Landasan Teoritis Hipotesis

BAB II

LANDASAN TEORITIS DAN HIPOTESIS

2.1   LANDASAN TEORITIS

2.1.1        Pengertian Kredit

Kredit dalam bahasa latin disebut credere yang artinya percaya. Menurut Kasmir (2001 : 73) “Apabila seseorang menemukan kredit, maka bermakna mereka mendapatkan kekayaan, sedangkan si pemberi kredit memiliki arti memberikan iman kepada seseorang bahwa uang yang mau dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan uang kembali dukungan tersebut sesuai dengan jangka waktunya.

Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, “ Kredit adalah penyediaan duit atau tagihan yang mampu disamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakkatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan santunan bunga, imbalan atau pembagian hasil manfaatnya.”

Menurut Astiko (1995 : 5), “Kredit yaitu kemampuan untuk melaksanakan sesuatu sumbangan atau melabakan sebuah sumbangan atau pemberian dengan akad bahwa waktu pembayarannya ditundapada sebuah jangka yang sudah disepakati.”

1.        Unsur-Unsur Kredit

Unsur-Unsur kredit mesti diamati dalam sumbangan akomodasi kredit. Menurut Kasmir (2002: 75-76) terdapat lima unsur-unsur kredit, adalah:

  • Kepercayaan, ialah keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa akan betul-betul diterima kembali di masa yang akan tiba.
  • Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu kesepakatandimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Jangka waktu, rentang waktu ini meliputi kurun pemgembalian kredit yang telah disepakati.
  • Resiko, resiko kerugian dapat terjadi balasan dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau mengeluarkan uang kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti bencana alam dan petaka. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
  • Balas jasa, yaitu keuntungan atas bantuan kredit atau jasa yang dikenal selaku bunga bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan tata cara bagi hasil.

2.        Jenis-Jenis Kredit

Secara biasa jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank jika dilihat dari aneka macam segi adalah sebagai berikut:

a.       Dari sisi penggunaannya

1.      Kredit investasi, yaitu kredit yang lazimnya digunakan untuk kebutuhan ekspansi usaha dan periode pemakaiannya untuk sebuah periode yang relatif lebih lama dari lazimnya kegunaan kredit ini ialah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.

2.      Kredit modal kerja, adalah kredit yang dipakai untuk keperluan mengembangkan bikinan dalam operasionalnya. Contohnya untuk pembelian bahan baku, ataupun untuk pembayaran gaji karyawan.

b.      Dari segi tujuan kredit:

1.      Kredit produktif, yaitu kredit yang digunakan untuk peningkatan perjuangan, bikinan atau investasi.

2.      Kredit konsumtif, adalah kredit yang dipakai untuk dimakan atau digunakan secara langsung.

3.      Kredit perdagangan, ialah kredit yang dipakai untuk kegiatan perdangan dan biasanya untuk berbelanja barang barang jualan yang pembayarannya dibutuhkan dari hasil pemasaran barang dagangan tersebut.

c.       Dari segi jangka waktu

  1. Kredit jangka pendek, ialah kredit yang memiliki rentang waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan lazimnya digunakan untuk keperluan modal kerja.
  2. Kredit jangka menengah, yaitu kredit dengan rentang waktu berkisar antara satu hingga tiga tahun, kredit ini juga dapat diberikan untuk modal kerja.
  3. Kredit jangka panjang, ialah kredit yang kala pengembaliannya paling usang di atas tiga tahun.
d.      Dari segi sektor usaha

  1. Kredit pertanian, yaitu kredit yang didanai oleh sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
  2. Kredit peternakan, dalam hal ini kredit diberikan untuk rentang waktu yang relatif pendek, misalnya peternakan ayam dan untuk kredit yang panjang contohnya peternakan sapi atau kambing.
  3. Kredit industri, ialah kredit untuk membiayai industri pembuatan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
  4. Kredit pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang, yang dibiayai dalam jangka panjang, mirip tambang emas, minyak, atau timah.
  5. Kredit pendidikan, yakni kredit yang diberikan untuk pembangunan fasilitas dan prasaranan pendidikan atau dapat pula berbentukkredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
  6. Kredit profesi, adalah kredit yang diberikan kepada kalangan profesional mirip: dokter, dosen atau pengacara.
  7. Kredit perumahan, adalah kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
  Dewfenisi Populasi Berdasarkan Arikunto
3. Prinsip Pemberian Kredit

