Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Fiqih Islam – Kita sebagai seorang muslim wajib hukumnya untuk mengenali segala hal perihal thaharah atau bersuci. thaharah bekerjasama langsung dgn aneka macam ibadah kita seperti sholat contohnya. bila thoharohnya tak sah, maka shalat kita pun tak sah. thaharah sendiri dengan-cara umum adalah suatu pekerjaan yg bertujuan untuk menghiangkan najis & hadast yg ada pada tubuh tubuh & pakaian. salah satu teladan pekerjaan thaharah yaitu berwudhu, mandi & istinja’.
Dan salah satu hal penting pula dlm proses bersuci ialah media yg kita gunakan yaitu air. jadi air yg kita gunakan untuk bersuci bukanlah air sembarang pilih karena setiap bentuk & jenis jenis air yg ada mempunyai aturan yg berbeda beda dlm agama islam. islam sendiri mengklasifikasikan pembagian air kedalam beberapa macam jenis. ada air yg mensucikan, air suci yg tak mensucikan, air makruh hingga air yg najis untuk digunakan. air dlm islam sendiri dibagi menjadi 4 macam bagian yg semuanya akan kita bahas pada potensi kali ini dengan-cara rincian & lengkap.
Baca Juga : Sebab-Sebab Mandi Wajib & Penjelasannya
So, berikut ini daftar jenis & Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Fiqih Islam lengkap beserta umpamanya. & semua aturan air yg ada tak mungkin terlepas dr salah satu dr 4 pembagian air dibawah ini . . .
Daftar Isi
Macam Macam Air
1. Air Suci Yang Mensucikan (Air Mutlak)
Pertama ada air yg suci & dapat mensucikan (air mutlak/air tohur). Yang termasuk klasifikasi air mutlak ini adalah setiap air yg tak ada sifatnya sama sekali, Sekiranya kita tanyakan pada seseorang, Benda apakah yg ada digelas itu ? contohnya, maka mereka akan menjawab “air”. Atau ada sifatnya, tetapi tak mengikat, contohnya air sumur, maka sifat sumur itu tak mengikat. Bukankah jika air tersebut kita pindah ke bak mandi menjadi air kolam mandi, atau kita letakkan digentong menjadi air gentong. Atau kita alirkan ke sungai menjadi air sungai. Air macam Ini pula dibilang air mutlak. Lain halnya seperti air kelapa, dimanapun kita letakkan air kelapa tersebut, orang akan selalu mengatakan bahwa air tersebut yakni air kelapa. Maka hukum air tersebut suci & boleh dimakan, tapi tak dapat dipakai untuk thaharah lantaran air itu terikat dgn sifat yg menempel.
2. Air Suci Tapi Tidak Mensucikan
Air suci yg tak mampu mensucikan ini terbagi menjadi dua macam, berikut ini penjelasannya :
1) Air Musta’mal
Air musta’mal yaitu air yg bekas digunakan untuk thaharah yg wajib mirip mandi & wudhu’ wajib, akan namun air itu tak dihukumi air musta’mal kecuali jikalau memenuhi syarat-syarat berikut ini :
a) Air itu adalah air yg sedikit, yaitu air yg kurang dr dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tak akan menjadi air musta’mal meskipun digunakan berulang-ulang untuk thaharah.
b) Air itu digunakan untuk toharoh yg wajib. Lain halnya jikalau air tersebut digunakan untuk taharah yg sunnah, mirip wudhu tajdid (memperbaharui wudhu), mandi sunnah, & lain-lain. Maka Jika air bekasnya ditampung lalu dipakai lagi untuk thaharah tak apa-apa, lantaran air itu tak dihukumi air musta’mal.
c) Air tersebut sudah terpisah dr anggota badan. Lain halnya bila air itu masih mengalir di anggota badan, maka belum dihukumi air musta’mal, hingga air itu terpisah dr badannya.
d) Tatkala menggunakan air tersebut tak berencana ightirof. Lain halnya jikalau berencana igthirof, yaitu bermaksud mengambil air itu dr tempatnya untuk dipakai diluar tempat tersebut, Maka air yg tersisa ditempat tersebut tak menjadi musta’mal. Dan kalau tak bermaksud ightiraf, begitu kita memasukkan tangan untuk mengambil air ditempat itu setelah basuhan pertama tentunya pribadi menjadi air musta’mal.
2) Air Mutlak Yang Berubah Sifatnya
Sedangkan macam kedua dr air yg dihukumi suci namun tak dapat digunakan untuk bersuci (thaharah) ialah air mutlak yg berubah salah satu sifatnya atau seluruhnya (bacin, warna & rasanya). contohnya air itu berubah dikarenakan bercampur dgn sesuatu yg suci, seperti air teh, kopi, sirup & lain-lain. Maka hukumnya suci mampu disantap, namun tak mampu dipakai untuk thaharah. Sama hukumnya mirip air musta’mal asalkan air itu menyanggupi syarat-syarat berikut ini :
a) Berubahnya air itu dgn sesuatu yg suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yg najis, maka air itu dihukumi najis.
