Makalah Perihal Lembaga Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian lembaga negara
Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” dimana forum tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bermaksud untuk membangun negara itu sendiri. Adapun artinya yakni forum yang anggotanya berisikan beberapa negara dan mempunyai fungsi mempertahankan kestabilan anggota-anggotanya dan membuat sebuah kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota. Adapun juga Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara, misalkan Negara Indonesia, Negara Indonesia yakni negara aturan (rechstaat) dengan metode pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam tata cara pemerintahan, segala jenis kekuasaan negara dikelola dalam ketentuan-ketentuan aturan (undang-undang). Kekuasaan negara juga dilakukan oleh forum-forum dengan tata aturan tertentu.. Lembaga negara terbagi dalam beberapa jenis dan mempunyai peran masing-masing antara lain
Tugas Lembaga Negara
Tugas lazim forum negara antara lain :
  1. Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
  2. Menciptakan sebuah lingkungan yang aman, kondusif, dan serasi.
  3. Menjadi tubuh penghubung antara negara dan rakyatnya.
  4. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
  5. Memberantas tindakan melawan hukum korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
  6. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
Dalam Negeri
  1. dewan perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat bertugas membentuk undang-undang untuk memuat segala ajuan dari rakyat.
  2. MPR Majelis permusyawaratan rakyat yang bertugas mengatur susunan amandemen / Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Tentara Nasional Indonesia Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengatur keselamatan dan stabilitas negara.
  4. PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili persoalan duduk perkara yang berkaitan dengan aturan perdata maupun hukum pidana.
  5. KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum korupsi.
  6. BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk mengusut uang Negara.
Contoh lembaga negara-negara yakni:
  1. PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik, ekonomi, pangan, dan keamanan di seluruh dunia.
  2. NATO Terdiri dari negara-negara maju ialah adonan antara negara-negara eropa mirip Italia, Perancis, Inggris dan Jerman dengan Amerika Serikat bertugas mempertahankan keamanan dan memajukan hubungan kerja sama regional antar Amerika-Eropa. Dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga “polisi dunia”.
  3. ASEAN Association of South East Asia Nation yaitu badan/forum negara-negara yang beranggotakan negara-negara di Asia Tenggara yang bertugas mempertahankan dan memajukan relasi dan keserasian baik di bidang politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
Persoalan yang terjadi wacana lembaga negara
  • Seringkali forum negara disalahartikan selaku alat politik dan militer salah satu misalnya NATO. NATO dijadikan dalih Uni Eropa dan Amerika selaku alat militer untuk menyerang negara-negara Timur Tengah guna memonopoli minyaknya. Namun begitu, NATO mempunyai tugas yang besar karena juga mempertahankan stabilitas ekonomi dunia.
  • Ada juga bila terjadi sebuah pertempuran atau pertikaian dan pertentangan maka negara anggota suatu forum negara negara akan dibela sedangkan yang bukan akan dimusuhi atau dikenai sanksi.
  • Seringkali PBB bukan menjadi perserikatan bangsa-bangsa akan namun Amerika justru yang lebih mendominasi (sebab Amerika merupakan salah satu pendiri PBB dan penyokong dana PBB), oleh alasannya itu Amerika bebas untuk melakukan intervensi terhadap negara-negara yang sedang terjadi pertengkaran dan bebas untuk menjatuhkan sanksi atau menyerang negara-negara yang dianggap membangkang/keluar dari jalur PBB.
BAB II
PEMBAHASAN

LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika yakni pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut ialah : 
  1. Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Bidang legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melakukan undang-undang. Bidang administrator adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun komponen yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-forum negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga komponen di depan. Selain forum tersebut masih ada lembaga lainnya. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-forum negara mirip Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi ialah forum gres. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi pesan yang tersirat dan usulanpada Presiden. 
Berikut yaitu nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD’45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih lewat pemilihan umum untuk abad jabatan selama lima tahun dan rampung serentak pada saat anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/kesepakatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai forum tertinggi negara. Namun, sesudah Undang-Undang Dasar 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada cuma lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam kala jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam mengerjakan peran dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
  1. mengajukan undangan perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. menentukan dan diseleksi;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.
Anggota MPR memiliki keharusan selaku berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan langsung, golongan, dan golongan;
e. melakukan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat)
DPR merupakan forum perwakilan rakyat yang berkedudukan selaku lembaga negara. Anggota dewan perwakilan rakyat berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih menurut hasil pemilu. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.       jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang;
b.      jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c.       jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan dewan perwakilan rakyat diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR bertempat tinggal di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR ialah lima tahun dan berakhir pada ketika anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/komitmen yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi berikut ini :
1.      Fungsi legislasi, artinya dewan perwakilan rakyat berfungsi sebagai forum pembuat undang-undang.
2.      Fungsi anggaran, artinya dewan perwakilan rakyat berfungsi selaku lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.      Fungsi pengawasan, artinya dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan yang mengerjakan undang-undang.
dewan perwakilan rakyat selaku lembaga negara memiliki hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah perihal kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta memiliki pengaruh luas bagi kehidupan penduduk .