Pemberian kredit mesti memperhatikan prinsip-prinsip dukungan kredit yang benar. Salah satu perlindungan kredit adalah dengan cara analisis Lima C adalah sebagai berikut:

  1. Character, yakni sifat atau akhlak seseorang dalam hal ini calon debitur.
  2. Capacity, untuk melihat kesanggupan nasabah dalam mengeluarkan uang kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
  3. Capital, untuk mengenali sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang mau dibiayai oleh bank.
  4. Collateral, merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
  5. Condition, dalam menganggap kredit hendaknya juga menganggap keadaan ekonomi sekatang dan untuk periode yang hendak datang sesuai sektor masing-masing.

2.1.2 Ruang Lingkup Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Pembahasan tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencakup defenisi atau standar usaha kecil dan menengah, jenis dan bentuk usaha yang mau diresmikan serta kelebihan-keunggulan dan kelemahan-kekurangan yang dimiliki. Dengan mengerti hal-hal tersebut, usaha kecil dan menengah (UKM) akan mempunyai sebuah ajaran yang terang dalam mendirikan, mengerjakan dan mengembangkan bisnisnya.

1.        Pengertian atau Kriteria Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ternyata sangat bermacam-macam, tergantung pada konsep yang dipakai. Setiap defenisi sedikitnya tercakup dua faktor, ialah aspek absorpsi tenaga kerja dan aspek pengelompokkan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan/kalangan perusahaan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 kriteria perjuangan kecil dilihat dari sisi keuangan dan modal yang dimilikinya yakni:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan perjuangan) atau,
  2. Memiliki hasil pemasaran paling banyak Rp. 1 Milyar/tahun (Rachmat, 2004;14).
Sedangkan untuk patokan usaha menengah:

  1. Untuk sektor industri, mempunyai total aset paling banyak Rp. 1 milyar dan
  2. Untuk sektor non industri, mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp.600 juta tidak tergolong tanah dan bangunan daerah perjuangan, mempunyai hasil pemasaran tahunan paling banyak Rp. 3 milyar.
Pengertian pengelompokkan acara usaha dapat ditinjau dari jumlah pekerja selaku berikut: Usaha skala kecil yaitu unit perjuangan dengan jumlah tenaga kerja paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan belas orang termasuk usahawan. Sedangkan industri rumah tangga adalah unti perjuangan dengan jumlah tenaga kerja paling banyak empat orang termasuk pebisnis. Sedangkan industri

skala menengah dan besar yaitu unit usaha dengan jumlah pekerja lebih dari 20 orang.(Tambunan, 1999:670).

Berdasarkan Keputuan Menteri Keuangan Nomor. 31 6/KMK.06 1/1994, usaga kecil didefenisikan ssebagai individual atau badan perjuangan yang sudah melaksanakan aktivitas/perjuangan yang memiliki penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600 juta (di luar tanah dan bangunan yang di tempati) berisikan:

  • Badan perjuangan (Fa, CV, PT dan koperasi)
  • Perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, penjualbaran dan jasa dan sebagainya.)
1.      Jenis dan Bentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Menurut Wibowo (2003 ; 5), aktivitas perusahaan pada prinsipnya dapat dikelompokkan dalam tiga jenis usaha yakni:

a.       Jenis perjuangan perdagangan distribusi.

Jenis usaha ini merupakan perjuangan yang terutama bergerak dalam aktivitas memindahkan barang dan produsen ke konsumen atau dari kawasan yang mempunyai keunggulan persediaan ke daerah yang membutuhkan. Jenis usaha ini diantaranya bergerak dibidang pertokoan, warung, rumah makan, penyalur (whole saler), pedagang perantara, tengkulak, dan sebagainya. Komisioner dan makelar dapat juga dimasukkan dalam aktivitas jual beli sebab kegiatannya dalam perdagangan barang.

b.      Jenis perjuangan produksi.

