PPKn SEBAGAI PENDIDIKAN BELA NEGARA
Oleh : Hamid Darmadi
A. Hakikat Pendidikan Bela Negara dan HAM
1. Bidang Hukum
- Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya Negara aturan.
- Menata system hukum serta menghormati hukum serta memperbaharui UU warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif
- Menegakan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi aturan serta menghargai HAM.
- Meningkatkan intgritas susila dan profesionalitas aparat penegak hukum dan pengawasan pengawasan efektif untuk menumbuhkan akidah penduduk .
- Mewujudkan forum peradilan yang mandiri dan bebas daripengaruh penguasa dan pihak manapun,
2. Bidang Ekonomi
- Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada prosedur pasar yang adil menurut prisip persaingan sehat
- Mengembangkan kompetisi yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya stuktur pasar monopolistik dan aneka macam stuktur pasar yang merugikan.
- Mengembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan antar koperasi, swasta dan BUMN.
- Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan listrik yang relative murah dan diatur UU.
- Melakukan aberbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
3. Bidang Politik
a. Politik dalam negeri
1) Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhinekha tunggal ika.
2) Memasyarakatkan dan memutuskan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Politik mancanegara
1) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi jual beli bebas terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
2) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
c. Penyelenggaraan Negara
1) meningkatkan kesejahtraan PNS, Tentara Nasional Indonesia, KNRI biar membuat aparatur yang bebas dari KKN.
2) Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d. Komunikasi, Informasi dan Media massa
Meningkatkan pemanfaatan tugas komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, membentuk kpribadian bangsa serta mengupayakan keamanan hak pengguna fasilitas dan prasarana info dan komunikasi.
e. Agama
1) memantapkan fungsi, tugas dan kedudukan agama selaku landasan susila, spiritual dan adat dalam penyrlrnggaraan Negara.
2) Meningkatkan kwalitas pendidikan agama melaui system pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan bantuan fasilitas dan prasarana yang mencukupi.
f. Pendidikan
Mengembangkan mutu SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh unsur bangsa agar generasi muda mampu berkembang secara maksimal.
4. Bidang Sosbud
Meningkatkan SDM dan SDA Indonesia yang sehat, sesuai dengan kebudayaan dan budpekerti istiadat Indonesia yang beraneka ragam.
5. Bidang Hankam
Meningkatkan kembali TNI sesuai dengan pradigma gres secara konsisten lewat reposisi,redidikasi dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia selaku alat Negara untuk melindungi. Dalam hal ini rakyat bertugas menolong abdnegara Negara dalam mengerjakan tugasnya kepada Negara.
Daftar Isi
6. Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh suatu negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar daerah negara kepulauan telah ditaruh lewat Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sungguh strategis bagi bangsa Indonesia, dikarenakan telah melahirkan rancangan Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi selaku pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi selaku wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana beliau menatap tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu lazimdinamakan pengetahuan nasional. Sebagai teladan, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini mempunyai arti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, namun juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak memiliki wawasan, mirip: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya ialah pengetahuan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara adalah cara pandang bangsa Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945 ihwal diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-bagian dasar wasantara itu yakni: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, terlihat adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keselarasan dalam bidang-bidang:
- Satu kesatuan daerah
- Satu kesatuan bangsa
- Satu kesatuan budaya
- Satu kesatuan ekonomi
- Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang selalu harus ditingkatkan sesuai dengan permintaan zaman. Ketahanan nasional itu akan mampu meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
7. Konsep Geopolitik dan Geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga daerahnya ialah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk citra kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu keyakinan nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik mancanegara bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan lewat desain Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keselamatan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diharapkan seni manajemen besar (grand strategy) laut sejalan dengan keyakinan pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bab terluar wilayah yang mesti dipertahankan yakni laut. Implementasi dari seni manajemen bahari adalah mewujudkan kekuatan laut (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas daerah dari aneka macam ancaman.
8. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dimengerti selaku rancangan kewilayahan nasional dengan aksentuasi bahwa daerah negara Indonesia berisikan pulau-pulau yang dihubungkan oleh maritim. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara yakni rancangan politik bangsa Indonesia yang menatap Indonesia selaku satu kesatuan daerah, meliputi tanah (darat), air (bahari) termasuk dasar bahari dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang mencakup faktor politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara selaku konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi anutan politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini ialah tahapan tamat perkembangan konsepsi negara kepulauan yang sudah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
9. Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan wangsit nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam meraih tujuan usaha nasional. Wawasan Nusantara sudah diterima dan disahkan selaku konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini
– Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
– TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
– TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
– TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
– TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam meraih tujuan pembangunan nasionsal :
– Kesatuan Politik
– Kesatuan Ekonomi
– Kesatuan Sosial Budaya
– Kesatuan Pertahanan Keamanan
– Kesatuan Ekonomi
– Kesatuan Sosial Budaya
– Kesatuan Pertahanan Keamanan
10. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita semestinya apalagi dulu memahami dan memahami pemahaman, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keselamatan mesti tercermin dalam contoh pikir, acuan perilaku, dan contoh tindak yang selalu memprioritaskan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan eksklusif atau golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh kawasan negara, sehingga menggambarkan sikap dan sikap, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
11. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori ihwal pengetahuan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang fatwa faktor kewilayahan, aspek social budaya dan faktor kejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pemahaman yang sampai ketika ini meningkat bahwa; Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 ; 1998; 2005 tentang GBHN yaitu selaku berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 adalah cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia perihal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan kawasan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk meraih tujuan nasional yang diartikan dalam cara pandang ;
- Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
- “Wawasan Nusantara yakni cara pandang Indonesia perihal diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang bermacam-macam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan January tahun 2000. ia juga menerangkan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
- Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 yaitu: “Cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan-nya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk meraih tujuan nasional”.
B. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia (Tannas) Indonesia ialah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh faktor kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu belandaskan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan wawasan nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan ajaran untuk meningkatkan keuletan dan keperkasaan bengsa yang mengandung kesanggupan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keselamatan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keselamatan ialah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya kepada ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
1. Asas-Asas Tannas Indonesia
- Asas kesejahtraan dan keselamatan
Kesejahtraan dan keselamatan dapat dibedakan tetapi tidak mampu dipishkan dan ialah kebutuhan manusia yang fundamental. Dengan demikian, kesejahtraan dan keamanan ialah asas dalam tata cara kehidupan nasional
2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional meliputi segenap aspek kehidupan bengsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap faktor kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
- Asas Mawas ke dalam dan ke luar
a. Mawas ke dalam
Bertujuan menumbuhkan hakekat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan mutu drajat kemandirian bangsa yang ulet dan tengguh.
b. Mawas ke luar
Bertujuan untuk mengantisipasi dan berperan serta menanggulangi pengaruh lingkungan startegi mancanegara dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
- Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan koordinasi, bantu-membantu dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asasini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara harmonis dalam kekerabatan kemmitraan biar tidak berubah menjadi pertentangan yang bersifat saling menghancurkan.
2. Latar Belakang dan Landasan Ketahanan Nasional
- Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah semenjak usang Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa alasannya adalah potensinya yang besar dilihat dari daerahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya, ancaman tiba tidak hanya dari luar namun juga dari dalam. Terbukti sehabis perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia, bahaya dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat acara fisik hingga yang ideologis. Meskipun demikian, bangsa Indonesia memegang satu janji bersama untuk tetap tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi keadaan dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan situasi hening, tertib dalam tatanan nasional dan hubungan Internasional yang serasi.
Beberapa ancaman dalam tatanan dalam dan mancanegara sudah mampu terselesaikan bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dankeutuhan bangsa. Berbagai pemberontakan da gerakan seperatis pernah timbul mirip pemberotakan PKI, DI/TIIKartosuwiryo,PRRI Permesta dan juga gerakan separatis RMS serta keingginan meyelenggarakan pemerintahan sendiri di Timor Timur yang pernahmenyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia meskipun jadinya realita politik menyebabkan lepasnya kembali kawasan tersebut. Ancaman separatis cukup umur ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia mirip Aceh, Riau, Irian Jaya dan beberapa kawasan lain. Begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengusik kestabilan kehidupan hingga terjadinya aneka macam kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama. Bangsa Indonesia telah berupaya menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keuilahi. Meskipun demikian, gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukanlah kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi kondisi apa pun yang terjadi di negara ini.
Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan negara Indonesia tentu saja mesti senantiasa didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Landasan ini akan menunjukkan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap aktivitas hidup bermayarakat., berbangsa dan bernegara.
