Makalah Prinsip Adm Yang Menyangkut Tata Cara Administrasi Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak tahun 1990an, manajemen negara telah berkembang pesat sampai ke antero dunia termasuk ke Indonesia. Yaitu semenjak Woodrow Wilson “menggegerkan” publik Amerika Serikat melalui tulisannya yang berjudul The Study of Administration (1887) pada jurnal Political Science Quarterly. Tidak mampu disangkal bahwa pertumbuhan ilmu manajemen negara begitu masif terjadi di negara asalnya Amerika Serikat dan negara-negara Anglo-Saxon yang lain seperti Inggris, Kanada, Australia dan Selandia Baru. Sedangkan di negara-negara meningkat , dinamika administrasi negara tidak begitu intens alasannya masih kuatnya kontrol politik, birokrasi dan  budaya.
Ilmu manajemen negara sejauh ini belum bisa menghasilkan teori yang secara khusus mampu disebut selaku teori manajemen negara. Selama ini, ilmu manajemen negara mengadopsi atau meminjam teori-teori yang meningkat di disiplin ilmu lain untuk dipakai dikala menerangkan kegiatan atau perilaku dalam manajemen negara. Misalnya, motivasi dan partisipasi adalah rancangan yang dikembangkan ilmu psikologi dan ilmu politik, tetapi banyak digunakan dalam literatur administrasi negara untuk menjelaskan fenomena manajemen negara.
Sulit kita memperoleh teori yang secara asli merupakan teori manajemen negara. Konsep efisiensi dikembangkan ilmu ekonomi atau administrasi. Konsep birokrasi, kelompok formal dan informal dari ilmu sosiologi. Karena itu,  Caiden (1982) menyatakan  
“Administrasi publik belum mengembangkan suatu badan teori yang sistematis. Ada teori dalam manajemen publik, tetapi ada beberapa teori biasa manajemen publik … Sementara itu, manajemen publik sudah meminjam pandangan baru, tata cara, teknik, dan pendekatan dari disiplin lain dan telah menerapkannya, dengan banyak sekali tingkat keberhasilan, ke manajemen publik.Sebagaimana dibilang Caiden di atas, ilmu manajemen negara belum bisa menyebarkan teorinya sendiri. Ada banyak teori dalam manajemen negara, tetapi sedikit sekali teori biasa tentang manajemen negara. Yang disebut sebagai teori manajemen selama ini sebetulnya merupakan ilham, konsep, tata cara atau teori yang dipinjam dari ilmu lain. Stephen Bailey (dalam Caiden 1982) menyatakan teori manajemen negara ialah
“… seluruh badan wawasan insan apa pun yang terlihat relevan dan memiliki kegunaan dalam menjelaskan sifat administrasi publik, dapat diverifikasi melalui pengamatan atau percobaan dan bisa memprediksi perilaku organisasi publik dan orang-orang yang menyusunnya dan bersinggungan dengan mereka.”
Adapun tujuan teori manajemen negara menurut Bailey ialah :
“… Untuk menghimpun wawasan perihal humaniora dan proposisi yang divalidasi dari ilmu sosial dan sikap dan untuk menerapkan pengetahuan dan proposisi untuk tugas-peran memajukan proses pemerintahan dan bertujuan meraih tujuan yang secara politik dilegitimasikan dengan cara yang diamanatkan oleh konstitusi.
Melihat karakteristik teori manajemen negara yang cenderung lintas disiplin, Bailey (dalam Darwin, 1997) beropini bahwa semua teori (dari disiplin ilmu manapun) yang berkhasiat untuk menawarkan citra teoritis baik dalam bentuk pengetahuan atau proporsi dalam rangka mengembangkan kualitas proses manajemen pemerintahan ialah teori manajemen negara, atau paling tidak, patut dimasukkan dalam literatur administrasi negara  dan dipraktekkan dalam praktek manajemen Negara.
Sebagaimana sudah diuraikan Bailey diatas bahwa administrasi negara sebagai ilmu terdiri dari teori, desain, dan prinsip-prinsip dari banyak ilmu yang berlaku dan bersifat universal. Akan namun dalam prakteknya, metode dan proses manajemen negara yang dikembangkan dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas kehidupan sebuah negara memerlukan adaptasi dengan landasan falsafah negara dan pandangan hidup bangsa, serta dengan impian dan tujuan bangsa dalam bernegara, dengan konstitusi negara dan keadaan lingkungan hidup dan kehidupan negara bangsa bersangkutan. Hal ini disebabkan tidak ada satu negarapun yang memiliki landasan falsafah dan persepsi hidup ataupun konstitusi dan kondisi lingkungan strategik yang serupa dengan negara lain. Oleh karena itu sistem manajemen negara dari sebuah negara mempunyai spesifikasi dan keunikan tertentu.
Bagi Indonesia sebagai suatu negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang berbentuk republik, yang demokratis dan konstitusional adalah tepat jika sistem administrasi negaranya itu disebut selaku Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) dan berperan selaku sistem penyelenggaraan kebijakan negara.
Sebagai wahana dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa guna mencapai cita-cita dan tujuan bernegara yang diamanatkan dalam konstitusi negara, SANKRI dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara dengan banyak sekali dimensi nilai spiritual, kultural, dan institusional yang terkandung di dalamnya, dan dengan menimbang-nimbang kondisi dan perkembangan berbagai faktor lingkungan yang khas daripada negara-negara lainnya.
