Jenis-jenis duit mampu dikelompokkan menjadi empat (4) yaitu menurut bahan pembuatannya, nilainya, forum yang mengeluarkan, dan menurut kawasannya.
Baca Juga: Pengertian Uang dan Sejarah Uang
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Uang logam
Uang logam adalah duit dalam bentuk koin dan biasanya yang dibuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh duit logam yang ada di Indonesia ialah Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau materi lainnya yang memiliki kualitas tinggi adalah tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yakni Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b . Berdasarkan Nilainya
Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai duit dikatakan selaku uang penuh jika nilai yang tertera di atas duit sama dengan nilai bahan yang dipakai dalam menciptakan uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam duit tersebut. Jika uang itu yang dibuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dibilang selaku uang tanda jika nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai materi yang dipakai untuk menciptakan uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan ongkos Rp750,00.
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
Uang kartal
Uang kartal yaitu duit yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa duit logam maupun duit kertas yang berfungsi selaku alat pembayaran yang sah, dan wajib dipakai oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Uang giral
Uang giral yakni uang yang dimiliki penduduk dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap ketika sesuai kebutuhan. Uang ini cuma beredar di kelompok tertentu saja, sehingga penduduk mempunyai hak untuk menolak bila ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan duit ini.
Uang giral mampu ditarik dengan memakai cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
- Giro bilyet adalah tabungan yang penarikannya mampu dikerjakan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran yang lain dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah banyak tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan memakai selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
- Cek yakni surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank supaya bank mengeluarkan uang sejumlah duit kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang menenteng cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
- Telegraphic transfer, pembayaran memakai telegraphic transfer dilaksanakan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank terhadap seseorang yang ditunjuk yang bertempat di kawasan lain.
d . Berdasarkan Kawasan
Uang lokal
Uang setempat merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
Uang regional
Uang regional ialah duit yang berlaku di tempat tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di tempat Benua Eropa berlaku mata duit tunggal Eropa ialah euro.
Uang internasional
Uang internasional ialah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi kriteria pembayaran internasional.