Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah & Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)✓ Hal yg sahabat-sahabat akan pelajari dlm bagian ini mencakup 1). pemahaman angkatan kerja & duduk perkara angkatan kerja, 2). pemahaman tenaga kerja & problem tenaga kerja, & mengenai 3). peranan pemerintah dlm mengatasi permasalahan tenaga kerja. Negara Indonesia mempunyai jumlah penduduk yg sangat besar yg merupakan suatu potensi, namun di sisi yg lain merupakan beban yg harus ditanggung bagi pemerintah indonesia.
Daftar Isi
Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah & Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja
Daftar Isi
1. Pengertian Angkatan Kerja & Masalah Angkatan Kerja
2. Pengertian Tenaga Kerja & Masalah Tenaga Kerja
3. Peranan Pemerintah Dalam Permasalahan Tenaga Kerja
Pengertian Angkatan Kerja & Masalah Angkatan Kerja
Pengertian angkatan kerja ialah penduduk yg berumur antara 15–65 tahun yg siap untuk melakukan pekerjaan . Berikut ini merupakan permasalahan angkatan kerja yg dihadapi yakni:
a). Sedikitnya kesempatan kerja/lapangan kerja yg tersedia
Negara indonesia mempunyai pemasukan nasional yg rendah lantaran Indonesia merupakan negara berkembang, sehingga tingkat investasinya pula rendah. Dengan investasi yg rendah bikin peluang kerja pula rendah.
b). Tingginya tingkat pengangguran
Kesempatan kerja yg sempit & tingginya jumlah dr angkatan kerja menyebabkan terjadinya pengangguran yg cukup tinggi. Oleh lantaran tingginya tingkat pengangguran tersebut maka akan mengakibatkan beberapa persoalan kriminal & problem sosial.
Pengertian Tenaga Kerja & Masalah Tenaga Kerja
Definisi tenaga kerja yaitu angkatan kerja yg telah bekerja dlm berbagai lapangan pekerjaan. Terdapat persoalan-problem yg lazimdihadapi oleh tenaga kerja di Indonesia, yaitu:
1. Terdapat ketidaksesuaian antara kesanggupan yg dimiliki dgn pekerjaannya. Suatu pekerjaan akan efektif & efisien apabila dijalankan oleh seorang pekerja yg sesuai dgn keahlian yg dimilikinya. Kita sering menyaksikan seorang pekerja yg dlm bekerja tak sesuai dgn kesanggupan yg dimilikinya sehingga tak bisa bekerja dengan-cara efektif & pula efisien.
2. Rendahnya gaji/ upah yg didapatkan oleh pekerja. Apabila dibandingkan antara pekerja gila yg melakukan pekerjaan di Indonesia dgn pekerja Indonesia terdapat perbedaan yg sangat jauh. Bagi tenaga kerja Indonesia terutama untuk pekerja bernafsu jumlahnya sungguh banyak sedangkan untuk lapangan kerjanya terbatas, sehingga penawaran tenaga kerja menjadi tinggi sedangkan undangan tenaga kerja yaitu rendah. Dari kondisi tersebut menyebabkan harga tenaga kerja menjadi rendah & ini membuat kesejahteraannya dr tenaga kerja tersebut pula rendah.
3. Kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja. Resiko yg dihadapi oleh tenaga kerja mampu berbentukyg eksklusif berafiliasi dgn pekerjaannya maupun resiko yg yang lain contohnya resiko PHK (pemutusan Hubungan Kerja). Resiko tersebut dapat terjadi tenaga kerja yg ada di dlm & di lluar negeri. Ini menggambarkan kurangnya pemberian kepada tenaga kerja yg ada.
4. Waktu kerja yg tak sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan. Tenaga kerja merupakan manusia yg mempunyai harkat & martabat yg mesti dihormati. Tidak sama dgn aspek bikinan yg yang lain yg bisa dimanfaatkan sesuai dgn apa yg diharapkan oleh usahawan, maka tenaga kerja cuma bisa dimanfaatkan atau digunakan pada saat tertentu saja & dam jumlah tertentu pula. Namun dlm prakteknya tidak sedikit tenaga kerja yg harus melakukan pekerjaan dlm jumlah waktu yg di atas kesanggupan normal tenaga kerja atau pada waktu yg tak sesuai dgn kondisi dr tenaga kerja.