Indonesia pernah terpuruk dalam krisis multi dimensi yang menyedihkan pada dekade 1990an. Perkembangan nasional yang menyedihkan tersebut memang dipengaruhi pertumbuhan internasional, namun banyak aspek penyebab fundamental bersumber dari dalam negeri yang berperan secara signifikan atas terjadinya krisis multi dimensi tersebut, sehingga berjalan cukup berkepanjangan.
Di antara faktor penyebab terjadinya krisis multi dimensi tersebut yang sungguh mendasar ialah terletak pada kekurangan pengembangan “metode dan proses penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa”, yang utama dan hakiki ialah berupa penyimpangan kepada banyak sekali dimensi nilai yang seharusnya menjadi pola perilaku individu dan institusi yang berperan dalam penyelenggaraan negara. Kondisi atau tegasnya inkonsistensi tersebut menyebabkan nilai dan prinsip kepemerintahan yang bagus yang bahwasanya melekat atau merupakan bab dari karakteristik metode penyelenggaraan negara menjadi terabaikan atau tidak sepenuhnya mendapat perhatian, sehingga sistem kelembagaan negara, dunia perjuangan, dan masyarakat bangsa menjadi rapuh.
B.     Rumusan Masalah
Dari Latar belakang tersebut yang menjadi rumusan persoalan dalam makalah ini adalah: Bagaimana Prinsip Administrasi negara menyangkut sistem Administrasi negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) ?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan dari Makalah ini adalah: Memahami Prinsip Administrasi negara menyangkut sistem Administrasi negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI)
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan rangkaian kata dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia maka akan dikupas tentang pemahaman masing-masing kata secara lengkap.
1.      Definisi Sistem
Definisi Sistem berdasarkan Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell :
“Suatu sistem menyiratkan kesalingtergantungan bagian, dan batas antara itu dan lingkungannya. Dengan saling ketergantungan, kami mengartikan bahwa ketika karakteristik dari satu bab dalam sistem berganti, semua bab lain dan sistem secara keseluruhan terpengaruh ”.
Dikatakan bahwa tata cara memperlihatkan korelasi antar bab dan pembatasan antar bagian dengan lingkunganya dimana dalam kekerabatan tersebut dapat mengartikan bahwa saat sifat yang khas dari sebuah bagian sistem itu berganti, maka masing-masing bab maupun keseluruhan bagian lain menjadi ikut terpengaruh.
Sistem berdasarkan Pamudji yaitu :
a.       Sistem yakni sebuah kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal bab-bab yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
b.      Sistem yakni sebuah kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur yang pada giliranya ialah sistem tersendiri yang memiliki fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain berdasarkan acuan, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminta, metode ialah sekelompok bab-bab yang melakukan pekerjaan tolong-menolong untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bab rusak atau tidak dapat melakukan tugsanya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
Kaprikornus tata cara yakni kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang terikat satu sama yang lain. Sub-sub metode dari sebuah sistem ialah induk dari Sub-sub sistem lainnya secara berurutan. Rusaknya salah satu bagian tata cara/sub-sub sistem akan mengusik kestabilan kerja tata cara yang lain yang lebih besar, dan seterusnya.
2.      Definisi Administrasi
Definisi Administrasi menurut Leonard D. White (1958:1) :
“Administrasi adalah proses yang umum untuk upaya kalangan, publik atau swasta, skala besar atau kecil sipil atau militer”.
Dijelaskan bahwa administrasi yaitu sebuah proses yang biasa terdapat dalam semua usaha kalangan, baik negara ataupun swasta, sipil atau militer, berskala kecil maupun besar.
Administrasi berdasarkan Dimock & Dimock (1956:3),
“Dalam arti luas administrasi (atau administrasi, kata yang dipakai secara bergantian dengan bahasa umum) terlibat dalam hampir setiap individu atau kegiatan kalangan”.
Dalam pengertian yang sangat luas, manajemen (atau manajemen, satu kata yang dalam percakapan umum saling dipertukarkan penggunaannya dengan administrasi) bersangkutan dengan setiap acara individu atau kelompok.
Administrasi menurut Herbert A. Simonn :
“Administrasi dapat didefinisikan selaku kegiatan golongan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bareng “.
Administrasi mampu dirumuskan selaku acara-kegiatan kalangan kerjasama untuk meraih tujuan-tujuan bersama.
Kaprikornus pada prinsipnya pengertian Administrasi secara lebih luas memiliki unsur adanya koordinasi, banyak orang, untuk meraih tujuan, atau lebih sempit lebih kita kenal selaku
kegiatan tata perjuangan. Di dalam administrasi terdapat bagian : insan, tujuan, peran, koordinasi, dan fasilitas , yang lebih kita kenal sebagai.
3.      Definisi Administrasi Negara
Definisi Administrasi Negara berdasarkan Leonard D. White (1958:1) :
“Secara luas, manajemen publik berisikan semua operasi yang memiliki untuk tujuan mereka pemenuhan atau penegakan kebijakan publik”
Dalam pengertian yang luas, administrasi negara terdiri atas seluruh acara pelaksanaan yang bertujuan untuk memenuhi atau mendukung kebijakan negara.
Administrasi Negara menurut Dimock & Konieg ( dalam Drs. Suwarno Handayaningrat,1986:3) adalah
“Administrasi publik yaitu acara negara dalam mengerjakan kekuatan politiknya; dalam arti sempit, kegiatan departemen eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan”
Administrasi negara yaitu acara negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya; dalam arti sempit ialah kegiatan departemen dalam melaksanakan pemerintahan).
