[Konstitusi Hmi] Bahan Basic Pembinaan (Lk 1) Himpunan Mahasiswa Islam


Pengertian

Konstitusi yaitu bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan perundangan yang di bawahnya dalam suatu organisasi/negara.

Konstitusi :

  • Aturan pokok
  • Hukum pokok

Qur’an dan Hadist                   Islam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945        Indonesia
AD/ART                                  Organisasi

Syarat yang harus dimiliki semoga konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (selaku dasar pijakan):

Bentuknya
Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.

Isinya
Merupakan peraturan yang bersifat mendasar; artinya tidak semua masalah yang penting mesti dibentuk, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.

Sifatnya

  • Universal
  • Fleksibel
  • Luwes

PIAGAM MADINAH
(Untuk Perbandingan)

Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok fikiran

1. Monotheisme
Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan final pasal 47

2. Persatuan dan Kesatuan
Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37

3. Persamaan dan Keadilan
Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40

4. Kebebasan BeragamaTerdapat pada pasal 25

5. Bela NegaraTersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44

6. Pelestarian Adat Yang Baik
Terdapat dalam pasal 2–10. Adat yang dipertahankan mirip gotong-royong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.

Ruang Lingkup Konstitusi HMI

Mukadimmah

Alinea 1: Landasan Teologis
Islam aliran yang haq dan sempurna (Ali Imron 19)
Fitrah insan: Hanif/cenderung pada kebenaran (Al-Araf 172)
Khalifah fil ardh (Al-Baqarah 30)
Pengabdian diri (Az-Zariat 56)

Alinea 2: Landasan Ideologis
Azas keseimbangan (Al-Qashash 77)
Duniawi–Ukhrawi, Individu–Sosial, Iman–Ilmu–Amal
Panduan Utuh kehidupan : Islam
Islam mesti menghadapkan dirinya pada realitas sosial
Islam dijadikan selaku senjata ideologis dalam melakukan pergantian sosial

Alinea 3: Landasan Kebangsaan
Kemerdekaan ialah rahmat Allah SWT (At-Taubah 41, Al-Baqarah 105, Yunus 25)
Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal 61, Al-Jum’ah 10, Ar-Radu 11)
HMI harus punya kepedulian terhadap permasalahan-persoalan kebangsaan
Membentuk masyarakat Adil makmur yang diridhoi Allah SWT

Alinea 4: Landasan Keumatan
Membangun ukhuwah islamiyah
HMI harus punya kepedulian terhadap problem-masalah keumatan
Orientasi pengabdian terhadap Allah SWT (Az-Zariat 56)
Membentuk penduduk Adil makmur yang diridhoi Allah SWT

Alinea 5: Landasan Kemahasiswaan
HMI selaku generasi muda Islam.
Peran, fungsi dan keharusan mahasiswa sebagai ”agent of social change”
Tanggungjawab mahasiswa terhadap lingkungannya (sesama insan, umat muslim dan bangsa Indonesia).
Mahasiswa Islam (HMI) punya peluangyang besar untuk mampu melaksanakan perubahan sosial ke arah yang lebih baik.
Mewujudkan masyarakat Adil sejahtera yang diridhoi Allah SWT.

Alinea 6: Landasan Keorganisasian
Potensi mahasiswa haruslah diorganisir sehingga menjadi kekuatan besar yang mampu melakukan pergantian sosial.
Perjuangan yang dilaksanakan haruslah teratur (terencana, terencana dan sarat budi).
Pengorganisiran peluangbesar mahasiswa dalam HMI.

Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam

HMI yaitu organisasi yang mengumpulkan mahasiswa yang (mengaku) bergama Islam dimana secara individu dan organisatoris memiliki cirri-ciri keislaman, dan menyebabkan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber ide dan sumber aspirasi di dalam setiap kegiatan dan dinamika organisasi.

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI ialah konstitusi HMI, isinya memuat aturan-hukum pokok organisasi yang bersifat mendasar. Secara khusus masalah-dilema yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu klarifikasi dan ajaran-anutan organisasi yang lain.

