Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia – Konstitusi negara Indonesia merupakan selaku Undang – Undang Dasar, sejak proklamasi kemerdekaan itu disampaikan hingga kini, sudah empat periode bangsa Indonesia memberlakukan tiga macam Undang-Undang Dasar.

konstitusi yg pernah berlaku di indonesia

Pada konstitusi sendiri terdapat segala aturan negara dimulai dr menetapkan tata kehidupan, mulai dr : hubungan antara sesama forum negara, hubungan antara lembaga negara dgn rakyatnya, tata cara pemerintahan, kekerabatan antar seluruh warga negara, serta segala aspek kehidupan yg ada di Negara tersebut. Berikut penjelasannya dengan-cara rinci konstitusi yg pernah berlaku di Indonesia :

1. Periode Undang-Undang Dasar 1945 Pertama

Periode pertama ini (18 Agustus 1945–27 Desember 1949), sesudah Indonesia melaksanakan proklamasi kemerdekaan tepatnya tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar). Kemudian, sempurna pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar yg telah dibuat pada ketika itu.

2. Periode Konstitusi RIS

Pada periode RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 1950), pasca kekalahan Jepang atas sekutu, Belanda ingin menjajah Indonesia kembali dgn cara memecah belah rakyat tersebut. Upaya ini dapat dilihat dgn dibuatnya negara boneka, dimana diberi dgn aneka macam segala keperluan tetapi harus tunduk serta patuh kepada Belanda.

Baca Juga : Makna Proklamasi

Negara – negara boneka tersebut diberi nama Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Irian Barat serta Negara Jawa Timur. Disamping itu, bangsa Indonesia tetap melawan hingga karenanya dunia intrenasional menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 hingga dgn 2 November 1949.

  Satuan Berat

Rapat Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yakni :

  1. Mendirikan negara Republik Indonesia Serikat,
  2. Penyerahan kedaulatan pada Republik Indonesia Serikat,
  3. Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dgn Kerajaan Belanda.

Sesudah itu Indonesia Serikat dibuatkan Undang – Undang Dasar oleh perwakilan Delegasi Republik Indonesia bareng – sama dgn Delegasi Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BFO), dimana kemudian konstitusi ini mulai diberlakukan tepat tanggal 27 desember 1949.

Undang – Undang Dasar ini kemudian diberi nama selaku  “Konstitusi Republik Indonesia Serikat”. Konstitusi ini menjadikan adanya suatu pergantian dlm tata cara ketatanegaraan alasannya adalah negara serikat merupakan negara yg didalamnya terdapat negara atau diketahui dgn perumpamaan suatu negara potongan.

3. Periode UUD Sementara 1950

Periode UUD Sementara (17 Agustus 1950–5 Juli 1959), Konstitusi Republik Indonesia Serikat memiliki asas dasar yg tak sesuai dgn bangsa Indonesia karena posisi negara disini dibuat terpisah – pisah menjadi beberapa serpihan – penggalan. Hal ini menimbulkan konstitusi ini tak mampu bertahan lama sehingga banyak negara potongan yg menginginkan kembali suatu kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Sehingga akhirnya dibentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, disepakati tepat pada 19 Mei 1950 & Konstitusi Republik Indonesia Serikat dirubah menjadi Undang – Undang Dasar dimana disusun oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat & Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS. Undang-Undang Dasar ini kemudian diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950 serta diberi nama sebagai Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Pada pemilu di bulan Desember 1955, Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sukses membentuk Konstituante yg kemudian didirikan di Bandung pada tanggal 10 November 1956. Konstituante ini memiliki tugas pokok merupakan bersama – sama pemerintah melakukan penyusunan UUD Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS tersebut.

  Passing Grade UPI

Tetapi sesudah 2,5 tahun berjalan, konstituante ini tak mampu menyelesaikan tugasnya dengan-cara baik. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan yg begitu mencolok antara golongan Islam dgn golongan nasionalis sehingga dlm pengambilan keputusan senantiasa tak meraih suara quorum maupun 2/3 suara anggota.

4. Periode Undang-Undang Dasar 1945 Kedua

Periode UUD kedua (5 Juli 1959–sekarang). Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan amanatnya didalam sidang Pleno Konstituante dimana berisi proposal agar Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Tetapi sehabis diadakan sidang & pemungutan bunyi, ternyata tetap sama saja alias tak mencapai kesepakatan 2/3 bunyi anggota.

Berikut rincian pemungutan bunyi kala itu :

  • Pemungutan suara I, pada tanggal 30 Mei 1959 yg hadir 478 anggota, oke 269 serta tak setuju 199.
  • Pemungutan bunyi II, pada tanggal 1 Juni 1959 yg hadir 469 anggota, oke 264 serta tak oke 204.
  • Pemungutan bunyi III, pada tanggal 2 Juni 1959 yg hadir 469 anggota, oke 263 serta tak baiklah 203.

Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang terdiri dari :

  1. Pembubaran Konstituante
  2. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali
  3. UUDS 1950 tak berlaku lagi
  4. Dibentuknya MPRS & DPAS

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini merupakan sebuah jalan atau solusi untuk memecahkan kebuntuan terkait penetapan Undang-Undang Dasar demi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sera UUD 1945 tetap dipakai sebagai konstitusi negara hingga dikala ini. Sejak tahun 1999 sampai dgn tahun 2004, MPR sudah mengamandemen (mengganti maupun memperbesar ) UUD 1945 sebanyak empat kali.

Baca Juga : Tata Urutan Perundang-Undangan

Apakah perbedaan Undang-Undang dgn Perpu?

Undang-Undang umumnya berisi hal2 yg mengontrol lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar negara RI tahun 1945. Sedangkan
Perpu didalam UUD 1945 pasal 22 disebutkan jika dlm ihwal kegentingan yg memaksa, presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah pengganti UU, sehingga perpu memiliki kedudukan yg setara dgn UU

Apakah fungsi dgn adanya konstitusi?

1. Sebagai piagam atau akta kelahiran suatu negara
2. Sebagai hukum dasar tertinggi yg menjadi pemikiran menuju tercapainya tujuan negara yg dicita-citakan
3. Sebagai pembatas kekuasaan negara
4. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara & segenap rakyat di dalamnya
5. Sebagai simbol yg membedakan suatu negara dgn negara lain
6. Sebagai pelindung & penjamin hak-hak warga negara

Demikianlah pembahasan artikel Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia, gampang-mudahan berfaedah & menjadi ilmu wawasan gres bagi para pembaca.