3. Landasan-landasan Ketahanan Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Peranan Pancasila selaku landasan ideal tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Pancasila selaku pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan; pandangan hidup merupakan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang ialah sebuah pengetahuan yang menyeluruh kepada kehidupan.Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri eksklusif maupun dalam interaksi antar insan dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999:57). Nalai-nilai luhur Pancasila akan mewarnai aplikasi nilainya dalam perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya secara objektif dalam peneyelenggaraan negara (yang berhubungan dengan pelaksanaan aturan faktual) maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau melakukan Pancasila secara subjektif. Pelaksanaan Pancasila selaku padangan hidup dimaksudkan untuk menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan insan adalah keterkaitan antara insan dengan Tuhannya, antara manusia satu dengan yang lain, dan antara manusia dengan lingkungan. Pancasila ialah sumber kejiwaan masyarakat yang memberi aliran bahwa kodrat insan yaitu selaku makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan bertingkah laris dalam kehidupan penduduk . berbangsa dan bernegara (Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).
Dalam kapasitasnya selaku ideologi, Pancasila merupakan harapan bangsa yang rnerupakan ikrar segenap bangsa dalam upaya mewujudkan rnasyarakat adil makmur yang merata material maupun spiritual. Pancasila ialah asas kerohanian yang hendak membawa bangsa dalam situasi merdeka, berdaulat. bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang kondusif, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, akrab, tertib dan damai (Kaelan, 1999:62).
Peranan Pancasila dalam kapasitasnya selaku dasar negara selaku dasar negara sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya mencermikan nilai-nilai dasar Pancasila ialah keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai ini sudah mewadahi seluruh kodisi objektif bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak sekali macam suku bangsa dengan banyak sekali macam corak budayanya. Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikirannya, yang meliputi situasi kebatinan dari UUD 1945 dan menawarkan contoh dalam mewujudkan keinginan hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juga mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap dipelihara kecerdikan pekerti dan tetap dipegang teguh harapan bangsa. Pancasila hendaknya juga sebagai sumber semangat penyelenggaraan negara (Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).
b. Undang-Undang Dasar 1945 selaku Landasan Konstitusional
Bertolak dari Pancasila selaku sumber tertib aturan Indonesia yang sekaligus mengandung harapan hukum yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 , maka Undang-Undang Dasar 1945 sendiri ialah keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional (perundangan) untuk memilih metode negara dengan pemerintahan negara dengan bentuk-bentuk rancangan pelaksanaannya secara spesifik. Oleh alasannya itu maka telah sebaiknya seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup dalam peraturan perundang-usul mulai dari lingkup nasional ke bawah, dari yang mengandung pokok-pokok hingga dengan peraturan yang terinci bahkan sampai petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharapkan mampu terselenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tepat dengan ketentuan aturan yang berlaku, yakni sesuai dengan hukum konstitusional yang diderifasikan dari sistem pemeritahan negara dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang menjinjing pada metode pemerintahan yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6). Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum konstitusional, berdasar atas hukum. Kekuasaan dan kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka hukum penyelenggaraan negara, berdasarkan hukum atau perundangan yang berlaku. Hukum dini bukan dikuasai kalangan sehingga golongan tertentu bisa berlaku sewenang-wenang dengan beralasan dan berkedok hukum. Hukum disini juga tidak cuma untuk menghukum orang yang lemah, namun hukum yang berlaku bagi setiap individual dan golongan. Semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat dan bahkan tergolong pemerintah. Oleh akibatnya, pemerintah sebagai institusi yang berwenang mengatur negara juga dihentikan melawan hukum,begitu juga oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan mengatur seluruh kehidupan bangsa dan negara untuk menjaga ketertiban hidup di penduduk .
Sebagairnana disebutkan di atas, pemerintah pun mampu dikenai hukum. Pemerintah, terlebih Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah penguasa yang bersifat sewenang-wenang dan tidak terbatas. Presiden yakni penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR dan berada selaku orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintahali ke bawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan tinggi negara yang lain. Dengan dimilikinya ide sistern negara yang demokratis diperlukan dalam prosesnya segala pengambilan keputusan daiam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
c. Wawasan Nusantara selaku Landasan Visional
Bangsa Indonesia jalan kebangsannya dengan berjuang mulai dari jaman penjajahan, secara fisik dan intelektual. Hal ini ditunjukan dengan perjuangan dengan berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akibatnya titik balik usaha tercapai dalam kejadian proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun demikian, ini bukan simpulan perjuangan. Perjuangan melanggengkan keadilan negara dengan tetap menjaga kemerdekaan dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan selanjutnya. Konstelasi geografis Indonesia yang sungguh luas dan keadaan objektif sosial budaya yang sungguh sarat dengan muatan perbedaan suku, agama, ras, dan antar kelompok menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk tetap menjaga kelancaran dan keharmonisan hidupnya. Kehidupan negara yang dinamis dan usaha untuk membangun identitas dan integritas bangsa sehingga menjadi bermartabat dalam kekerabatan negara-negara dunia menjadi semangat usaha untuk tetap meningkat maju.
