Larangan Tertawa Terbahak-Bahak Dalam Islam

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
 
“Janganlah kalian banyak tertawa, alasannya banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR. At-Tirmizi no. 2227, Ibnu Majah no. 4183, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7435)
 
Dari Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa dia berkata:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَجْمِعًا ضَاحِكًا حَتَّى أَرَى مِنْهُ لَهَوَاتِهِ إِنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ
“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan tenggorokan dia, dia biasanya hanya tersenyum.” (HR. Al-Bukhari no. 6092 dan Muslim no. 1497)

Penjelasan ringkas:

Sebaik-baik perkara ialah yang sederhana dan pertengahan. Tatkala Islam mensyariatkan untuk banyak tersenyum, maka Islam juga melarang untuk banyak tertawa, sebab segala sesuatu yang pada umumnya dan melebihi batas akan menciptakan hati menjadi mati. Sebagaimana banyak makan dan banyak tidur bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh, maka demikian pula banyak tertawa mampu mematikan hati dan melemahkan badan. Dan jika hati telah mati maka hatinya tidak akan bisa terpengaruh dengan perayaan Al-Qur`an dan tidak akan mau menerima saran, wal ‘iyadzu billah.

Karenanya tidaklah kita jumpai orang yang paling banyak tertawa kecuali dia ialah orang yang paling jauh dari Al-Qur`an.

Adapun aturan banyak tertawa, maka lahiriah hadits Abu Hurairah di atas memperlihatkan haramnya, sebab aturan asal setiap larangan ialah haram. Apalagi disebutkan alasannya adalah larangan tersebut yaitu alasannya mampu mematikan hati, dan sudah dimaklumi melaksanakan suatu amalan yang bisa mematikan hati yaitu hal yang diharamkan.

  Materi Kuliah Perihal Hukum Etika

Adapun tertawa sesekali atau ketika keadaan mewajibkan ia untuk tertawa, maka ini yakni hal yang diperbolehkan. Hanya saja, bukan tergolong tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam kalau seorang itu tertawa hingga terbahak-bahak. Karenanya tertawa terbahak-bahak ialah hal yang dibenci meskipun tidak sampai dalam hukum haram, wallahu a’lam.

Source :
http://al-atsariyyah.com