BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah kekerabatan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dlm perkembangan metode negara terbaru. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa kurun pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yg tak terang. Berlawanan dgn kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dlm Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap merefleksikan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak punya kesamaan internal di dlm wilayah tetapnya & tak ada penguasa luar yg dapat menjadi penguasa mutlak di dlm perbatasan suatu wilayah berdaulat.
Tidak satupun bangsa di dunia ini mampu membebaskan diri ketergantungan dgn bangsa & negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja kekerabatan & kerjasama antar bangsa itu muncul karena adanya keperluan yg disebabkan oleh pembagian kekayaan alam & pertumbuhan industri yg tak merata di dunia.
Disamping itu korelasi antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan dengan-cara damai.
2. Mengembangka penyelesaian duduk perkara dengan-cara tenang & diplomasi.
3. Membangun solidaritas & saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dlm melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelancaran hidup bangsa & nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan pemahaman hubungan internasional!
2. Uraikan wujud dr hubungan internasional!
3. Jelaskan sifat kekerabatan internasional!
4. Klasifikasikan teladan relasi internasional!
5. Apa saja fasilitas kekerabatan internasional?
6. Uraikan asas-asas kekerabatan internasional!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hubungan Internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu dr negara yg berbeda-beda, baik berupa kekerabatan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dgn kata lain dapat diartikan korelasi antar negara yg berlainan-beda dlm segala aspek. Suatu hubungan internasional ini dapat terjadi, pastinya terdapat faktor yg mempengaruhinya salah satunya ialah kekayaan alam & perkembangan industri yg tak merata di setiap negara, hal inilah yg mampu mendorong kerjasama antar negara yg nantinya kerjasama tersebut tunduk kepada hukum sesuai dgn hukum yg dianut negaranya masing-masing.
Pentingnya relasi internasional bagi suatu bangsa berkaitan dgn manfaat yg diperoleh dlm menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, lantaran adanya tujuan-tujuan yg hendak dicapai tersebut, maka terkadang yg menyebabkan kenapa suatu korelasi internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yg tidak mau melakukan korelasi Internasional biasanya akan terkucil dr pergaulan internasional. Karena kekerabatan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi keperluan hidup bangsa-bangsa atau penduduk di negara-negara yg bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dlm rangka untuk hal berikut:
1. Membina & menegakkan perdamaian & ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pemahaman antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yg bekerjasama
4. Mempererat kekerabatan, rasa persahabatan & persaudaraan
5. Memenuhi keadilan & kemakmuran rakyatnya.
Berkaitan dgn pentingnya relasi internasional dlm hubungan antarbangsa / antarnegara maka dlm piagam PBB dinyatakan perihal makna kekerabatan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat & martabat manusia selaku sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama dengan-cara adil & tenang untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berhubungan dgn korelasi antarbangsa atau hubungan internasional selaku berikut.
1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati & melakukan pekerjaan sama atas dasar persamaan & kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara yang lain
3. Bangsa-bangsa tak boleh mencampuri urusan dlm negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan dengan-cara damai
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yg termaktub dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
2. Untuk mengembangkan kesejahteraan social
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa & untuk melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian infinit & keadilan sosial.
B. Wujud dr korelasi internasional :
a. Individual ( pelancong, mahasiswa, pedagang, yg menyelenggarakan kontak-kontak pribadi sehingga muncul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kalangan (Lembaga social & keagamaan & jual beli yg melakukan kontak dengan-cara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yg satu dgn negara lain mengadakan koordinasi dlm bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional
a. Penjajahan: bangsa yg satu menghisap bangsa lain yg disebabkan oleh pertumbuhan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dlm negeri, oleh karena materi mentah itu banyak diluar negeri maka timbul hasratuntuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : korelasi ini terjadi antara negara-negara yg belum meningkat (negara-negara dunia ke tiga ) dgn negara maju. Negara gres merdeka atau negara meningkat ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melaksanakan kekerabatan ekonomi, membuatkan industri & berkompetisi dgn negara maju di pasar global. Namun mereka tak mempunyai modal & tekhnologi, maka negara tadi bergantung pada modal & tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dgn neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau tempat tertentu namun dgn cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dijalankan dlm rangka kerjasama dlm rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola korelasi ini susah dilakukan khususnya oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yg serba ketinggalan dlm mutu sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dgn korelasi sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa kekerabatan antar negara atau antar bangsa mesti bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat insan yaitu makhluk ciptaan Tuhan YME yg merdeka & sama derajatnya. Oleh lantaran itu kekerabatan antar bangsa mesti diwarnai dgn penghormatan atas kodrat insan selaku makhluk yg sederajat, tanpa menatap idiologi, bentuk negara & sistem pemerintahan dr negara lain itu.
