Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, alasannya demokrasi ialah hak penduduk untuk menentukan sendiri jalan hidup organisasi sebuah negara.
Istilah demokrasi berasal dari Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), perumpamaan demokrasi telah diketahui semenjak kurun ke-5 SM, yang pada awalnya ialah reaksi dari kediktatoran di negara-negara Yunani kuno.
Menurut Kamus Hukum, demokrasi (democracie) yaitu bentuk pemerintahan atau kekuasaan yang tertinggi dimana sumber kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan (kerakyatan). Sementara itu dalam kamus Dictionary Webters mendefinisikan, demokrasi ialah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tanggan rakyat dan dijalankan eksklusif oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah tata cara pemilihan umum yang bebas.
Konsep Demokrasi lahir dari anutan perihal kekerabatan negara dan hukum, di Yunani antik telah dipraktekan dalam kehidupan bernegara dalam kala ke 5 SM hingga sekitar kala ke 6 Masehi.
Ketika itu pelaksanaan demokrasi dipraktekan bersifat langsung (direct democracy); artinya hak rakyat untuk menciptakan keputusan-keputusan politik dilaksanakan secara pribadi oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan mekanisme dominan.
Sifat langsung ini mampu dilaksanakan secara efektif alasannya negara kota (city siate) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan kawasan negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah masyarakatyang cuma kurang dari 1000 orang dalam satu negara dan ketentuan-ketentuan demokrasi cuma berlaku untuk warga resmi yang ialah sebagian kecil dari seluruh penduduk. Sebagian besar yang berisikan budak belian, pedagang ajaib, wanita, dan belum dewasa tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Dalam relasi ini harus dimengerti bahwa keleluasaan dan demokrasi sering digunakan secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Demokrasi bekerjsama yaitu seperangkat gagasan dan prinsip tentang keleluasaan, tetapi juga, meliputi seperangkat praktik dan mekanisme yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku.
Pada hakikatnya demokrasi adalah pelembagaan dari keleluasaan. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pemahaman bahwa pada tingkat terakhir rakyat memperlihatkan ketentuan dalam problem-dilema pokok yang perihal kehidupannya, tergolong dalam menganggap kecerdikan negara, oleh alasannya adalah akal tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Sumber rangkuman:
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 46-48.
Referensi :
Masykuri Abdillah, Demokrasi Di Persimpangan Makna, Respons Intelektual Muslim Indonesia (1966-1993), PT. Tiara Wacana Yogyakarta, 1999, hlm 71.
Yan Pranadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang 1977, hlm. 295
Anonimous, What is Democracy, United State Information Agency, 1999, hlm. 4
Wallahu a’lam…