close

Lahirnya Uud 1945

Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945
A.     Sejarah Lahirnya UUD 1945
Lahirnya UUD’45 bermula dari akad Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut diantaranya berisikan “sejak dari dulu, sebelum pecahnya pertempuran Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon bersama-sama menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, bahari, maupun udara, untuk menuntaskan kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku menatap bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan ulet dan nrimo tulus di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk bangkit sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun komitmen hanyalah kesepakatan, penjajah tetaplah penjajah yang senantiasa ingin lebih usang menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah mengalah tanpa syarat terhadap sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai ketika kemerdekaan datang.
Setelah kemerdekaan dicapai, keperluan akan sebuah konstitusi resmi tampaknya tidak mampu ditawar-tawar lagi, dan secepatnya mesti dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari sesudah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidangnya yang pertama kali dan menciptakan beberapa keputusan selaku berikut :
1.    Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.   Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahannya nyaris seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang Undang-Undang Dasar tanggal 16 Juni 1945;
3.   Memilih ketua antisipasi kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai Wapres;
4.      Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional;
 Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar UUD 1945 itu, maka secara formal Indonesia tepat selaku sebuah Negara, karena syarat yang umum diperlukan oleh setiap Negara telah ada ialah adanya :
1.      Rakyat, yaitu bangsa Indonesia; Wilayah, adalah tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai ke Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote yang terdiri dari 17.500 buah pulau besar dan kecil; Kedaulatan adalah semenjak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah adalah sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
2.      Tujuan Negara yaitu mewujudkan penduduk adil dan sejahtera menurut pancasila; Bentuk Negara ialah Negara kesatuan.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 yakni dasar hukum tertulis (hukum dasar), konstitusi pemerintahan Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, dalam Konstitusi Indonesia berlaku RIS, dan sejak 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, memastikan dengan DPR pada 22 Juli 1959. Pada kurun 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen.
1.      Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 bagian, 37 pasal, 65 ayat, ayat 16 berasal dari 16 bagian yang hanya berisikan satu ayat dan 49 ayat dari 21 pasal yang berisikan 2 ayat atau lebih, Aturan Peralihan pasal 4, dan 2 ayat Aturan Tambahan, serta klarifikasi. Setelah 4 kali diamandemen, UUD 1945 mempunyai 16 bagian, 37 pasal, 194 ayat, Pasal 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan bagian. Dalam Berita Acara Sidang Tahunan 2002, diterbitkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 satu naskah.
·        Lahirnya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibuat pada tanggal 29 April 1945 merupakan tubuh yang mendesain konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berjalan dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pemikiran “Dasar Negara”, bernama Pancasila.Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk mendesain Piagam Jakarta, yang hendak menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah pembatalan frasa “kewajiban untuk melakukan Syariah Islam bagi penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945. The 1945 desain naskah Indonesia yang disusun selama Sesi Kedua Badan Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama forum tanpa kata “Indonesia” alasannya adalah tanah tersebut ditawarkan untuk Jawa. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia.
·        Periode 1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949”
Pada era 1945-1950, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mampu dijalankan sepenuhnya alasannya adalah Indonesia sedang sibuk memperjuangan kemerdekaan. Titah No. X Wapres pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan terhadap KNIP, sebab Majelis dan Parlemen belum terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara ini mengalami pergantian pertama tata cara pemerintahan Indonesia untuk 1945.
·        Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950”
Pada dikala ini pemerintah Indonesia yaitu sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang berisikan negara-negara yang masing-masing negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus permasalahan internal. Ini yaitu perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia yaitu negara kesatuan.
·        Periode 1950 “17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959”
Sistem dalam kala 1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi Liberal. Pada masa ini juga kabinet selalu berganti-ganti, selaku akibat dari pembangunan tidak berlangsung lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan partai atau kalangan. Setelah negara RI pada tahun 1950 dan metode Demokrasi liberal yang dialami oleh penduduk Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan metode Demokrat Liberal tidak cocok, sebab tidak cocok dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·        Periode kembali ke UUD 1945 “5 Juli 1959 – 1966”
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menciptakan suatu konstitusi gres, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi, mengambil alih Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
·        Pada saat ini, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA selaku Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno selaku Presiden seumur hidup.