Hal utama yang mesti dimengerti kader selain asas dan implikasinya adalah persoalan ihwal keanggotaan, dan struktur organisasi.

Yang mampu menjadi anggota HMI yaitu mahasiswa Islam yang terdaftar pada sekolah tinggi tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI. Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, adalah :

  • Anggota Muda

Anggota muda adalah mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di sekolah tinggi tinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti Maperca

  • Anggota Biasa

Anggota biasa yaitu anggota muda yang sudah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang sudah mengikuti Latihan Kader I

  • Anggota Kehormatan
  [Mission Hmi] Bahan Basic Pembinaan (Lk 1) Himpunan Mahasiswa Islam

Anggota kehormatan ialah orang yang berjasa terhadap HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.

Setiap mahasiswa Islam yang berminat untuk bergabung di HMI dengan status selaku anggota mesti mengajukan permohonan dengan cara menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan melakukan AD/ART serta ajaran HMI lainnya kepada pengurus cabang lokal. Apabila yang bersangkutan menyanggupi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan selaku anggota muda HMI, kemudian bila anggota muda tersebut sudah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.

Masa keanggotaan Anggota Muda selsai 6 (enam) bulan semenjak Maperca (Masa Perkenalan Calon Anggota).
Masa keanggotaan Anggota Biasa yakni sejak dinyatakan lulus LK I hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya abad studi S0 dan S1, dan sampai 1 (satu) tahun untuk S2 dan S3.
Selain habis periode keanggotaan, status anggota HMI juga dapat rampung jikalau anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi anggota partai politik dan diberhentikan atau dipecat. Dalam kondisi tertentu masa keanggotaan mampu diperpanjang bila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang sampai periode kepengurusannya berakhir. (ART Pasal 5)

Anggota muda HMI memiliki hak bicara dan hak partisipasi. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak bunyi, hak partisipasi dan hak untuk dipilih. Anggota kehormatan dapat mengajukan nasehat/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara ekspresi atau tertulis. (ART Pasal 6)

Anggota HMI berkewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, menghormati simbol-simbol organisasi, melaksanakan misi organisasi, menjunjung tinggi adat, watak dan moralitas, tunduk dan patuh terhadap AD ART serta berpartisipasi dalam seluruh kegiatan HMI. Khusus untuk anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi. (ART Pasal 7)

Anggota HMI dapat dipecat alasannya adalah dua hal:

  1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
  2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi

Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI yakni Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan mekanisme yang telah diatur secara khusus.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi HMI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur Pimpinan.

Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari:

  1. Kongres
  2. Konferensi/Musyawarah Cabang
  3. Rapat Anggota Komisariat

Struktur pimpinan secara hirarki berisikan:

  1. Pengurus Besar HMI
  2. Pengurus HMI Cabang
  3. Pengurus HMI Komisariat

Struktur Pembantu Pimpinan:

  1. Badan Koordinasi (Badko)
  2. Koordinator Komisariat (Korkom)

Pedoman-Pedoman Dasar Organisasi

Pedoman Perkaderan

Pedoman perkaderan yakni aturan yang khusus membahas tentang metode perkaderan yang dijalankan di HMI. Sistem inilah yang dijalankan secara masif, seragam, kriteria, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI.

Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah:

Tujuan Perkaderan

Terciptanya kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

Aspek Perkaderan

  • Pembentukan integritas budbahasa dan kepribadian
  • Pengembangan mutu intelektual
  • Pengembangan kemampuan professional

Landasan Perkaderan

  • Landasan teologis
  • Landasan ideologis
  • Landasan konstitusi
  • Landasan historis
  • Landasan sosio-kultural

Pola Dasar Perkaderan

  • Rekrutmen
  • Pembentukan Kader

         -Training Formal
         -Pengembangan: Up-Grading, Pelatihan, Aktivitas

  • Pengabdian

Pedoman KOHATI

KOHATI yaitu kependekan dari Korps HMI-Wati. KOHATI ialah badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam perihal dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI diresmikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo, KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas manusia cita”. KOHATI merupakan organisasi yang bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah kenaikan dan pengembangan kesempatankader HMI dalam tentang dan dinamika gerakan keperempuanan. Dalam internal HMI, KOHATI berfungsi selaku bidang keperempuanan, dan di eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan. KOHATI berperan selaku pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Yang dapat menjadi anggota KOHATI yakni HMI-Wati yang sudah lulus Latihan Kader I HMI.


Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi

Sejarah Lembaga Pengembangan Profesi HMI

Terbentuknya Lembaga Pengembangan Profesi (dahulu Lembaga Kekaryaan) selaku satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa forum khusus (kini forum Pengembangan Profesi) dengan pengelola pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai kesempatanpaling besar pada jenis aktifitas forum
Pengembangan Profesi yang bersangkutan diantaranya:

  • Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
  • Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
  • Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
  • Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta

Dan keadaan politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga Pengembangan Profesi pun semakin mempesona selaku sebuah aspek bagi meningkat pesatnya lembaga Pengembangan Profesi ditunjukkan dari:

  • Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga Pengembangan Profesi, struktur organisasi dan wewenang forum Pengembangan Profesi
  • Keinginan untuk menjadi forum Pengembangan Profesi otonom sarat terhadap organisasi induk HMI

Kemudian hingga pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan menunjukkan status otonom penuh kepada lembaga Pengembangan Profesi dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga Pengembangan Profesi tersebut, antara lain:

  1. Punya struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat hingga rayon
  2. Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
  3. Bentuk megadakan musyawarah forum tergolong menentukan pimpinan forum

Keputusan-keputusan di atas di satu pihak lebih mengarahkan terhadap kegiatan forum, tetapi di lain pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru mengakibatkan problem serius. Ini dibuktikan dengan adanya penilaian pada kongres di Malang pada tahun 1969, dimana kondisi pada dikala tersebut forum Pengembangan Profesi sudah condong mengarah terhadap kemajuan untuk melepaskan diri dari organisasi induknya, sehingga dalam penilaian kongres IX HMI di Malang tahun 1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan:

  1. Status forum dan kekerabatan dengan organisasi induknya (HMI)
  2. Perlu tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa forum Pengembangan Profesi ialah bagian mutlak dari HMI contohnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.

Setelah kongres X di Palembang tahun 1971, pergeseran kelembagaan tidak lagi menjadi problem dan perhatian Himpunan. Ha ini menyebabkan lembaga Pengembangan Profesi perlahan-lahan mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi ketika diterbitkannya SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan lewat NKK/BKK tahun 1978.

Namun realitas pertumbuhan organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali, forum
Pengembangan Profesi yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian LK menjadi perhatian/alternatf baru bagi HMI karena gencarnya isu profesionalisme. Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK kembali dicanangkan.

Lembaga Pengembangan Profesi

Yang dimaksud dengan Lembaga Pengembangan Profesi ialah tubuh-tubuh khusus HMI (diluar KOHATI, BPL) yang bertugas melaksanakan keharusan-keharusan HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapa dalam bagian-komponen pokok Esensi Kepribadian HMI yang mencakup:

  1. Dasar Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yaitu dasar dogma bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah,” dan Allah yakni merupakan inti daripada kepercayaan, Islam dan Ihsan.
  2. Dasar keseimbangan ialah keharmonisan antara pemenuhan peran dunia dan darul baka, jasmaniah dan rohaniah, iktikad dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
  3. Kreatif, yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis, hingga memilki kebijakan untuk berakal amaliah dan bederma ilmiah.
  4. Dinamis, yaitu senantiasa dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan segera menunjukkan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga mempunyai fungsi penggerak yang militan.
  5. Pemersatu, yaitu perilaku dan tindakan angkatan muda yang ialah kader seluruh umat Islam Indonesia menuju persatuan nasional.
  6. Progresif dan Pembaharu, adalah perilaku dan perbuatan orang muda patriotik memprioritaskan kepentingan bersama bangsa datas kepentingan eksklusif. Memihak dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya. Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan sejahtera yang diridhoi oleh Allah SWT.
  Berita Pendidikan Dan Pelatihan Khusus (Diklatsus) Tingkat Nasional Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (Lemi) Cabang Medan

