PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
Persekutuan ialah adonan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan mengadakan suatu perjuangan dengan bareng dengan tujuan untuk menemukan keuntungan.
Unsur bagian persekutuan
1. Gabungan atau asosiasi para sekutu
Sebagai suatu perkumpulan tidak mampu di pisahkan dengan akad atau perjanjian adalah kesepakatanuntuk mendirikan, memiliki dan mengorganisir komplotan.
2. Pemilikan dan pengelolaan bersama Di dalam komplotan harus :
a) Persekutuan mesti dimiliki bareng
b) Persekutuan di kelola bareng
c) Kalau ada resiko di tanggung bareng
d) Kalau mendapatkan keuntungan di bagi bareng
3. Tujuan untuk menemukan keuntungan
Laba / rugi yang telah di lakukan di dalam komplotan mesti di bagi bareng sesuai dengan akad yang di sepakati bareng .
Daftar Isi
PERJANJIAN PERSEKUTUAN
Berdirinya persekutuan didahului dengan adanya kontrakyang pada umumnya di buat secara tertulis. Isi perjanjian persekutuan antara lain :
1. Ketentuan tentang persekutuan
2. Ketentuan mengenai sekutu
3. Ketentuan yang bekerjasama dengan modal komplotan
4. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan
5. Ketentuan yang bekerjasama dengan pembubaran komplotan
6. Ketentuan tentang pertanggungan (asuransi)kepada masing – masing sekutu Isi perjanjian komplotan yang di pakai sebagai :
1. Dasar pencatatan setoran modal
2. Dasar perkiraan modal
3. Dasar pembagian keuntungan dan rugi
4. Dasar pencatatan transaksi komplotan yang menyangkut modal
5. Dasar pembagian aktiva dalam hal likuidasi
Untuk hal tertentu bila belum di atur di dalam perjanjian komplotan akan berlaku hal selaku ketentuan biasa selaku berikut
1. Metode pembagian laba
2. Hak partisipasi
3. Tanggungjawab para sekutu
4. Hak pemindahan pemilikan
5. Gaji dan bonus
6. Bunga modal
PENGGOLONGAN PERSEKUTUAN
Berdasarkan luasnya tanggung jawab masing – masing sekutu, komplotan di bagi menjadi 3 yaitu
1. Persekutuan firma (general partnership)
Firma yaitu komplotan yang di adakan atau didirikan untuk melaksanakan perusahaan dengan memakai nama bersama dimana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengurus perusahaan.
2. Persekutuan komanditer (limited partnership)
Persekutuan komanditer atau sering juga di sebut dengan Comanditair Vennotschap (CV) adalah suau bentuk kerjasama untuk berupaya bareng dimana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggungjawab terbatas.
a. Sekutu aktif
Disebut sekutu kerja atau sekutu komplementer ialah sekutu yang aktif mengorganisir perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
b. Sekutu pasif
Disebut sekutu komanditair atau sekutu diam atau sekutu belakang layar ialah sekutu yang cuma menyetor uangnya saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
3 . Joint stock company
Joint stock company yakni sekutu yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang mampu di pindahtangankan. Pemilik saham ini lazimnya di buktikan dengan pemilikan sertifikat saham yang memberikan hak dan keharusan kepada pemiliknya.
KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN
1. Mutual agency
2. Limited life
3. Unlimited liability
4. Ownership of an interest in a partnership
5. Participation on partnership profit
6. Right to dispose of a partnership interest
7. Mutual liability
AKUNTANSI PERSEKUTUAN
Pada prinsipnya akuntansi untuk persekutuan tidak berlainan dengan akuntansi untuk perusahaan perseorangan maupun akuntansi untuk Perseroan Terbatas (PT). perbedaannya yakni cuma pada modal dan pembagian labanya. Pada komplotan laba rugi senantiasa di bagi antara sekutu dengan sistem pembagian laba yang sudah di sepakat. Yang di maksud dengan pembagian keuntungan di dalam akuntansi yakni pemindahan saldo keuntungan (rugi) persekutuan ke rekening modal masing – masing sekutu. Jadi pembagian laba tidak selalu di ikuti dengan pembagian kas atau aktiva yang lain. Pada lazimnya kekerabatan antar apersekutuan dengan para sekutu di tamping di dalam 3 rekening, yaitu :
1. Rekening modal
2. Rekening prive
3. Rekening utang piutang, yang mampu berbentukutang terhadap sekutu atau piutang terhadap sekutu
CARA PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
pembentukan komplotan mampu di kerjakan melalui 3 cara adalah:
1. Mendirikan perusahaan baru
a. Setoran modal berupa kas
Apabila setoran modal berupa kas maka tidak akan muncul problem di dalam penentuan besarnya modal. Dalam hal ini modal masing – masing sekutu akan di akui sebesar setoran modal sekutu yang bersangkutan
Contoh : Pada tahun 2013 Tuan Bambang dan Tuan Agus sepakat untuk mendirikan perseketuan dengan nama Firma “AGUS” sebagai setoran modal permulaan masing-masing sekutu menyetor kas sebesar:
– Tuan Bambang Rp. 150.000,00
– Tuan Agus Rp. 100.000,00 Transaksi ini akan dicatat persekutuan :
1. Untuk mencatat setoran modal awal Bambang: Kas Rp. 150.000,00
Modal Bambang Rp. 150.000,00
2. Untuk mencatat setoran modal permulaan Agus: Kas Rp. 100.000,00
|
Modal Agus Rp. 100.000,00 Neraca Pembukaan Firma “BAGUS”
Perlakuan terhadap kesanggupan lebih yang di miliki sekutu tersebut ada 2 pendekatan atau tata cara, yaitu:
1. Metode bonus Contoh :
pada awal tahun 2013 Tuan Agus Bambang, dan Budi sepakat untuk mendirikan persekutuan dengan nama “Persekutan ABADI”, untuk modal mula – mula maka masing masing sekutu menyetor modal berupa kas sebesar:
– Tuan Agus Rp. 30.000.000,00
– Tuan Bambang Rp. 30.000.000,00
-Tuan Budi Rp. 15.000.000,00 Rp. 75.000.000,00
Transaksi ini akan dicatat komplotan:
1. Untuk mencatat setoran modal Agus :
Kas Rp. 30.000.000,00
Modal Agus Rp. 30.000.000,00
2. Untuk mencatat seotoran modal Bambang :
Kas Rp. 30.000.000,00
Modal Bambang Rp. 30.000.000,00
3. Untuk mencatat seotoran modal Budi :
Kas Rp. 15.000.000,00
Modal Budi Rp. 15.000.000,00
4. Dengan tata cara bonus maka
1/3 x Rp. 75.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Modal Agus Rp. 5.000.000,00
Modal Bambang Rp. 5.000.000,00
Modal Budi Rp. 10.000.000,00
AKTIVA
Persekutuan ABADI Neraca
Per 1 Januari 2013
Kas Rp. 75.000.000,00
PASIVA
Modal Agus Rp. 25.000.000,00 Modal Bambang Rp. 25.000.000,00 Modal Budi Rp. 25.000.000,00
Total Pasiva Rp. 75.000.000,00
2. Metode goodwill
Pada awal tahun 2013 Tuan Shandy, Tuan Ivan dan Tuan Yuda sepakat untuk mendirikan perusahaan dengan nama “Persekutuan Sejahtera”. Untuk modal mula-mula masing masing sekutu menyetorkan modal berupa kas sebesar :
Tuan Shandy Rp. 3.000.000,00
Tuan Ivan Rp. 3.000.000,00
Tuan Yuda Rp. 1.500.000,00 Rp. 7.500.000,00
Untuk mencatat setoran modal Shandy :
Kas Rp.3.000.000,00
Modal Shandy Rp.3.000.000,00 Untuk mencatat setoran modal Ivan:
Kas Rp.3.000.000,00
Modal Ivan Rp.3.000.000,00
Untuk mencatat setoran modal Yuda:
Kas Rp.1.500.000,00
Modal Yuda Rp. 1.500.000,00
Untuk mencatat dengan metode goodwillyang di berikan sekutu kepada Yuda:
Goodwill Rp.1.500.000,00
Modal Yuda Rp. 1.500.000,00
|
Persekutuan ABADI
|
|
|
Neraca
|
|
|
Per 1 Januari 2013
|
|
AKTIVA
|
||
Kas
|
7,500,000.00
|
|
Goodwill
|
1,500,000.00
|
|
Total Aktiva
|
|
9,000,000.00
|
PASSIVA
|
||
Modal Shandy
|
3,000,000.00
|
|
Modal Ivan
|
3,000,000.00
|
|
Modal Yuda
|
3,000,000.00
|
|
Total Passiva
|
|
9,000,000.00
|
b. Setoran modal berupa aktiva non kas
Pada permulaan tahun 2013 Nona Zian dan Tuan Zaki mendirikan persekutuan dengan nama komplotan ZAKIZIAN. Sebagai setoran modal masing masing menyerahkan aktiva :
Nona Zian menyerahkan kas sebesar Rp. 100.000,00
Tuan Zaki menyerahkan tanah dan gedung dengan nilai buku dan nilai pasar tanah : Tanah
· Nilai buku Rp. 40.000,00
· Nilai pasar Rp. 40.000,00 Gedung
· Nilai buku : harga perolehan Rp. 50.000,00 Akumulasi penyusutan Rp. 20.000,00 Nilai buku Rp. 30.000,00
· Nilai pasar Rp. 40.000,00
Modal masing-masing sekutu akan di akui sebesar setorannya.