Pengertian Administrasi Negara menurut Pfifner and Presthus (1967:7) :
“Administrasi publik dapat didefinisikan selaku koordinasi upaya individu dan golongan untuk melaksanakan kebijakan publik.
Administrasi negara didefinisikan sebagai kerjasama upaya-upaya individu dan kalangan untuk melaksanakan kebijakan negara.
Makara Administrasi negara secara lebih luas dapat diartikan selaku keseluruhan acara negara, meliputi seluruh kegiatan forum negara dalam rangka merealisasikan tujuan dan cita-cita negara. Dalam arti sempit dapat diartikan selaku keseluruhan kegiatan lembaga eksekutif dalam rangka mewujudkan tujuan dan kebijakan pemerintahan/ negara.
4.      Definisi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia diketahui dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan paham integralistik, setiap bagian berkewajiban untuk membuat keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama.
Dapat disimpulkan bahwa pemahaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman etika, suku, budaya, dan doktrin yang mempunyai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta merealisasikan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
Dari banyak sekali macam definisi dasar secara terpisah sebagaimana tersebut di atas mampu diintegrasikan menjadi sebuah definisi Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI), berdasarkan Salamoen Soeharyo & Nasri Efendi (2005:18) :
a.       Dalam arti luas, SANKRI ialah metode penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan metode penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kesanggupan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh rakyat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya peran nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45.
b.      Dalam arti sempit, SANKRI yakni keseluruhan penyelenggaraan  pemerintahan (executive power), dengan mempergunakan dan mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur  pemerintah dari semua peringkat pemerintahan beserta seluruh rakyat dari seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan mempergunakan pula segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional / negara sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Dasar 45.
B.     ­­­­­­­­­­­Unsur-Unsur Dalam Sankri
  MAKALAH MAGNET
Bagan 1. Unsur Sankri
Dalam eksistensinya selaku metode, dan sesuai dengan konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI intinya mengandung komponen-bagian nilai, struktur, dan proses sebagai berikut :
1.      Unsur Nilai
Dapat diartikan sebagai Tata nilai yang mendasari, memotivasi, memberi contoh dan merupakan tujuan. Meliputi landasan atau dasar negara, ialah Pancasila, cita-cita dan tujuan negara (nasional), serta nilai dan prinsip yang terkandung dalam bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang—Undang 1945.
Pancasila selaku landasan atau dasar negara mengandung 5 prinsip yakni :Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Cita-cita negara, yakni negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 2.
Serta tujuan negara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, meningkatkan kemakmuran umun, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
Alinea ke 4 yakni nilai persatuan dan kesatuan, kesamaan dan kebersamaan selaku bangsa, serta prinsip negara yang demokratis dan konstitusional yang tercermin dan dimanifestasikan dalam bentuk opsi negara dan sistem pemerintahan negara
2.      Unsur Struktur
Merupakan tatanan kelembagaan yang terbentuk dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang demokratis dan konstitusional berbentuktatanan organisasi negara dan organisasi yang meningkat dalam dinamika kehidupan penduduk bangsa yang merefleksikan posisi dan tugas ataupun hak, keharusan, kewenangan, dan tanggungjawab masing-masing dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dalam mengemban misi usaha bangsa merealisasikan harapan dan tujuan bernegara, meliputi Lembaga Negara dan Organisasi-organisasi yang meningkat dalam penduduk .
Bagan 2. Orbit Lembaga Pemerintahan / Negara
Dari skema diatas jelaslah bahwa tujuan negara sebagai inti dari penyelenggaraan pemerintahan maupun organisasi yang terlibat di dalamnya.
3.      Unsur Proses
Tercermin dalam berbagai acara manajerial dari lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintahan lainnya serta saling hubungan antar lembaga tersebut dan antara banyak sekali forum pemerintahan itu dengan organisasi yang meningkat dalam penduduk sesuai posisi dan peran serta tanggung jawab masing-masing dalam proses kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa di tingkat Pusat dan Daerah.
Dalam posisi dan kiprahnya sebagai sistem penyelenggara negara, SANKRI mewadahi keselurahan sistem dan proses kehidupan bernegara, dan berinteraksi dengan tata cara-sistem yang terdapat didalam banyak sekali bidang kehidupan tersebut seperti tata cara sosial budaya, politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Disinilah SANKRI berperan sebagai integrating system yang menyerasikan dan menyelaraskan serta mengarahkan banyak sekali upaya bangsa Indonesia mencapai impian dan tujuan. Atau dengan kata lain, tugas SANKRI dalam kompleksitas dan dinamika sistem dan proses penyelenggara negara dan pembangunan bangsa adalah mewadahi, memfasilitasi, dan memadupadankan banyak sekali acara sistem politik, ekonomi, aturan, sosial dan budaya, dan keamanan guna merealisasikan keharmonisan arah dan langkah kebijakan, agar tujuan nasional tercapai secara maksimal.
Implementasi SANKRI dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa guna merealisasikan impian dan tujuan bareng dalam bernegara dilaksanakan lewat pengembangan dan kerjasama kelembagaan ( antar individu, antar kelompok masyarakat, antar lembaga, antar sektor, antar kawasan, antara negara dengan warga negara; serta antar negara) dengan membuatkan tata cara dan proses kebijakan yang partisipatif dalam banyak sekali bidang kehidupan.