Semangat penyelenggaraan negara ini penting untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal, nasional, regional dan internasionai yang senantiasa berubah dan senantiasa mempengaruhi kehidupan kenegaraan menuntut bangsa Indonesia untuk selalu berpegang pada desain cara pandang terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya ialah kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran falsafah Pancasila yang dipraktekkan dalam keadaan objektif bangsa dengan seluruh keadaan dinamisnya. Wawasan Nusantara melandasi upaya mengembangkan Ketahanan Nasional menurut dorongan mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional, dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka meraih cita-cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sungguh mesti ditambah rancangan pelatihan keuletan dan ketangguh yang mengandung kemampuan membuatkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional (Kelompok Kerja Tannas, 2000:7).
1) Ruang Lingkup Ketahanan Nasional
- Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional mengandung keuletan dan keperkasaan dalam rangka tetap berbagi kekuatan nasional untuk menghadapi segala kesempatantantangan, ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi ini bahwasanya didasarkan atas beberapa pokok anggapan
a. Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya.
Manusia hidup secara naluriah untuk mengerjakan kodrat fisiknya dan lebih dari itu insan mengaktualisasikan kemampuan dirinya yang lebih dibanding dengan kemampuan makhluk lain. Manusia memiliki kesanggupan nalar akal yang memungkinkan dia mengaktualisasikan kreativitasnya dalam berhubungan dengan Tuhan, manusia lain, dan alam sekitarya. Manusia selalu menyebarkan kemampuan lahir dan batirnya. untuk meraih tingkatan martabat makhluk yang berbudaya dan memiliki tingkatan martabat lebih tinggi dibandingkan dengan hewan.
Pada dasarnya manusia ialah makhluk yang mempunyai naluri, intelegensi dan keterampilan. Dengan kemampuannya ini manusia berjuang Inempertahankan eksistensi, kelancaran hidup, dan berbagi kreativitasnya dalam rangka mengaktualisasikan kesempatandalam dirinya. Aktivitas insan dalam menyebarkan potensinya ini akan timbul dalam beberapa bentuk kegiatan yang sering dikelompokkan dalam aneka macam bidang. Agama ialah institusi yang mewadahi kegiatan insan dalam bekerjasama dengan Tuhan atau kekuasaan supranatural lainnya sehingga muncul dogma, agama wahyu atau agama budaya dan sebagainya. Dalam hal harapan dan pemikiran secara konseptual maka akan rnuncul ideologi. Berkait dengan kehendak insan untuk menguasai orang lain, manusia mempunyai kekuatan untuk mensugesti dan mengendalikan orang lain akan memunculkan bidang politik. Dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup dengan segaia aktivitasnya muncul berkembanglah ekonomi. Bidang sosial yakni bidang yang menyangkut korelasi antar insan. Terkait dengan kreativitas manusia membuatkan kebudayaan selaku hasil pemanfaatan alam dan pengembangan anutan insan timbul bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berhubungan dengan rasa kondusif sebagai salah satu keperluan insan, maka berkembanglah ungkapan pertahanan keamanan (Lemhanas RI 2000:96).
Semua hal tersebut terjadi sebab manusia ingin memenuhi kebutuhan,.ingin meningkat , ingin memperluas pengetahuan, juga ingin memberikan kesanggupan dan kreasinya. Kesadaran atas potensi manusia di bidang sebagaimana tersebut di atas selaras dengan pengertian akan ketahanan nasional yang memungkinkan negara dihuni beragam insan ini mengalami dinamika yang cukup fluktuatif.
b. Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara.
Tujuan Nasional banosa menjadi pokok anggapan bagi perlunya Ketahanan Nasional sebab negara Indonesia selaku suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk meraih tujuan akan selalu menghadapi masalah-dilema, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh alasannya itu negara yang memiliki tujuan nasionalnya sendiri rangka acara penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, membutuhkan keadaan dinamis yang mampu menunjukkan akomodasi bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah Paracasila sebagai pandangan hidup dan selaku ideologi negara, yang mengadung komponen impian dalam rangka menunjang tercapainya tuiuan nasional, ialah asas kerohanian yang mendasari gerak pencapainnya. Hal itu tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi untuk merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus diraih, akidah adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea keempat. Beberapa hal tersebut di atas memberi dasar pemikiraa perlunya keadaan dinamis dalam meraih tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut sudah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas I 2000:97). Alinea l menyatakan
“Bahwa sebetulnya ………………kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.
Pada pada dasarnya: merdeka ialah hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alinea 2
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan………………………………telah hingga ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Pada pada dasarnya : kemerdekaan yakni syarat dapat mengadakan pembangunan dalam rangka menjangkau abad depan dan keinginan sesuai dengan tujuan nasional. Tidak cukup negara ini merdeka, namun juga harus berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
“Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oieh sebuah impian luhur maka dengan ini bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya ………………………… ” memperlihatkan bahwa pencapaian harapan kemerdekaan tidak semata-mata hasil usaha, namun juga atas karania dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik dalam proses kemerdekaan maupun dalamrangka mengisi kemerdekaan.
Alinea 4
“Kemudian dibandingkan dengan itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ….(dst)…., maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …. (Pancasila)”. Pada intinya: keinginan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut harus diraih dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.
- Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional (Indonesia) yaitu kondisi dinamis sebuah bangsa (Indonesia) yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan keperkasaan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan menangani segala tantangan bahaya, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional (Lemhannas, 2000:98).
Pernyataan konseptual yang komplek tersebut di atas mampu dijelaskan unsur-unsurnya (Sunarso dan Kus Eddy Sartono, 2000:23) selaku berikut:
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menjadikan, seseorang atau sesuatu mampu bertahan, besar lengan berkuasa menderita, atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah perjuangan secara ulet dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas sebuah bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan (holistik). Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional serta dengan tugas internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional sebuah bangsa baik bagian sosial maupun alamiah, baik yang bersifat memiliki potensi maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini yakni hal/perjuangan yang bersifat mengubah atau merombak kecerdikan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal, dan politis.
Tantangan
Yaitu hal atau perjuangan yang bersifat menggugah kemampuan. Biasanya ini terjadi alasannya sesuatu keadaan yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelompok orang merasa mesti berbuat sesuatu untuk menghadapi kondisi yang dikarenakannya.
Hambatan
Adalah hal atau perjuangan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bermaksud melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional ini ialah keadaan dinamis yang harus diwujudkan oleh sebuah negara dan mesti dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan faktor-faktor kehidupan bangsa lainnya. Tentu saja ketahanan negara tidak sematamata peran negara selaku institusi, apalagi pemerintah. Ketahanan negara ialah tanggung jawab seluruh anggota bangsa lndonesia baik dalam lingkup eksklusif, keluarga, dan juga lingkungan yang lebih luas setempat maupun nasional. Apabila modal keuletan dan ketangguhan telah ada pada bangsa Indonesia maka telah sebaiknya kemampuan mengembangkan kekuatan nasional akan mampu dikembangkan dengan baik.
Pemikiran konseptual ihwal ketahanan negara ini didasarkan atas desain geostrategi, ialah rancangan yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geograsi Indonesia yang disebut dengan Konsepsi Ketahanan Nasional. Konsepsi Ketahanan Nasional (Indonesia) yaitu konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keselamatan yang sebanding, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan negara secara utuh dan menyeluruh terpadu berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara (Lemhannas, 2000: 99).
Konsepsi sebagaimana diuraikan di atas ialah ajaran atau fasilitas untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kesanggupan menyebarkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi ini dengan demikian menjadi metode yang dipakai dalam rangka mengarahkan perjuangan meraih keuletan dan keperkasaan bangsa yang diperlukan. Kesejahteraan yang dimaksud yaitu kesanggupan bangsa dalam menumbunkembangkan nilai-nilai nasionalnya bagi kemakmuran yang adil dan merata, jasmani dan rohani. Sedangkan keselamatan dalam pemahaman ini yakni kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya kepada ancaman dari dalam dan dari luar (Lemhannas, 2000:99).
- Hakikat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Berdasarkan uraian pengertian di atas maka mampu disimpulkan hakikat Ketahanan nasional dan konsepsi Ketahanan nasionai selaku berikut (Lemhannas, 2000:99 ).
