Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag

Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik sudah dikelola dalam peraturan modern oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Permendikbud yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 tersebut mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik telah diatur dalam peraturan terbaru oleh Me Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag

Prinsip Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai KMA 890 Tahun 2019

Setiap guru yang sudah sertifikasi diwajibkan untuk mengisi data kualifikasi akademik S1 yang legal di Simpatika Kemenag mulai Semester 2 Tahun 2020 sesuai dengan acara studi yang tercantum dalam ijazah yang digunakan, bila memiliki lebih dari 1 ijazah S1 masukkan ijazah yang akan dipakai.

Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag berprinsip pada beberapa poin berikut:

  1. Guru yang telah memiliki akta pendidik
  2. Sertifikat pendidik mata pelajaran biasa sesuai dengan lampiran 1-5 Permendikbud No. 16 Tahun 2019
  3. Ijazah mesti kualifikasi akademik S1/D-IV, walaupun memiliki ijazah S2 atau S3, sesuai peraturan yang menjadi dasar ialah tetap ijazah S1/D-IV
  4. Pastikan keabasahan prodi ijazah dengan menilik secara online pada laman https://forlap.ristekdikti.go.id/prodi dan https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa
  5. Jika tidak didapatkan pada laman dikti supaya melampirkan surat keabsahan dari L2 Dikti (dulu Kopertis) dan discan untuk diupload dijadikan satu image bareng file ijazah.
  6. Guru yang telah bersertifikat pendidik tetapi kualifikasi ijazah S1 tidak linier maka tidak perlu bingung, sebab tidak menghalangi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai peruntukan akta pendidiknya
  7. Guru tidak butuhuntuk kuliah lagi untuk menyesuaikan prodi S1 dengan Sertifikat pendidiknya

Download Permendikbud No 16 Tahun 2019

Bapak/Ibu berikut yakni Permendikbud No 16 Tahun 2019 beserta dengan salinannya untuk setiap jenjang yang mampu diunduh lewat tautan-tautan berikut ini:

  1. Permendikbud No 16 Tahun 2019
  2. Lampiran I Permendikbud No 16 Tahun 2019 – Salinan Jenjang TK
  3. Lampiran II Permendikbud No 16 Tahun 2019 – Salinan Jenjang Sekolah Dasar
  4. Lampiran III Permendikbud No 16 Tahun 2019 – Salinan Jenjang SMP
  5. Lampiran IV Permendikbud No 16 Tahun 2019 – Salinan Jenjang SMA
  6. Lampiran V Permendikbud No 16 Tahun 2019 – Salinan Jenjang Sekolah Menengah kejuruan
  Isyarat Dan Prosedur Verval Pd Kemenag Tahun 2016