Dilihat dari jenisnya, maka lembaga Pengembangan Profesi yang pernah ada:

  • Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
  • Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
  • Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
  • Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
  • Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
  • Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
  • Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
  • Lembaga Astronomi Mahasswa Islam (LAMI)
  • Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
  • Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
  • Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
  • dan lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan keperluan alasannya adalah lembaga Pengembangan Profesi adalah tubuh pembantu pimpinan HMI, maka dengan melakukan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri. Musyawarah badan yang selanjutnya disebut rapat kerja itu, bertugas untuk menjabarkan acara HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.

Maksud dan Fungsi Lembaga Pengembangan Profesi

Adanya forum Pengembangan Profesi dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI,
sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang terang, supaya pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan Lembaga Pengembangan Profesi benar dapat terkoordinasikan.

Adapun fungsi dari lembaga Pengembangan Profesi yaitu :

  • Melaksanakan kenaikan pengetahuan profesionalisme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan forum kekeryaan bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI)
  • Melaksanakan dan membuatkan budi HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (Pasal 60 ayat b ART HMI)

Pedoman Atribut HMI

Pedoman atribut HMI berisi ihwal lagu, lambang dan banyak sekali macam penerapannya. Lagu yang dijadikan selaku Hymne HMI yaitu lagu yang diciptakan oleh RM Akbar sebagai berikut:

HYMNE HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Mahasiswa Islam
Yakin Usaha Sampai
Untuk pertumbuhan
Hidayah dan taufiq
Bahagia HMI

Berdoa dan Ikrar
Menjunjung tinggi syiar Islam
Turut Qur’an dan hadist
Jalan keamanan
Ya Allah berkati
Bahagia HMI

Lambang HMI yaitu selaku berikut:

1. Bentuk abjad alif:

  • Sebagai aksara hidup, lambang optimis kehidupan HMI
  • Huruf alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI

2. Bentuk perisai:
    Lambang kepeloporan HMI
3. Bentuk jantung:
    Jantung yaitu pusat kehidupan insan, lambang proses Perkaderan HMI
4. Bentuk pena:
    Melambangkan bahwa HMI adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan
5. Gambar bulan bintang:
    Lambang keimanan seluruh umat Islam di dunia
6. Warna hijau:
    Lambang keimanan dan kesejahteraan
7. Warna hitam:
    Lambang ilmu wawasan
8. Keseimbangan warna hijau dan hitam:
    Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
9. Warna putih:
    Lambang kesucian dan kemurnian usaha HMI
10. Puncak tiga:

  • Lambang Iman, Islam dan Ikhsan
  • Lambang Iman, Ilmu dan Amal

11. Tulisan HMI:
      Kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa Islam

Penggunaan lambang HMI dapat dipraktekkan pada:

  • Lencana/Badge HMI
  • Bendera
  • Stempel
  • Kartu Anggota
  • Papan Nama HMI
  • Gordon/Selempang HMI
  • Aksesoris atau peralatan lain dengan tidak menyimpang dari lambang dan penggunaannya Aturan penggunaan dan lainnya diatur dengan rinci.

Atribut lain yang digunakan dalam HMI yaitu:

  1. Muts/Peci HMI
  2. Baret HMI

Segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut dikontrol dalam ketentuan khusus.

Hubungan Konstitusi dan Pedoman lainnya

Pada dasarnya konstitusi cuma memperlihatkan hukum yang bersifat lazim, aturan secara khusus diterangkan dalam aliran-fatwa lainnya. Pedoman lain berfungsi selaku klarifikasi teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh berlawanan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum konstitusi ialah aturan tertinggi.