Transaksi tersebut akan di catat perusahaan ZAKIZIAN
1. Untuk mencatat setoran Nona Zian Kas RP. 100.000,00
Modal Zian Rp. 100.000,00
2. Untuk mengeluarkan uang setoran Tuan Zaki Tanah Rp. 60.000,00
Gedung RP. 40.000,00
Modal Zaki RP. 100.000,00
Neraca Pembukaan Persekutuan ZAKIZIAN
NERACA PEMBUKAAN PERSEKUTUAN ZAKIZIAN
PERSEKUTUAN ZAKIZIAN
Neraca
Per 1 Januari 2013 AKTIVA
Kas Rp. 100.000,00
Tanah Rp. 60.000,00
Gedung Rp. 40.000,00
Total Aktiva Rp. 200.000,00
Modal Zian Rp. 100.000,00
Modal Zaki Rp. 100.000,00
Total Pasiva Rp. 200.000,00
PASIVA
2. Mengubah pemilikan perusahaan perseorangan yang ada
Masalah yang muncul dalam hubunganya dengan pembentukan persekutuan dengan cara mengganti pemilikan perusahaan perseorangan yang sudah ada ialah (3 dilema) :
a) Penilaian aktiva bersih yang di setor
Hubungannya di dasarkan dengan taksiran nilai pasar yang di sepakati oleh semua sekutu
b) Penentuan modal masing-masing sekutu
Contoh 6
Besarnya setoran mosal sekutu yang menyerahkan perusahaan perseorangan selaku setoranya adalah sama dengan jumlah aktiva higienis yang di serahkan kepada persekutuan setelah nilai kembali.
c) Akuntansi
Dapat memakai 2 alternatif adalah:
· Meneruskan buku lama
Neraca Perusahaan “Agus” per 1-1-1991
Perusahaan Dagang “AGUS” Neraca
Per 1 Januari 1991
AKTIVA
Kas Rp. 25.000,00
Piutang Dagang Rp. 30.000,00
Persediaan Barang Dagangan Rp. 35.000,00
Tanah Rp. 28.000,00
Gedung Rp. 25.000,00
Akumulasi Penyusutan Rp. 15.000,00 – Rp. 10.000,00 Mebel & Peralatan Rp. 15.000,00
Akumulasi Penyusur Rp. 8.000,00 – Rp. 7.000,00 – Total Aktiva Rp.135.000,00
PASSIVA
Utang Bank Rp. 55.000,00
Modal, Agus Rp. 80.000,00 –
Total Passiva Rp. 135.000,00
Dalam keterkaitannya dengan setoran Agus tersebut telah disepakati adanya pembiasaan selaku berikut:
