close

Kedudukanpancasila Selaku Dasar Negara Dan Ideologi Negara Mengandung Nilai

Nilai-Nilai Pancasila
A.     Nilai Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila
Kedudukan Pancasila selaku dasar negara dan ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dijadikan ajaran bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila-sila Pancasila.
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama, ialah “Ketuhanan yang Maha Esa” mengandung pemahaman bahwa bangsa Indonesia memiliki keleluasaan untuk menganut agama dan melakukan ibadah yang tepat dengan ajaran agamanya. Sila pertama ini juga mengajak manusia Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan sebanding antarsesama manusia Indonesia, antarbangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang yang lain. Dengan demikian, di dalam jiwa bangsa Indonesia akan timbul rasa saling mencintai, saling menghargai, dan saling mengayomi. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain diformulasikan selaku berikut.
  1. Keyakinan kepada adanya Tuhan yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang Mahasempurna.
  2. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan cara mengerjakan semua perintah-Nya, dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya.
  3. Saling menghormati dan toleransi antara pemeluk agama yang berbeda-beda.
  4. Kebebasan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan diper-kerjakan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimakhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang serupa derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, etnis dan ras Dengan demikian, pada sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai sebagai berikut:
  1. Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat insan.
  2. Pengakuan kepada eksistensi insan selaku makhluk yang paling mulia diciptakan Tuhan.
  3. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan harus mendapat perlakuan yang adil kepada sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap empati supaya tidak berbuat semena-mena kepada orang lain.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Makna “Persatuan Indonesia” dalam sila ketiga Pancasila yaitu suatu wujud kebulatan yang utuh dari banyak sekali aspek kehidupan, yang mencakup ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keselamatan yang seluruhnya terwujud dalam suatu wadah, yakni Indonesia. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga, antara lain sebagai berikut.
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keamanan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
  2. Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Pengakuan terhadap keragaman suku bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Sila Keempat: kerakyatan yang dimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan
Setiap orang Indonesia sebagai warga penduduk , bangsa, dan negara Indonesia memiliki hak, keharusan, dan kedudukan yang sama dalam hokum dan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dulu selalu menyelenggarakan musyawarah untuk meraih mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut dikerjakan dengan semangat kekeluargaan selaku ciri khas kepribadian bangsa Indonesia. Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusya-waratan/ Perwakilan. Dalam bagian ini terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat, antara lain selaku berikut.
  1. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
  2. Manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang serupa dimata hokum dan pemerintahan.
  3. Musyawarah untuk meraih mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  4. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi dan kalangan.
  5. Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Sila kelima: keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Keadilan merupakan salah satu tujuan negara Republik Indonesia sebagainegara hukum. Penegakkan keadilan akan menciptakan kehidupan insan Indonesia, baik selaku pribadi, sebagaianggota penduduk , maupun selaku warga negara menjadi aman, tenteram, dan makmur.Upaya untuk mencapai ke arah itu membutuhkan nilai keserasian, keharmonisan, dan keseimbangan, yang menyangkut hak dan keharusan yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan agama, suku, bahasa, dan status sosial ekonominya. Setiap warga negara Indonesia mesti diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Adapun nilai-nilai yang tercermin dalam sila kelima, antara lain sebagai  berikut:
  1. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, khususnya mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
  2. Keseimbangan antara hak dan keharusan serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Bersikap adil dan suka memberi tunjangan kepada orang lain.
  4. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang terpuji yang senantiasa merefleksikan sikap dan situasi kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  5. Cinta akan pertumbuhan dan pembangunan bangsa, baik material maupun spiritual.       
Pancasila merupakan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dardji Darmodihardjo mengatakan bahwa Pancasila tergolong nilai kerohanian, yakni nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital. Nilai material adalah segala sesuatu yang berkhasiat bagi unsur jasmani insan. Adapun nilai vital adalah segala sesuatu yang memiliki kegunaan untuk dapat mengadakan aktivitas atau kegiatan. Dalam Pancasila, terkandung nilai-nilai yang lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estetis, nilai etis atau budpekerti maupun nilai religius, yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang bersifat sistematis-hierarkis. Nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif, subjektif, dan kedua-duanya. Sifat objektif alasannya adalah sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan bersifat lazim/universal. Adapun sifat subjektif karena sebagai hasil anutan seluruh bangsa Indonesia. Melihat fungsi dasar Pancasila selaku dasar negara, maka segala tindak tanduk atau tindakan semua warga negara Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila ialah sumber nilai yang menuntun sikap, sikap dan perbuatan insan Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
                                                                                                         