5. Hubungan kerja yg kurang harmonis. Terdapat kaitan antara pekerja & pemberi kerja, sehingga dgn adanya keterkaitan tersebut akan timbul adanya hak & keharusan pada setiap pihak. Hak & kewajiban tersebut akan bisa terpenuhi jikalau hubungan kerja antar keduanya bisa berjalan dengan-cara baik. Namun dlm prakteknya tak sedikit terdapat adanya kekerabatan yg kurang harmonis antara pihak pekerja dgn pihak pemberi kerja, sehingga adanya hal tersebut bikin hak & keharusan masing-masing pihak mejadi terabaikan.
6. Kesejahteraan & kesehatan pekerja. Supaya pekerja bisa melaksanakan pekerjaannya dgn baik maka mesti dlm keadaan yg sehat & pula makmur. Supaya dapat menunjang tersebut maka pihak pemberi kerja harus mengusahakan adanya pelayanan kesehatan bagi para pekerja & usaha-perjuangan untuk meningkatkan kemakmuran pekerja. Namun kenyataannya ialah seringkali ditemui pelayanan kesehatan yg kurang memadai terhadap pekerja terutama untuk mereka yg bekerja pada perusahaan yg masih kecil.
Peranan Pemerintah Dalam Permasalahan Tenaga Kerja
Pelaksanaan pembangunan nasional yaitu dlm rangka untuk pembangunan manusia Indonesia yg seutuhnya & pula dlm rangka pembangunan penduduk yg seutuhnya. Peranan tenaga kerja dlm mewujudkan pembangunan nasional tersebut mempunyai peranan yg sangat besar selaku pelaku & tujuan pembangunan. Sesuai dgn peran & kedudukan dr tenaga kerja, maka diperlukan pembangunan ketenagakerjaan dlm rangka untuk meningkatkan mutu tenaga kerja & peran sertanya di dlm pembangunan serta untuk peningkatan derma tenaga kerja & keluarganya sesuai dgn harkat & martabat manusia. Perlindungan pada pekerja yg dikerjakan agar hak dasar para buruh terjamin, disamping itu pula menjamin kepada kesempatan & perlakuan tanpa adanya diskriminasi sehingga kesejahteraan buruh menjadi terwujud.
Tujuan pembangunan ketenagakerjaan yakni:
- Untuk mempekerjakan tenaga kerja dengan-cara maksimal & pula manusiawi.
- Untuk mewujudkan adanya pemerataan terhadap peluang kerja & adanya penyediaan tenaga kerja yg sesuai dgn keperluan pembangunan nasional ataupun daerah.
- Untuk menunjukkan pemberian terhapdap para pekerja dlm rangka untuk mewujudkan kesejahteraan.
- Untuk meningkatkan kemakmuran pada tenaga kerja beserta dgn keluarganya.
Dari bermacam permasalahan yg dihadapi tenaga kerja, maka pemerintah harus melakukan sesuatu guna menangani masalah-duduk perkara ketenagakerjaan tersebut. Adapun perjuangan yg dijalankan oleh pemerintah untuk menangani dilema-problem angkatan kerja tersebut yakni dgn cara:
1. Memperluas kesempatan kerja. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengusahakan adanya ekspansi potensi kerja yg mana seluruh kebijakan pemerintah baik yg ada di sentra maupun yg ada di kawasan pada setiap sektor yaitu ditujukan semoga terwujud adanya perluasan potensi kerja baik di dlm maupun di luar relasi kerja. Lembaga keuangan baik yg bergerak pada sektor perbankan maupun pada sektor nonperbankan & dunia usaha perlu untuk menolong/ memperlihatkan kemudahan pada setiap aktivitas masyarakat yg bisa membuat/ menyebarkan adanya ekspansi kesempatan kerja. Perluasan peluang kerja dikerjakan dgn melewati penciptaan kegiatan yg bersifat produktif & pula berkesinambungan dgn cara mendayagunakan potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya insan (SDM), & teknologi tepat guna dgn acuan pembentukan/ pembinaan tenaga kerja yg mampu berdiri diatas kaki sendiri, mengaplikasikan metode padat karya, penerapan teknologi sempurna guna, & pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau acuan yg lain yg bisa mendorong untuk terciptanya suatu ekspansi peluang kerja, contohnya:
- Menyediakkan perihal berita keperluan tenaga kerja.
