Kepanjangan KUHP: Singkatan Dari?

Tahukah ananda apa kepanjangan KUHP? Sebenarnya, KUHP ialah singkatan yg berkaitan dgn aturan. Beberapa hari terakhir, kitab undang-undang hukum pidana menerima sorotan publik di Indonesia. Revisi yg dilaksanakan oleh Pemerintah & dewan perwakilan rakyat mendapat kecaman publik. Banyak pasal-pasal hasil revisi KUHP 2019 yg dianggap tak masuk akal & memiliki potensi merugikan penduduk .

KUHP

 KUHP adalah singkatan yg berkaitan dgn hukum Kepanjangan KUHP: Singkatan Dari?

Mungkin, itulah sebabnya kenapa sehingga kata kunci “kepanjangan KUHP” sedang trending ketika ini, berdasarkan data yg direkam oleh mesin telusur google. Publik penasaran dgn apa itu KUHP & apa kepanjangannya. Bagi orang hukum, KUHP bukan lagi sesuatu yg ajaib, tetapi tak bagi masyarakat pada umumnya. Mereka masih awam tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan menerangkan seputar kepanjangan KUHP & materi-materi yg berkaitan dengannya. Semoga sesudah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca wacana kitab undang-undang hukum pidana makin bertambah.
Yuk, berikut ini ulasannya…

Kepanjangan kitab undang-undang hukum pidana

kitab undang-undang hukum pidana yaitu abreviasi dr kepanjangan “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Dilihat dr kepanjangannya, kitab ini berisi aturan mengenai perbuatan pidana. KUHP menjadi dasar aturan pidana di Indonesia. Semua tindakan pidana yg terjadi di wilayah hukum Indonesia dikontrol dlm kitab undang-undang hukum pidana. Kitab ini terdiri dr 596 pasal yg menampung banyak sekali tindakan pidana & sanksinya.

Sejarah kitab undang-undang hukum pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yg disingkat kitab undang-undang hukum pidana merupakan peraturan perundang-ajakan yg mengontrol ihwal tindakan pidana dengan-cara materil di Indonesia. Sebenarnya, KUHP yg kini diberlakukan di Indonesia yakni kitab undang-undang hukum pidana warisan hukum kolonial Belanda, yg berjulukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.

Hukum Belanda tersebut disahkan melalui Staatsblad No. 732 tahun 1915 & mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP tersebut tetap diberlakukan dibarengi dgn revisi untuk menyesuaikan kondisi. Beberapa pasal-pasal dihapus yg dianggap tak lagi berkaitan.

  Kepanjangan STM: Singkatan Dari?

Aturan pemberlakukan kitab undang-undang hukum pidana peninggalan Belanda tersebut diterangkan dlm Ketentuan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa: “Segala badan negara & peraturan yg masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yg gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.” Jadi, ketentuan inilah yg menjadi dasar aturan berlakunya semua peraturan perundang-undangan kolonial pada masa kemerdekaan Indonesia.

Perubahan Pertama KUHP

Pada tanggal 26 Februari 1946, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan UU No. 1 tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana untuk memastikan kembali berlakunya aturan pidana pada masa kolonial tersebut. Undang-undang ini menjadi landasan hukum atas perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS). Hasil pergantian itu berikutnya diketahui dgn nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di awal-permulaan perubahannya, Undang-Undang tersebut cuma berlaku di Pulau Jawa & Madura saja. Hal ini sesuai dgn ketentuan dlm Pasal XVII UU. No. 1 tahun 1946 yg menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa & Madura pada hari diumumkannya & buat daerah lain pada hari yg akan ditetapkan oleh Presiden.”

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 20 September 1958. Dasar hukum dr pemberlakukan tersebut ialah Undang-Undang No. 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia wacana Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia & Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti yg disebutkan dlm Pasal 1 UU No. 7 tahun 1958 yg berbunyi: “Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia perihal Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Makara, per tanggal 1 Januari 2019, KUHP tersebut telah berlaku selama 101 tahun.

Usaha Perbaikan kitab undang-undang hukum pidana

KUHP telah berulang kali dilakukan usaha perbaikan dgn membuat Rancangan KUHP. Usaha perbaikan tersebut pernah dilaksanakan, antara lain:

  • Tahun 1968, Konsep Rancangan Buku 1 KUHP
  • Tahun 1971, Konsep Rancangan Buku 1 KUHP
  • Tahun 1981, Konsep Tim Harris, Basaroeddin, & Situmorang
  • Tahun 1981/1982, Konsep RKUHP yg diketuai oleh Prof. Soedarto
  • Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP
  • Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP yg mengalami perbaikan
  • Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP hasil penyempurnaan tim sampai tanggal 27 April 1987, disempurnakan lagi pada November 1987
  • Tahun 1991/1992, Konsep RKUHP yg diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro
  Kepanjangan DHCP: Singkatan Dari?

