Daftar Isi
KUHP
Kepanjangan kitab undang-undang hukum pidana
Sejarah kitab undang-undang hukum pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yg disingkat kitab undang-undang hukum pidana merupakan peraturan perundang-ajakan yg mengontrol ihwal tindakan pidana dengan-cara materil di Indonesia. Sebenarnya, KUHP yg kini diberlakukan di Indonesia yakni kitab undang-undang hukum pidana warisan hukum kolonial Belanda, yg berjulukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Hukum Belanda tersebut disahkan melalui Staatsblad No. 732 tahun 1915 & mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP tersebut tetap diberlakukan dibarengi dgn revisi untuk menyesuaikan kondisi. Beberapa pasal-pasal dihapus yg dianggap tak lagi berkaitan.
Aturan pemberlakukan kitab undang-undang hukum pidana peninggalan Belanda tersebut diterangkan dlm Ketentuan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa: “Segala badan negara & peraturan yg masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yg gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.” Jadi, ketentuan inilah yg menjadi dasar aturan berlakunya semua peraturan perundang-undangan kolonial pada masa kemerdekaan Indonesia.
Perubahan Pertama KUHP
Pada tanggal 26 Februari 1946, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan UU No. 1 tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana untuk memastikan kembali berlakunya aturan pidana pada masa kolonial tersebut. Undang-undang ini menjadi landasan hukum atas perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS). Hasil pergantian itu berikutnya diketahui dgn nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di awal-permulaan perubahannya, Undang-Undang tersebut cuma berlaku di Pulau Jawa & Madura saja. Hal ini sesuai dgn ketentuan dlm Pasal XVII UU. No. 1 tahun 1946 yg menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa & Madura pada hari diumumkannya & buat daerah lain pada hari yg akan ditetapkan oleh Presiden.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 20 September 1958. Dasar hukum dr pemberlakukan tersebut ialah Undang-Undang No. 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia wacana Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia & Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti yg disebutkan dlm Pasal 1 UU No. 7 tahun 1958 yg berbunyi: “Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia perihal Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Makara, per tanggal 1 Januari 2019, KUHP tersebut telah berlaku selama 101 tahun.
Usaha Perbaikan kitab undang-undang hukum pidana
KUHP telah berulang kali dilakukan usaha perbaikan dgn membuat Rancangan KUHP. Usaha perbaikan tersebut pernah dilaksanakan, antara lain:
- Tahun 1968, Konsep Rancangan Buku 1 KUHP
- Tahun 1971, Konsep Rancangan Buku 1 KUHP
- Tahun 1981, Konsep Tim Harris, Basaroeddin, & Situmorang
- Tahun 1981/1982, Konsep RKUHP yg diketuai oleh Prof. Soedarto
- Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP
- Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP yg mengalami perbaikan
- Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP hasil penyempurnaan tim sampai tanggal 27 April 1987, disempurnakan lagi pada November 1987
- Tahun 1991/1992, Konsep RKUHP yg diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro
Isi KUHP
kitab undang-undang hukum pidana terdiri dr 569 Pasal yg terbagi ke dlm tiga buku, antara lain:
Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dgn Pasal 103)
- Bab I – Aturan Umum
- Bab II – Pidana
- Bab III – Hal-Hal yg Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV – Percobaan
- Bab V – Penyertaan dlm Tindak Pidana
- Bab VI – Gabungan Tindak Pidana
- Bab VII – Mengajukan & Menarik Kembali Pengaduan dlm Hal Kejahatan-Kejahatan yg Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII – Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana & Menjalankan Pidana
- Bab IX – Arti Beberapa Istilah yg Dipakai dlm Kitab Undang- Undang
- Aturan Penutup
Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dgn Pasal 488)
- Bab I – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab II – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
- Bab III – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab IV – Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
- Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab VI – Perkelahian Tanding
- Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
- Bab VIII – Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab IX – Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
- Bab X – Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
- Bab XI – Pemalsuan Meterai Dan Merek
- Bab XII – Pemalsuan Surat
- Bab XIII – Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab XV – Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
- Bab XVI – Penghinaan
- Bab XVII – Membuka Rahasia
- Bab XVIII – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab XX – Penganiayaan
- Bab XXI – Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
- Bab XXII – Pencurian
- Bab XXIII – Pemerasan Dan Pengancaman
- Bab XXIV – Penggelapan
- Bab XXV – Perbuatan Curang
- Bab XXVI – Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
- Bab XXVII – Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
- Bab XXVIII – Kejahatan Jabatan
- Bab XXIX – Kejahatan Pelayaran
- Bab XXIX A – Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
- Bab XXX – Peahan Penerbitan Dan Percetakan
- Bab XXXI – Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
Buku III Pelanggaran (Pasal 489 hingga dgn Pasal 569)
- Bab I – Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
- Bab II – Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III – Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV – Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab V – Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI – Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII – Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
- Bab VIII – Pelanggaran Jabatan
- Bab IX – Pelanggaran Pelayaran
Rancangan Revisi kitab undang-undang hukum pidana 2019
Tahun 2019 ini, Pemerintah bersama dgn dewan perwakilan rakyat RI, sedang menyusun rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Jumlah pasal yg sebelumnya 569, bertambah menjadi 742 pasal. Rancangan revisi ini mendapat sorotan publik, alasannya adalah menampung pasal-pasal yg dianggap kontroversial.
Pasal-pasal kontroversi tersebut, antara lain:
- Pasal 218 Ayat 1: Menyerang kehormatan atau harkat & martabat diri Presiden & Wakil Presiden dipidana dgn pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Pasal Penghinaan Presiden)
- Pasal 470 & 471: Setiap wanita yg sengaja menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk menggugurkannya dipidana penjara paling usang 4 tahun (Pasal Aborsi)
- Pasal 417 Ayat 1: Setiap orang yg melakukan persetubuhan dgn orang yg bukan suami & istrinya dipidana karena perzinahan dgn pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II (Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar nikah)
- Pasal 421: Setiap orang dgn Kekerasan atau Ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melaksanakan perbuatan cabul kepada dirinya dipidana dgn pidana penjara paling usang 9 (sembilan) tahun (Pasal Pencabulan Sesama Jenis)
- Pasal 340 RKUHP: Setiap orang yg tak mencegah hewan yg ada dlm penjagaannya yg menyerang orang atau hewan dipidana dgn pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan)
- Pasal 419 RKUHP: Setiap orang yg melakukan hidup bareng selaku suami istri di luar perkawinan dipidana dgn pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo)
- Pasal 2 Ayat 1 & 2: Untuk lebih menyanggupi rasa keadilan yg hidup di dlm penduduk , RUU kitab undang-undang hukum pidana mengakui adanya hukum etika (Pasal Hukum Adat)
- Pasal 432 RKUHP: Setiap orang yg bergelandangan di jalan atau di tempat umum yg mengusik ketertiban biasa dipidana dgn pidana denda paling banyak klasifikasi I (Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan)
Demikianlah penjelasan wacana Kepanjangan KUHP. Bagikan materi ini agar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, gampang-mudahan berfaedah.