- Wiraswasta.
- Deregulasi & debirokratisasi pada bidang industri semoga tercipta investasi baru.
- Menggalakkan pembangunan pada sektor informal, contohnya indutri rumah tangga.
- Menggalakkan adanya acara transmigrasi dlm rangka untuk menyerap tenaga kerja dr sektor agraris & pula sektor informal yg lainnya.
- Menggalakkan terhadap pelaksanaan acara keluarga bermaksud (KB).
2. Mempermudah dlm proses rekrutmen tenaga kerja. Hak untuk mendapatkan, menentukan, pindah pekerjaan serta menerima penghasilan yg patut merupakan hak setiap tenaga kerja. Penempatan atas tenaga kerja dijalankan atas dasar asas terbuka, bebas, objektif, adil & pula setara tanpa adanya sebuah diskriminasi. Pada proses penempatan tenaga kerja akan dijalankan dgn menempatkan tenaga kerja untuk jabatan yg tepat sesuai dgn keahlian, kemampuan, bakat, minat, & kemampuan yg dimiliki tenaga kerja dgn tetap mengamati harkat, martabat, hak asasi, & pula derma aturan. Pelaksanaan atas penempatan tenaga kerja yg dilakukan oleh instansi pemerintah tidak boleh untuk melakukan pemungutan ongkos penempatan baik yg dengan-cara langsung maupun yg tak eksklusif. Lembaga penempatan kerja swasta bisa memungut ongkos penempatan tenaga kerja dr pengguna tenaga kerja & dr tenaga kerja kalangan tertentu/ jabatan tertentu.
3. Membatasi pemakaian tenaga kerja asing di Indonesia. Bagi pemberi kerja yg mempekerjakan tenaga kerja gila mesti mempunyai izin tertulis dr menteri tenaga kerja/ pejabat yg terkait.
Kewajiban pemberi kerja tenaga kerja aneh yakni:
- Menunjuk pada tenaga kerja Indonesia selaku tenaga pendamping kepada tenaga kerja abnormal yg dipekerjakan daam rangka untuk alih teknologi & alih keahlian.
- Melaksanakan pendidikan & pula pelatihan untuk para tenaga kerja Indonesia sesuai dgn kualifikasi jabatan yg diduduki oleh tenaga kerja gila. Bagi tenaga kerja aneh tidak boleh menduduki sebuah jabatan yg menangani mengenai personalia atau jabatan-jabatan tertentu.
4. Meningkatkan mutu angkatan kerja. Cara meningkatkan mutu angkatan kerja yakni dgn cara berikut ini.
- Pendirian BLK (Balai Latihan kerja) untuk pengembangan keahlian & kemampuan kerja (profesionalisme) angkatan kerja.
- Melakukan pemagangan dgn cara lewat latihan kerja di tempat kerja.
- Dengan cara meningkatkan pendidikan bagi masyarakat & menyesuaikan keahlian penduduk dgn keperluan dunia perjuangan melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan & lain sebagainya.
Cara atau perjuangan yg dilaksanakan oleh pemerintah dlm mengatasi problem tenaga kerja antara lain dengan:
A). Meningkatkan kualitas tenaga kerja & menyesuaikan kemampuan dr tenaga kerja melalui training kerja
Tujuan dr penyelenggaraan training kerja ialah untuk membekali, meningkatkan & pula untuk mengembangkan kompetensi kerja agar kemampuan produktivitas & kemakmuran menjadi meningkat. Pelatihan kerja yg dilaksanakan mesti mengamati kebutuhan pasar kerja & dunia usaha. Para pengusaha mempunyai tanggungjawab atas peningkatan kompetensi para pekerjanya lewat pembinaan kerja baik itu yg diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun oleh forum training swasta. Syarat penyelenggara pelatihan kerja yakni:
- Adanya tenaga kepelatihan.
- Adanya kurikulum yg sesuai dgn tingkat pelatihan.
- Adanya fasilitas & prasarana pelatihan kerja.
- Adanya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan training kerja.
Bagi para pekerja berhak untuk menerima pengesahan kompetensi kerja sehabis ikut dlm pelatihan kerja yg diselenggarakan & pula berhak untuk memperoleh sertifikat kompetansi kerja.
