MAKALAH PASAR UANG
By: Risky, dkk.
BAB I
Pasar duit merupakan daerah konferensi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yakni dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar duit diperlukan dalam sistem perekonomian dikarenakan banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara dana masuk (inflows) dan dana keluar (outflows). Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu lainnya beliau mesti membayar untuk menutupi biaya operasionalnya.
Satu cara yang dapat dilaksanakan untuk menangani duduk perkara tersebut, pada ketika kas perusahaan mengalami defisit, maka perusahaan mampu mencari sumber pembiayaan melalui pasar duit sebagai salah satu fasilitas alternatif untuk mencari modal kerja dengan melakukan peminjaman kepada lembaga keuangan. Selanjutnya, pada ketika perusahaan tersebut juga telah mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut juga mampu menjadi kreditor dalam pasar uang.
Pasar uang syariah juga memiliki fungsi yang serupa dengan pasar duit kovensional, namun dalam operasionalnya pasar finansial syariah tersebut dilaksanakan menurut syariah. Peningkatan jumlah instrumen pasar duit di pasar uang syariah meningkatkan eksposur bank syariah untuk berbagai risiko mirip likuiditas, dan risiko kredit. Pasar duit syariah yaitu bab integral dari fungsi sistem perbankan syariah, pertama, dalam menawarkan forum keuangan syariah dengan akomodasi pendanaan dan menyesuaikan portofolio dalam jangka pendek.
Ada beberapa prinsip dasar yang tidak mampu ditinggalkan dalam kita mendesain bangun pasar duit syariah, seperti transaksi tidak pada objek yang diharamkan, tidak mengandung unsur riba, gharar dan maysir. Pasar duit- dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar duit yang tidak memakai metode bunga dan mampu diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan al-sharf dan menghilangkan bagian gharar dan maysir yang terkandung didalamnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pemahaman pasar duit?
2. Apakah Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang?
3. Bagaimanakah Instrumen dari Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam)?
4. Untuk Mengetahui Pasar Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
5. Apakah Pasar Valuta Asing Itu?
1. Untuk Mengetahui Pengertian Pasar Uang Syariah
2. Untuk Mengetahui Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang.
3. Untuk Mengetahui Instrumen Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam).
4. Untuk Mengetahui Pasar Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
5. Untuk Mengetahui Apa Itu Pasar Valuta Asing.
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR UANG
Pasar uang (money market) yakni kawasan berkumpulnya pihak-pihak yang memiliki keunggulan harta dengan individu yang mengalami kelemahan harta, sarannya adalah dengan menukarkan harta sementara, menjadi harta tertentu dengan kemajuan kurang dari satu tahun. Memahami pasar mata uang dalam hipotesis keuangan sama sekali bukan tempat (fisik) bagi individu untuk menjuan dan meawarkan produk mereka. Pasar dirincikan secara berlebih konprehensip dan konseptual, tetapi pada saat yang sama mengenang pasar dalam arti biasa, utamanya pertemuan diantara pasar organik. Dengan perkiraan bunga menyanggupi pasokan waspada, pertukaran akan terjadi. Pertukaran yakni pengaturan antara apa yang diharapkan pembeli dan apa yang diperlukan pedagang. Dalam pertukaran mirip itu, kedua pemain menyepakati dua hal, yaitu ongkos dan volume spesifik dari apa yang dieksekusi.[1]
Karena pasar mata duit yang dihukum adalah opsi untuk menggunakan duit tunai dalam rentang waktu tertentu. Jadi dipasar ada pertukaran memproleh dan menerima cadangan, yang demikian menciptakan keharusan. Produk yang dipertukarkan dipasar ini ialah kepingan-pecahan kertas sebagai pertolongan kewajiban atau janji untuk membayar sejumlah uang tunai pada waktu tertentu.
Pada tingkat dasar, pasar mata duit yakni motede elektif untuk yayasan moneter, organisasi non moneter dan anggota yang bberbeda untuk menyanggupi
kebutuhan subsidi sesaat mereka dan untuk menempatkan aset atau likuiditas yang melimpah. Pasar mata uang secara tidak langsung bekerja untuk tujuan kontrol terkait uang oleh para mahir keuangan dalam melakukantugas pasar terbuka. Pelaksanaan pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan sertifikat Bank Indonesia untuk bank umumatau Sertifikat Bank Syariah Indonesia Syariah (SBIS) untuk Bank Umum Syariah dengan tujuan defintif penrikan aset dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) atau Surat Berharg. Pasar duit dengan kriteria syariah bagi bank syariah sebagai instrumen pengembangan keuangan.
A. Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang
Berikut ini yaitu beberapa fungsi dari pasar uang adalah:
1. Fungsi Pengendalian
Secara tidak langsung, pasar duit memiliki fungsi sebagai pengendali moneter yang ada alasannya penguasa moneter ketika mereka melakukan operasi pasar terbuka. Di Indonesia, operasi pasar terbuka diadakan oleh Bank Sentral Indonesia melalui pasar uang. Operasi pasar terbuka biasanya memakai instrumen seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Fungsi Perantara atau Mediator
Keberadaan dari pasar uang untuk menjadi perantara dalam menolong transaksi jual-beli dari surat-surat berguna dengan jangka pendek. Fungsinya biar lembaga keuangan atau non keuangan dan juga penduduk dapat dengan gampang melakukan transaksi pemasaran atau pembelian surat berharga sesuai keperluan mereka dengan rentang waktu yang pendek. Selain itu, pasar uang dapat menjadi perantara juga bagi penanam modal ajaib biar dapat memberikan kredit jangka pendek terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Tidak cuma itu, pasar duit mampu juga berperan selaku promotor bagi penanam modal biar mampu memperlihatkan kredit terhadap perusahaan dan lembaga keuangan di Indonesia.
3. Fungsi Likuiditas
Dalam aktivitas ekonomi mirip ini, fungsi likuiditas ialah fungsi utama dari pasar uang. Fungsi ini mempunyai kesanggupan untuk perusahaan semoga menyanggupi kewajibannya untuk membayar hutang utamanya yang mendekati atau telah lewat dari jatuh tempo. Instrumen keuangan mirip saham, obligasi, atau instrumen lainnya mampu dengan gampang untuk dicairkan lewat pasar uang. Tujuannya biar perusahaan dapat mendapatkan dana dengan mudah baik lewat penjualan surat berguna ataupun kredit berjangka pendek melalui pasar duit.[2]
Selain fungsi diatas, terdapat beberapa fungsi lagi, adalah:
1. Sebagai perantara dalam jual beli berbagai surat berharga yang berjangka pendek.
2. Sebagai penampung dana dari surat-surat berharga jangka pendek.
3. Sebagai sumber dana atau pembiayaan untuk perusahaan berinvestasi.
4. Sebagai mediator bagi investor dari mancanegara dalam hal penyaluran kredit yang berjangka pendek kepada perusahaan yang terdapat di dalam negeri.[3]
Peserta pasar duit antara lain:
1. Bank.
2. Yayasan.
3. Dana pensiun.
4. Perusahaan asuransi.
5. Perusahaan-perusahaan besar.
6. Lembaga pemerintah.
7. Lembaga keuangan lain.
Tujuan Pasar Uang Dari pihak yang membutuhkan dana atau modal:
1. Memenuhi kebutuhan jangka pendek, mirip menuntaskan keharusan mengeluarkan uang utang jangka pendek yang segera akan jatuh tempo.
2. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang disebabkan alasannya terjadinya kelemahan duit kas atau duit tunai.
3. Memenuhi kebutuhan modal kerja mirip ongkos-ongkos operasi, upah karyawan, pembelian bahan baku.
4. Sedang mengalami kalah kliring.
Dari pihak yang menanamkan dana atau modal:
1. Memperoleh laba dengan tingkat suku bunga tertentu.
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesusahan keuangan.
Spekulasi dengan impian akan menerima keuntungan yang cukup besar dalam waktu relatif singkat pada kondisi ekonomi tertentu.
B. Instrumen Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam)
a. Instrumen Pasar Uang Konvensional
1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), ialah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau forum keuangan lainnya yang telah ditunjuk oleh BI.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), ialah surat berharga berbentuk hutang yang berjangka pendek dan diterbitkan oleh pemerintah.
3. Deposito, yakni surat berguna yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya yang periodenya telah jatuh tempo pada tingkat suku bunga tertentu.
4. Promissory Notes, adalah surat pernyataan kemampuan pembayaran atas transaksi hutang piutang yang berjangka pendek antara kreditur dengan debitur.
5. Treasury Bills, ialah surat hutang yang diterbitkan oleh negara mempunyai jangka waktu dibawah satu tahun.
6. Banker’s Acceptance, tergolong salah satu jenis dari instrumen di pasar duit yang dapat digunakan dalam aktivitas eksport dan import dan dalam kegiatan transaksi valuta aneh.
7. Commercial Paper, ialah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan untuk penanam modal tanpa adanya jaminan (collateral), hal ini untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya saja.
8. Call Money, dipakai dalam aktivitas transaksi peminjaman sejumlah dana antar Bank-Bank dalam masa yang berjangka pendek.
