Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi yaitu badan perjuangan yg dimiliki & dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial & budaya. Sedangkan pemahaman koperasi yg lebih formal ialah sesuai dgn Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:

Koperasi: tubuh aturan yg diresmikan oleh orang perseorangan atau tubuh hukum koperasi, dgn pemisahan kekayaan para anggotanya selaku modal untuk menjalankan perjuangan, yg menyanggupi aspirasi & kebutuhan bareng di bidang ekonomi, sosial, & budaya sesuai dgn nilai & prinsip koperasi.

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org yang lain:

Kegiatan Ekonomi

Pasar Persaingan Sempurna

lambang koperasi

sumber gambar: depkop.go.id

Koperasi diresmikan dgn berlandaskan pada Pancasila & Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dlm menjalankan usahanya koperasi mesti tunduk pada aturan dlm Pancasila & UUD ’45.

Koperasi dijalankan dgn asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dgn badan perjuangan yang lain.

Jenis-jenis Koperasi

Ada berbagai jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia yaitu selaku berikut:

  1. Koperasi Konsumen

Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi pelanggan barang & jasa. Biasanya, mereka memasarkan aneka macam keperluan harian mirip kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, laba yg didapat dr penjualan akan dibagikan pada anggotanya. Selain itu, sebab biasanya yg berbelanja dr koperasi pelanggan adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dr toko biasa.

  1. Koperasi Produsen

Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang & jasa. Koperasi ini memasarkan barang bikinan anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah memasarkan susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dlm koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dgn harga lebih murah & memasarkan hasil produksinya dgn harga patut.

  1. Koperasi Jasa

Koperasi jasa nyaris sama mirip koperasi pelanggan, tetapi yg disediakan oleh koperasi ini yaitu aktivitas jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa transportasi atau koperasi jasa asuransi.

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam menunjukkan pinjaman pada anggotanya. Koperasi ini bermaksud untuk menolong anggotanya yg memerlukan uang dlm jangka pendek dgn syarat yg gampang & bunga yg rendah.

  1. Koperasi Serba Usaha

Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain memasarkan barang keperluan pelanggan, koperasi tersebut pula menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut selaku Koperasi Serba Usaha (KSU).

Hak & Kewajiban Anggota Koperasi

Saat seseorang menjadi anggota koperasi, dengan-cara otomatis ia akan mendapatkan hak & kewajiban. Hak & kewajiban anggota koperasi dikontrol dlm pasal 20 UU No. 25 1992.

Kewajiban anggota koperasi yaitu sebagai berikut:

  1. Mematuhi budget dasar & anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yg sudah disepakati bersama dlm rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dlm acara usaha yg diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan & memelihara kebersamaan azas kekeluargaan

Hak anggota koperasi adalah selaku berikut:

  1. Menghadiri, menyatakan usulan & menunjukkan suara dlm rapat anggota.
  2. Memilih & atau diseleksi menjadi pengelola.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dlm anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau usulan-rekomendasi pada pengelola diluar rapat anggota, baik diminta atau tak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dgn mendapat pelayanan yg sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan perihal pertumbuhan menurut ketentuan dlm anggaran dasar

Tidak ada yg dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak & kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur cuma saat ia tak lagi menjadi anggota.

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org lainnya:

Atmosfer

Penelitian Sosial

Struktur Puisi

Prinsip Koperasi

Menjalankan koperasi berbeda dgn menjalankan perjuangan biasa alasannya adalah ada prinsip-prinsip yg mesti dipenuhi. Prinsip-prinsip itu yakni:

  • Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka

Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka memiliki arti siapa pun yg bisa menjalankan keharusan selaku anggota berhak bergabung dlm koperasi.

  • Pengawasan oleh anggota diselenggarakan dengan-cara demokrasi

Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan memberikan pertimbangan sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Pengurus maupun Pengawas tak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dr posisinya.

  • Anggota ikut serta aktif dlm kegiatan ekonomi koperasi

Setiap anggota mempunyai perannya sendiri-sendiri dlm koperasi, baik selaku pengurus, pengawas maupun anggota yg berkontribusi dgn melaksanakan acara usaha koperasi.

  • Pemberian balas jasa sesuai modal

Balas jasa berupa SHU diberikan pada anggotanya dengan-cara adil. Bagi anggota yg menambahkan modal besar, maka SHU yg diterima akan besar juga. Begitu pula sebaliknya.

  • Koperasi merupakan tubuh perjuangan swadaya yg otonom & independen

Artinya dlm menjalankan bisnisnya koperasi tak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.

  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan & training

Pendidikan & training diberikan baik untuk anggota atau penduduk umum. Pendidikan & pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi mampu beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk penduduk biasa bertujuan untuk meningkatkan kesadaran penduduk akan kiprah koperasi dlm mengembangkan kemakmuran.

  • Koperasi memperkuat gerakan dgn bekerjasama

Kerjasama dgn koperasi lain maupun dgn organisasi lain mampu dikerjakan lewat jaringan aktivitas pada tingkat lokal, regional, nasional & internasional. Tujuan dr kerja sama ialah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan faedah yg lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

Modal Koperasi

Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk berbelanja barang barang jualan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dr dua sumber, yakni dr anggotanya sendiri (internal) & dr luar (eksternal).