B.     Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Adapun eksistensi utama pancasila selaku dasar negara dapat dirumuskan selaku berikut:
  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma aturan tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila ialah cita hukum ( staatside ) baik aturan tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
  2. Pancasila Pancasila Sebagai Sumber dari sSegala Sumber Hukum, Pancasila ialah kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh sebab itu Pancasila juga selaku landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau mesti bersumber dari nilai-nilai Pancasila. 
  3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, adalah nilai Pancasila ialah pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap bangun kokoh dan mengenali arah dalam memecahkan problem ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. 
  4. Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa alasannya nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain. 
  5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara akhlak, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural bermakna cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, alasannya adalah itu Pancasila merangkul segenap lapisan penduduk Indonesia yang beragam ini.
Pancasila selaku dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengendalikan penyelenggaraan negara. Hal tersebut mampu dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti:
·        Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
·        Pancasila  dijadikan dasar dalam pengaturan dan metode pemerintahan Negara
·        Pancasila ialah sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.      Makna Pncasila Sebagai Ideologi Nasional
            Ideologi berasal dari kata idea yang bermakna ide , rancangan, pengertian dasar, impian, dan logos memiliki arti ilmu.. Secara harfiah ideology bermakna ilmu wacana pemahaman dasar, inspirasi/keinginan. Cita-cita yang dimaksud yaitu keinginan bersifat tetap yang harus diraih sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, persepsi/paham
2.      Makna Pancasila selaku Ideologi Bangsa
            Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 perihal pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 perihal P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut ialah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi keinginan normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yaitu terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi selaku impian ialah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta selaku fasilitas pemersatu penduduk sehingga mampu dijadikan selaku prosedur solusi pertentangan.  Dari sudut politik, Pancasila yakni sebuah konsensus politik, sebuah persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
3.      Makna Pancasila Sebagai Ideologi
a.      Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyeleng-garaan bernegara.
b.      Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bareng dan oleh alasannya itu menjadi salah satu fasilitas pemersatu (integrasi) penduduk Indonesia.
                           
4.      Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang sekarang jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak mampu mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia biar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
5.      Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
ASPEK
IDEOLOGI
LIBERALISME
KOMUNISME
SOSIALISME
PANCASILA
Politik
·  Demokrasi Liberal
·     Demokrasi Rakyat
·     Berkuasa mutlak
·     Satu partai
·     Demokrasi untuk Kebersamaan
·     Mengutamakan kebersamaan
·       Demokrasi Pancasila
Hukum
·  Hukum  untuk melindungi individu
·  Dalam proses pelaksnaannya mementingkan individu
·     Hukum untuk melanggengkan komunis
·     Masyarakat sama dengan negara
·       Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keanekaragaman individu dalam penduduk
Ekonomi
–     Peran negara kecil
–     Swasta mendominasi
–     Kapitalisme
–     Monopolisme
–     Persaingan bebas
–     Peran negara secara umum dikuasai
–     Demi kolektivitas mempunyai arti demi negara
–     Monopoli negara
–     Peran negara ialah bentuk pemerataan
–     Keadilan distributif yang diutamakan
–     Peran negara adalah tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
Agama
–     Agama masalah pribadi
–     Bebas beragama
–     Bebas menentukan  agama
–     Bebas tidak beragama
–     Agama candu masyarakat
–     Agama  mesti dijauhkan dari penduduk
–     Atheis
–     Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan
–     Bebas memilih salah satu agama
–     Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Pandangan
Terhadap Individu
dan Masyarakat
–     Individu lebih penting dari penduduk
–     Masyarakat diabdikan untuk individu
–     Individu tidak penting
–     Masyarakat tidak penting
–     Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
–     Masyarakat lebih penting dibandingkan dengan individu
–     Individu diakui keberadaannya
–     Masyarakat diakui keberadaannya
–     Hubungan individu dan masyarakat dilandasi asas selaras, harmonis dan seimbang
–     Masyarakat ada alasannya individu
–     Individu akan punya arti kalau hidup di tengah penduduk
Ciri Khas
–     Penghargaan atas HAM
–     Demokrasi
–     Negara
–     Menolak dogmatis
–     Reaksi terhadap absolutisme
–     Atheisme
–     Dogmatis
–     Otoriter
–     Ingkar HAM
–     Reaksi kepada kapitalisme dan liberalisme
–     Kebersamaan fasilitas
–     Jalan tengah
–     Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap faktor kehidupan