Industri ialah jenis usaha yang utamanya bergerak dalam kegiatan proses pengubahan sebuah materi/barang menjadi materi/barang lain yang beebeda bentuk atau sifatnya dan memiliki nilai tambah. Kegiatan ini dapat berupa bangunan, dan sebagainya. Dalam hal ini aktivitas dalam budidaya sektor pertanian/peternakan/perikanan/perkebunan dan aktivitas penangkapan ikan termasuk jenis usaha buatan.

c.       Jenis usaha komersial

Usaha jenis komersial ialah perjuangan yang bergerak dalam aktivitas pelayanan atau menjual jasa selaku kegiatan terutama. Contoh jenis usaha ini adalah asuransi, bank konsultan, distributor perjalanan, pariwisata, pengiriman barang (ekspedisi), bengkel, salon keayuan, penginapan, gedung bioskop dan sebagainya, termasuk peraktek dokter dan perencanaan bangunan.

2.      Keunggulan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

  1. Tetap bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai aspek penyebab yang lain.
  2. Tanpa subsidi dan perlindungan, perjuangan kecil dan menengah (UKM) di Indonesia maupun menambah nilai devisa bagi negara.
  3. Usaha kecil yang isu mampu berperan selaku penyangga dalam perekonomian.
  4. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya kepada tenaga kerja.
  5. Independen dalam penentuan harga buatan atau barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkannya.
  6. Fleksibilitas dan kemampuan mengikuti keadaan terhadap kondisi pasar yang cepat berganti dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang kebanyakan birokratis.
  7. Prosedur aturan yng sederhana.
  8. Pajak relatif ringan, sebab yang dikenakan pajak bukanlah perusahaannya tetapi pengusahanya.
  9. Praktis dalam proses pendiriannya.
  10. Praktis untuk dibubarkan pada waktu yang diharapkan.
  11. Pemilik mengorganisir secara mampu berdiri diatas kaki sendiri dan bebas waktu.
  12. Pemilik mendapatkan seluruh keuntungan.
  13. Umumnya mempunyai kecendrungan untuk bertahan (survive).
  14. Usaha kecil dan menengah (UKM) sangat cocok untuk diresmikan oleh para pengusaha yang serupa sekaliu belum pernah mencoba untuk mendirikan sebuah usaha sehingga memiliki sedikit pesaing.
  15. Terbukanya peluang dengan adanya aneka macam kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah yang mendukung berkembangnya usaha kecil di Indonesia.
  16. Deversifikasi perjuangan terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali lewat kreativitas pengurus.
  17. Relatif tidak membutuhkan investasi yang terlalu besar, tenaga kerja yang tidak berpendidikan tinggi, serta sarana prosuksi lainnya yang tidak terlalu mahal.
  18. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
  19. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
  Contoh Ajuan KesempatanRadio Komunitas Epiginosko