9. Wesel.
10. Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
b. Instrumen Pasar Uang Syariah
Instrumen pasar duit syariah berlainan secara prinsip dengan pasar duit konvensional. Instrumennya di antaranya ialah Serifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repurchase Agreement (Repo), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agreement (Repo) SBSN, Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan Surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.[4]
C. Pasar Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Secara teoritis, idiom pasar uang mencakup pasar berdasarkan kepentingan instrumen jangka pendek dan pasar valuta aneh. Sebagaimana uang adalah darah kehidupan dari bank sehingga mereka sebagian besar bergantung pada pasar uang untuk mengelola likuiditas mereka. Untuk pengelolaan likuiditas, bank meminjam dan meminjamkan tarif duit antar bank, yang sering diketahui sebagai pasar duit antar bank. Instrumen keuangan dan dunia investasi antar bank memungkinkan bank surplus untuk menyalurkan dana ke bank defisit, sehingga menjaga pendanaan dan likuiditas mekanisme yang diharapkan untuk mengiklankan stabilitas di sistem. Pasar Uang Antar Bank Islam mengacu pada pasar uang antar bank dimana syariah Islam berlaku. Pasar Uang Antar Bank Islam tidak berbeda dari pasar uang yang lain, cuma saja dia yaitu bank yang didominasi. Dengan pengecualian dari Amerika Serikat, di mana pasar uang sekuritas didominasi, dengan dana yang disalurkan lewat penggunaan surat berharga jangka pendek, seperti treasury bills dan surat. Mekanisme transaksi PUAS (Pasar Uang AntarBank Syariah) berdasarkan pada SE 14/1/DPM/2012 Romawi III ialah:
1. BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing mampu membeli instrument PUAS yang diterbitkan oleh BUS atau UUS.
2. BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing mampu melaksanakan pengalihan kepemilikan instrument PUAS sebelum jatuh waktu untuk instrument PUAS yang berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mampu dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.
3. Dalam melaksanakan transaksi di PUAS, baik pada saat penerbitan maupun pada dikala pengalihan kepemilikan instrument PUAS sebelum jatuh waktu, BUS, UUS, bank konvensional atau bank ajaib mampu menggunakan pialang.
4. BUS atau UUS yang menerbitkan instrument PUAS mesti menunjukkan informasi terkait dengan instrument PUAS dimaksud pada BUS, UUS, bank konvensional atau bank abnormal yang mau membeli instrument PUAS tersebut. 5. Jenis instrument PUAS yang mampu dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu dan sistem pengalihannya serta info terkait dengan instrument PUAS sebagaimana yang dimaksud pada angka 4 diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengendalikan perihal instrument PUAS tersebut.
6. BUS atau UUS yang melakukan penempatan dana pada instrument lain yang diterbitkan oleh bank aneh wajib memenuhi prinsip syariah.[5]
Ketentuan mengenai PUAS dikelola dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor. 2/8/PBI/2000 wacana Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) yang dikeluarkan tanggal 23 Februari 2000 jo PBI No.7/26/PBI/2005 tanggal 8 Agustus 2005 perihal perubahan atas PBI No.2/8/PBI/2000 tentang PUAS. Mengenai PUAS ini juga sudah dikeluarkan Fatwa DSN-MUI, yakni Fatwa DSN–MUI No. 37/DSN-MUI/X/2000 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 37/DSN-MUI/X/2002 perihal Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), menetapkan bahwa pasar duit antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yakni pasar uang antarbank berdasarkan bunga. Dan pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar duit antarbank berdasarkan prinsip syariah, dimana pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek antar akseptor pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[6]
Pasar valuta gila merupakan sebuah metode perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata duit suatu negara kepada mata uang negara lainnya (pasangan mata duit/pair) yang melibatkan pasar-pasar duit utama di dunia selama 24 jam secara berkelanjutan. Mekanisme dalam pasar valuta abnormal bergotong-royong tidak jauh beda dengan mekanisme pasar secara biasa . Yang membedakan adalah jangkaun pasar tidak cuma sekitar dalam negeri tetapi meliputi seluruh dunia. Serta aspek yang memengaruhi ajakan dan penawaran juga disebabkan keadaan perekonomian global. Perdagangan valuta gila dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf). Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dalam pasar valas, tidak ada keseragaman. Dengan adanya transaksi diluar bursa jual beli (over the counter) sebagai pasar tradisional dari jual beli pasar valuta abnormal, banyak sekali pasar valuta aneh yang saling berafiliasi satu sama lainnya dimana mata uang yang beredar diperdagangkan, sehingga secara tidak eksklusif artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar selain kurs yang berlainan-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi tetapi dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sungguh tipis. Permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar valuta ajaib dapat menjadi titik contoh dalam menentukan nilai tukar atau kurs. Perubahan dari setiap nilai undangan dan penawaran dapat menghipnotis titik keseimbangan dari kurs meskipun pergeseran itu tidak terlampau signifikan.
