Wargamasyarakat.org – Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan keputusan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria & Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar & Menengah.
Keputusan Menteri Terbaru ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah & Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini & Pendidikan Nonformal.
Kriteria & Perangkat Akreditasi ialah instrumen yg dipakai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan evaluasi kelayakan legalisasi pada Sekolah/Madrasah.
Panduan metode evaluasi pengukuhan & pedoman pelaksanaan pengakuan pendidikan dasar & menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Informasi selengkapnya silahkan download Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria & Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasarn & Menengah lewat link di bawah ini:
Kepmendikbud 1005/P/2020.pdf, Unduh
Instrumen Akreditasi IASP 2020, Unduh
Demikianlah Kepmendikbud No. 1005/P/2020 tentang Kriteria & Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasarn & Menengah yg dapat kami sampaikan, mudah-mudahan berguna. Terima kasih kunjungannya.