Kaidah fiqih merupakan kaidah-kaidah yang berasal dari final dalil Al-Alquran dan sunnah berdasarkan rumusan ulama’ terkait aturan – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah biasa yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah memiliki turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang keenam yakni
اليقين لا يزال بالشك
“Keyakinan itu tidak akan hilang oleh keraguan”
Implementasi kaidah di atas yaitu sebagai berikut :
- Barang siapa tidak yakin dalam hitungan sholatnya apakah 3 atau 4 maka peganglah 3 sebab itulah yang lebih meyakinkan.
- Barang siapa percaya dalam keadan suci dan tidak yakin memiliki hadats maka dia ialah suci.
- Barang siapa percaya mempunyai hadats dan bimbang dalam keadan suci, maka beliau ialah orang yang mempunyai hadats.
Dan kaidah yang lain menyebutkan :
أن ما ثبت بيقين لا يرتفع إلا بيقين
“Sesungguhnya sesuatu yang tetap dengan dogma itu tidak akan hilang kecuali dengan iman pula”