3.      Kelemahan dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) selaku berikut:

  1. Umumnya usaha kecil dan menengah tidak pernah melaksanakan studi kelayakan, penelitian pasar, analisis perputaran uang tunai/kas serta observasi yang lain yang diperlukan dalam suatu acara bisnis.
  2. Tidak memiliki penyusunan rencana sistem jangka panjang, metode akuntansi yang memadai, anggaran keperluan modal, struktur organisasi dan pendelegasian wewenang serta alat-alat manajerial yang lain (penyusunan rencana, pelaksanaan, serta pengendalian perjuangan) yang diharapkan oleh suatu perusahaan bisnis yang profit oriented.
  3. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki kelemahan dalam gosip, baik itu berita pasar, produk, dan gosip yang lain yang bergubungan denagn bisnis.
  4. Kurangnya isyarat pelaksanaan teknis operasional acara dan pengawasan mutu hasil kerja dan produk, serta seiring tidak konsisten dengan ketentuan pesan
  5. Terlalu banyak biaya-biaya yang di luar pengendalian serta hutang-hutang yang tidak bermanfaan, juga tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan pembukuan patokan.
  6. Pembagian kerja pada perjuangan kecil dan menengah tidak profesianal, sering terjadi pengelolaan mempunyai pekerjaan yang melimpah atau karyawan yang melakukan pekerjaan di luar batas jam kerja persyaratan.
  7. Kesulitan tentang kebutuhan modal kerja, sebab tidak dikerjakan penyusunan rencana kas.
  8. Sering terjadi kelebihan persediaan barang yang tidak laris.
  9. Resiko dan hutang-hutang terhadap pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan langsung pemilik.
  10. Sumber modal terbatas pada kemampuan pemilik dan kesempatan untuk mendapatkan kredit dan bank sungguh kecil.

2.1.3 Kemitraan

1.      Pengertian Kemitraan

a.       Menurut (Hafsah, 2000 : 43) Kemitraan yaitu suatu strategi bisnis yang dijalankan oleh dua pihak atau lebih dalam rentang waktu tertentu untuk menjangkau laba bareng dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.”

b.      Menurut (Rachmat, 2004:40) Kemitraan ialah korelasi koordinasi perjuangan diberbagai pihak yang strategis, bersifat sukarela, dan berdasar prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UKM oleh perjuangan besar.

2.      Tujuan Kemitraan

a.       Meningkatkan pendapat perjuangan kecil dan masyarakat.

b.      Meningkatkan perbolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan.

c.       Meningkat aktor dan pemberdayaan masyarakat.

d.      Meningkatkan kemajuan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional.

e.       Memperluas potensi kerja.

f.       Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

3.      Beberapa contoh atau jenis kemitraan usaha antara lain:

a.       Inti-plasma, inti berfungsi melakukan training, penyediaan fasilitas bikinan, panduan teknis dan penjualan, sedangkan plasma melakukan fungsi bikinan.

b.      Sub perjanjian . Pola ini merujuk pada usaha kecil memproduksi unsur yang di perluas oleh perjuangan menengah dan besar selaku bagian dari produksinya. Sedangkan perjuangan menengah dan besar berfungsi melakukan pembelian bagian dari perjuangan kecil untuk kebutuhan produksinya. Pola ini didorong oleh ketentuan dan peraturan yang ditetapkan untuk menyelamatkan usaha.

c.       kecil selaku mitra bagian yang tidak terpisahkan, teladan ini lebih sederhana dan gampang dipraktekkan jikalau didukung oleh suatu hukum yang jelas dari pemerintah.

d.      Dagang Umum

Pola ini perjuangan menengah dan besar memasarkan hasil bikinan perjuangan atau usaha kecil sebagai pemasok keperluan perjuangan menengah dan besar. Pola ini dilaksanakan dalam dunia bisnis atas dasar saling menguntungkan.

e.       Waralaba perlindungan.

Waralaba menawarkan hak penguasaan lisensi merek jualan dan susukan distribusi perusahaannya terhadap akseptor waralaba dengan tunjangan panduan manajemen. Pada prinsipnya contoh ini banyak digunakan dalam dunia bisnis utamanya bagi merek-merek populer dan dikonsumsi banyak orang. Hampir setiap celah bisnis mampu menggunakan pola ini mirip fast food, industri kima, obat-obatan dan industri jasa yang lain. Pola ini secara bisnis lebih menjamin kesuksesan namun dalam jangka panjang acuan ini mampu menguras devisa negara sangatlah besar karena royalti yang hendak dibayar secara totalitas sangatlah besar.

f.       Keagenan ialah salah satu bentuk hubungan kemitraan di mana perjuangan kecil di berikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa dan usaha menengah dan besar sebagai mitranya.