SANKRI sebagai metode penyelenggara kebijakan negara mengakomodasikan tugas penduduk yang luas ( terbuka, setara, partisipatif, dan akuntabel ). Dalam pengambilan keputusan politik yang stategis dan kebiajakan-kebijakan dikerjakan secara musyawarah dan mufakat ( MPR, DPR ) sebagai representasi rakyat bangsa dari dan diseluruh kawasan negara yang terbagi atas kawasan besar ( Propinsi ) dan daerah kecil ( Kabupaten/kota, dan desa ) dengan kewenangan otonomi tertentu. Berbagai kebijakan pemerintah tersebut lalu dituangkan ke dalam peraturan perundangan ( Ketetapan MPR, UU, PERPU, PP, Kepres, dan Perda. UU, PP dan Perda ihwal substansi masalah publik tertentu ditetapkan pemerintah setelah menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat, dan pelaksanaan harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh publik.
C.    Dimensi Sankri
Terdapat 10 dimensi SANKRI, yakni :
1.        Tata Nilai
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan dilema-dilema nasional yang kompleks, Indonesia hrus mempunyai visi yang terperinci, menjaga jati diri sebagai bangsa, tetap eksis selaku negara kesatuan, mandiri, meningkatkan kompetensi dan konsistensinya dalam mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan dan usaha negara bangsa, serta mengembangkan daya saing nasional dalam perekonomian global dan kehidupan internasional.
Di dalam dimensi nilai terdapat komponen-komponen sebagai berikut :
a.       Dimensi Spiritual
1)       Pengakuan terhadap eksistensi, keMaha-Kuasaan, dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha bangsa.
2)      Wujud Keimanan dan ketaqwaan
b.      Dimensi Kultural
1)      Dasar negara
2)      Falsafah bangsa dalam bernegara 
3)      Pandangan hidup bangsa
c.       Dimensi Institusional
1)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)      Memajukan kemakmuran biasa
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
5)      Konstitusional, demokratis, profesional
d.      Dimensi Mnajerial
1)      The right person in the right place, metode merit
2)      Etik, integritas, akuntabilitas
3)      Good governance
2.        Organisasi Pemerintahan Negara
Tatanan organisasi aparatur pemerintahan negara yang berada di kawasan pemerintahan negara berisikan organisasi lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, baik Pusat maupun Daerah, dan lembaga negara yang lain, serta saling keterkaitannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, tergolong dalam penyelenggaraan  hubungan antar negara; dan  organisasi kesekretariatan forum-forum tersebut. Berperan mengemban misi usaha bangsa mencapai harapan dan tujuan NKRI :
a.       Ada yang bersifat permanen universal.
b.      Ada yang bersifat kondisional.
3.        Manajemen Pemerintahan Negara
Pengelolaan pelaksanaan tugas pemerintahan lazim dan pembangunan dalam banyak sekali bidang kehidupan penduduk bangsa dan kawasan pemerintahan negara; intinya ialah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan pada umumnya, seperti pengelolaan kebijakan, perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, pelayanan, pengawasan, dan pertanggung tanggapan hasil-kesudahannya dari setiap organisasi pemerintahan negara.
Dalam mengemban peran pemerintahan negara yang demikian kompleks dan dinamik itu, harus terwujud keharmonisan seni manajemen dan langkah kebijakan yang secara sistematis terarah pada pencapaian tujuan NKRI. Perlu diamati paradigma-paradigma administrasi negara dan pembangunan berkaitan, sesuai dengan perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi. 
Memerlukan kompetensi (integritas, wawasan, keahlian, dan keterampilan dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik).
4.        Sumber daya Aparatur Negara
SDM aparatur terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan POLRI – dalam posisinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, perekat kesatuan dan persatuan bangsa, mempunyai peran, peran dan tanggung jawab mengemban misi usaha bangsa mewujudkan keinginan dan tujuan bernegara.
Demikian pula bagian-komponen dan manajemen sumber daya yang lain (dana, prasarana, perlengkapan dan fasilitas kerja, termasuk di dalamnya teknologi informasi dan komunikasi). Dalam SANKRI keseluruhan sumber daya aparatur negara tersebut kebanyakan dikontrol dalam organisasi kesekretariatan di setiap forum, mengikuti prinsip-prinsip kepemerintahan yang bagus.
5.        Sistem dan Proses Kebijakan
Kekuasaan dan pelaksanaan peran pemerintahan negara diselenggarakan melalui kebijakan publik  harus mengenali sistem dan proses kebijakan yg berlaku dalam SANKRI; stakeholders yg terlibat, tahapan kegiatan yg dilalui, dan nilai-nilai yg menghikmati.
Pengelolaan kebijakan pemerintahan negara dilakukan berdasarkan nilai dan prinsip kepemerintahan yang baik sesuai dengan keluhuran dimensi-dimensi nilai SANKRI.
Fungsi manajemen negara dalam pengelolaan proses kebijakan publik mampu disederhanakan mencakup perumusan dan penentuan kebijakan; pelaksanaan kebijakan & penilaian kinerja kebijakan.
Kebijakan negara dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dikembangkan untuk (a) mengatasi dilema-masalah bangsa dalam aneka macam bidang kehidupan, tergolong  problem kekerabatan internasional;  ataupun untuk  (b) meraih tujuan bangsa dalam bernegara.
6.        Peran Masyarakat Bangsa
Negara eksis sebab adanya janji penduduk bangsa yg hidup pada daerah tersebut. Negara didirikan oleh rakyat bangsa untuk mencapai tujuan bareng .
Organisasi dan administrasi pemerintahan tidak boleh mengabaikan aspirasi dan tugas masyarakat bangsa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik selaku orang seorang maupun sebagai kelompok.
Organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan penduduk bangsa ialah bagian dan aset penting dalam bernegara yang bertalian dengan hak dan kewajiban warga negara dalam banyak sekali bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; merupakan bagian dari sistem dan proses manajemen negara, serta menjadi salah satu konsentrasi perhatian disiplin dan sistem administrasi negara.
7.        Hukum Administrasi Negara
Dimensi aturan bertalian dengan pengaturan sistem dan proses penyelenggaraan negara, tergolong tentang keberadaan, susunan,  peran, fungsi forum-lembaga pemerintahan negara, tata cara dalam pengelolaan pelaksanaan tugas, saling relevansinya satu sama lain, serta karya dan kinerja kebijakan dan per-UU-an yg dihasilkan masing-masing forum.
Pengembangan HAN dimaksudkan biar kelembagaan negara terselenggara secara berkepastian aturan, efisien, proporsional, efektif, tertib, dan mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebenaran dan demokrasi
Mengacu pada prinsip negara aturan dan demokrasi, maka proses administrasi negara dijalankan dalam kerangka hukum yg berlaku dalam negara, sehingga secara konstitusional manajemen negara terikat pada struktur peraturan perundangan atau strata kebijakan yg ada dan wajib dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara serta mesti dapat dipertanggung jawabkan secara aturan.
8.        Organisasi dan Manajemen Kesekretariatan
Administrasi (organisasi dan administrasi) kesekretariatan lembaga pemerintahan negara mempunyai posisi dan peran memilih dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, berupa teknis pelaksanaan kegiatan dan derma derma tergolong kerjasama atas pelaksanaan peran forum pemerintahan dalam menyelenggarakan tugasnya baik yang sifatnya pengembangan (policy and acara development supports) mau pun pelayanaan berkala (services); dan umumnya diisi oleh pegawai negeri professional dengan jabatan dan kepangkatan atau pola karier tertentu.
9.        Sistem Kepemimpinan Nasional
E-Adm adalah aplikasi teknologi info dan komunikasi dalam administrasi publik, sebagai upaya untuk merevitalisasi organisasi dan manajemen pemerintahan supaya dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara  prima, baik dalam pengelolaan kebijakan, pelayanan berita, maupun dalam pengelolaan pelayanan publik.
Perkembangan e-Adm atau e-Govt tersebut merupakan jawaban atas perubahan lingkungan stratejik yg menuntut adanya manajemen negara yg efisien, efektif, berorientasi pada publik, transparan, dan akuntabel; baik dalam kehidupan bangsa, maupun dalam hubungan antar bangsa. Pola interaksi berganti dari “one stop services” menjadi “non stop services”.
10.    Sistem Kepemimpinan Nasional
Kepemimpinan nasional dalam SANKRI diartikan selaku  tata cara kepemimpinan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, yang berperan berbagi visi dan mengemban misi perjuangan bangsa merealisasikan harapan dan tujuan NKRI sesuai posisi masing-masing dalam pemerintahan negara & masyarakat bangsa. 
Proses kepemimpinan dalam SANKRI harus menempatkan dimensi-dimensi nilai SANKRI selaku  guiding values and principles dalam keseluruhan aktivitasnya yg terarah pada pencapaian impian dan tujuan NKRI.
Dalam SANKRI, para pejabat pimpinan dalam mengemban tugasnya dituntut untuk memiliki kemampuan menawarkan pandangan baru & mengembangkan kebijakan yg dapat menggerakkan orang yg dipimpinnya ataupun penduduk bangsanya untuk melakukan acara meraih tujuan nasional sesuai nilai-nilai kebangsaan & perjuangan bangsa.
D.    Harapan Sankri Di Masa Datang
Penyediaan pelayanan pemerintah yang bermutu, akan memacu peluangsosial ekonomi dalam penduduk yang merupakan bab dari demokratisasi ekonomi. Penyediaan pelayanan publik yang bermutu merupakan salah satu alat untuk mengembalikan iktikad penduduk kepada pemerintah yang semakin berkurang, akhir krisis ekonomi yang terus-menerus berkesinambungan pada dikala ini. Hal tersebut menyebabkan santunan pelayanan publik yang bermutu terhadap masyarakat menjadi kian penting untuk dilaksanakn oleh pemerintah.
Upaya pemberdayaan masyarakat membutuhkan semangat untuk melayani penduduk (“a spirit to servef public“), dan menjadi kawan penduduk (“partner of society“); atau melaksanakan kolaborasi dengan penduduk (“co production“). Dalam pada itu pelayananmempunyai makna dedikasi atau pengelolaan pemberian pemberian yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku “melayani, bukan dilayani”, “mendorong, bukan menghambat”, “memudahkan, bukan mempersulit”, “sederhana, bukan berbelit-belit”, “terbuka untuk setiap orang, bukan cuma untuk segelintir orang”. Makna manajemen publik selaku wahana penyelenggaraan pemerintahan negara, yang esensinya “melayani publik”, mesti benar-benar dihayati para penyelenggara pemerintahan negara.
