Harlah Pancasila di pelajarancg.blogspot.com – Proses sejarah lahirnya Pancasila selaku Dasar Negara merupakan satu kesatuan proses semenjak rumusan Pancasila pertama kali disampaikan Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, sampai rumusan akhir tanggal 18 Agustus 1945. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni pun ditetapkan selaku hari libur nasional dan supaya Pemerintah, seluruh unsur bangsa, serta penduduk memperingati Hari Lahir Pancasila tersebut. Berikut isi lengkap Keppres Nomor 24 Tahun 2016 perihal Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai tumpuan blog kurikulum sejarah ketatanegaraan Indonesia bersama pelajarancg.blogspot.com dimana salinan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Harlah Pancasila mampu di unduh atau download pada situs resmi https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/Keppres_Nomor_24_Tahun_2016.pdf
KEPPRES – KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG HARI LAHIR PANCASILA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia mesti diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila selalu diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei hingga dengan 1 Juni 1945 dengan acara sidang membicarakan ihwal dasar negara Indonesia merdeka;
c. bahwa untuk pertama kalinya Pancasila selaku dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-perjuangan Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;
d. bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menciptakan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan tamat pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;
e. bahwa rumusan Pancasila semenjak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan simpulan tanggal 18 Agustus 1945 yakni satu kesatuan proses lahirnya Pancasila selaku Dasar Negara;
f. bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, abjad c, karakter d, abjad e, dan abjad f perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Lahir Pancasila;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA.
PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 selaku Hari Lahir Pancasila.
KEDUA : Tanggal 1 Juni ialah hari libur nasional.
KETIGA : Pemerintah bareng seluruh bagian bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Baca:
Demikian isi dari salinan Keputusan Presiden (KEPPRES) No 24 tahun 2016 ihwal Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni dan ditetapkan selaku hari libur nasional sebarai acuan di pelajarancg.blogspot.com biar berfaedah!!!