– Standar kompetensi lulusan pesantren ialah contoh evaluasi atas pertumbuhan, kemajuan, dan hasil mencar ilmu santri pesantren selaku satuan pendidikan berupa pengajian kitab kuning (pesantren salafiyah).
pesantren ialah forum pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh penduduk yang mengadakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
Kompetensi lulusan pesantren salafiyah yaitu kompetensi yang mesti dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah, berisikan kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Daftar Isi
Kompetensi Inti Pesantren Salafiyah
- Beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
- Memiliki adab, akhlak dan kepribadian yang baik di dalam menuntaskan tugasnya.
- Berakhlak mulia dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), dan pola hidup sehat.
- Berperan selaku warga negara yang besar hati dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
- Mampu melakukan pekerjaan sama dan mempunyai kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi kepada masyarakat dan lingkungannya.
- Menghargai keragaman budaya, persepsi, iktikad, dan agama serta pertimbangan /temuan original orang lain.
- Menjunjung tinggi penegakan aturan serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
- Ula – Memahami dan menerapkan wawasan (kasatmata, konseptual, dan prosedural) pada tingkat dasar berdasarkan rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan insiden tampak mata.
- Wustha – Memahami dan menerapkan pengetahuan (kasatmata, konseptual, dan prosedural) pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya wacana ilmu wawasan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan peristiwa tampak mata.
- Ulya – Memahami, menerapkan, menganalisis dan memeriksa pengetahuan kasatmata, konseptual, prosedural, dan metakognitif menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan pengetahuan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan insiden, serta menerapkan wawasan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan talenta dan minatnya untuk memecahkan problem.
Kompetensi inti kemampuan yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
- Ula – Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah faktual (memakai, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah absurd (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di pesantren.
- Wustha – Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah nyata (memakai, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah absurd (menulis, membaca, mengkalkulasikan, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di pesantren dan sumber lain yang serupa dalam sudut pandang teori.
- Ulya – Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah nyata dan ranah absurd terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di pesantren secara berdikari serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar Pesantren Salafiyah
Kompetensi dasar keagamaan Islam menurunkan masing-masing mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya atau dengan program takhasus pada rumpun keilmuan tertentu.
Download KI dan KD Lulusan Pesantren Salafiyah
Baca Juga: Download KD dan KD SD/MI Sekolah Menengah Pertama/MTs dan SMA/MA Tahun 2019
Standar Kompetensi Lulusan pesantren salafiyah di susun sebagai contoh bagi penilaian atas kemajuan, kemajuan, dan hasil berguru santri pesantren salafiyah. Pesantren salafiyah membuatkan pembelajaran dalam rangka pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar memakai sumber rujukan kitab kuning.
Hasil pendidikan pesantren selaku satuan pendidikan mampu dihargai sederajat dengan pendidikan formal sehabis lulus cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh eksekutif jenderal, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh administrator jenderal.
Baca Juga: Format Laporan Bantuan Ruang Kelas Baru