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia yakni keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia yaitu pengaturan dan penyelenggaraan kemakmuran dan keamanan secara sepadan, harmonis dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian sekitar pemahaman Ketahanan Nasional di atas maka mampu dilihat ada tiga “tampang” yang di gambarkan dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan Kus Edy Sartono, 2000:34):
a. Ketahanan Nasional selaku sebuah kenyataan positif atau real.
b. Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan “kondisi dinamik…” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dilawankan kesanggupan yang ada dalam menghadapinya.
c. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi.
d. Hal ini ditunjukkan dengan definisi perihal Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia selaku konsep pengaturan dan penyeleng–garaan negara.
e. Ketahanan Nasional selaku sistem berftkir atau metode perrdekatan.
f. Hal ini ditunjukkan dengan konsepnya dalam meIihat keseluruhan aspek sebagai satu kesatuan utuh yang mesti terpelihara dan dijaga keselamatan dan kelangsungannya.
- Asas-asas Ketahanan Nasional.
Asas ketahanan nasional yakni tatalaku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945,dan Wawsan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99-11).
a. Asas kesejahteraan dan keselamatan
Asas ini ialah keperluan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun penduduk atau kelompok. Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, komponen kemakmuran dan keselamatan ini biasanyamenjadim standar bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional.
b. Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh faktor kehidupan. Aspek-faktor tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, harmonis dan sebanding.
c. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
Proses saling berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antar aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana tersebut di atas pastinya tidak terlepas dari munculnya imbas, baik yang bersifat konkret maupun negatif. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka mengembangkan mutu kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan menangani imbas lingkungan strategis luar negeri. Lebih dari itu dalam hal mawas ke luar ini diharapkan acara untuk berperan daiam kehidupan intemasional dan dalam rangka menumbuhkan kesadaran bahwa kehidupan nasional tidak bebas dari ketergantungan dengan kehidupan internasional. Untuk tetap menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus tetap bisa membuatkan kekuatan nasional sehingga akan dipunyai daya tangkal dan daya tawar dalam bernegosiasi dengan kepentingan negaraa lain atau intemasional. Dalam hal berafiliasi dengan negara-negara lain ini diutamakan interaksi berupa kerjasama saling menguntungkan.
d. Asas kekeluargaan
Asas ini berisi perilaku-perilaku hidup yang diliputi keadilan, keserempak, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bemegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan, dan dijaga dari pertentangan yang bersifat menghancurkan atau destruktif.
- Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat Ketahanan Nasional dapat disebutkan sebagai berikut
(Lemhannas,2000:101-102).
a. Mandiri
Maksudnya yaitu yakin pada kesanggupan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin sebuah kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b. Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan ke abad depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional yang berlanjut dan bersinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kesanggupan bangsa. Dengan ini dibutuhkan semoga bangsa Indonesia memiliki harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan mutu yang melekat padanya. Atas dasar fatwa di atas maka berlaku akal, semangkin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan makin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d. Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan sopan santun dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing. Di dalam rangka korelasi ini dibutuhkan tidak ada usaha mangutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengunggulkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
- Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional mampu dijelaskan sebagai berikut (Kelompok Kerja Tannas,2000:13-14).
a. Kedudukan
Konsepsi Ketahanan Negara ialah suatu ajaranyang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta ialah cara terbaik yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina keadaan kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan selaku landasan ideaI dan Undang-Undang Dasar 1945 selaku Iandasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional
b. fungsi
Konsepsi Ketahanan Nasional menurut tuntutan penggunaannya berfungsi selaku Doktrin Dasar Nasional, Metode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia, dan selaku Pola dasar Pembangunan nasional.
1) Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai DoktrinDasar Nasional perlu diketahui untuk menjamin tetap terjadinya acuan pikir, teladan sikap, acuan tindak, dan acuan kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini diperlukan agar tidak ada cara berpikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan yaitu bahwa bila penyimpangan terjadi maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan fasilitas yang bahkan berpeluang dan cita-cita nasional.
2) Kojsepsi Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola Dasar Pembangunan nasional pada hakikatnya ialah arah dan pedolnan dalanr pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu,yang dilakukan sesuai desain acara.
3) Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai metode dalam fungsinya sebagai tata cara Pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya ialah sebuah sistem integral yang mecakupseluruh aspek dalam kehidupan negara yang diketahui sebagai astagatra yang berisikan aspek alamiah (geogrfi, kekayaanalam dan penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan).