Macam-Macam Najis (Pemahaman, Cara Membersihkan/Mensucikan, Dan Pola Najis Lengkap)

Pengertian Najis
    Menurut bahasa, najis atau najasah mempunyai arti “kotoran”. Menurut ungkapan, najis yakni segala bentuk kotoran yang mampu membatalkan sahnya salat dan ibadah khusus lainnya (Al-Jaza’iri, 2009: 325-326). Dalam kitab Fathul Qorib diterangkan bahwa: Najis menurut bahasa yaitu sesuatu yang menjijikkan, sedangkan berdasarkan perumpamaan adalah sesuatu yang haram seperti masalah yang berwujud cair (darah, muntah muntahan dan nanah), setiap perkara yang keluar dari dubur dan qubul kecuali mani.
 najis adalah segala bentuk kotoran yang dapat membatalkan sahnya salat dan ibadah khusus  Macam-Macam Najis (Pengertian, Cara Membersihkan/Mensucikan, dan Contoh Najis Lengkap)
Macam-Macam Najis, Cara Membersihkan, dan Contohnya
1. Najis Mukhafafah
    Najis mukhafafah memiliki arti najis yang ringan.
  • Contoh najis mukhafafah adalah najisnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.
  • Cara membersihkan/menyucikan najis Mukhafafah cukup dengan memercikkan air ke bagian badan atau benda yang terkena najis.

 najis adalah segala bentuk kotoran yang dapat membatalkan sahnya salat dan ibadah khusus  Macam-Macam Najis (Pengertian, Cara Membersihkan/Mensucikan, dan Contoh Najis Lengkap)
Najis mukhafafah berbentukair kencing bayi pria yang belum makan selain air susu ibu.
Dalil wacana cara membersihkan najis mukhafafah ada dalam hadis yang berarti:

Dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah berkata: “saat Rasulullah saw. menimang seorang bayi pria yang sedang menyusui, kemudian ia kencing di pangkuan dia, maka beliau mengambil air dan dipercikkannya pada bagian yang terkena kencing tersebut.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Untuk mempraktikkan cara membersihkan najis mukhafafah mampu dijalankan dengan tindakan berikut ini.
  • Pastikan bahwa najisnya tergolong kategori najis mukhafafah, adalah air kencing bayi pria yang belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.
  • Perhatikan daerah yang terkena najis.
  • Percikkan air yang suci di daerah najis atau dengan mengusapnya memakai air.

2. Najis Mutawasitah
    Najis mutawassitah mempunyai arti najis menengah (najis sedang).
  • Contoh najis mutawasitah yaitu air kencing, tinja, darah, jerawat, kotoran binatang, dan bangkai.
  Pemahaman Zina, Macam Zina, Akibat Negatif Zina, Menyingkir Dari Zina, Dan Nasihat Larangan Zina

Najis mutawasitah ini terbagi menjadi dua ialah:
  1. Najis hukmiyyah (terang secara aturan)
  2. Aniyyah (terperinci secara inderawi/ mata)
Cara membersihkan najis mutawasitah

  • Ketika kita meyakini adanya najis, tetapi zat, amis, warna, dan rasanya tak terlihat aktual, maka itulah yang disebut najis hukmiyyah. Contohnya air kencing yang mengering. Cara membersihkannya yaitu dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis sampai bersih.
  • Apabila mendapati suatu najis di mana zat, warna, rasa, atau baunya tampak kasatmata (bisa dilihat, diraba, dicium, atau dicicipi), maka itu termasuk najis aniyyah.

3. Najis Mugalazah
    Najis mugalazah mempunyai arti najis berat.
  • Contoh najis mugalazah najis dari jilatan anjing tau babi. Jika sedikit saja air liur anjing menempel, maka saat itu pulalah kita terkena najis mugallazah. Kita mesti membersihkan bagian yang terkena jilatan dengan air tujuh kali hingga bersih, di mana salah satunya dicampuri tanah yang suci.

Cara membersihkan najis mugalazah:
  • Cara membersihkan/menyucikan najis ini ialah dengan membasuh memakai air sebanyak tujuh kali dan salah satunya memakai tanah atau debu.

Dalil perihal cara membersihkan najis mugalazah ada dalam hadis yang artinya:

Dari Hisyam bin Hassan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw. bersabda: cara menyucikan baskom salah seorang di antaramu jika dijilat anjing, yaitu dibasuh (dengan air) hingga tujuh kali, salah satu basuhan itu dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim)

Di antara sekian banyak kotoran yang tergolong najis antara lain:
  1. Bangkai binatang yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tapi tidak cocok syariat Islam selain bangkai yang tidak tergolong najis, yakni bangkai ikan, belalang, binatang kecil yang tidak berdarah mirip semut, dan jenazah insan
  2. Bagian tubuh hewan yang diambil dari tubuhnya dikala masih hidup
  3. Darah, baik darah insan ataupun binatang
  4. Nanah
  5. Air kencing
  6. Kotoran, baik kotoran insan maupun hewan
  7. Apapun yang keluar dari dubur dan qubul (kemaluan), kecuali mani (sperma)
  8. Mazi, yakni cairan bening yang keluar dari kemaluan tanpa terasa
  9. Cairan muntahan
  10. Khamr atau semua minuman yang memabukkan
  11. Anjing dan babi
Secara umum, air (yang suci dan menyucikan) merupakan alat utama yang mampu digunakan untuk menyucikan/membersihkan diri dari najis. Namun demikian, jikalau kita tak bisa menerima air, maka kita diperbolehkan memakai media-media penyucian lain seperti debu, kerikil, atau kertas. Tentu saja, media-media tersebut juga harus dalam keadaan suci. Misalnya, abu suci untuk tayamum atau pengganti mandi; batu atau benda keras lain yang suci untuk istinja’ sesudah buang air kecil atau besar; serta kertas tisu atau daun yang juga mampu dipakai untuk istinja’.