close

Kunci Jawaban Lks Star Tema 7 Kelas 5 Halaman 15 Tanam Paksa

Materi kali ini merupakan tema 7 kelas 5 Sekolah Dasar yang masuk dalam Subtema Peristiwa dalam Kehidupan. 
Kamu telah membaca teks di atas dengan baik, sekarang temukan kosakata baku dan kata serapan pada bacaan tersebut! Setelah itu Carilah arti katanya dan kamu dapat mencari di kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI! Bertanya kepada guru, atau berdiskusi.
Tuliskan akhirnya pada tabel dibawah ini.

Sistem tanam paksa atau Cultuurstelsel

Sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johanes Van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditi ekspor, terutama kopi, tebu dan tarum.
Hasil tumbuhan ini akan dijual terhadap pemerintah kolonial dengan harga yang telah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.
Penduduk desa yang tidak memiliki tanah mesti bekerja 75 hari dalam setahun pada kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu mampu dikatakan tidak memiliki arti alasannya seluruh daerah pertanian wajib ditanami flora laris ekspor dan hasil yang diserahkan kepada pemerintahan Belanda.
Wilayah yang dipakai untuk praktek Cultuurstelsel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa ialah masa paling eksploitatif dalam praktek ekonomi hindia-belanda. 
Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC sebab ada sasaran pendapatan penerimaan negara yang sangat diperlukan pemerintah.
Petani yang pada zaman VOC wajib memasarkan komoditi tertentu pada VOC, Dina mesti menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah.
Aset tanam paksa inilah yang memberikan pertolongan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialisme Hindia Belanda pada 1825 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini. Van de Bosch selaku pelopor dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda pada 25 Desember 1839. 
Cultuurstelsel kemudian dilarang sesudah muncul aneka macam kritik dengan dikeluarkannya undang-undang agraria 1870 dan undang-undang gula 1870, yang mengawali periode liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.
(Bahasa Indonesia KD 3.5)