Modal Internal Koperasi

Modal internal berisikan:

  1. Simpanan pokok

Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali dikala mendaftar selaku anggota & besarannya sudah diputuskan. Simpanan ini tak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  1. Simpanan wajib

Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dgn besaran yg sudah diputuskan. Simpanan ini tak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  1. Simpanan sukarela

Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu juga jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.

  1. Dana cadangan

Dana cadangan adalah serpihan dr SHU (Sisa Hasil Usaha) yg tak dibagikan pada anggotanya. Jumlahnya sesuai dgn komitmen dikala rapat anggota.

Modal Eksternal Koperasi

Modal Eksternal terdiri dari:

  1. Hibah

Hibah yakni pertolongan dr pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa duit, lahan, atau barang-barang modal.

  1. Pinjaman

Koperasi mampu meminjam modal dr pihak lain, contohnya bank, untuk memenuhi keperluan modal.

  1. Sumber lain yg sah

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org yang lain:

Kerajaan Samudra Pasai

Persamaan Logaritma

Narrative Text

Perangkat Koperasi

Untuk bisa berlangsung tanpa hambatan, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yg dimaksud di sini adalah:

  1. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dlm koperasi. Keputusan-keputusan penting dlm koperasi mirip penyeleksian pengelola, pembagian SHU, & penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat Anggota.

Rapat anggota didatangi oleh seluruh anggota. Setiap anggota mempunyai satu bunyi yg dapat digunakan ketika pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali & sering disebut selaku RAT (Rapat Anggota Tahunan).

  1. Pengurus

Untuk menjalankan koperasi, diharapkan beberapa orang yg bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengelola & bertugas menjalankan koperasi dengan-cara umum.

Pengurus diseleksi lewat Rapat Anggota & mempunyai masa jabatan selama lima tahun.

  1. Pengawas

Untuk mencegah adanya kecurangan dlm pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, keadaan finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas pula melaporkan hasil kinerja Pengurus.

Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.

  1. Pengelola

Pengurus bertugas menjalankan koperasi dengan-cara biasa , sedangkan pengelola bertugas menjalankan perjuangan koperasi sesuai isyarat dr Pengurus. Pengelola sering pula disebut sebagai manajer.

Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Internal Organisasi Koperasi

Perangkat-perangkat koperasi tadi mempunyai kedudukan di dlm struktur organisasi koperasi mirip ditunjukkan dlm gambar berikut:

struktur organisasi koperasi

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

Koperasi kadang kala bergabung dgn koperasi lain yg sejenis untuk memudahkan banyak sekali keperluan mereka, contohnya untuk menerima training, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota & daerahnya.

Ketika sebuah koperasi didirikan & anggotanya sudah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut selaku koperasi primer.

Jika ada minimal empat koperasi primer yg sejenis di suatu tempat, maka koperasi-koperasi tersebut mampu bergabung menjadi koperasi sentra yg berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Jika ada minimal tiga koperasi pusat yg sejenis di suatu kawasan, maka mereka dapat bergabung & menjadi koperasi gabungan yg berkedudukan di tingkat provinsi.

Jika ada minimal tiga koperasi adonan yg sejenis di suatu kawasan, maka mereka dapat bergabung & menjadi koperasi induk yg berkedudukan di tingkat nasional.

Struktur yg menggambarkan korelasi satu koperasi dgn koperasi yang lain dapat dilihat pada gambar berikut:

koperasi primer pusat gabungan induk

Contoh Soal

Soal 1

Bagian dr SHU yg mampu memperbesar modal koperasi dengan-cara umum disebut selaku

  1. Dana pengelola
  2. Dana modal
  3. Dana cadangan
  4. Simpanan wajib
  5. Simpanan sukarela

Jawaban: c. Dana cadangan

Dana pengurus & dana modal bukan perumpamaan resmi yg digunakan dlm koperasi. Simpanan wajib yaitu simpanan yg harus dibayarkan anggota pada koperasi setiap bulan. Simpanan sukarela adalah simpanan yg dibayarkan anggota pada koperasi dengan-cara sukarela tanpa jumlah yg ditentukan. Karena itu, balasan yg benar adalah C.

Soal 2

Yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah

  1. Keanggotaan bersifat wajib & tertutup
  2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan dengan-cara demokrasi
  3. Anggota ikut serta aktif dlm kegiatan ekonomi koperasi
  4. Pemberian balas jasa sesuai modal

Jawaban: a. keanggotaan bersifat wajib & tertutup

Prinsip koperasi menerangkan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela & terbuka. Artinya, anggota koperasi masuk menjadi anggota tanpa paksaan & semua orang yg menyanggupi syarat boleh masuk untuk menjadi anggota.

Jika keanggotaan bersifat wajib & tertutup, artinya belum pasti semua yg menjadi anggota koperasi bahwasanya masuk dengan-cara sukarela & tak semua orang, bahkan yg sudah memenuhi syarat, boleh masuk menjadi anggota. Jawaban A menyalahi prinsip koperasi.

Kontributor: Yuanita Intan, S.E.

Alumni FE UI

Materi Wargamasyarakat.org lainnya:

  1. Inflasi
  2. Manajemen
  3. Sistem Ekonomi

  Pajak