·        Periode 1945 orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998”
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila murni dan alhasil. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sungguh “sakral”, di antara lewat sejumlah aturan :
  1. Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak wasiat akan menciptakan beberapa perubahan
  2. Keputusan No. IV / MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa bila cita-cita Majelis mengganti Undang-Undang Dasar 1945, apalagi dulu harus meminta pertimbangan rakyat melalui referendum.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 ihwal referendum, yang merupakan implementasi dari Keputusan No. IV / MPR / 1983.
·        Masa “21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999”.
Pada ketika ini transisi dikenali. Waktu itu semenjak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya Timor Timur dari NKRI.
·        Periode Perubahan “Tahun 1945”.
Salah satunya ialah permintaan Reformasi 1998 untuk pergeseran amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Latar Belakang permintaan perubahan UUD 1945, antara lain, seperti di abad Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar terhadap Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang dapat menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan Undang-Undang Dasar 1945 tentang semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.
Tujuan pergantian 1945 yakni memajukan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, keberadaan demokrasi dan supremasi aturan, serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan keperluan pembangunan bangsa. 1945 pergantian persetujuanyang tidak mengubah UUD 1945, tetap menjaga struktur negara staat structuur kesatuan atau berikutnya dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta mempertegas metode pemerintahan presidensial.
·        Pada kurun 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali pergantian amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan sbb:
a.      Sidang Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.
b.      Sidang Tahunan 2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
c.      Sidang Tahunan 2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
d.      Sidang Tahunan 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.
2.        Eksitensi Undang-Undang Dasar 1945 Bagi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Konstitusi atau UUD dimaknai sebagai pemegang peranan penting bagi kehidupan suatu bangsa,terbukti dari realita sejarah saat Pemerintah Militer Jepang akan memperlihatkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai komitmen Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di banyak sekali front, sehingga tamat Perang Asia Timur Raya telah berada diambang pintu. Janji Jenderal Mc Arthur “I shall return” dikala meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan  menjadi realita.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei hingga dengan 1 Juni 1945 untuk memutuskan dasar negara dan sukses merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang sukses membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Pada tamat sidang pertama, ketua sidang membentuk suatu panitia yang berisikan 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan konferensi antara gabungan paham kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan korelasi antara agama dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr.  Muh. Yamin. Panitia Sembilan sukses menciptakan desain Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan ungkapan  Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, sehabis melalui perdebatan dan pergantian, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 ialah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah simpulan melakukan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya terhadap Pemerintah Militer Jepang diikuti proposal dibentuknya sebuah tubuh gres ialah Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugas mengendalikan pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas  proposal tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI lalu ditambah 6 orang. namun lebih kecil ketimbang jumlah anggota BPUPKI, ialah 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan memperlihatkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang tersembunyi (blessing in disguise) alasannya adalah, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi terhadap Sekutu tanpa syarat  undconditional surrender).
Dalam tiga hari yang memilih, adalah pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul pertentangan antara Soekarno-Hatta dengan kalangan pemuda dalam problem pengambilan keputusan, ialah  mengenai cara bagaimana (how) dan kapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan golongan cowok ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur tangan Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para cowok ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa kembali ke Jakarta kemudian menyelenggarakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata setuju bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, adalah rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah delegasi dari Indonesia bab Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di kawasan itu sangat berkeberatan pada bab kalimat dalam desain Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:“Ke-Tuhanan, dengan kewajiban mengerjakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi duduk perkara tersebut dengan diikuti semangat persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat dituntaskan oleh Drs. Moh. Hatta bareng 4 anggota PPKI, ialah K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.
Untuk lebih jelasnya mampu diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang mendesain UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah tamat melaksanakan tugasnya yaitu mendesain UUD 1945 berikut desain dasar negara, dan desain pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Pada abad Orde Baru, pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun sukses meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun secara fundamental pembangunan nasional sungguh rapuh.