b) Berubahnya dgn pergantian yg banyak sekiranya tak lagi dinamakan air, seperti air teh, kopi, & lain-lain. Lain halnya bila perubahannya sedikit, agak keruh, & lain-lain akan namun nama air masih melekat pada air itu, maka tak berganti hukum asalnya yakni suci & mampu dipakai untuk bersuci / thoharoh.
c) Berubahnya air itu dgn sesuatu yg mukholit yakni sesuatu yg tak dapat dipisahkan dr air tersebut atau tak dapat dibedakan dgn pandangan mata mana yg air & mana sesuatu yg merubahnya tersebut mirip air kopi, maka kita tak mampu membedakan mana air & mana kopinya & tak dapat dipisahkan antara air & kopinya setelah keduanya sudah menyatu.
d) Menjaga air itu dr sesuatu yg mampu merubah sifat air tersebut yaitu pekerjaan yg gampang. Lain halnya jika mempertahankan air tersebut biar tak tercampur dgn sesuatu itu susah untuk dilaku-kan, maka aturan air tersebut tetap tak berganti, yakni suci & dapat digunakan untuk bersuci, mirip air yg bercampur dgn lumut, atau tanah di sungai, & lain-lain.
3. Air Suci Tapi Makruh Digunakan
Ada berbagai macam air yg jika kita gunakan untuk thaharah makruh hukumnya, akan namun sah thaharahnya lantaran air tersebut memang suci sebanrnya, macam macam & jenis airnya seperti dibawah ini :
1) Air yg sungguh panas, karena ditakutkan orang yg menggunakannya tak akan menyempurnakan wudhu nya.
2) Air yg sungguh dingin, lantaran pula ditakutkan orang yg menggunakannya tak menyempurnakan wudhu’nya.
3) Air yg berada ditempat daerah yg pernah diturunkan Adzab oleh Allah di daerah itu. Karena ditakutkan ada Adzab susulan & pula karena semua hal yg ada ditempat tersebut akan menenteng keapesan (tidak ada keberkahan).
4) Air yg panas lantaran sengatan matahari. Adapun karena makruhya menggunakan air tersebut, lantaran dr bejana yg terkena sengatan matahari itu akan mengeluarkan dzat yg akan menimbulkan orang yg menggunakannya akan terkena penyakit lepra. Akan namun tak makruh menggunakan air yg panas karena sengatan matahari kecuali kalau menyanggupi syarat-syarat dibawah ini :
a) Air itu sudah terasa panas dgn sengatan matahari. Lain halnya jikalau belum panas, misalnya gres hangat kuku, maka tak makruh menggunakannya.
b) Air itu digunakan disaat masih panas. Lain halnya jikalau air tersebut digunakan setelah menjadi cuek, maka hukumnya tak makruh menggunakannya.
c) Air itu dipakai untuk orang yg hidup. Dan harom bila dipakai untuk orang yg sudah mati jikalau hal itu menyakitkan.
d) Air itu ditampung oleh bejana yg mampu dipatri/ las, mirip besi, tembaga & timah. Dikecualikan baskom yg terbuat dr emas & perak, lantaran tak akan mengeluarkan zat yg membahayakan kulit manusia, akan tetapi hukumnya harom dr segi menggunakan tempat yg yang dibuat dr emas & perak. Lain halnya kalau ember yg memuat air itu terbuat dr tanah liat, kaca, plastik, & lain-lain maka tak makruh hukum menggunakannya.
e) Air tersebut dipakai pada animo panas. Lain halnya jika digunakan pada musim cuek, maka tak makruh menggunakannya walaupun air itu masih panas.
f) Air itu dipakai untuk tubuh. Lain halnya bila air tersebut digunakan untuk mencuci baju, maka tak makruh.
g) Air itu terkena panas matahari disuatu kota yg panas. Lain halnya jika berada dikota yg tak panas, maka tak makruh.
h) Orang yg menggunakannya tak takut akan terjadi penyakit pada dirinya. Lain halnya bila ia yakin kalau menggunakan air itu akan terkena penyakit lepra, maka hukumnya menjadi harom menggunakannya.
i) Air tersebut bukan satu-satunya yg ia punya. Lain halnya bila tak ada air lagi selain air tersebut, maka hukumnya wajib menggunakannya untuk thaharahnya (bersuci) & tak boleh bertayammum hasilnya.
4. Air Najis (Air Mutanajis)
Adapun macam air yg ketiga ialah air yg terkena benda najis & dinamakan air mutanajis. Sedangkan aturan dr air tersebut diperinci selaku berikut:
Jika air itu sedikit (kurang dr dua qullah / 216 liter) kemudian kejatuhan benda najis, maka aturan air tersebut menjadi najis walaupun tak berubah sifatnya (anyir, warna maupun rasanya).
Dan jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) lalu kejatuhan najis, maka air itu tak dihukumi najis, kecuali kalau berubah salah satu sifatnya (warna, busuk ataupun rasanya).
Itu tadi penjelasan mengenai jenis & Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Hukum Fiqih Islam. mudah-mudahan berguna & menyebabkan kita kian mengetahui akan pembagian terstruktur mengenai pembagian air dlm islam supaya proses bersuci kita menjadi lebih baik & sempurna. wallahu a’lam.