Oleh lantaran itu nasionalisme bangsa indonesia tak jatuh kepaham Chauvinisme & kosmopolitisme. Chauvinisme ialah paham yg mengagung-agungkan bangsa sendiri dgn memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme ialah pandangan yg menyaksikan kosmos (seluruh Dunia) selaku polis (negeri sendiri) sehingga condong melewatkan nasionalisme yg sehat & mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik mancanegara Bebas Aktif.
Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tak mencampuri urusan dlm negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi & mendapatkan derma & pertolongan yg tak mengikat.
Aktif bermakna :
1. Bangsa Indonesia aktif bermitra dgn bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yg terancam keberadaan & kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan koordinasi & kekerabatan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri & Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta & Konsul yg diangkat oleh Presiden & dibantu oleh Duta & Konsul Negara lain yg diterimanya. Pengankatan Duta & Konsul serta penerimaan Duta & Konsul negara lain telah dikontrol dlm pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945, yg berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta & konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden mengamati pertimbangan dewan perwakilan rakyat
Ayat 3 Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dgn memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik mancanegara suatu Negara dlm hubungannya dgn Negara & bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yakni :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yg sah dr Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
– perunding (negotiation)
– Melaporkan (reporting)
– Perwakilan (refresentation)
– Melindungi kepentingan negara & warga negaranya di mancanegara.
b. Propaganda
Usaha sistimatis untuk mempengaruhi asumsi, emosi demi kepentingan penduduk lazim. Propaganda : lebih ditujukan pada warga Negara lain dr pada pemerintahannya, & untuk kepentingan Negara yg membuat propaganda.
c. Ekonomi
Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dlm hubungan internasional baik dlm masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dlm jual beli internasional supaya dapat memperoleh barang yg tak mampu dibuat dlm negeri., sehingga terjadi ekspor & impor.
d. Kekuatan militer & perang (show of Force)
Peralatan militer yg mencukupi mampu menambah keyakinan & stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan militer yg berpengaruh dapat membuat suatu negara tak memiliki rasa percaya diri sehingga tak bisa menyingkir dari tekanan & bahaya negara lain yg dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Maka dgn demikian demontrasi senjata, latihan perang bareng kerap dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yg lebih diutamakan bukanlah perang tetapi langkah-langkah preventif dlm kekerabatan internasional.
F. Asas-Asas Dalam Hubungan Internasional
1. Asas Teritorial yaitu hak dr suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum kepada barang & siapa saja yg berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dr negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan biasa Yaitu Negara dapat melindungi & mengatur kepentingan dlm kehidupan masyarakat. Negara mampu beradaptasi dgn semua peristiwa yg ada relevansinya dgn kepentingan biasa . Hukum tak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hubungan Internasional merupakan kekerabatan antar negara atau antar individu dr negara yg berbeda-beda, baik berupa relasi politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam atau dgn kata lain dapat diartikan relasi antar negara yg berlainan-beda dlm segala aspek.
Wujud dr kekerabatan internasional : Individual, Antar kelompok, Hubungan antar Negara. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan
b. Saling ketergantungan
c. Sama derajat anatar bangsa
B. Saran
Semoga dgn adanya makalah ini mampu memperbesar wawasan penulis khususnya perihal korelasi Internasional & pembaca kebanyakan, rekomendasi & kritikan yg bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Batra, T. S., Institusi Internasional, Some Legal Essay, ( New Delhi : Bookhive, 1982 ).
Suryokusumo, Sumaryo, Hukum Organisasi Internasional, UI PRESS, Jakarta, 1990.
Bowett, D. W., Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Prodjodikoro Wirjono, S.H., Dr., Asas – Asas Hukum Publik Internasional, PEMMAS, Jakarta, 1967.