4.        Program kemitraan sebagai wadah pengembangan UKM

Program kemitraan merupakan wadah untuk pengembangan UKM dikarenakan program ini dapat menjawab dan menanggulangi kelemahan-kelemahan yang selama ini dialami oleh UKM di Indonesia mengingat mekanisme dan struktur kelembagaan kemitraan dikelola menurut KEP-2361MBU/2003 yang merupakan peraturan yang keluar dikarenakan peraturan sebelumnya belum mampu tercapai maka unit acara kemitraan sedikitnya melaksanakan fungsi pembinaan, evaluasi, penyaluran, penagihan, pembinaan, monitoring, promosi, fungsi manajemen dan keungan. Unit kemitraan di kantor pusat dibentuk dengan mengamati keadaan perusahaan. Sedangkan bentuk pelaksanaam di kantor cabang atau perwakilan diadaptasi dengan kebutuhan. Unit kemitraan atau PUKK bertanggung jawab eksklusif terhadap salah satu anggota direksi yang ditetapkan dalam rapat direksi. Karyawan yang ditunjuk untuk menanggulangi unit acara kemitraan mempunyai hak dan keharusan yang serupa dengan karyawan lain di BUMN pembina yang bersangkutan.

5.      Bentuk Program Kemitraan

a.       Pemberian pemberian, adalah:

1.      Pinjaman untuk modal kerja dan atau untuk pembelian barang-barang modal (aktiva tetap produktif) mirip mesin dan alat produksi, alat bantu buatan, dan lai sebaginya yang darat memajukan buatan dan pemasaran produk mitrabinaan.

2.      Pinjaman khusus adalah derma sumbangan yang dapat diberikan oleh BUMN Pembinaan yang bersifat jangka pendek dengan waktu maksimum satu tahun serta dengan nilai tunjangan yang cukup material bagi mitra binaan.

b.      Hibah dalam bentuk:

1.      Meningkatkan pengendalian kualitas buatan

2.      Meningkatkan pemenuhan standarisasi teknologi

3.      Meningkatkan rancang bangun dan perekayasaan

4.    Bantuan penjualan produk mitra binaan, dalam bentuk santunan pemasaran produk kawan binaan, mengiklankan produk mitra binaan melalui kegiatan ekspo maupun penyediaan ruang pekan raya (showroom), pendidikan, pelatiahn dan pemagangan untuk kawan binaaan mampu dikerjakan sendiri oleh BUMN Pembinaan dan lembaga pendidikan atau training swasta profesional maupun akademi tinggi. Jangka waktu atau era pembinaan tersebut menjadi handal, berdikari, bankable (mampu diberi santunan).

2.2  Kerangka Pemikiran Teoritis

Pada penelitian ini, adanya kemitraan perjuangan antara usahawan kecil dengan pengusaha besar akan mendorong kenaikan kemajuan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pemerataan pemasukan dan mengembangkan kemajuan regional. Menurut Hafsah (2000 : 67), Kemitraan merupakan suatu balasan untuk meningkatkan peluang berkiprahnya usahawan kecil dalam percaturan perekonomian nasional sekaligus mengembangkan kemakmuran rakyat serta menghemat kesenjangan sosial, dimana kemitraan yaitu jalinan kerjasama dari dua atau lebih pelaku usaha yang saling menguntungkan.

Defenisi kemitraan tersebuit di atas mengandung makna selaku tanggung jawab adab. Pengusaha menengah/besar mampu untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya semoga bisa mengembangkan bisnisnya, sehingga mampu menjadi kawan yang tangguh untuk meraih keuntungan dan kemakmuran. Ini berarti masing-masing pihak yang bekerjasama harus menyadari bahwa mereka mempunyai perbedaan masing-masing yang mempunyai keterbatasan, baik dibidang administrasi serta pengusaan sumber daya.

2.3  Perumusan Hipotesis

Hipotesis ialah jawaban sementara dari rumusan masalah yang diteliti. Adapun hipotesis dari rumusan persoalan observasi ini yakni ada dampak perlindungan kredit Program Kemitraan Bina Lingkungan dalam perkembangan kinerja Usaha Kecil dan Menengah.