SOAL !
1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yakni aturan formil. Jelaskan aturan formil di bidang hukum acara apakah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ?
2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakan dispilin ilmu relatif baru, tidak sama halnya dengan hukum program yang lain, misalmua : Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana dll. Jelaskan beberapa karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi , sehingga membedakan dengan hukum program yang lain?
3. Mahkamah Konstitusi disebut juga dengan Peradilan konstitusional. Jelaskan hal tersebut ?
4. Kemukakan dan jelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Peraturan Perundang-undnagan?
5. Kemukakan dan Jelaskan pihak-pihak yang dapat memiliki posisi legal standing dalam Mahkamah Konstitusi ?
6. Bagaimana pendapat Anda wacana putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memungkinkan penetapan tersangka tersangka dapat menjadi objek peradilan? Dan bagaimana hubungan dengan Pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana?
**** Selamat Bekerja****
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA KORUPSI DAN EKONOMI
SOAL !
1. Kemukakan pengertian korupsi dari sisi gramatikal/bahasa dan dari segi pengertian yuridis/ hukum?
2. Kemukakan 7 asas dalam UU Nomor 30 Tahun 1999. Jelaskan dua diantara yang anda kemukakan tersebut.!
3. Sebutkan beberapa faktor penyebab korupsi di Indonesia?
4. Apakah yang dimaksud gratifikasi dan kemukakan cara pelaporan Gratifikasi?
5. Kemukakan unsur-bagian yang terdapat dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korusi
6. Tindak Pidana Korusi yang bagaimana mampu dikerjakan oleh KPK ? Kemukakan dan jelaskan tanggapan anda?
7. Dalam pembuktian terbalik informasi dakwa dapat merenggangkan dan dapat pula memberatkan ., pertanyaan :
– Kapan informasi berdakwa dapat mengendorkan baginya.
– Dalam hal apakah informasi terdakwa mampu memberakn dirinya.
**** Selamat Bekerja****
MATA KULIAH : FILSAFAT HUKUM
SOAL !
1. a. Filsafat aturan dibilang selaku Filsafat Khusus, mengapa dibilang demikian ? Jelaskan !
b. Kemukakan faedah untuk mempelajari Filsafat hukum !
2. Filsafat hukum sering diberi nama dengan Jurisprudence , Rechts Philosophy, Legal Philosophie, Philosopy og law.
a. Mengapa Jurisprudence tidak sempurna untuk istilah Filsafat hukum begitu pula dengan perumpamaan Legal Philosophie !
b. Diantara ungkapan-istilah tersebut diatas, mana ungkapan yang tepat untuk filasafat aturan?
3. Kemukakan fatwa-fatwa (mazhab-mazhab) yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan Filsafat Hukumm, Tokoh-tokohnya ihwal hukum dan pengikut-pengikutnya .
4. a. Kemukakan pokok-pokok jaran ihwal hukum dari mazhab sejarah (mazhab Historis) berdasarkan Van Savigny dan latar belakang munculnya mazhab sejarah.
b. Siapakah pemikir perihal aturan yang pertama kali membedakan antara aturan alam dan Hukum Positif? Sebutkan !
5. a. Kemukakan secara singkat teori perihal hukum yang dikemukakan oleh penganut pedoman positivisme?
b. Aliran Positivisme aturan terdiri dari anutan pemikiran positivisme yang bersifat analitis dan positivisme murni. Jelaskan masing-masing aliran tersebut dan siapa penganut dari masing-masing ajaran tersebut? Sebutkan!
6. Hans Kelsen terkenal dengan Teori Hukum Murni, disammping Teori Rol (Rule of Law) dan Teori Stuffen bau des Recht dan Teori idealis. Jelaskan ini masing-masing teori tersebut !
7. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Alam ?
b. Uraikan secara singkat anutan Hukum Alam berdasarkan Thomas Aquina dan Pembagian Hukum Alam !
**** Selamat Bekerja****