Di bidang politik, pemerintah Orde Baru memiliki cara tersendiri untuk menciptakan stabilitas yang diharapkan, salah satunya dengan menyebabkan Golkar selaku mesin politik. Di dalam badan Golkar terdapat tiga jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yakni ABRI, birokrat, dan Golkar (jalur ABG). Keberadaan Golkar yang bantu-membantu diperlukan sabagai fasilitas dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata dijadikan sebagai alat kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sistem perwakilan pun bersifat semu, bahkan cuma dijadikan fasilitas untuk melanggengkan suatu kekuasaan seecra sepihak. Otoritarianisme merambah segenap faktor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik, banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/dewan perwakilan rakyat tidak memedulikan rakyat dan daerah yang diwakilinya alasannya adalah demokratisasi yang dibangun melalui KKN. Ketidakberesan juga mampu dilihat dari desain Dwifungsi ABRI yang telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaan ABRI kian masuk kedalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dunia bisnis pun tak lepas dari intervensi TNI/POLRI. Segala produk kebijkan ekonomi dan politik selama Orde Baru teramat birokratis, tidak demokratis, dan cenderung KKN. Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakan hukum yang sungguh lemah.Kondisi sosial-politik tersebut semakin diperburuk oleh krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan Juli 1997. Di pasaran mata duit dunia nilai rupiah terus merosot kepada dollar Amerika. Krisis moneter menyebabkan terjadinya kemerosotan ekonomi secara meluas. Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank beku operasi (BBO). Dunia perjuangan tidak berkutik dan banyak yang gulung tikar. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di banyak daerah. Haraga sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari meroket, bahkan sempat terjadi kelangkaan.
Berawal dari gerakan adab, agresi bergeser memasuki ranah politik, ialah menuntut Soeharto mundur dari jabatan presiden. Semua ini merupakan puncak ketidakpuasan rakyat atas krisis yang melanda Indonesia. Aksi mahasiswa di sejumlah kota besar semakin berani dengan turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 petang, aksi mereka menjadikan bentrok dengan pihak pegawanegeri keamanan sampai terjadi peristiwa tragis adalah bencana Trisakti. Dalam kejadian itu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas setelah bentrok dengan petugas yang berupaya membubarkan mimbar bebas dan aksi duduk di Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta Barat dan puluhan orang yang lain luka parah. Keempat mahasiswa yang terbunuh yakni Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan.
            Akibat peristiwa Trisakti dan kerusuhan massal pada tanggal 13-14 Mei 1998, muncul permintaan rakyat supaya MPR segera mengadakan sidang istimewa dengan meminta pertanggung-tanggapan presiden atau pengunduran diri secara konstitusional. Para mahasiswa kian gencar melakukan agresi menuntut diadakan reformasi menyeluruh termasuk penggantian kepemimpinan nasional. Mereka mengarahkan perhatian utama kepada wakil-wakil rakyat di dewan perwakilan rakyat/MPR RI dengan menyelenggarakan demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR RI. Menanggapi hal tersebut Presiden Soeharto berupaya membentuk komite reformasi, pergeseran kabinet, tetapi tidak menerima tanggapan faktual dari mahasiswa dan kalangan kritis. Oleh alasannya adalah itu, pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 09.05 pagi, di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menyatakan berhenti, sesudah 32 tahun, 7 bulan, dan 3 minggu periode kekuasaannya selaku Presiden Republik Indonesia.
Selesai Presiden Soeharto menginformasikan pernyataan berhenti, B. J. Habibie mengucapkan sumpah jabatan selaku Presiden RI. Oleh alasannya adalah kondisi tidak memungkinkan dan menyingkir dari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, maka B. J. Habibie, mengucapkan sumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI. Gerakan reformasi belum selesai, para pengunjuk rasa tetap menuntut diadakannya reformasi secara menyeluruh serta memberantas praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk  itu Presiden B. J. Habibie menyatakan akan menyelenggarakan pemilu yang dipercepat, selambat-lambatnya pertengahan tahun 1999 (Sekretariat, 2001:26).
Era Presiden Habibie, Timor Timur yang menjadi provinsi ke-27 lepas dari NKRI. Terlepasnya Timor Timur menjadi aspek utama penolakan MPR atas pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie pada bulan Oktober 1999, B. J. Habibie risikonya mengundurkan diri dari bursa calon presiden. Selanjutnya selama kurun reformasi berlabgsung telah terjadi empat kali pergantian Presiden ialah : B.J Habibie; (mei 1998-Oktober 1999); Abdurahman Wahit (Oktobder 1999- Juli 2001); Megawati Soekano Putri (Juli 2001- September 2004); Susilo Bambang Yudhoyuno (September 2004 – Oktober 2014)