Kepanjangan KPK Adalah: Arti dan Penjelasan (Lengkap)

Tahukah ananda apa kepanjangan KPK? Siapa sih yg tak kenal KPK, siapa saja Indonesia niscaya mengenali lembaga negara ini. Apalagi, final-final ini KPK semakin sering disebut di media balasan adanya revisi UU KPK. Seluruh Indonesia menjadi gempar, terjadi pro & kontra. Ada yg berpendapat bahwa revisi tersebut memperlemah KPK (kontra revisi), tetapi ada pula yg sebaliknya menilai revisi tersebut memperkuat KPK (pro revisi).

KPK

 semua orang Indonesia pasti mengetahui lembaga negara ini Kepanjangan KPK Adalah: Arti & Penjelasan (Lengkap)

Meskipun KPK sudah sering disebut di media, sudahkah ananda tahu apa kepanjangannya? Sebenarnya, tak susah untuk mengenali kepanjangan KPK. Biasanya, media menulis atau menyebut lengkap kepanjangan dr forum ini.
Namun, jika memang ananda belum tahu apa kepanjangan KPK, maka baca artikel ini hingga tuntas. Kami akan menguraikan perihal kepanjangan, arti, & penjelasan lengkap seputar KPK. Semoga setelah membaca uraian ini, wawasan pembaca tentang KPK semakin bertambah.
Baca Juga:
Yuk, berikut ini pembahasannya…

Kepanjangan KPK

KPK ialah nama forum negara yg memiliki kepanjangan “Komisi Pemberantasan Korupsi”. Kaprikornus, KPK adalah kependekan dr suatu forum negara yg membidangi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sesuai dgn namanya, KPK merupakan forum penegak hukum yg menindak semua pelanggaran yg berhubungan dgn korupsi. 

Pengertian KPK Adalah

Menurut UU No. 30 tahun 2002 wacana KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni forum negara yg dlm melaksanakan peran & wewenangnya bersifat independen & bebas dr dampak kekuasaan manapun. Alasan pembentukan KPK yakni untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 1 Ayat 33 UU No. 30 tahun 2002, diterangkan bahawa pemberantasan tindak kriminal korupsi yakni serangkaian tindakan untuk mencegah & memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kerjasama, supervisi, monitor, pengusutan, penyidikan, penuntutan, & investigasi di sidang pengadilan, dgn kiprah serta masyarakat berdasarkan peraturan perudang-undangan yg berlaku.

  Kepanjangan PKWT Adalah: Arti dan Penjelasan (Lengkap)

Dasar Hukum Pembentukan KPK

KPK dibuat menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasan pembentukan KPK yakni forum pemerintah yg ada, belum berfungsi dengan-cara efektif & efisien dlm menanggulangi & memberantas tindak kriminal korupsi.

Tugas KPK

Tugas KPK diuraikan dgn lengkap di Pasal 6 dlm UU tersebut, yg pada pada dasarnya bertugas dlm bidang pemberantasan korupsi, mulai dr kerjasama, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, & monitoring. Tugas KPK ada lima sebagaimana yg disebutkan dlm pasal 6, antara lain selaku berikut:

  1. Koordinasi dgn instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi
  2. Supervisi kepada instansi yg berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan pengusutan, penyidikan, & penuntutan kepada tindak kriminal korupsi
  4. Melakukan tindakan-langkah-langkah pencegahan tindak kriminal korupsi, dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Jenis korupsi yg ditangani oleh KPK yaitu korupsi yg merugikan negara paling sedikit 1 miliar, serta melibatkan aparat penegak aturan, penyelenggara negara, & orang lain yg terkait dgn korupsi yg dilaksanakan oleh pegawanegeri & penyelenggara negara tersebut. Selain itu, KPK pula mengatasi korupsi yg menerima perhatian & meresahkan penduduk .

Wewenang KPK

Kewenangan KPK di atur dlm Pasal 7, 8, 11, 12, 13, 14 UU No. 30 tahun 2002. Kewenangan KPK dlm pasal tersebut antara lain selaku berikut:

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, & penuntutan tindak pidana korupsi
  2. Menetapkan metode pelaporan dlm aktivitas pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Meminta informasi tentang kesibukan pemberantasan tindak kriminal korupsi pada instansi yg terkait
  4. Melaksanakan dengar pertimbangan atau konferensi dgn instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak kriminal korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. 
  6. Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yg menjalankan tugas & wewenangnya yg berkaitan dgn pemberantasan tindak kriminal korupsi, & instansi yg dlm melaksanakan pelayanan publik. 
  7. Mengambil alih penyidikan atau penuntutan kepada pelaku tindak kriminal korupsi yg sedang dikerjakan oleh kepolisian atau kejaksaan
  8. Melakukan penyadapan & merekam pembicaraan
  9. Memerintahkan pada instansi yg terkait untuk melarang seseorang bepergian ke mancanegara
  10. Meminta keterangan pada bank atau forum keuangan lainnya wacana kondisi keuangan tersangka atau terdakwa yg sedang diperiksa
  11. Memerintahkan pada bank atau lembaga keuangan yang lain untuk memblokir rekening yg diduga hasil dr korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yg terkait
  12. Memerintahkan pada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dr jabatannya
  13. Meminta data kekayaan & data perpajakan tersangka atau terdakwa pada instansi yg terkait
  14. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi jual beli, & perjanjian yang lain atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yg dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yg diduga berdasarkan bukti awal yg cukup ada hubungannya dgn tindakan melawan hukum korupsi yg sedang diperiksa 
  15. Meminta dukungan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melaksanakan pencarian, penangkapan, & penyitaan barang bukti di mancanegara 
  16. Meminta sumbangan kepolisian atau instansi lain yg terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, & penyitaan dlm kasus tindak pidana korupsi yg sedang dikerjakan.
  17. Melakukan pendaftaran & investigasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
  18. Menerima laporan & memutuskan status gratifikasi
  19. Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan
  20. Merancang & mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak kriminal korupsi;
  21. Melakukan kampanye antikorupsi pada penduduk biasa
  22. Melakukan kolaborasi bilateral atau multilateral dlm pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi.
  23. Melakukan pengkajian kepada sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara & pemerintah
  24. Memberi usulan pada pimpinan lembaga negara & pemerintah untuk melakukan pergeseran bila menurut hasil pengkajian, metode pengelolaan manajemen tersebut potensial korupsi
  25. Melaporkan pada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, & Badan Pemeriksa Keuangan, jika rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai ajuan pergeseran tersebut tak diindahkan.
  Kepanjangan SWOT: Arti dan Penjelasan (Lengkap)

Asas KPK

Dalam melaksanakan seluruh peran & wewenang di atas, KPK berpegang pada 5 asas, mirip yg disebutkan dlm Pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 ihwal KPK. Asas tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Kepastian aturan
  2. Keterbukaan
  3. Akuntabilitas
  4. Kepentingan umum
  5. Proporsionalitas.

Kewajiban KPK

Selain peran & wewenang, KPK pula mempunyai beberapa keharusan sebagaimana yg dikelola dlm pasal 15 UU No. 30 tahun 2002 wacana KPK. Dalam pasal tersebut, kewajiban KPK antara lain selaku berikut:

  1. Memberikan perlindungan kepada saksi atau pelapor yg menyampaikan laporan ataupun menawarkan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi
  2. Memberikan berita pada masyarakat yg membutuhkan atau menawarkan sumbangan untuk memperoleh data lain yg berhubungan dgn hasil penuntutan tindak pidana korupsi yg ditanganinya
  3. Menyusun laporan tahunan & menyampaikannya pada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, & Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Menegakkan sumpah jabatan
  5. Menjalankan peran, tanggung jawab, & wewenangnya menurut asas KPK

Catatan: Artikel ini akan direvisi apabila UU KPK hasil revisi 2019 telah resmi berlaku.

Demikianlah klarifikasi wacana Kepanjangan KPK. Bagikan materi ini semoga orang lain pula mampu membacanya. Terima kasih, gampang-mudahan bermanfaat.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi