Salah satu pemikiran syiah yg terkenal yakni nikah mut’ah. Yakni perkawinan dgn mahar tertentu untuk rentang waktu sementara, baik dlm hitungan bulan, ahad, atau hari, bahkan jam.
Sayyid Husein Al Musawi, seorang tokoh Syiah dr kota Najaf yg kemudian bertaubat, menceritakan kisah seorang pemuda membongkar kebobrokan nikah mut’ah & mempemalukan Imam Syiah di kota itu.
Hari itu, Al Musawi duduk bareng Imam Al Khaui di kantornya. Tak usang kemudian datanglah dua orang lelaki; seorang perjaka & seorang lagi agak bau tanah. Mereka mengaku ingin berkonsultasi pada Al Khaui.
“Wahai Sayid, kami ingin menanyakan perihal nikah mut’ah apakah halal atau haram?” tanya sang cowok.
“Engkau tinggal di mana?” tanya Al Khaui sambil menyelidiki pemuda di depannya itu. Umumnya cowok Syiah tak bertanya lagi aturan nikah mut’ah.
“Aku dr Mosul. Aku tinggal di Najaf semenjak dua bulan yg lalu.”
“Berarti kamu-sekalian seorang sunni?”
“Iya. Aku di sini sejak dua bulan yg lalu. Aku kesepian. Maukah kau-sekalian menikahkan gue dgn putrimu dgn cara mut’ah?”
Mendengar permintaan tak sopan ini, Al Khaui membelalakkan matanya. Emosinya terpancing. “Aku ini pembesar. Mut’ah itu haram bagi pembesar, halal bagi golongan awam dr pengikut syiah”
Sang pemuda tersenyum. Ada kepuasan di parasnya. Namun tak demikian dgn pria di sampingnya. Ia mirip memendam kemarahan. Namun dialog selsai di situ. Mereka secepatnya pergi dr kantor itu.
Al Musawi yg ketika itu masih Syiah segera menyusul mereka berdua. Ternyata keduanya sedang memperdebatkan masalah nikah mut’ah. Pemuda Sunni berpendapat nikah mut’ah haram sedangkan laki-laki Syiah berpendapat nikah mut’ah ialah halal. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu Al Khauli. Tapi mendengar pernyataan Al Khaui tadi, laki-laki syiah itu geram.
“Wahai orang-orang durhaka, kalian mengizinkan nikah mut’ah pada belum dewasa gadis kami, & mengabarkan bahwa hal itu halal serta mendekatkan diri pada Allah, tetapi kalian mengharamkan pada kami untuk nikah mut’ah dgn bawah umur gadis kalian,” kata laki-laki itu pada Al Musawi. Ia pun bersumpah akan keluar dr Syiah. [Ibnu K/wargamasyarakat]
*Seperti ditulis Al Musawi dlm bukunya Lillahi, Tsumma li Tarikh