakat, eksistensi aturan tak tertulis (kebiasaan) diakui selaku salahsatu norma hukum yg dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara,hukum tak tertulis disebut konvensi. Hukum tak tertulis dipatuhi karenaadanya kekosongan aturan tertulis yg sungguh diperlukan penduduk /negara. Oleh karena itu, hukum tak tertulis (kebiasaan) sering digunakanoleh parahakim untuk memutuskan kasus yg belum pernah diatur didalam undang-undang.

2) Doktrin

Doktrin yaitu pendapat para mahir aturan ternama yg dijadikan dasar atau asas-asas penting dlm hukum & penerapannya. Pendapat parasarjana aturan yg ternama pula mempunyai kekuasaan & dampak dalampengambilan keputusan oleh hakim. Tatkala akan menetapkan apa yg akanmenjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut atau mengutip pendapatseorang sarjana aturan mengenai soal yg harus diselesaikannya. Pendapatitu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Doktrin bisa menjadi sumberhukum formal apabila dipakai oleh para hakim dlm memutuskan perkaramelalui yurisprudensi di mana kepercayaan tersebut menjadi alasan atau dasarhakim dlm memastikan perkara tersebut.

3) Undang-undang

Pengertian undang-undang mampu dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dlm arti material & undang-undang dlm arti formal. a) Undang-undang dlm arti material merupakan setiap peraturan yg dikeluarkan oleh pemerintah yg dilihat dr isinya disebut undangundangdan mengikat setiap warga negara dengan-cara lazim. Di dlm Undang-Undang Dasar 1945, dapat kita jumpai beberapa teladan, mirip undang-undangdasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-permintaan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, & peraturan tempat. b) Undang-undang dlm arti formal ialah setiap keputusan penguasa yg dilihat dr bentuknya & cara terjadinya dapat disebut undang-undang. Makara, undang-undang dlm arti formal merupakan ketetapan penguasa yg menemukan istilah undang-undang alasannya cara pembentukannya. Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (amendemen) yg berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dgn kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat”. Kaprikornus, undang-undang yg dibuat oleh presiden bareng dewan perwakilan rakyat tersebut dapat diakui selaku sumber aturan formal alasannya dibentuk oleh yg berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

  Mengapa ada berbagai jenis usaha di bidang jasa

4) Yurisprudensi

Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu terhadap sebuah masalah yg tak dikontrol oleh undang-undang & dijadikan anutan oleh hakimlainnya dlm memastikan kasus yg serupa. Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yg kurang maupun tak jelas pengertiannya sehingga menyusahkan hakim dlm memastikan sebuah kasus. Untuk itu, hakim menciptakan maupun membentuk aturan gres dgn cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, utamanya wacana perkara-masalah yg sedang dihadapinya.Diakuinya yurisprudensi sebagai sumber aturan didasarkan pada suara Pasal 22B Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) atau ketentuan-ketentuan biasa ihwal peraturan perundangan untuk Indonesia yg menyatakan bahwa hakim tak boleh menolak untuk menuntaskan suatu masalah dgn alasan bahwa peraturan perundangan yg bersangkutan tak menyebutkan, tak terperinci atau tak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dieksekusi alasannya adalah menolakmengadili. Hal itu sesuai dgn Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 wacana kekuasaan kehakiman yg berbunyi: “Pengadilan tak boleh menolak untuk menyelidiki, mengadili, & memutus suatu kasus yg diajukan dgn alasan hanya hukum tak ada atau kurang terperinci, melainkan wajib untuk menilik & mengadilinya”.

5) Traktat

Traktat merupakan perjanjian dlm korelasi internasional antara satu negara dgn negara lainnya. Apabila dua orang menyelenggarakan kata sepakat (konsensus) perihal sesuatu hal, maka mereka kemudian mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini merupakan pihak-pihak yg bersangkutan terikat pada isi perjanjian yg mereka selenggarakan itu. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yg memiliki arti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yg mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati & ditepati. Traktat dapat dibedakan menjadi dua yakni traktar bilateral & traktat multilateral.

moga menolong :))

apa saja sumber hukum di indonesia & bagaimana penerapannya?​

Undang-undang Dasar 1945

Ketetapan MPR

Undang-undang / PERPU

Peraturan pemerintah (PP)

Keputusan presiden

Peraturan pelaksanaan yang lain

Konvensi

Traktat