Isi KUHP

kitab undang-undang hukum pidana terdiri dr 569 Pasal yg terbagi ke dlm tiga buku, antara lain:

Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dgn Pasal 103)

  • Bab I – Aturan Umum
  • Bab II – Pidana
  • Bab III – Hal-Hal yg Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  • Bab IV – Percobaan
  • Bab V – Penyertaan dlm Tindak Pidana
  • Bab VI – Gabungan Tindak Pidana
  • Bab VII – Mengajukan & Menarik Kembali Pengaduan dlm Hal Kejahatan-Kejahatan yg Hanya Dituntut atas Pengaduan
  • Bab VIII – Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana & Menjalankan Pidana
  • Bab IX – Arti Beberapa Istilah yg Dipakai dlm Kitab Undang- Undang
  • Aturan Penutup

Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dgn Pasal 488)

  • Bab I – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  • Bab II – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
  • Bab III – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
  • Bab IV – Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
  • Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  • Bab VI – Perkelahian Tanding
  • Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
  • Bab VIII – Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  • Bab IX – Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
  • Bab X – Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
  • Bab XI – Pemalsuan Meterai Dan Merek
  • Bab XII – Pemalsuan Surat
  • Bab XIII – Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
  • Bab XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  • Bab XV – Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
  • Bab XVI – Penghinaan
  • Bab XVII – Membuka Rahasia
  • Bab XVIII – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Bab XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa
  • Bab XX – Penganiayaan
  • Bab XXI – Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
  • Bab XXII – Pencurian
  • Bab XXIII – Pemerasan Dan Pengancaman
  • Bab XXIV – Penggelapan
  • Bab XXV – Perbuatan Curang
  • Bab XXVI – Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
  • Bab XXVII – Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
  • Bab XXVIII – Kejahatan Jabatan
  • Bab XXIX – Kejahatan Pelayaran
  • Bab XXIX A – Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
  • Bab XXX – Peahan Penerbitan Dan Percetakan
  • Bab XXXI – Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
  Kepanjangan BPUPKI: Singkatan Dari?

Buku III Pelanggaran (Pasal 489 hingga dgn Pasal 569)

  • Bab I – Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
  • Bab II – Pelanggaran Ketertiban Umum
  • Bab III – Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  • Bab IV – Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
  • Bab V – Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
  • Bab VI – Pelanggaran Kesusilaan
  • Bab VII – Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
  • Bab VIII – Pelanggaran Jabatan
  • Bab IX – Pelanggaran Pelayaran 

Rancangan Revisi kitab undang-undang hukum pidana 2019

Tahun 2019 ini, Pemerintah bersama dgn dewan perwakilan rakyat RI, sedang menyusun rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Jumlah pasal yg sebelumnya 569, bertambah menjadi 742 pasal. Rancangan revisi ini mendapat sorotan publik, alasannya adalah menampung pasal-pasal yg dianggap kontroversial.
Pasal-pasal kontroversi tersebut, antara lain:

  • Pasal 218 Ayat 1: Menyerang kehormatan atau harkat & martabat diri Presiden & Wakil Presiden dipidana dgn pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Pasal Penghinaan Presiden)
  • Pasal 470 & 471: Setiap wanita yg sengaja menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk menggugurkannya dipidana penjara paling usang 4 tahun (Pasal Aborsi)
  • Pasal 417 Ayat 1: Setiap orang yg melakukan persetubuhan dgn orang yg bukan suami & istrinya dipidana karena perzinahan dgn pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II (Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar nikah)
  • Pasal 421: Setiap orang dgn Kekerasan atau Ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melaksanakan perbuatan cabul kepada dirinya dipidana dgn pidana penjara paling usang 9 (sembilan) tahun (Pasal Pencabulan Sesama Jenis)
  • Pasal 340 RKUHP: Setiap orang yg tak mencegah hewan yg ada dlm penjagaannya yg menyerang orang atau hewan dipidana dgn pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan)
  • Pasal 419 RKUHP: Setiap orang yg melakukan hidup bareng selaku suami istri di luar perkawinan dipidana dgn pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo)
  • Pasal 2 Ayat 1 & 2: Untuk lebih menyanggupi rasa keadilan yg hidup di dlm penduduk , RUU kitab undang-undang hukum pidana mengakui adanya hukum etika (Pasal Hukum Adat)
  • Pasal 432 RKUHP: Setiap orang yg bergelandangan di jalan atau di tempat umum yg mengusik ketertiban biasa dipidana dgn pidana denda paling banyak klasifikasi I (Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan) 

Demikianlah penjelasan wacana Kepanjangan KUHP. Bagikan materi ini agar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, gampang-mudahan berfaedah.