B). Menetapkan kebijakan pengupahan
Setiap tenaga kerja berhak atas upah yg patut bagi kemanusiaan dlm rangka untuk menyanggupi kebutuhan hidupnya. Kebjakan penetapan pengupahan oleh pemerintah antara lain meliputi:
a. Upah minimum.
b. Upah kerja lembur.
c. Upah tak masuk kerja alasannya adalah karena adanya berhalangan.
d. Upah tak masuk kerja oleh karena melaksanakan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
e. Upah oleh karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
f. Bentuk & tata cara pembayaran upah.
g. Hal-hal yg bisa dipertimbangkan dgn upah.
h. Denda & potongan kepada upah.
i. Struktur & skala pengupahan yg proporsional.
j. Upah & pula pembayaran pesangon.
k. Upah dlm rangka untuk perhitungan pajak penghasilan.
C). Meningkatkan santunan kepada tenaga kerja
Perlindungan pada tenaga kerja harus memperoleh pemberian sesuai dgn kondisi & kondisinya masing-masing. Untuk penyandang cacat, pemberi kerja yg mempekerjakan penyandang cacat mesti menawarkan perlindungan sesuai dgn jenis & derajat kecacatannya & sesuai dgn perundang-undangan yg berlaku. Bagi para usahawan dilarang mempekerjakan bawah umur.
D). Menetapkan waktu kerja
Bagi pengusaha hanya diperbolehkan untuk memperkerjakan para pekerjanya selama waktu kerja yg mencakup: 7 jam per hari selama 6 hari dlm satu pekan atau 8 jam per hari selama 5 hari dlm satu pekannya. Pmemberi kerja yg memperkerjakan tenaga kerjanya melampaui waktu kerja wajib membayar upah lembur.
E). Menciptakan kekerabatan industrial yg harmonis
Supaya antara hak & keharusan para pekerja & para pemberi kerja bisa terpenuhi dgn baik maka perlu diciptakan suana kekerabatan industrial yg harmonis. Untuk menjalankan relasi industrial yg harmonis tersebut, pemerintah memiliki fungsi untuk memutuskan kebijakan, memberi pelayanan, melakukan pengawasan, & menjalankan penindakan pada pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Di dlm menjalankan hubungan industrial tersebut, maka para pekerja mempunyai kegunaan untuk menjalankan pekerjaannya sesuai dgn kewajibannya, melaksanakan ketertiban untuk kelancaran buatan, menyalurkan pendapatnya dengan-cara demokratis, berbagi keahliannya & berpartisipasi dlm mengembangkan perusahaan serta memperjuangkan terhadap kesejahteraan bagi para pekerja beserta dgn keluarganya. Pengusaha (pemberi kerja) memiliki fungsi untuk membuat kemitraan, mengembangkan usahanya, memperluas lapangan kerja, memberi kemakmuran pada pekerja dengan-cara terbuka, demokratis & pula berkeadilan.
F). Meningkatkan kesejahteraan & kesehatan pekerja & keluarganya
Hak para pekerja mendapatkan pertolongan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja.
b. Moral & kesusilaan.
c. Perlakuan yg sesuai dgn harkat & pula martabat manusia beserta nilai-nilai agama.
Para pekerja beserta dgn keluarganya mempunyai hak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yg sesuai dgn perundang-undangan yg berlaku. Para usahawan harus menyediakan fasilitas kesejahteraan, misalnya tempat ibadah, koperasi, fasitas kesehatan, tempat olahraga & lain sebagainya. Dengan demikian bagi para pekerja & keluarganya akan mendapat kesejahteraan & kesehatan yg baik.
Artikel IPS lainnya:
1. Permintaan & Penawaran : Pengertian, Macam, Faktor yg Mempengaruhi, Kurva & Harga Keseimbangan
2. Pasar : Pengertian, Peranan, Fungsi, Macam-macam Pasar (Pelajaran IPS Sekolah Menengah Pertama/ MTs Kelas VIII)
*) Semua Materi IPS SMP Kelas 8 dapat dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS Sekolah Menengah Pertama/ MTs Kelas VIII
Demikianlah artikel yg berjudul Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah & Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja yg mudah-mudahan mampu berguna.