Keyakinan Tidak Hilang Oleh Keraguan, Qaidah Fiqih (6)

kaidah yang berasal dari simpulan dalil Al Keyakinan Tidak Hilang Oleh Keraguan, Qaidah Fiqih (6)
Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari final dalil Al-Alquran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama’ terkait aturan – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah biasa yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah memiliki turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang keenam yakni

اليقين لا يزال بالشك
“Keyakinan itu tidak akan hilang oleh keraguan”
Implementasi kaidah di atas yaitu sebagai berikut :
  1. Barang siapa tidak yakin dalam hitungan sholatnya apakah 3 atau 4 maka peganglah 3 sebab itulah yang lebih meyakinkan.
  2. Barang siapa percaya dalam keadan suci dan tidak yakin memiliki hadats maka dia ialah suci.
  3. Barang siapa percaya mempunyai hadats dan bimbang dalam keadan suci, maka beliau ialah orang yang mempunyai hadats.
Dan kaidah yang lain menyebutkan :

أن ما ثبت بيقين لا يرتفع إلا بيقين
“Sesungguhnya sesuatu yang tetap dengan dogma itu tidak akan hilang kecuali dengan iman pula”
  Keberagaman Agama Dan Ras Merupakan Bentuk Keragaman​