Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Setelah pada artikel sebelumnya kita sudah akhir membicarakan wacana makna persatuan & kesatuan Bangsa Indonesia, kali ini kita akan melanjutkan pembahasan dgn topik landasan hukum persatuan & kesatuan bangsa yang menjadi acuan bangsa ini.

Mengutip dr artikel sebelumnya bahwa Negara Indonesia nyatanya mempunyai beragam kebudayaan yg tersebar dr sabang hingga merauke.

Macam-macam agama, suku, kebiasaan makin menghiasi kekayaan Negeri kita ini.

Untuk itu perlu landasan aturan yg berpengaruh untuk mempertahankan persatuan & kesatuan Bangsa Indonesia, sehingga bangsa ini tak akan tercerai berai layaknya beras yg tercecer di tanah.

Salah satu yg dijadikan landasan aturan dlm persatuan & kesatuan bangsa ialah sila ke 3 dr pancasila, disamping itu undang-undang dasar negara kita pula dijadikan sebagai landasan aturan, lebih lengkapnya berikut ini.

Landasan Hukum Persatuan & Kesatuan Bangsa

1. Landasan Ideal, ialah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia

2. Landasan Konstitusional, yakni UUD 1945 yg berisikan:

Pembukaan aline ke 4: “Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat dgn berdasar kepada…persatuan Indonesia“.

Dalam pasal-pasal UUD 1945:

– Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yg berupa Republik.”

– Pasal 30 ayat (1) & (2) menyatakan bahwa:

  • Tiap-tiap warga negara berhak & wajib berpartisipasi dlm usaha pembelaan negara.
  • Syarat-syarat ihwal pembelaan dikontrol dgn Undang-undang (Pasal 32, 35, & 36)

3. Landasan Operasional, ialah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 ihwal Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Terdapat insiden penting yg terjadi selaku cobaan bagi Bangsa Indonesia dlm membangun persatuan & kesatuan, insiden tersebut sudah tercatat dlm sejarah. Sekaligus mampu dipakai untuk memperjelas uraian ihwal landasan operasional yg ada dlm garis-garis besar haluan negara. Peristiwa tersebut diantaranya:

  • Pada tahun 1945 sampai 1950 pernah terjadi pemberontakan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) yg cukup mengguncang persatuan & kesatuan Bangsa.
  • Tahun 1950 hingga 1959 persatuan & kesatuan pula diuji oleh beberapa akibat sebab praktek demokrasi liberal waktu itu.
  • Kurun waktu 1959 – 1965 meletus nya G30S/PKI (Gerakan 30 September) memperlihatkan ujian terhadap persatuan & kesatuan Bangsa.

Itulah landasan hukum persatuan & kesatuan bangsa Indonesia, untuk prinsip serta pengalaman nilai-nilai persatuan & kesatuan akan kita ulas pada postingan selanjutnya.

  Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial