Komitmen (Transaksi)

 

 

1.      DALIL

Dalil yang mendasari legalitas komitmen yakni firman Allah Swt. QS. Al-Māidah (5) : 1

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ  ١

1.  Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang hendak dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu dikala kamu sedang menjalankan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-aturan menurut yang diharapkan-Nya.

 

2.    DEFINISI

Secara bahasa komitmen ialah hubungan antara beberapa hal. Secara perumpamaan komitmen memiliki dua makna, ialah makna umum dan makna khusus. Definisi janji secara umum adalah planning seseorang untuk melakukan sesuatu, baik atas dasar impian tunggal (satu orang) mirip komitmen wakaf dan talak, atau butuh dua keinginan (dua orang) untuk mewujudkannya mirip akad perdagangan dan komitmen perwakilan. Adapun definisi akad secara khusus yaitu ījāb dan qabūl dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad. Sehingga mengecualikan cara yang tidak dilegalkan syariat mirip


3.    MACAM-MACAM AKAD

a.    Macam-macam komitmen berdasarkan obyek komitmen ada dua:

1)    ‘Aqdun Māliyyun

Yaitu kesepakatan yang tejadi pada obyek kesepakatan berbentukharta, baik kepemilikannya dengan metode timbal balik seperti akad bai’ (jual beli), atau tanpa timbal balik seperti akad hibah (pemberian) dan kesepakatan qorḍ (utang-piutang).

2)     ‘Aqdun Gairu Māliyyin

  Laporan Kimia (Larutan Gula)

Yaitu komitmen yang obyek akadnya tidak berupa harta seperti kesepakatan wakālah (perwakilan).

b.      Macam –macam kesepakatan menurut boleh digagalkan atau tidak ada dua:

1)      Akad Lāzim

Yaitu kesepakatan yang dihentikan digagalkan secara sepihak tanpa ada alasannya yang menuntut untuk menggagalkan kesepakatan seperti ada cacat dalam obyek janji. Akad lāzim tidak bisa batal karena meninggalnya salah satu atau kedua pelaku komitmen. Seperti komitmen ijārah (persewaan) dan kesepakatan hibah (santunan) sehabis barang diterima mauhūb lah (pihak penerima).

2)      Akad Jā’iz

Yaitu janji yang boleh digagalkan oleh pelaku kesepakatan. Seperti akad wakālah (transaksi perwakilan) atau komitmen wadī’ah (transaksi penitipan barang). Akad jā’iz berlainan dengan komitmen lāzim, adalah kalau salah satu pelaku akad meninggal maka berkonsekuensi membatalkan komitmen.

b.    Macam-macam janji berdasarkan adanya imbalan atau tidak ada dua:

1)    Akad Mu’āwaḍah

Yaitu janji yang didalamnya terdapat imbalan (‘iwaḍ) baik dari satu pihak atau kedua belah pihak. Seperti janji bai’ (transaksi perdagangan), dan akad ijārah (transaksi persewaan.

2)      Akad Tabarru’

Yaitu kesepakatan yang didalamnya tidak terdapat imbalan (‘iwaḍ). Seperti akad hibah (transaksi tunjangan). Akad tabarru’ ada lima:

a) Wasiat

b) ‘Itqun (memerdekakan budak)

c) Hibah (santunan)

d) Wakaf

e) Ibāḥaḥ (perizinan untuk menggunakan barang). Seperti perizinan untuk meminum susu kambing kepada fakir miskin. Maka pihak yang mendapatkan izin tidak berhak mentasarufkan layaknya pemilik barang. Hanya boleh sebatas meminum, dilarang menawarkan atau memasarkan pada orang lain.

c.       Macam-macam janji menurut terpenuhi rukun dan tidaknya terbagi menjadi dua:

  Faktorisasi Prima Menggunakan Metode Pohon Faktor

1)      Akad Ṣaḥīḥ

Yaitu janji yang tercukupi semua rukun dan syaratnya.

2)      Akad Fāsid

Yaitu kesepakatan yang tidak terpenuhi semua rukun dan syaratnya.

d.     Macam-macam komitmen menurut adanya batas waktu yang ditentukan atau tidak terbagi menjadi dua:

1)     Akad Mu’aqqat

      Yaitu kesepakatan yang disyaratkan mesti ada penyebutan tenggat waktu. Seperti akad ijārah (transaksi persewaan) dan janji musāqāh (transaksi pengairan).

2)     Akad Muṭlaq

Yaitu janji yang tidak diharuskan ada penyebutan tenggat waktu. Seperti akad nikah dan komitmen wakaf.