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan pengusutan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang disangka berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pertimbangan yakni hak DR untuk menyatakan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah mengenai insiden yang hebat yang terdapat di dalam negeri disertai dengan usulan penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk membuat lebih mudah peran anggota dewan perwakilan rakyat maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah selaku kawan kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah forum negara gres yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan forum perwakilan tempat yang berkedudukan selaku lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, namun ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota dewan perwakilan rakyat. Keanggotaan DPD didirikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD bertempat tinggal di daerah pemilihannya, namun selama bersidang berdomisili di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berhubungan dengan otonomi kawasan, kekerabatan sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain, perimbangan keuangan sentra dan daerah.
a.       Ikut mendesain undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan, hubungan pusat dengan kawasan, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan tempat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan tempat.
b.      Dapat memberi pertimbangan terhadap DPR yang berkaitan dengan desain undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
c.       Dapat melaksanakan pengawasan yang berhubungan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi tempat, kekerabatan sentra dengan tempat, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan kawasan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan kawasan, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden ialah lembaga negara yang memegang kekuasaan administrator ialah presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden memiliki kedudukan selaku kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakil presiden diseleksi oleh MPR, tetapi sesudah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui penyeleksian umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya mampu dipilih kembali cuma untuk satu kali kurun jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum mengerjakan tugasnya bersumpah atau mengucapkan akad dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden mengerjakan pemerintahan sesuai dengan acara yang sudah ditetapkan sendiri. Dalam melaksanakan pemerintahan, presiden dan wakil presiden dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang selaku  berikut:
  1. menciptakan persetujuandengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta yaitu perwakilan negara Indonesia di negara sobat. Duta bertugas di kedutaan besar yang diposisikan di ibu kota negara teman itu. Sedangkan konsul yaitu forum yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. mendapatkan duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden selaku kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. Memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar
  2. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada dewan perwakilan rakyat
  3. Menetapkan peraturan pemerintah
  4. Memegang teguh UUD dan melaksanakan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan mengamati pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi ialah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap orang yang dijatuhi eksekusi. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan pembatalan dengan mengamati pertimbangan DPR. Amnesti ialah pengampunan atau penghematan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, khususnya tahanan politik. Sedangkan pembatalan yakni peniadaan tuntutan pidana.
Selain selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya mirip ini, presiden mempunyai wewenang selaku berikut:
  1. menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan kesepakatandengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat
  3. menyatakan kondisi bahaya 
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung ialah forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk mengadakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Mahkamah Agung yakni pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu dikenali bahwa peradilan di Indonesia mampu dibedakan peradilan lazim, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata perjuangan negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang kepada undang-undang, dan mempunyai wewenang yang lain yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
  3. menunjukkan usulandalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas usulan dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden disangka
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial ialah lembaga negara yang memiliki wewenang berikut ini:
  1. merekomendasikan pengangkatan hakim agung;
  2. mempertahankan dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara yang lain. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan berdikari. Makara, tugas BPK adalah menilik pengelolaan keuangan negara.
Hasil investigasi BPK diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK diseleksi oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan didirikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
Lembaga-Lembaga Menurut Uud 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki kala reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-kemajuan baru. Salah satu dari pergantian tersebut yaitu amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya pergantian. Hingga kini UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain ialah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa kemajuan. Sebagai pola, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-forum negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen? Adalah pergantian-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
1.      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR yakni majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan suatu majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan- kewenangan MPR gres timbul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang diseleksi rakyat lewat Pemilu. Jumlah anggota DPR berdasarkan ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan wacana keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 wacana susunan dan kedudukan MPR, dewan perwakilan rakyat, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah selaku berikut.
  • Mengubah dan memutuskan UUD.
  • Melantik presiden dan/wakil presiden.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam kurun jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu kala adalah lima tahun.
2.      dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR selaku forum negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti telah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, ialah DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara biasa peran/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang peran/wewenang  DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
  • Fungsi legislatif, yakni DPR selaku pembuat undang-undang bareng presiden.
  • Fungsi anggaran, adalah dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  • Fungsi pengawasan, yaitu dewan perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain peran/kewenangan tadi, anggota-anggota dewan perwakilan rakyat juga mempunyai hak-hak penting (Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945). Hak-hak yang dimaksud ialah sebagaimana berikut.
  • 1) Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta informasi terhadap presiden.