Jenis duit yang digunakan dalam bertransaksi merupakan faktor yang sungguh penting dalam pasar valuta ajaib. Karena tanpa aspek ini, acara pasar tidak akan berjalan dengan lancar. Selain itu, saat ini pergantian nilai tukar antar mata uang abnormal bergerak secar fluktuatif. Oleh karena itu, mulai ketika ini perlu ditetapkan kebijakan dalam pembelian barang baik yang berasal dari mancanegara maupun dalam negeri mesti menggunakan mata duit sesuai dengan daerah pembelian barang tersebut.
Berdasarkan analisis tentang prosedur pasar valuta abnormal berdasarkan mekanisme pasar berdasarkan Ibnu Taimiyah, terdapat perbedaan yang sangat tipis antara kedua desain mekanisme pasar tersebut. Namun prosedur pasar menurut Ibnu Taimiyah memiliki kelebihan, dimana ia juga mengamati persepsi dari pelanggan, dan tidak terpaku pada satu pihak saja. Selain itu, dengan menurut pertimbangan Ibnu Taimiyah, kita mampu mengontrol lajunya pergerakan rupiah terhadap mata duit negara lain jikalau nilai mata duit sedang terpuruk. Serta dapat mengendalikan laju permintaan dollar yang final-simpulan ini menimbulkan nilai rupiah menjadi turun. Hal ini dapat dipraktekkan menurut faktor lemah atau kuatnya keperluan suatu barang, sebab aspek inilah penentu naik maupun turunnya nilai mata uang rupiah kepada mata duit abnormal yang lain terutama dollar. Jika pemerintah atau para ekonom dapat memadukan desain mekanisme pasar Ibnu Taimiyah dengan mekanisme pasar valuta aneh dengan bijaksana, maka nilai mata duit rupiah akan tetap stabil walaupun terpengaruh oleh isu-informasi pasar global, kebijakan suku bunga The Fed, dan krisis perekonomian global. Tetapi sebaliknya jika tetap bertahan dengan satu titik pola, maka kemungkinan besar pula nilai rupiah tidak akan stabil tetapi akan makin menurun, meskipun dorongan dari dalam negeri atau domestik tinggi.[7]
Pasar duit syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk memakai instrumen pasar dengan mekanisme yang tepat dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk menanggulangi persoalan kekurangan likuiditas maupun keunggulan likuiditas. Pasar uang syariah memungkinkan pelaku pasar untuk mengerjakan fungsi sebagaimana pada pasar duit konvensional dengan pengecualian bahwa instrumen yang dipakai memenuhi ketentuan syariah Islam.
Pasar duit dengan prinsip syariah merupakan acara transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek yang dilaksanakan oleh penerima pasar uang atau pelaku pasar duit. Karena pembelian surat-surat berharga cuma berjangka pendek, maka transaksinya dilaksanakan atas dasar iman semata. Pasar duit yang dibolehkan cuma pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga, hal ini untuk menghindari dari riba nasi‟ah alasannya kerugian (ancaman) dari bunga itu lebih besar ketimbang keuntungan (mashlahah) nya. Selain itu karena dalam Islam melarang adanya jual-beli duit sebagai komoditi atau spekulasi. Pada dasarnya pasar duit syariah dan pasar duit konvensional memeiliki beberapa fungsi yang sama, diantaranya selaku pengatur likuiditas. Jika bank mempunyai kelebihan likuiditas, bank dapat memakai instrument pasar duit untuk menginvestasikan dananya dan kalau kelemahan likuiditas ia dapat mempublikasikan instrument yang mampu dijual untuk menerima dana tunai.
DAFTAR PUSTAKA
Nuris Tishwanah. “PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DALAM MENGUATKAN KEUANGAN SYARIAH”. Paper Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Najwa Gunawan. “ANALISIS PASAR UANG”.
Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”. Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor 1.
. Annisa Eka Widiarty, Titin Suprihatin, Aan Julia. “Analisis Pendapat Ibnu Taimiyah perihal Mekanisme Pasar di Pasar Valuta Asing”. Keuangan dan Perbankan Syariah, Gelombang 1, Volume 3, No.1, Tahun 2017.
Any Widayatsari. “PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH”.
[1] Nuris Tishwanah, “PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DALAM MENGUATKAN KEUANGAN SYARIAH”, Paper Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, hal. 5.
[2]Najwa Gunawan, “ANALISIS PASAR UANG”, Academia, hal.3
[3] Najwa Gunawan, “ANALISIS PASAR UANG”, Academia, hal.3.
[4] Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”, Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor 1, hal 108-109.
[5] Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”, Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor 1, hal 109-110.
[7] Annisa Eka Widiarty, Titin Suprihatin, Aan Julia, “Analisis Pendapat Ibnu Taimiyah wacana Mekanisme Pasar di Pasar Valuta Asing”, Keuangan dan Perbankan Syariah, Gelombang 1, Volume 3, No.1, Tahun 2017.