Kumpulan Pertanyaan Wacana Zakat Fitrah Beserta Jawabannya

Bismillah.

Sobat , telah bayar zakat fitrah hari ini? Jika belum, maka silakan berkemas-kemas dan jangan hingga lupa ya. Karena zakat fitrah itu hukumnya wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan.

O ya, kira-kira sudah sejauh mana pengertian Sobat terkait pembahasan zakat fitrah ini?

Berikut disuguhkan soal perihal zakat fitrah yang memuat pertanyaan mudah, sedang, dan sukar beserta jawabannya.

Mari disimak ya:

Pertanyaan Seputar Zakat Fitrah Beserta Jawabannya

Syarat, Rukun, Hingga Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Profesi

4. Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Jawaban:

Berikut 8 mustahiq/orang yang berhak mendapatkan zakat:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil [Para pendistribusi/pengumpul zakat]
  • Mualaf [Orang yang baru masuk Islam]
  • Riqab [Budak/hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri]
  • Gharimin [Orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dan menjaga kehidupannya]
  • Fisabilillah [Orang yang berjuang di jalan Allah baik dalam acara dakwah, jihad, dan semisalnya]
  • Ibnu Sabil [Orang yang kehabisan ongkos/bekal di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah]

5. Akibat orang yang tak inginmengeluarkan zakat fitrah adalah…

Jawaban:

Orang yang dengan sengaja meninggalkan zakat fitrah padahal beliau mampu, maka hukumnya adalah dosa besar sebab zakat merupakan kewajiban.

6. Apa beda zakat fitrah dengan zakat mal?

Jawaban:

Zakat fitrah yakni zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan dengan batas waktu sampai khotib naik mimbar shalat Idulfitri.

Sedangkan zakat mal yaitu zakat harta yang wajib dikeluarkan jikalau telah meraih nisab. Misalnya zakat emas, gres dibayarkan 2,5% kalau seseorang sudah mencapai nisab sebesar 85gram.

7. Apa bacaan niat zakat fitrah?

Jawaban:

Pada dasarnya niat itu terletak di dalam hati dan lebih afdhol kalau disertai dengan verbal.

Berikut bacaan niat zakat fitrah:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan Latin:

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsî fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu sebab Allah Ta‘ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan Latin:

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujatî fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu alasannya Allah Ta‘ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan Latin:

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu sebab Allah Ta‘ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan Latin:

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala   Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu alasannya adalah Allah Ta‘ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan Latin:

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i ma talzamunî nafaqatuhum fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu sebab Allah Ta‘ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan Latin:

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu alasannya adalah Allah Ta‘ala.”

8. Apa bacaan doa zakat fitrah?

Jawaban:

Doa mendapatkan zakat fitrah:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Bacaan Latin:

Ajarakallaahu fi maa a’thaita wa baaraka fii maa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

Artinya:

“Semoga Allah memperlihatkan pahala atas apa yang engkau berikan, dan agar Allah menunjukkan berkah atas harta yang kamu simpan dan membuatnya sebagai pembersih bagimu.”

9. Apa aturan zakat fitrah?

Jawaban:

Hukum zakat fitrah yaitu wajib ‘ain yaitu kewajiban yang harus dibayar oleh tiap-tiap muslim.

10. Zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?

Jawaban:

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah yang dibayar yakni sebesar 1 sha’. 1 sha’ terdiri atas 4 mud di mana 1 mud mempunyai berat 0.75 kg. Dengan demikian 1 sha’ lebih kurang setara dengan 3 kg makanan pokok.

Adapun berdasarkan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, 1 sha’ itu sekitar 2,4 sampai 2,7 kg. Adapun mazhab Hanafi dijelaskan bahwa 1 sha’ sama dengan 3,8 kg.

Di Indonesia, pemerintah memutuskan ukuran zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau yang setara dengan 3,1 liter untuk tiap-tiap muslim.

Karena adanya perbedaan usulan, ada baiknya kita membayarkan zakat fitrah dengan besaran 2,5-3 kg. Jikapun ternyata berlebih, telah dicatat sebagai sedekah oleh Allah SWT.