Apabila dilihat dari segi pelayanan, diberlakukannya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 perihal pemerintahan daerah, yang sudah memeberikan perluasan kewenangan kepada tingkat pemerintah tempat, dipandang sebagai salah satu upaya untuk memangkas hambatan birokratis yang seringkali menimbulkan sumbangan pelayanan menyantap waktu yang usang dan berbiaya tinggi. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah kawasan mesti bisa melakukan banyak sekali kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah sentra, seiring dengan pelayanan yang mesti disediakan. Konsekuensinya, pemerintah tempat dituntut untuk lebih mampu menunjukkan pelayanan yang lebih bermutu, dalam arti lebih berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih efisien, efektif dan bertanggunng jawab. Dengan kata lain, otonomi tempat merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Desentralisasi ialah wujud positif pelaksanaan otonomi kawasan dalam SANKRI. Perbedaan  pertumbuhan antar tempat mempunyai implikasi yang berlainan  pada macam dan intensitas peranan pemerintah, namun kebanyakan penduduk dan dunia usaha membutuhkan (a) desentralisasi dalam perlindungan perizinan, dan efisiensi pelayan­an birokrasi bagi  kegiatan-aktivitas  dunia  usaha  di  bidang sosial ekonomi, (b) adaptasi kebijakan pajak dan perkreditan yang lebih positif bagi pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal, dan tata cara perimbangan keuangan pusat dan daerah yang tepat dengan donasi dan peluangpembangunan kawasan, serta (c) ketersediaan dan kemudahan mendapatkan info tentang peluangdan peluang bisnis di tempat dan di kawasan lainnya terhadap tempat di dalam upaya peningkatan pembangunan kawasan.
Dalam konteks desentralisasi, pelayanan publik semestinya menjadi lebih responsive kepada kepentingan publik. Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih menawarkan focus kepaada pengelolaan yang berorientasi kepada kepuasan konsumen dengan cirri-ciri : (a) lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui aneka macam kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya keadaan kondusif bagi kegiatan pelayanan terhadap penduduk , (b) lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat memiliki rasa mempunyai yang tinggi terhadap fasilitas-akomodasi pelayanan yang telah dibangun bersama, (c) menerapkan metode kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masayrakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, (d) terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan target yang berorientasi pada hasil sesuai dengan masukan yang dipakai, (e) lebih memprioritaskan apa yang diinginkan oleh masyarakat, (f) pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk mendapatkan pendapat dari penduduk dari pelayanan yang dijalankan, (g) lebih mengutamakan persiapan terhadap persoalan pelayanan, (h) menerapkan sistem pasar dalam menunjukkan pelayanan.
Tuntutan penduduk pada kurun desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkuallitas akan semakin menguat. Oleh alasannya adalah itu, kredibilitas pemerintah sungguh ditentukan oleh kemampuannya menangani aneka macam persoalan sehingga bisa menyediakan pelayanan publik yang memuaskan penduduk sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Hal-hal yang mampu dikerjakan pemerintah antara lain :
1.      Penetapan tolok ukur pelayanan.
Standar pelayanan mempunyai arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu kesepakatan penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu mutu tertentu yang diputuskan atas dasar perpaduan harapan-keinginan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan tolok ukur pelayanan yang dijalankan melalui proses identifikasi konsumen, kenali impian konsumen, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan mekanisme, sarana dan prasarana, waktu dan ongkos pelayanan. Proses ini tidak hanya akan menawarkan info tentang standar pelayanan yang harus ditetapkan, namun juga berita perihal kelembagaan yang bisa mendukung terselenggaranya proses administrasi yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan patokan yang sudah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan ialah informasi tentang kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang diperlukan serta distribusinya beban peran pelayanan yang akan ditanganinya.
2.      Pengembangan standard operating procedures (SOP).
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diharapkan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dijalankan secara internal dalam unit pelayanan mampu berlangsung sesuai dengan aturan yang terperinci, sehingga dapat berlangsung secara konsisten. Disamping itu, SOP juga bermanfaat dalam hal :
a.       Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan lancar. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya. Oleh alasannya itu proses pelayanan dapat berlangsung terus.
b.      Untuk memutuskan bahwa pelayanan perijinan dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.       Memberikan isu yang akurat ketika dilaksanakan penelusuran kepada kesalahan prosedur jikalau terjadi penyimpangan dalam pelayanan.
d.      Memberikan berita yang akurat ketika akan dikerjakan pergeseran-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan.
e.       Memberikan isu yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan.
f.       Memberikan gosip yang terperinci mengenai tugas dan kewenangan yang hendak diserahkan kepada petugas tertentu yang mau menanggulangi satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan mempunyai uraian peran dan tanggung jawab yang jelas.
3.      Pengembangan survey kepuasan pelanggan.
Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu prosedur penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam rancangan administrasi pelayanan, kepuasan pelanggan dapat diraih jika produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan menyanggupi kualitas yang diperlukan masyarakat. Oleh alasannya adalah itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya kenaikan pelayanan publik.
4.      Pengembangan tata cara pengelolaan pengaduan.
Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber info bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten mempertahankan pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan patokan  yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didesain sebuah system pengelolaan pengaduan yang secara mampu efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi materi masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan.
Negara terbaru membutuhkan sistem administasi negara terbaru selaku syarat bagi eksisnya pemerintahan terbaru dan berfungsinya suatu birokrasi pemerintahan yang modern, yang keseluruhnya itu dimanifestasikan dengan indicator modernitas tertentu. Indikator modernitas mengalami pertumbuhan dan pergeseran, namun ada pula yang bersifat universal berlaku sepanjang zaman. Hal ini ditunjukan dalam paradigma dan proses pembangunan negara-negara berkembang, yang mampu diilustrasikan selaku berikut.
