Kepemilikan (Milkiyah)

 

1.    DALIL

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ ………  ٥٠

50.  Hai Nabi, bantu-membantu Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang sudah kau berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kau miliki yang tergolong apa yang kau dapatkan dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, ….. (QS. AL-AHZAB : 50)

 

2.    DEFINISI

“Kepemilikan” yaitu kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara aturan.

Secara terminologi, al-milk didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut:

إخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَا حِبُهُ شَرْعًا أَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَالْاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الشّرْعِيِّ

“Pengkhususan seseorang kepada pemilik sesuatu benda berdasarkan syara’ untuk bertindak secara bebas dan bermaksud mengambil keuntungannya tidak ada penghalang yang bersifat syara”.

Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya, sehingga orang lain dilarang bertindak aturan terhadap hartanya, mirip perdagangan, hibah, wakaf dan meminjamkannya terhadap orang lain,selama tidak ada halangan dari syara’.  


3.    MACAM-MACAM KEPEMILIKAN

a.         Kepemilikan Utuh

Kepemilikan utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya. Sebab-karena kepemilikan utuh ada empat:

1)      Isti’la ‘Ala AlMuba

Yaitu kepemilikan seseorang kepada barang yang belum pernah dimiliki seseorang. Seperti penangkapan ikan di maritim, Syaratnya:

·         Belum pernah berada dalam kepemilikan seseorang.

·         Kesengajaan untuk mempunyai.

  Logo Halal Pada Bungkus

2)      Al-‘Uqūd

Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara transaksi. Seperti transaksi hibah (pertolongan), bai’ (perdagangan), i’ārah (pinjam meminjam) dan lainnya.

3)      Khalafiyyah

Yaitu kepemilikan seseorang kepada barang dengan cara perubahan. Khalafiyyah ada dua macam:

·         Warisan

Yaitu proses pemindahan kepemilikan secara otomatis dengan hukum syariat dari seseorang terhadap ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan.

·         Ganti Rugi (Taḍmīn)

Yaitu keharusan ganti rugi atas barang, yang dibebankan terhadap seseorang yang menghancurkan barang orang lain.

4)      Tawallud Min Al-Mamlūk

Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki. Seperti buah dari                pohon yang dimiliki


b.    Kepemilikan tidak utuh

Kepemilikan tidak utuh yakni kepemilikan seseorang terhadap barang atau manfaatnya saja.

1)      Kepemilikan Barang

Kepemilikan barang yakni kepemilikan seseorang kepada barangnya saja. Yakni barangnya ia miliki, sedangkan keuntungannya milik orang lain.

2)      Kepemilikan Manfaat

Kepemilikan faedah adalah kepemilikan seseorang kepada keuntungannya saja sedangkan barangnya milik orang lain. Sebab-alasannya kepemilikan faedah ada empat:

·         Transaksi Pinjam-Meminjam (I’ārah)

·         Transaksi Persewaan (Ijārah).

·         Transaksi Wakaf

·         Transaksi Wasiat Manfaat

 

4.      SELESAINYA HAK PEMANFAATAN BARANG

Hak pemanfaatan barang dinyatakan akhir dengan tiga hal:

a.      Habisnya waktu yang sudah disepakati dalam transaksi. Seperti transaksi persewaan barang dengan tenggat waktu satu bulan. Maka sesudah satu bulan, pihak penyewa tidak berhak mempergunakan barang sewaan lagi. Karena hak pemanfaatannya telah selesai.

  Akad Nikah

b.      rusaknya barang. Seperti barang sewaan atau barang bantuan rusak dalam pertengahan waktu yang sudah diputuskan.

c.    Meninggalnya pemilik barang. Artinya jika pemilik barang meninggal maka hak pemanfaatan barang dinyatakan simpulan.