11. Bagaimana cara menghitung zakat fitrah?

Jawaban:

Cara menjumlah zakat fitrah ialah dengan mengalikan besaran zakat fitrah dengan jumlah anggota keluarga.

Misalnya dalam 1 keluarga ada 7 orang, maka zakat fitrah yang wajib dibayar adalah 7×2,5 kg beras, yaitu 17,5 kg beras.

12. Siapa orang yang bertanggung jawab mengeluarkan uang zakat fitrah dalam keluarga?

Jawaban:

Orang yang bertanggung jawab membayar zakat fitrah dalam keluarga ialah kepala keluarga. Namun jika anak sudah mampu dan mempunyai harta yang cukup, anak tersebut boleh membayar zakat fitrah menggunakan hartanya sendiri.

13. Bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan duit?

Jawaban:

Sesuai dengan hadis Nabi SAW, zakat fitrah wajib dibayarkan dengan kuliner pokok mirip gandum, kurma, atau semisalnya yang berlaku di tempat tersebut. Karena kita di Indonesia, maka berlaku kuliner pokok berupa beras, sagu, atau gandum.

Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali tidak mengijinkan membayar zakat fitrah memakai duit. Adapun dalam Mazhab Hanafi boleh mengeluarkan uang zakat fitrah memakai duit. Imam Ibnu Taimiyah pula beropini boleh mengeluarkan uang zakat fitrah berupa duit jika maslahatnya lebih besar.

14. Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Jawaban:

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah:

Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari permulaan Ramadhan hingga hari penghabisan Ramadhan.

Waktu wajib, ialah mulai terbenamnya matahari penghabisan Ramadhan.

Waktu yang lebih baik (sunnah), yakni dibayar sehabis shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.

Waktu  makruh, yakni mengeluarkan uang zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum matahari terbenam pada hari raya.

Waktu haram, adalah dibayar sehabis terbenamnya matahari sesudah hari raya.

Disarankan mengeluarkan uang zakat fitrah 1-2 hari sebelum Shalat Id, agar pendistribusian zakat fitrah bisa lebih singkat sehingga para mustahiq zakat bisa ikut berbahagia bareng jamaah pada Shalat id.

15. Jumlah zakat fitrah yang mesti dikeluarkan untuk seorang bayi sebesar…

Jawaban:

Jumlah zakat fitrah yang mesti dikeluarkan untuk seorang bayi juga sama mirip anak dewasa, maupun cukup umur, ialah sebesar 1 sha’ masakan pokok yang senilai dengan 2,5 kg beras. Tapi dengan catatan, bayi tersebut sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan.

Boleh Baca: Kumpulan Pertanyaan Seputar Malam Lailatul Qadar

Soal yang Sulit Tentang Zakat Fitrah Beserta Jawabannya

Kumpulan Pertanyaan Seputar Puasa Ramadhan

25. Berapa ukuran zakat fitrah berdasarkan 4 mazhab?

Jawaban:

Ukuran zakat fitrah sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW Riwayat Imam Bukhari dan Muslim yakni sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum.

Hanya saja para ulama 4 mazhab berlainan pandangan terkait berapa takaran 1 sha’ tersebut. Berikut sajiannya:

Satu sha’ berdasarkan mazhab MALIKI setara dengan empat mud di mana satu mud sama dengan 675 Gram. Jadi satu Sha ‘sama dengan 2,7 kg.

Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa satu sha’ sama dengan 693 1/3 dirham, setara dengan 4 mud atau 2,75 kg.

Mazhab HAMBALI bahwa satu sha’ sama dengan 2751 gram atau 2,75 kg

Mazhab Hanafi beropini satu sha’ ini yakni 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram atau 3,8 kg.

***

Demikianlah tadi sajian perihal kumpulan pertanyaan seputar zakat fitrah berupa soal-soal tingkat gampang, sedang, hingga susah yang telah dilengkapi dengan jawabannya.

Semoga bermanfaat
Salam.

  Soal UM Ekonomi MA dan Kunci Jawaban