Paradigma birokrasi Weber atau scientific management dari Taylor yang berkonsentrasi pada fenomena struktural dan fungsional yang spesifik dan formal (legal) yang kaku pada masanya dianggap terbaru; namun dalam perkembangannya kemudian dipandang klasik atau tradisional (traditional paradigm) sebab dalam desain dan penerapannya ternyata dan mengarah pada pengembangan organisasi dan birokrasi maksimal yang dinilai kurang mengakomodasikan dimensi-dimensi kemanusiaan, di mana interaksi antar manusia bersifat hirarkikal yang menyebabkan kekakuan, dan menghipnotis motivasi dan produktivitas.
Karenanya lalu mengalami krisis dan mendorong berkembangnya paradigma baru yakni paradigma perilaku (behavoural paradigm) yang menekankan pentingnya dimensi-dimensi kemanusiaan dalam organisasi dan manajemen. Di antranya terdapat teori Maslow, Likert, dan Simon memberikan dimensi-dimensi gres dalam mertevitalisasi organisasi dan manajemen yang menyentuh manusia dan aspek-aspek kemanusian yang luas, termasuk di dalamnya persoalan peningkatan kapasitas diri, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya berkembang pula anutan yang menekankan perlunya pengintegrasian kedua pendekatan structural-fungsional dan paradigma sikap yang menelurkan paradigma sistemik (system thinking paradigm), yang menatap administrasi negara merupakan tata cara yang bersifat terbuka yang dipengaruhi keadaan lingkungan dan memiliki peran merubah kondisi lingkungan. Peran administrasi negara dalam pembangunan bangsa mewajibkan perhatiannya terhadap pertumbuhan dan pergeseran lingkungan stratejik internal dan eksternal yang membutuhkan pengembangan berbagai kebijakan, dan mendorong paradigma kebijakan publik (public policy paradigm) dalam pengembangan disiplin dan sistem administrasi negara.
Perkembangan menujukan semakin lekatnya nilai-nilai kemanusiaan mirip keadilan, demokrasi, partisipasi, dan hak azasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sebagai indikator perkembangan dan tingkatan modernitas sistem dan proses administrasi negara dan pembangunan sebuah bangsa. Perkembangan yang menggema dalam dekade terakhir ini ialah rancangan penyelenggaraan pemerintahan yang bagus (good governance) yang komit kepada antara lain kepada nilai dan prinsip kepastian aturan, partisipasi, tranparansi, sensitivitas, professionalitas, efisiensi, efektivitas, desntralisasi, dan daya saing. Apabila kita cermati, nilai dan prinsip tersebut juga terkandung dalam SANKRI, merupakan dimensi kultural operasional SANKRI. Nilai dan prinsip tersebut juga merupakan indikator modernitas setiap sistem administrasi negara Abad 21 ini.
Birokrasi Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memiliki visi, misi, taktik, jadwal kebijakan, kompetensi, dan kesepakatan pembangunan dan pelayanan yang terang dilandasi dimensi-dimensi spiritual SANKRI dan tegas terfokus pada problem yang mendesak perlu di atasi, dan terarah pada perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa bernegara. Dengan visi, misi, taktik yang didasarkan pada paradigma pembangunan dan acara kebijakan yang tepat, didukung dengan tata cara manajemen yang berorientasi pada penerapan nilai dan prinsip good governance, disertai kompetensi dan akad yang besar lengan berkuasa dalam keseluruhan tatanan organisasinya yang tersusun secara tepat diikuti pelimpahan kewenangan yang sebanding, pemerintah akan mampu meraih kinerja yang maksimal dalam menghadapi aneka macam problem dan tantangan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Selain itu, tantangan lingkungan stratejik mengharuskan pula pilihan-pilihan kritis kepada paradigma pembangunan yang harus dipilih selaku landasaan strategi dan kebijakan pembangunan bangsa. Hal ini juga mensyaratkan administrasi pemerintahan yang bagus dan kompetensi SDM yang teruji.
Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi, target, strategi, jadwal kebijakan, acara, dan kinerja acara yang terencana; dan diarahkan pada terbangunnya sosok birokrasi yang ramping, desentralistik, efisien, efektif, berpertanggung balasan, terbuka, dan aksesif; serta terjalin dengan terperinci satu sama lain sebagai satu kesatuan birokrasi nasional dalam SANKRI. Seiring dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalam korelasi intra dan antar aparatur, serta antara aparatur dan penduduk dikembangkan terarah pada penerapan pelayanan prima yang efektif, dan mendorong kenaikan produktivitas aktivitas pelayanan aparatur dan penduduk .
Pemantapan Sistem Manajemen. Dengan semakin meningkatnya dinamika penduduk dalam penyelengaraan negara dan pembangunan bangsa, pengembangan tata cara manajemen pemerintahan diprioritaskan pada pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang aman, transparan, dan akuntabel, disertai bantuan tata cara informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-government. Peran birokrasi lebih difokuskan selaku agen pembaharuan, selaku motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta meningkatnya kompetensi penduduk dan dunia usaha.
Peningkatan Kompetensi SDM AparaturMengantisipasi tantangan global, pembinaan sumber daya insan aparatur negara perlu mengacu pada patokan kompetensi internasional (world class). Sosok aparatur abad depan penampilannya mesti profesional sekaligus taat aturan, rasional, inovatif, memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi akhlak administrasi publik dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan profesionalisme aparatur mesti ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan mengupayakan terlembagakannya karakteristik sebagai berikut: (a) mempunyai janji yang tinggi kepada usaha meraih cita-cita dan tujuan bernegara, (b) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengemban tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik, (c) berkemamapuan melakukan peran dengan cekatan, inovatif, dan kreatif, (d) disiplin dalam bekerja menurut sifat dan akhlak profesional, (e) mempunyai daya tanggap dan sikap bertanggung gugat (akuntabilitas), (f) memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam menciptakan dan melaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan (g) mengoptimalkan efisiensi, kualitas, dan produktivitas.
Untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan sukses guna pada kala globalisasi saat ini, maka dalam SANKRI dibutuhkan tata cara pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang mampu menunjukkan keseimbangan terjaminnya hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, dengan misi tiap satuan organisasi pemerintah untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun teladan karir yang memungkinkan potensi Pegawai negeri Sipil dikembangkan seoptimal mungkin.
Tegaknya hukum yang berkeadilan merupakan jasa pemerintahan yang terasa teramat sukar diwujudkan, tetapi mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, justru di tengah kemajemukan, aneka macam ketidak pastian kemajuan lingkungan, dan menajamnya persaingan. Peningkatan dan efisiensi nasional membutuhkan pembiasaan kebijakan dan perangkat perundang-usul, namun tidak bermakna harus mengabaikan kepastian aturan. Adanya kepastian hukum merupakan indikator professionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalam pengembangan relasi internasional. Tegaknya kepastian aturan juga mensyaratkan ketelitian dalam penyusunan berbagai kebijaksanaan pembangu-nan. Sebab aneka macam kebijak-sanaan publik tersebut pada balasannya harus ditungkan dalam sistem perundang-seruan untuk memiliki kekuatan aturan, dan mesti mengandung kepastian hukum.
Dalam kurun globalisasi, dalam ekonomi yang  kian  terbuka, walaupun untuk mengembangkan efisiensi perekonomian harus makin diarahkan kepada ekonomi pasar, tetapi intervensi pemerintah harus menjamin bahwa kompetisi berjalan dengan berimbang, dan pemerataan terpelihara. Yang utamanya harus dicegah terjadinya proses kesenjangan yang semakin melebar, alasannya kesempatan yang timbul dari ekonomi yang terbuka cuma dapat dimanfaatkan oleh kawasan, sektor, atau golongan ekonomi yang lebih maju. Peranan pemerintah semakin dituntut untuk lebih dicurahkan pada upaya pemerataan dan pemberdayaan. Penyelenggara pemerintahan negara mesti mempunyai komitmen yang kuat terhadap kepentingan rakyat, terhadap cita-cita keadilan sosial.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan peran negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dikerjakan oleh Lembaga Negara yang sudah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan manajemen negara selaku tata cara yang dipraktekkan dalam penyelenggaraan negara, secara substantif tidak dapat mengesampingkan hal-hal yang bersifat konseptual ihwal makna dan hakekat administrasi negara sebagai disiplin dan tata cara yang dipraktekkan di luar negeri dengan banyak sekali sudut pandang yang melahirkan paradigma tentang administrasi negara itu sendiri.
Oleh sebab itu pada buku ini disamping sarat akan deskripsi realita, juga terdapat sentuhan-sentuhan konseptual yang dipandang signifikan untuk memberikan justifikasi kepada keberadaan sistem manajemen negara yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara. Secara konseptual, SANKRI yang diungkap dalam makalah ini ini identik dengan Sistem Penyelenggaraan Kebijakan Negara, sebab berkenaan dengan kewenangan forum-forum negara dalam rangka meraih tujuan bernegara. Mengingat dalam kenyataan lembaga eksekutif (Pemerintah) lebih banyak berperan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, maka secara silih berubah SANKRI disebut juga sebagai Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, yang dalam praktek tidak mampu mengesampingkan tata keterkaitannya dengan kewenangan Lembaga Negara sebagaimana dimaksud UUD 1945. 
B.     Saran
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan Tidak adanya kesalahan dan kekhilafan sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan anjuran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pengerjaan makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Darwin, Muhadjir, Teori Organisasi Publik, Magister Administrasi Publik UGM,Yogyakarta, 1994.
Denhart, Robert B., Theories of Public Organization, Montery CA: Books/ Cole Publishing Company, 1984.
Harmon, Michael M. dan Richard T. Mayor, Organization Theory for PublicAdministration, Boston: Little, Brown & Co, 1986.
Henry, Nicholas, Administrasi Negara dan Masalah-duduk perkara Kenegaraan, Rajawali Pers, Jakarta, 1988.
Keban, Yeremias T., Manajemen Publik dalam Konteks Normatif dan Deskriptif,Laporan Penelitian Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fisipol UGM, Yogyakarta, 1994.
————————, Pengantar Administrasi Negara, Modul Untuk Matrikulasi PSAdministrasi Negara Program Pasca Sarjana UGM, 1995.
Lane, Frederick S., Current Issues in Public Administration (third edition), New York: St. Martin’s Press, 1986.
Mustopadidjaja, “Dimensi-dimensi Teoritis Manajemen Modern” dalam ManajemenPembangunan, No. 10/III, 1995.
Shafritz, J.M., dan A.C. Hyde, Classics of Public Administration, Pacific Grove, CA:Brooks/ Cole Publishing Company, 1987.
Shafritz J.M., Ott J.S, dan A.C. Hyde, Public Management: The Essential Reading,Chicago, Il: Lyceum Books/ Nelson-Hall Publisher, 1991.
Sukarno, Suyoso, “Pengembangan dan Penerapan Prinsip-prinsip Manajemen Modern Sesuai dengan Budaya Bangsa”, dalam Pembaharuan Administrasi Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Pimpinan Pusat PERSADI, Jakarta, 1995.