1. Cadangan kerugian piutang diakui sebesar 10% dari saldo piutang jualan .
2. Persediaan dinilai berdasarkan nilai pasarnya, ialah Rp. 40.000,00
3. Diakui adanya goodwill sebesar Rp. 10.000,00
4. Nilai tanah disepakati sebesar Rp. 40.000,00
5. Diakui adanya utang ongkos sebesar Rp. 4.000,00
Apabila Persekutuan Abu akan menggunakan buku-buku lama maka pembentukan komplotan tersebut akan dicatat:
1. Untuk menyesuaikan saldo-saldo per pembukuan lama, ialah: Persediaan Rp. 5.000,00
Tanah Rp. 12.000,00
Goodwill Rp. 10.000,00
Cadangan Kerugian Piutang Rp. 3.000,00 Utang Biaya Rp. 4.000,00
Modal, Agus Rp. 20.000,00
2. Mencatat Setoran Tuan Budi:
Kas Rp. 150.000,00
Modal, Budi Rp. 150.000,00
Persekutuan ABU
|
||
|
Neraca
|
|
Per 1 Januari 2013
|
||
AKTIVA
|
||
Kas
|
|
175,000.00
|
Piutang Dagang
|
30,000.00
|
|
Cadangan Kerugian
|
3,000.00
|
27,000.00
|
Persediaan Barang
Dagangan
|
|
40,000.00
|
Tanah
|
|
40,000.00
|
Gedung
|
25,000.00
|
|
Akumulasi Penyusutan
|
|
|
|
15,000.00
|
10,000.00
|
Mebel & Peralatan
|
15,000.00
|
|
Akumulasi Penyusutan
|
8,000.00
|
7,000.00
|
Goodwill
|
|
10,000.00
|
Total Aktiva
|
|
309,000.00
|
|
|
|
PASSIVA
|
||
Utang:
|
|
|
Utang Bank
|
55,000.00
|
|
Utang Biaya
|
4,000.00
|
|
Total Utang:
|
|
59,000.00
|
Modal :
|
|
|
Modal, Agus
|
100,000.00
|
|
Modal, Budi
|
150,000.00
|
|
Total Modal
|
|
250,000.00
|
Total Passiva
|
|
309,000.00
|
· Menggunakan buku baru
Dari data pola 6 tersebut di muka bila persekutuan AGUS tersebut memakai buku- buku baru maka jurnalyan di buat adalah :
a. Catatan yang di buat oleh perusahaan dagang “AGUS” adalah untuk menutup buku- bukunya:
Utang Bank Rp.
|
55.000,00
|
|
Modal Agus Rp.
|
80.000,00
|
|
Akumulasi Penyusutan Gedung Rp.
|
15.000,00
|
|
Akumulasi Penyusutan Mebel dan Peralatan Rp.
|
8.000,00
|
|
Kas
|
|
Rp.25.000,00
|
Piutang Dagang
|
|
Rp. 30.000,00
|
Persediaan Barang Dagang
|
|
Rp. 35.000,00
|
Tanah
|
|
Rp. 28.000,00
|
Gedung
|
|
Rp. 25.000,00
|
Mebel dan Peralatan
|
|
Rp. 15.000,00
|
b. Catatan yang di buat oleh komplotan
1. Untuk mencatat setoran tuan Agus
Kas Rp.25.000,00
Piutang Dagang Rp. 30.000,00 Persediaan Barang Dagang Rp. 35.000,00 Tanah Rp. 28.000,00
Gedung Rp. 25.000,00
Mebel dan Peralatan Rp. 15.000,00
Goodwill Rp. 10.000,00
Cadangan Kerugian Piutang Rp 3.000,00
Akumulasi Penyusutan Gedung Rp. 15.000,00 Akumulasi penyusutan Mebel dan perlengkapan Rp 8.000,00 Utang Bank Rp 55.000,00
Utang Biaya Rp. 4.000,00
Modal Agus Rp.100.000,00
2. Mencatat setoran Budi berupa kas sebesar Rp. 150.000,00
Kas Rp. 150.000,00
Modal Budi Rp. 150.000,00
Persekutuan ABU
|
||
|
Neraca
|
|
Per 1 Januari 2013
|
||
AKTIVA
|
||
Kas
|
|
175,000.00
|
Piutang Dagang
|
30,000.00
|
|
Cadangan Kerugian
|
3,000.00
|
27,000.00
|
Persediaan Barang
Dagangan
|
|
40,000.00
|
Tanah
|
|
40,000.00
|
Gedung
|
25,000.00
|
|
Akumulasi Penyusutan
|
15,000.00
|
10,000.00
|
Mebel & Peralatan
|
15,000.00
|
|
Akumulasi Penyusutan
|
8,000.00
|
7,000.00
|
Goodwill
|
|
10,000.00
|
Total Aktiva
|
|
309,000.00
|
|
|
|
PASSIVA
|
Utang:
|
|
|
Utang Bank
|
55,000.00
|
|
Utang Biaya
|
4,000.00
|
|
Total Utang:
|
|
59,000.00
|
Modal :
|
|
|
Modal, Agus
|
100,000.00
|
|
Modal, Budi
|
150,000.00
|
|
Total Modal
|
|
250,000.00
|
Total Passiva
|
|
309,000.00
|