  • 2) Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
  • 3) Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan desain undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
  • 4) Hak Amandemen: Yakni hak untuk menganggap atau menyelenggarakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  • 5) Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  • 6) Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit yaitu sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi bila tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berlangsung normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka dewan perwakilan rakyat dapat menyelenggarakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wapres
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden yakni pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melakukan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau adonan partai politik, dan diseleksi secara pribadi oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan ihwal Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wapres) yaitu lima tahun, dan sesudahnya mampu dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu kurun jabatan saja (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen). Kedudukan presiden mencakup dua macam, ialah 1) sebagai kepala negara dan 2) selaku kepala pemerintahan.
1) Presiden selaku Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan selaku berikut.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
  • Menyatakan perang, membuat kontrakdan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945).
  • Menyatakan negara dalam kondisi bahaya (pasal 12 UUD 1945).
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberi pengampunan hukuman, amnesti, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  •  
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan selaku berikut.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
  • Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk melakukan undang-undang.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Pemberhentikan Presiden/Wapres Menurut pasal 7A, Presiden dan Wapres dalam era jabatannya mampu diberhentikan oleh MPR atas tawaran DPR, bila terbukti melaksanakan pelanggaran aturan berat berupa :
  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindakan melawan hukum berat lainnya
  • Melakukan tindakan tercela
  • Terbukti tidak lagi mampu melakukan tugasnya selaku Presiden/Wakil Presiden
Sebelum diajukan ke MPR, tawaran dewan perwakilan rakyat wacana pemberhentian Presiden/ Wakil Presiden harus lebih dulu diajukan terhadap Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputuskannya.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden pastinya bukan forum yang bangun sendiri. Seperti telah disinggung, Wapres yaitu pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wapres ialah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-kondisi tertentu beliau dapat mengambil alih kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam kurun jabatannya, beliau digantikan oleh Wakil Presiden hingga habis era jabatannya.”
4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara yaitu pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden mustahil mampu menangani segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh alasannya adalah itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, contohnya, yakni contoh-acuan dari menteri-menteri yang memimpin suatu departemen. Sementara menteri-menteri mirip kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, contohnya ialah acuan dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua diubahsuaikan dengan tingkat permintaan-permintaan pertumbuhan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet kini?
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ialah forum yang baru dalam metode ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, diseleksi langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD mempunyai peran dan wewenang selaku berikut.
  • Mengajukan desain undang-undang terhadap DPR yang berkaitan dengan otonomi tempat, relasi pusat dan kawasan, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan tempat, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi yang lain, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  • Memberi pertimbangan terhadap dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan desain undang-undang yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perihal hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan forum pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam melakukan tugasnya badan ini terlepas dari imbas pemerintah. Tugas BPK yakni memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab wacana keuangan negara. Anggota BPK diseleksi oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pendapatdari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini bertempat tinggal di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai forum eksaminatif
7.      MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan forum ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
 Mengapa MA disebut selaku forum tertinggi? Tidak lain alasannya merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas kepada keputusan yang diperoleh, maka beliau akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka dia mampu mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 wacana pergeseran atas UU No. 5 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas ajakan dewan perwakilan rakyat. Hakim Agung yang direkomendasikan oleh dewan perwakilan rakyat tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk gres. Lembaga ini memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
  • menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar,
  • memutus sengketa kewenangan,
  • memutus pertikaian hasil Pemilu, dan
  • memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat perihal prasangka kepada Presiden/Wapres kepada Undang-Undang Dasar.
MK mempunyai 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.
9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga ialah lembaga negara yang tergolong gres. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibuat untuk mengawasi sikap para hakim. Selain itu forum ini dibuat untuk memantau praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan merekomendasikan kandidat Hakim Agung.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat berdikari, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan kesepakatan dewan perwakilan rakyat. Adanya komisi ini, diperlukan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Skema forum-forum negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen:
Gambar Skema Lembaga Negara

Artikel Menarik lainnya :

  • Peran Indonesia di Asia tenggara di Luar Keanggotaan Asean
  • Kerjasama Negara-negara Asia Tenggara
  • Peran Lingkungan di Asia Tenggara Dalam keanggotaan ASEAN
  • Negara Kawasan Asia Tenggara Peta dan Sejarahnya Letak Astronomis
  • Tugas Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
  • Pengertian Pemerintahan Pusat Daerah Kewenangan
  • Peranan sifat Aktif Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Peraturan Internasional
  • Peranan sifat Bebas Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Percaturan Internasional
  • Pelaksanaan Politik Luar negeri Indonesia Perkembangan
BAB III
KESIMPULAN
A.    Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara ialah tubuh-tubuh yang membentuk tata cara dan mengerjakan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara terbaru juga ada kepala negara yang melakukan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang mengadili ketika terjadi banyak sekali macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang menciptakan peraturan-peraturan yang melakukan pemerintahan, dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut lazimnya dilaksanakan lembaga-forum negara.
B.      Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing ialah
  • Kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), 
  • Kekuasaan eksekutif (yang melaksanakan undang- undang/pemerintahan), dan 
  • Kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
DAFTAR PUSTAKA